Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jakarta - Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.

Adapun asas-asas yang mengatur bea materai yang diantaranya yaitu asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.

Adapun bea materai diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberikan kepastian hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun objek bea materai Rp.10000. Pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas 2 hal yakni :

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen bersifat perdata yang dimaksud yakni meliputi beberapa hal berikut.

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau sejenisnya.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipan.
  4. Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, dalan nama atau bentuk apapun.
  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang.
  7. Dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5 juta rupiah yang menyebutkan penerima uang, terdapat pengakuan hutang dilunasi atau diperhitungkan.
  8. Dokumen lain yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, adapun dokumen yang bukan merupakan objek pajak, yakni :

  1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas pengirim, dan surat lain sejenisnya.
  2. Segala bentuk ijazah.
  3. Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain terkait hubungan kerja.
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, dan lembaga lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kwitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan lainnya.
  6. Tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi.
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah.
  8. Surat gadai.
  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbalan hasil dari surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.
  10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan kebijakan moneter.

Sekedar mengingatkan tarif tunggal bea materai Rp 10000 sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Sementara ini, materai Rp 3000 dan Rp 6000 masih berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2021.

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai
Bagikan

"Pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty)."

Otoritas Jasa Keuangan

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di dalam pengadilan. Dokumen yang bisa dikenai bea meterai adalah dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, misalnya dokumen kontrak pengadaan perlengkapan kantor dan dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor.

Nilai bea meterai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai jenis dokumen yang dikenai bea dan penggunaan dokumen. Pembayaran bea meterai dilakukan terlebih dahulu daripada saat terutang.

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

Jelaskan secara lengkap Subjek objek dan tarif bea dan Materai

  1. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas dokumen dengan bea meterai yang belum dilunasi.

Berikut ini adalah subjek bea meterai:

  1. Pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari dokumen yang bersangkutan, kecuali jika pihak-pihak tersebut menentukan lain.
  2. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh penerima. Misalnya pada kuitansi.
  3. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, maka masing-masing pihak terkait terutang bea meterai. Misalnya pada surat perjanjian di bawah tangan.

Berikut ini adalah dokumen yang dikenakan bea meterai, yaitu:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris dan salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah uang di atas Rp250.000:
    1. Yang menyebutkan penerimaan uang.
    2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
    3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
    4. Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
    5. Lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp3.000.
    6. Lebih dari Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp6.000.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang harga nominalnya di atas Rp250.000.
    1. Di atas Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp3.000.
    2. Di atas Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp6.000.
    3. Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan.
  6. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dalam pengadilan, yaitu:
    1. Surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan.
    2. Surat-surat yang awalnya tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau oleh orang lain, selain dari tujuannya semula.
    3. Jika dokumen awalnya tidak terutang bea meterai, tetapi kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, maka harus dilakukan pemeteraian kemudian.