Jelaskan perbedaan peran antara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia

     Krisis moneter tahun 1997 berkembang menjadi menjadi krisis ekonomi yang menimbulkan gejolak karena menimbulkan reaksi dikalangan masyarakat yang menentang pemerintah atas kebijakan yang dilakukan. Reaksi tersebut menimbulkan gelombang unjuk rasa yang menuntut pemerintah agar segera mengambil tindakan untuk menurunkan harga kebutuhan pokok. Puncak dari reaksi masyarakat adalah insiden Trisakti yang menyebabkan jatuhnya 4 korban meninggal dan beberapa mahasiswa terluka yang menimbulkan reaksi keras dari kalangan masyarakat serta memicu kerusuhan massa pada tanggal 13 Mei 1998, satu hari setelah insiden Trisakti. Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran diri, yang digantikan secara otomotis oleh Wakil Presiden B.J. Habibie.

     Dengan bergulirnya era reformasi di Indonesia, memunculkan maraknya tuntutan masyarakat agar Polri memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan harapan agar Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum. Hal tersebut didasari akan perbedaan dalam pelaksanaan tugas, dimana polisi seharusnya bertugas mengamankan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, sedangkan tugas militer adalah mengamankan negara dari ancaman musuh atau dapat dikatakan sebagai alat untuk bertempur.

     Sejalan dengan tuntutan yang ada, pada tanggal 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI, dimana pada Inpres tersebut, diinstruksikan kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI untuk secara bertahap mulai mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melakukan reformasi Polri dengan menempatkan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional Polri pada Departemen Pertahanan Keamanan.

     Pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.

     Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dilatarbelakangi dengan tuntutan agar Polri yang mandiri dan terlepas dari ABRI sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Rabu, 18 Mei 2022 - 06:07 WIB

Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI? Foto/Istimewa

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai angkatan bersenjata yang dimiliki Indonesia memiliki salah satu kecabangan Polisi Militer (PM) atau POM. Polisi Militer tersebut terdapat di tiga matra, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI. Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Baca juga: Profil Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, Prajurit Cakra yang Punya Karier Mentereng

Akan tetapi, tak hanya Polisi militer saja yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan TNI. Ada juga istilah Provos TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum dan disiplin.

Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI?

Polisi Militer adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara. Dia berperan mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara.


PERANTNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

FUNGSI

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

TUGAS

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:    a. operasi militer untuk perang;

    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.


(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

INILAH PERBEDAAN TNI DAN POLISI DALAM STATUS KEDUDUKANNYA

Tidur Anda tidak tenang? Kenapa begitu? Mungkin karena Anda belum menemukan solusi dari masalah Anda. Kini tak perlu khawatir dan bingung, karena Anda sudah mendarat di websiteyang tapat. Di Panara Course ahlinya dalam menyediakan informasi-informasi menarik seputar Jasa Bimbel TNI dan POLRI. Mungkin setelah membaca artikel di bawah, pikiran Anda akan berubah. Pasti Anda tidak sabar kan? Baik, kalau begitu kami persilahkan Anda untuk menggeser halaman ini dan menemukan apa yang Anda cari selama ini. Selamat membaca!

TNI dan Polri merupakan abdi negara yang sama-sama bekerja untuk pemerintahan dan sebagai perwujudan bela negara dalam pertahanan dan keamanan. TNI dan Polri ini memikul tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan negara. Namun, tahukah kalian bawa TNI dan Polisi memiliki perbedaan dalam status kedudukannya? Berikut perbedaan dan fungsi yang membedakkan keduanya!

Tugas dan Fungsi TNI

TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.

Tugas :

1. Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer ataupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negeri.

2. Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang bisa mengganggu kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer ataupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negeri.

3. Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.

Fungsi :

1. Menegakkan kedaulatan Negara.

2. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

3. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa.

Tugas dan fungsi Polri

Polri berfungsi untuk menjaga keamanan dalam negeri dengan beberapa tugas sebagai berikut:

1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

3. Membina masyarakat buat meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

4. Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional.

5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian buat kepentingan tugas kepolisian

9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

10. Melayani kepentingan warga masyarakat buat sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

11. Memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nah, dari berbagai sudah terlihat bukan perbedaan di antara keduanya? TNI (Tentara Nasional Indonesia) terbagi menjadi tiga yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut yang merupakan kesatuan prajurit yang tergabung dalam angkatan perang yang dimiliki oleh pemerintahan Indonesia. Sedangkan Polri adalah Kepolisian Nasional Negara Indonesia yang mempunyai tanggungjawab langsung di bawah seorang presiden yaitu menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Jasa yang telah kami jabarkan merupakan Jasa Bimbel TNI dan POLRI unggulan. Yakin Anda akan melewatkannya? Apakah Anda tidak takut menyesal, sudah melewatkan kesempatan terbaik ini? Karena penyesalan selalu datang terlambat, maka lebih baik Anda hubungi kami Panara Course di nomor telepon yang telah tertera untuk bekerjasama dengan kami.Kami tunggu kerjasama Anda.