Jakarta - Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan. Adapun asas-asas yang mengatur bea materai yang diantaranya yaitu asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Adapun bea materai diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberikan kepastian hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun objek bea materai Rp.10000. Pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas 2 hal yakni :
Adapun dokumen bersifat perdata yang dimaksud yakni meliputi beberapa hal berikut.
Sementara itu, adapun dokumen yang bukan merupakan objek pajak, yakni :
Sekedar mengingatkan tarif tunggal bea materai Rp 10000 sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Sementara ini, materai Rp 3000 dan Rp 6000 masih berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2021. Bagikan"Pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty)." Otoritas Jasa Keuangan Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di dalam pengadilan. Dokumen yang bisa dikenai bea meterai adalah dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, misalnya dokumen kontrak pengadaan perlengkapan kantor dan dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor. Nilai bea meterai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai jenis dokumen yang dikenai bea dan penggunaan dokumen. Pembayaran bea meterai dilakukan terlebih dahulu daripada saat terutang.
Berikut ini adalah subjek bea meterai:
Berikut ini adalah dokumen yang dikenakan bea meterai, yaitu:
|