Apa yang akan terjadi jika tidak ada peraturan lalu lintas

Berikut Biaya Cat Mobil U...

Karena sering digunakan bepergian, tentu warna cat pada body mobil lambat laun akan terlihat kusam dan memudar. Hal ini bisa jadi dikarenakan umur kendaraan yang tua, serta perawatan kurang tepat. 

Solusi terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melakukan pengecatan ulang. Sebelum membawa ke bengkel, yuk intip biaya cat mobil untuk setiap  bagian kendaraan. 

1. Pengecatan Seluruh Body Mobil

Untuk memoles tampilan mobil agar tampak baru lagi, tentunya anda harus mengeluarkan biaya lebih banyak. Biasanya, setiap bengkel akan mematok harga yang berbeda, tergantung dari pilihan warna dan tingkat kesulitan pengerjaan. 

Perlu diketahui, kualitas cat yang anda pilih akan menjadi penentu besar biaya untuk pengecatan body mobil.

Penting untuk diketahui, warna emas dan merah biasanya dibanderol dengan harga yang lebih mahal, dibanding pilihan lainnya. 

Umumnya, biaya yang dibebankan untuk cat seluruh body dipatok dengan harga sekitar 5 hingga 7 juta rupiah. Akan tetapi, bisa jadi biaya cat mobil tersebut meningkat tergantung dari ukuran dan jenis mobil, serta pilihan warna yang digunakan. 

2. Pengecatan Bagian Bumper Depan dan Belakang

Seperti yang diketahui, pengecatan ulang mobil full body pastinya membutuhkan biaya yang lebih banyak. Jadi, untuk memangkasnya anda bisa melakukan pengecatan pada bagian tertentu saja. 

Bumper menjadi salah satu bagian mobil yang harus dilakukan pengecatan, baik depan maupun belakang. Pasalnya, panel tersebut rawan sekali terkena goresan dan penyok.

Kerusakan pada bumper depan biasanya terjadi karena setelah menabrak atau menyerempet sesuatu, misalnya saja pagar. Hal serupa juga bisa terjadi pada bumper belakang mobil. 

Umumnya, untuk memoles bagian bumper, anda harus menyiapkan budget sekitar 500 hingga 600 ribu. Namun, biaya cat mobil tergantung dari tingkat kerusakan dan pilihan warna. 

Baca juga: Cara Mengecat Mobil

3. Pengecatan Pintu Mobil

Tak hanya bagian bumper saja, pintu mobil juga tergolong rawan mengalami lecet ataupun goresan. Biasanya, hal ini terjadi karena bersinggungan dengan pengendara mobil atau kendaraan lainnya. 

Lecet pada mobil tentu akan menimbulkan rasa jengkel, pasalnya goresan tersebut akan membuat tampilan kendaraan kurang menarik. Untuk melakukan pengecatan bagian pintu, budget yang harus anda siapkan sekitar 750 hingga 900 ribu rupiah. 

Namun, biaya tersebut juga tergantung dari tingkat kerusakan dan cat warna yang anda pilih. Jika lecet pada mobil anda hanya sedikit dan tidak parah, tentu biaya yang dikeluarkan tidak akan terlalu besar.

4. Pengecatan Atap Mobil 

Bagian atap mobil ini sering sekali terpapar oleh sinar matahari. Sehingga, wajar jika warna atap mobil lambat laun akan memudar dan terlihat kusam. Biaya cat mobil untuk bagian ini sekitar 1,5 hingga 2 juta rupiah. 

Dibandingkan dengan bagian lainnya, pengecatan atap mobil cenderung membutuhkan biaya lebih mahal, karena cat yang anda butuhkan lebih banyak. Ketika warna mobil sudah mulai memudar, langkah tepat untuk mengatasinya adalah dengan melakukan pengecatan ulang. 

Dalam hal ini, anda bisa memilih melakukan secara full body atau hanya di bagian tertentu saja, misalnya bumper, atap, pintu, dan sebagainya. Biaya yang dipatok pastinya akan berbeda tergantung warna dan tingkat kesulitan pengecatan.

