Lihat Foto KOMPAS.com - Prinsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia diwujudkan salah satunya melalui pembagian kekuasaan atau distribution of power. Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi ke dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan terjadi koordinasi atau kerja sama. Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di sebuah negara. Kekuasaan di Indonesia adalah kekuasaan yang dibagi kepada beberapa lembaga. Pembagian kekuasaan di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian Kekuasaan Secara HorizontalPembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal. Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat PusatPembagian kekuasaan horizontal di tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pasca amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945, terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara di tingkat pusat dari tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi enam jenis kekuasaan negara. Baca juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu Enam jenis kekuasaan tersebut adalah:
Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat. Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara gubernur dan wakil gubernur dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD provinsi. Pada tingkat kabupaten atau kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dengan DPRD kabupaten atau kota. Baca juga: Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah Pembagian Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah yang dimaksud adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi atas penerapan asas desentralisasi di Indonesia. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat adalah kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945. Pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Khususnya dengan memerhatikan dampak langsung kepada masyarakat dan meningkatkan kestabilan politik serta kesatuan bangsa. Referensi
tirto.id - Cara untuk menghindari adanya kekuasaan yang absolut di sebuah negara adalah membagi kekuasaan ke beberapa fungsi. Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi-bagi ke beberapa bagian, namun tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan melakukan koordinasi atau kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan lumrah terjadi di negara yang menganut demokrasi. Di dalam sistem tersebut, rakyat dapat berpartisipasi termasuk ikut mengontrol pelaksanaan kebijakan negara melalui perwakilan mereka di legislatif.
Di samping itu, hak warga negara juga memiliki kedudukan sama di mata hukum dengan hadirnya lembaga yudikatif. Pencetus sistem pembagian kekuasaan atau trias politica adalah Montesquieu. Dalam pandangannya, negara perlu dibagi menjadi tiga fungsi kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tapi, pada praktiknya, pembagian fungsi-fungsi ini lebih fleksibel sesuai kebutuhan tiap negara. Penerapan di Indonesia, pembagian kekuasaan dipilah menjadi dua bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Berikut penjelasannya: 1. Pembagian kekuasaan secara horizontal Mengutip laman Sumber Belajar Seamolec, pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Menurut UUD 1945 setelah amandemen, saat ini terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya tiga jenis menjadi enam jenis kekuasaan yaitu: a. Kekuasaan konstitutif. Kekuasaan ini dijalankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki kuasa dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang dasar. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. b. Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pihak yang memiliki kekuasaan ini adalah Presiden, seperti diatur pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. c. Kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan membentuk undang-undang dan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan ini diatur melalui Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. d. Kekuasaan yudikatif (kehakiman). Pemegang kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Kekuasaan yudikatif memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. e. Kekuasaan eksaminatif (inspektif). Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berkaita dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. f. Kekuasaan moneter. Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melakukan kebijakan moneter. Pelaksananya adalah Bank Indonesia selaku bank sentra yang diatur pada Pasal 23D UUD 1945. 2. Pembagian kekuasaan secara vertikal Dalam modul PPKn Kelas X (2020) terbitan Kemdikbud, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, NKRI diagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Setiap provnsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daera yang diatur menurut undang-undang. Dengan demikian, pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Pemerintahan daerah berlangsung juga pembagian kekuasaan dengan pemerintahan pusat. Pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota saling terjalin koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat di bidang administrasi dan kewilayahan.
Infografik SC Bagi-bagi Kekuasaan. tirto.id/Fuad
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|