Jelaskan sanksi sanksi pelanggaran hukum yang ada di indonesia

Hukuman ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau dengan kata lain adalah reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur oleh hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk menangkis tujuan yang menuju padanya.

Sanksi hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam hukum pidana dalam perkara pidana. Si tersangka berhadapan dengan negara sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang dituang dalam KUHP (hukum materiil), KUHAP (hukum formil)

Dalam menjalankan haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak terdakwa sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan). HAP dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa:

  1. Si tersangka berhak untuk membela dirinya.
  2. Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti adalah di persidangan.

Hukum pidana sendiri memuat suatu azas pokok yang selalu memasukan menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga negara yaitu azas yang melarang diadakan penuntunan tanpa ada undang-undang yang menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas legalitas).

Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung

illustration from pinterest and belong to the owner :) 

2012
06.12

Menurut “Black’s Law Dictionary Seventh Edition”, sanksi (sanction) adalah:

“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”

Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:

  1. sanksi hukum pidana
  2. sanksi hukum perdata
  3. sanksi administrasi/administratif

Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:

“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”

Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

a)     hukuman mati

b)     hukuman penjara

c)     hukuman kurungan

d)     hukuman denda

  1. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

a)     pencabutan beberapa hak yang tertentu

b)     perampasan barang yang tertentu

c)     pengumuman keputusan hakim

Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

1.      putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara

2.      putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa

3.      putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:

  1. kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
  2. hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;

–         denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),

–         pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),

–         penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),

–         tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda

3.       Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

4.       Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

5.       Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Keselamatan Penerbangan

Ilustrasi orang yang diberikan sanksi atau hukuman. Foto: Pexels.com

Macam-macam sanksi hukum di Indonesia meliputi sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif. Menurut Mahrus Ali dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana, sanksi merupakan hukuman yang bersifat memaksa dan mengikat orang guna menaati ketentuan undang-undang atau hukum yang berlaku.

Sanksi diatur sedemikian rupa untuk memberikan pengamanan bagi penegak hukum dengan memberikan hukuman bagi pihak yang melanggar aturan hukum tersebut. Berikut adalah macam-macam sanksi yang perlu diketahui, simak penjelasannya berikut ini!

Menurut Mahrus Ali, sanksi pidana merupakan penderitaan yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh hukum pidana. Dengan sanksi pidana tersebut diharapkan orang tidak akan melakukan tindak pidana.

Pada dasarnya sanksi pidana merupakan hukuman sebab akibat. Istilah sebab mengacu pada kasus yang dilakukan, sedangkan akibat adalah hukuman yang didapatkan.

Sanksi pidana berupa hukuman dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, hukuman dibagi menjadi:

  • Hukuman pidana pokok yang terdiri dari:

  • Hukuman (pidana) tambahan yang terdiri atas:

  1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu

  2. Perampasan barang yang tertentu

Sanksi perdata adalah hukuman atas pelanggaran hukum perdata. Menyadur dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar-orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berdampak secara langsung pada kepentingan umum. Berikut beberapa putusan yang dapat diberikan oleh hakim dalam hukum perdata:

Ilustrasi pemberian keputusan sanksi. Foto: Pexels.com

  • Putusan condemnatoir: Putusan ini menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya. Misalnya, salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.

  • Putusan declaratoir: Putusan ini menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Misalnya, putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.

  • Putusan constitutif: Putusan ini menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

Bentuk sanksi hukum dalam lingkup hukum perdata adalah sebagai berikut:

  • Kewajiban dalam melakukan perbuatan tertentu atas perintah hakim, misalnya, membayar kerugian.

  • Hilangnya keadaan hukum dengan diikuti terciptanya keadaan hukum baru.

Melansir laman ub.ac.id, sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.

Sanksi semacam ini bisa berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain sebagainya.

Sebagai contoh, berikut adalah sanksi administratif menurut Pasal 18 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Pencabutan perizinan berusaha

  • Pembatalan perizinan berusaha