Rekomendasi bacaan lainnya:

5 Cara Menghilangkan Baret pada Mobil dengan Mudah

Bahan untuk Cutting Sticker Mobil

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Timbulnya kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah yang terus meningkat seirama dengan berjalannya waktu. untuk mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas, pihak pemerintah menyediakan suatu desain berupa peringatan yang berbentuk rambu lalu lintas. Menurut  Eletronic Code of Federal Regulations, rambu lalu lintas adalah standar nasional untuk semua perangkat kontrol lalu lintas yang dipasang di setiap jalan, jalan raya, atau jalur sepeda yang terbuka untuk jalan umum. rambu lalu lintas ini ditempatkan di area -- area khusus untuk menjamin keamanan pengemudi, penanda ini memberitahu kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatannya. 

rambu lalu lintas berfungsi juga untuk memperingatkan kepada pengendara dan pejalan kaki tentang kemugkinan bahaya yang dapat terjadi dan memberikan informasi kepada pengendara dan pejalan kaki tersebut dimana informasi yang diberikan terkait rambu-rambu yang harus dipatuhi.demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, diperlukan peraturan yang dapat mengatur ketertiban berkendara. Menurut Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2009 bab II pasal 3, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat tertib, lancar, dan terpadu, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Pengaturan lalu lintas mutlak perlu karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut setiap pengguna jalan. oleh sebab itu, kita sangat perlu meningkatkan kesadaran diri saat berkendara maupun sedang berjalan, dan taat untuk mengikuti peraturan rambu lalu lintas yang sudah ada. 

setiap individu diharapkan dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas, tidak terkecuali siapapun termasuk pejalan kaki, pengendara roda dua ataupun pengendara roda empat. Selama berada di jalan raya, tidak sekedar berjalan atau mengemudi, tetapi juga memperhatikan adanya aturan dalam berlalu lintas guna kelancaran bersama. 

Berdasarkan data kecelakaan Badan Pusat Statistik, terdapat angka kecelakaan yang cukup tinggi pada tahun 2016, jumlah kecelakaan kesuluruhan terdapat 170.293 kecelakaan, 26.185 korban jiwa meninggal, 22.558 korban mengalami luka berat, 121.550 korban mengalami luka ringan serta 226.833 korban mengalami kerugian materi berupa mata uang rupiah. 

Menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kecelakaan pada Provinsi Daerah Ibukota Jakarta terdapat  1.761 kecelakaan lalu lintas diantaranya 372 meninggal dunia, 206 mengalami luka berat dan 1183 mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan Polda untuk triwulan terakhir. Dengan kondisi tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, maka sudah sepatutnya meng identifikasi faktor-faktor risiko yang ada pada jalan raya agar dapat mengenali bahaya apa saja yang  mampu menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas adalah meng-analisis faktor risiko yang ada di jalan raya tersebut, definisi risiko itu sendiri adalah peluang atau kemungkinan bahwa seseorang akan dirugikan atau mengalami efek kesehatan yang merugikan jika terkena bahaya. Dapat disimpulkan bahwa faktor risiko dari kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu kemungkinan kecelakaan yang merugikan seseorang dan dapat menyebabkan kesakitan dan kematian pada seseorang. Faktor-faktor yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 3 (tiga) bagian yaitu, faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor lingkungan. 

Faktor manusia dimana sebagai pengendara yang akan berpengaruh dalam berkendara, dan faktor-faktornya adalah berupa mental, sikap, pengetahuan serta keterampilan, tetapi ada juga faktor yang mempengaruhi kondisi fisiologis pengendara seperti, penglihatan, pendengaran, sentuhan, penciuman, dan lain lain. Dalam faktor kendaraan, memiliki pengaruh juga terhadap kecelakaan lalu lintas dimana harus melakukan perawatan berkala agar kondisi fisik dari kendaraan juga baik yang meliputi rem, ban, kaca spion serta lampu. 

Faktor yang ketiga adalah faktor lingkungan dimana bagian dari luar sistem antara pengendara dan kendaraan, faktor lingkungan dibagi menjadi dua yaitu, jalan raya dan lingkungan, contoh dari jalan raya seperti, jalan yang rusak, berlubang, licin, gelap, tidak adanya rambu, dan lain lain. Berbeda dengan lingkungan yang berasal dari kondisi cuaca seperti, kabut,hujan, dan lain lain. Interaksi antara faktor-faktor inilah yang dapat menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan faktor risiko yang sudah disebutkan, penting juga mengetahui bahwa jenis-jenis rambu lalu lintas di jalan raya. Jenis rambu yang pertama adalah rambu petunjuk, rambu ini sangat penting bagi pengendara yang akan memiliki tujuan atau tempat tertentu seperti, tempat istirahat, masjid, nama kota, dan yang lain lain. Jenis rambu yang kedua adalah rambu perintah, rambu ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan karena jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, umumnya rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu, seperti, tanda masuk jalur, batas minimal kecepatan, dan lain lain. 

Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban untuk pejalan kaki atau pengguna jalan seperti, papan biru bersimbol dua orang sedang berjalan dimana memiliki makna semua pejalan kaki harus melintasi jalur tersebut. Jenis rambu yang ketiga adalah rambu larangan, rambu ini hanya berlaku di Kawasan yang sudah ditandai. Anda dapat mengenali rambu ini dari warna yang dominan putih dan garis merah serta berlambang hitam. Rambu larangan juga bermacam-macam, beberapa symbol terpopuler misalnya, huruf P dengan garis merah didepannya yang menandakan larangan untuk parker di lokasi tersebut. 


Page 2

Timbulnya kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah yang terus meningkat seirama dengan berjalannya waktu. untuk mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas, pihak pemerintah menyediakan suatu desain berupa peringatan yang berbentuk rambu lalu lintas. Menurut  Eletronic Code of Federal Regulations, rambu lalu lintas adalah standar nasional untuk semua perangkat kontrol lalu lintas yang dipasang di setiap jalan, jalan raya, atau jalur sepeda yang terbuka untuk jalan umum. rambu lalu lintas ini ditempatkan di area -- area khusus untuk menjamin keamanan pengemudi, penanda ini memberitahu kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatannya. 

rambu lalu lintas berfungsi juga untuk memperingatkan kepada pengendara dan pejalan kaki tentang kemugkinan bahaya yang dapat terjadi dan memberikan informasi kepada pengendara dan pejalan kaki tersebut dimana informasi yang diberikan terkait rambu-rambu yang harus dipatuhi.demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, diperlukan peraturan yang dapat mengatur ketertiban berkendara. Menurut Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2009 bab II pasal 3, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat tertib, lancar, dan terpadu, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Pengaturan lalu lintas mutlak perlu karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut setiap pengguna jalan. oleh sebab itu, kita sangat perlu meningkatkan kesadaran diri saat berkendara maupun sedang berjalan, dan taat untuk mengikuti peraturan rambu lalu lintas yang sudah ada. 

setiap individu diharapkan dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas, tidak terkecuali siapapun termasuk pejalan kaki, pengendara roda dua ataupun pengendara roda empat. Selama berada di jalan raya, tidak sekedar berjalan atau mengemudi, tetapi juga memperhatikan adanya aturan dalam berlalu lintas guna kelancaran bersama. 

Berdasarkan data kecelakaan Badan Pusat Statistik, terdapat angka kecelakaan yang cukup tinggi pada tahun 2016, jumlah kecelakaan kesuluruhan terdapat 170.293 kecelakaan, 26.185 korban jiwa meninggal, 22.558 korban mengalami luka berat, 121.550 korban mengalami luka ringan serta 226.833 korban mengalami kerugian materi berupa mata uang rupiah. 

Menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kecelakaan pada Provinsi Daerah Ibukota Jakarta terdapat  1.761 kecelakaan lalu lintas diantaranya 372 meninggal dunia, 206 mengalami luka berat dan 1183 mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan Polda untuk triwulan terakhir. Dengan kondisi tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, maka sudah sepatutnya meng identifikasi faktor-faktor risiko yang ada pada jalan raya agar dapat mengenali bahaya apa saja yang  mampu menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas adalah meng-analisis faktor risiko yang ada di jalan raya tersebut, definisi risiko itu sendiri adalah peluang atau kemungkinan bahwa seseorang akan dirugikan atau mengalami efek kesehatan yang merugikan jika terkena bahaya. Dapat disimpulkan bahwa faktor risiko dari kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu kemungkinan kecelakaan yang merugikan seseorang dan dapat menyebabkan kesakitan dan kematian pada seseorang. Faktor-faktor yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 3 (tiga) bagian yaitu, faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor lingkungan. 

Faktor manusia dimana sebagai pengendara yang akan berpengaruh dalam berkendara, dan faktor-faktornya adalah berupa mental, sikap, pengetahuan serta keterampilan, tetapi ada juga faktor yang mempengaruhi kondisi fisiologis pengendara seperti, penglihatan, pendengaran, sentuhan, penciuman, dan lain lain. Dalam faktor kendaraan, memiliki pengaruh juga terhadap kecelakaan lalu lintas dimana harus melakukan perawatan berkala agar kondisi fisik dari kendaraan juga baik yang meliputi rem, ban, kaca spion serta lampu. 

Faktor yang ketiga adalah faktor lingkungan dimana bagian dari luar sistem antara pengendara dan kendaraan, faktor lingkungan dibagi menjadi dua yaitu, jalan raya dan lingkungan, contoh dari jalan raya seperti, jalan yang rusak, berlubang, licin, gelap, tidak adanya rambu, dan lain lain. Berbeda dengan lingkungan yang berasal dari kondisi cuaca seperti, kabut,hujan, dan lain lain. Interaksi antara faktor-faktor inilah yang dapat menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan faktor risiko yang sudah disebutkan, penting juga mengetahui bahwa jenis-jenis rambu lalu lintas di jalan raya. Jenis rambu yang pertama adalah rambu petunjuk, rambu ini sangat penting bagi pengendara yang akan memiliki tujuan atau tempat tertentu seperti, tempat istirahat, masjid, nama kota, dan yang lain lain. Jenis rambu yang kedua adalah rambu perintah, rambu ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan karena jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, umumnya rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu, seperti, tanda masuk jalur, batas minimal kecepatan, dan lain lain. 

Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban untuk pejalan kaki atau pengguna jalan seperti, papan biru bersimbol dua orang sedang berjalan dimana memiliki makna semua pejalan kaki harus melintasi jalur tersebut. Jenis rambu yang ketiga adalah rambu larangan, rambu ini hanya berlaku di Kawasan yang sudah ditandai. Anda dapat mengenali rambu ini dari warna yang dominan putih dan garis merah serta berlambang hitam. Rambu larangan juga bermacam-macam, beberapa symbol terpopuler misalnya, huruf P dengan garis merah didepannya yang menandakan larangan untuk parker di lokasi tersebut. 


Apa yang akan terjadi jika tidak ada peraturan lalu lintas

Lihat Transportasi Selengkapnya


Page 3

Timbulnya kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah yang terus meningkat seirama dengan berjalannya waktu. untuk mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas, pihak pemerintah menyediakan suatu desain berupa peringatan yang berbentuk rambu lalu lintas. Menurut  Eletronic Code of Federal Regulations, rambu lalu lintas adalah standar nasional untuk semua perangkat kontrol lalu lintas yang dipasang di setiap jalan, jalan raya, atau jalur sepeda yang terbuka untuk jalan umum. rambu lalu lintas ini ditempatkan di area -- area khusus untuk menjamin keamanan pengemudi, penanda ini memberitahu kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatannya. 

rambu lalu lintas berfungsi juga untuk memperingatkan kepada pengendara dan pejalan kaki tentang kemugkinan bahaya yang dapat terjadi dan memberikan informasi kepada pengendara dan pejalan kaki tersebut dimana informasi yang diberikan terkait rambu-rambu yang harus dipatuhi.demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, diperlukan peraturan yang dapat mengatur ketertiban berkendara. Menurut Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2009 bab II pasal 3, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat tertib, lancar, dan terpadu, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Pengaturan lalu lintas mutlak perlu karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut setiap pengguna jalan. oleh sebab itu, kita sangat perlu meningkatkan kesadaran diri saat berkendara maupun sedang berjalan, dan taat untuk mengikuti peraturan rambu lalu lintas yang sudah ada. 

setiap individu diharapkan dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas, tidak terkecuali siapapun termasuk pejalan kaki, pengendara roda dua ataupun pengendara roda empat. Selama berada di jalan raya, tidak sekedar berjalan atau mengemudi, tetapi juga memperhatikan adanya aturan dalam berlalu lintas guna kelancaran bersama. 

Berdasarkan data kecelakaan Badan Pusat Statistik, terdapat angka kecelakaan yang cukup tinggi pada tahun 2016, jumlah kecelakaan kesuluruhan terdapat 170.293 kecelakaan, 26.185 korban jiwa meninggal, 22.558 korban mengalami luka berat, 121.550 korban mengalami luka ringan serta 226.833 korban mengalami kerugian materi berupa mata uang rupiah. 

Menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kecelakaan pada Provinsi Daerah Ibukota Jakarta terdapat  1.761 kecelakaan lalu lintas diantaranya 372 meninggal dunia, 206 mengalami luka berat dan 1183 mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan Polda untuk triwulan terakhir. Dengan kondisi tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, maka sudah sepatutnya meng identifikasi faktor-faktor risiko yang ada pada jalan raya agar dapat mengenali bahaya apa saja yang  mampu menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas adalah meng-analisis faktor risiko yang ada di jalan raya tersebut, definisi risiko itu sendiri adalah peluang atau kemungkinan bahwa seseorang akan dirugikan atau mengalami efek kesehatan yang merugikan jika terkena bahaya. Dapat disimpulkan bahwa faktor risiko dari kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu kemungkinan kecelakaan yang merugikan seseorang dan dapat menyebabkan kesakitan dan kematian pada seseorang. Faktor-faktor yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 3 (tiga) bagian yaitu, faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor lingkungan. 

Faktor manusia dimana sebagai pengendara yang akan berpengaruh dalam berkendara, dan faktor-faktornya adalah berupa mental, sikap, pengetahuan serta keterampilan, tetapi ada juga faktor yang mempengaruhi kondisi fisiologis pengendara seperti, penglihatan, pendengaran, sentuhan, penciuman, dan lain lain. Dalam faktor kendaraan, memiliki pengaruh juga terhadap kecelakaan lalu lintas dimana harus melakukan perawatan berkala agar kondisi fisik dari kendaraan juga baik yang meliputi rem, ban, kaca spion serta lampu. 

Faktor yang ketiga adalah faktor lingkungan dimana bagian dari luar sistem antara pengendara dan kendaraan, faktor lingkungan dibagi menjadi dua yaitu, jalan raya dan lingkungan, contoh dari jalan raya seperti, jalan yang rusak, berlubang, licin, gelap, tidak adanya rambu, dan lain lain. Berbeda dengan lingkungan yang berasal dari kondisi cuaca seperti, kabut,hujan, dan lain lain. Interaksi antara faktor-faktor inilah yang dapat menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan faktor risiko yang sudah disebutkan, penting juga mengetahui bahwa jenis-jenis rambu lalu lintas di jalan raya. Jenis rambu yang pertama adalah rambu petunjuk, rambu ini sangat penting bagi pengendara yang akan memiliki tujuan atau tempat tertentu seperti, tempat istirahat, masjid, nama kota, dan yang lain lain. Jenis rambu yang kedua adalah rambu perintah, rambu ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan karena jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, umumnya rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu, seperti, tanda masuk jalur, batas minimal kecepatan, dan lain lain. 

Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban untuk pejalan kaki atau pengguna jalan seperti, papan biru bersimbol dua orang sedang berjalan dimana memiliki makna semua pejalan kaki harus melintasi jalur tersebut. Jenis rambu yang ketiga adalah rambu larangan, rambu ini hanya berlaku di Kawasan yang sudah ditandai. Anda dapat mengenali rambu ini dari warna yang dominan putih dan garis merah serta berlambang hitam. Rambu larangan juga bermacam-macam, beberapa symbol terpopuler misalnya, huruf P dengan garis merah didepannya yang menandakan larangan untuk parker di lokasi tersebut. 


Apa yang akan terjadi jika tidak ada peraturan lalu lintas

Lihat Transportasi Selengkapnya


Page 4

Timbulnya kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah yang terus meningkat seirama dengan berjalannya waktu. untuk mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas, pihak pemerintah menyediakan suatu desain berupa peringatan yang berbentuk rambu lalu lintas. Menurut  Eletronic Code of Federal Regulations, rambu lalu lintas adalah standar nasional untuk semua perangkat kontrol lalu lintas yang dipasang di setiap jalan, jalan raya, atau jalur sepeda yang terbuka untuk jalan umum. rambu lalu lintas ini ditempatkan di area -- area khusus untuk menjamin keamanan pengemudi, penanda ini memberitahu kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatannya. 

rambu lalu lintas berfungsi juga untuk memperingatkan kepada pengendara dan pejalan kaki tentang kemugkinan bahaya yang dapat terjadi dan memberikan informasi kepada pengendara dan pejalan kaki tersebut dimana informasi yang diberikan terkait rambu-rambu yang harus dipatuhi.demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, diperlukan peraturan yang dapat mengatur ketertiban berkendara. Menurut Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2009 bab II pasal 3, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat tertib, lancar, dan terpadu, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Pengaturan lalu lintas mutlak perlu karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut setiap pengguna jalan. oleh sebab itu, kita sangat perlu meningkatkan kesadaran diri saat berkendara maupun sedang berjalan, dan taat untuk mengikuti peraturan rambu lalu lintas yang sudah ada. 

setiap individu diharapkan dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas, tidak terkecuali siapapun termasuk pejalan kaki, pengendara roda dua ataupun pengendara roda empat. Selama berada di jalan raya, tidak sekedar berjalan atau mengemudi, tetapi juga memperhatikan adanya aturan dalam berlalu lintas guna kelancaran bersama. 

Berdasarkan data kecelakaan Badan Pusat Statistik, terdapat angka kecelakaan yang cukup tinggi pada tahun 2016, jumlah kecelakaan kesuluruhan terdapat 170.293 kecelakaan, 26.185 korban jiwa meninggal, 22.558 korban mengalami luka berat, 121.550 korban mengalami luka ringan serta 226.833 korban mengalami kerugian materi berupa mata uang rupiah. 

Menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kecelakaan pada Provinsi Daerah Ibukota Jakarta terdapat  1.761 kecelakaan lalu lintas diantaranya 372 meninggal dunia, 206 mengalami luka berat dan 1183 mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan Polda untuk triwulan terakhir. Dengan kondisi tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, maka sudah sepatutnya meng identifikasi faktor-faktor risiko yang ada pada jalan raya agar dapat mengenali bahaya apa saja yang  mampu menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas adalah meng-analisis faktor risiko yang ada di jalan raya tersebut, definisi risiko itu sendiri adalah peluang atau kemungkinan bahwa seseorang akan dirugikan atau mengalami efek kesehatan yang merugikan jika terkena bahaya. Dapat disimpulkan bahwa faktor risiko dari kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu kemungkinan kecelakaan yang merugikan seseorang dan dapat menyebabkan kesakitan dan kematian pada seseorang. Faktor-faktor yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 3 (tiga) bagian yaitu, faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor lingkungan. 

Faktor manusia dimana sebagai pengendara yang akan berpengaruh dalam berkendara, dan faktor-faktornya adalah berupa mental, sikap, pengetahuan serta keterampilan, tetapi ada juga faktor yang mempengaruhi kondisi fisiologis pengendara seperti, penglihatan, pendengaran, sentuhan, penciuman, dan lain lain. Dalam faktor kendaraan, memiliki pengaruh juga terhadap kecelakaan lalu lintas dimana harus melakukan perawatan berkala agar kondisi fisik dari kendaraan juga baik yang meliputi rem, ban, kaca spion serta lampu. 

Faktor yang ketiga adalah faktor lingkungan dimana bagian dari luar sistem antara pengendara dan kendaraan, faktor lingkungan dibagi menjadi dua yaitu, jalan raya dan lingkungan, contoh dari jalan raya seperti, jalan yang rusak, berlubang, licin, gelap, tidak adanya rambu, dan lain lain. Berbeda dengan lingkungan yang berasal dari kondisi cuaca seperti, kabut,hujan, dan lain lain. Interaksi antara faktor-faktor inilah yang dapat menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan faktor risiko yang sudah disebutkan, penting juga mengetahui bahwa jenis-jenis rambu lalu lintas di jalan raya. Jenis rambu yang pertama adalah rambu petunjuk, rambu ini sangat penting bagi pengendara yang akan memiliki tujuan atau tempat tertentu seperti, tempat istirahat, masjid, nama kota, dan yang lain lain. Jenis rambu yang kedua adalah rambu perintah, rambu ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan karena jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, umumnya rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu, seperti, tanda masuk jalur, batas minimal kecepatan, dan lain lain. 

Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban untuk pejalan kaki atau pengguna jalan seperti, papan biru bersimbol dua orang sedang berjalan dimana memiliki makna semua pejalan kaki harus melintasi jalur tersebut. Jenis rambu yang ketiga adalah rambu larangan, rambu ini hanya berlaku di Kawasan yang sudah ditandai. Anda dapat mengenali rambu ini dari warna yang dominan putih dan garis merah serta berlambang hitam. Rambu larangan juga bermacam-macam, beberapa symbol terpopuler misalnya, huruf P dengan garis merah didepannya yang menandakan larangan untuk parker di lokasi tersebut. 


Apa yang akan terjadi jika tidak ada peraturan lalu lintas

Lihat Transportasi Selengkapnya