Jelaskan pengertian dari prinsip the right man on the right place dalam administrasi kepegawaian

I MADE SUDIARTIKA, 090210319 L (2005) PRINSIP THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE (PADA PELAYANAN PRIMA DI DINAS INFORMASI, KOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBRANA). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang berisikan tentang kebijakan-kebijakan otonomi daerah, daerah dituntut bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, sehingga karena tuntutan tanggung jawab tersebut daerah tidak diberi peluang untuk mengambil kebijaksanaan yang sekiranya dapat merugikan kepentingan pemerintah pusat. Dimana selama ini karakteristiknya lebih bersifat sentralistik pada kekuasaan eksekutif, sehingga memerlukan penataan secara fundamental baik dari segi hukum, politik, ekonomi, administrasi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Namun demikian, akibat dari pengaruh era globalisasi dituntut adanya perubahan yang dalam konfigurasi penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good government). Pengembangan Good governance akan bermuara kepada terciptanya kepemerintahan yang bersih (clean governance). "Kepemerintahan yang bersih (clean governance) terkait dengan akuntabilitas administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi public (maladministrations). Wujud konkritnya adakah melakukan tindakan "korupsi, nepotisme, kolusi dan sejenisnya" Ini berarti perubahan kebijakan pemerintahan tersebut kecenderungan tidak terlepas dari pengaruh manusia selaku tanggungjawabnya menjalankan kepemerintahan mencapai sasaran-sasaran organisasi. Pencapaian tujuan organisasi dilakukan dengan memanfaatkan dan mendayagunakan aparatur yang ada yang tentunya berpijak pada konsep "the right man on the right place "ialah pemanfaatan/pengelolaan SDM sesuai dengan tempat dalam hal ini jabatan/pekerjaannya. Konsep the right man on the right place dipengaruhi oleh beberapa faktor (1) Faktor individu, (2) Faktor dinas, (3) faktor lingkungan. Sumber daya manusia memiliki peranan sentral dalam mengembangkan dan mencapai sasaran sasaran organisasi, sebab manusialah yang menjadi faktor utama penggerak organisasi di samping adanya keterlibatan faktor modal/material, mesin, metode dan faktor uang. Jadi dapat dibayangkan bahwa tanpa ada manusia maka organisasi itu tidak akan ada. Oleh sebab itu peranan SDM dalam organisasi sangatlah penting/vital. Berkenaan dengan hal tersebut perlu kiranya dilakukan identifikasi untuk mengkaji implementasi Prinsip The Right Man On The Right Place pada pelayanan prima di Dinas Informasi, Komunikasi dan Perhubungan Kabupaten Jembrana serta mengkaji prmsip tersebut dilihat dan Apek Dmas terdin dan Undang-undang, PP, Kebijakan dan Tupoksi, Aspek Individu terdiri dari Emosi, Motivasi, Kemampuan dan Masa Kerja dan Aspek Lingkungan terdiri dari Lingkungan Dalam; sarana dan gajiLingkungan Luar; sosial, biologi dan goegrafis. Dengan demikian diharapkan nantinya akan dapat digunakan sebagai bahan atau kontribusi bagi pengambilan keputusan pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dalam pemanfaatan dan pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil. Dari hasil penelitian temyata menunjukkan bahwa pelaksanaan Prinsip The Right Man On The Right Place pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Perhubungan Kabupaten Jembrana sudah diterapkan dan dilaksanakan. Im dapat dilihat 10 (sepuluh) responden memiliki kategori cocok dilihat dari 3 (tiga) aspek yang mempengaruhinya. Dengan demikian strategi pengembangan sumber daya manusia dalam rangka pemanfaatan dan pendayagunaan aparatur dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk lebih ffeksibel, adaptif dan mampu merespon perkembangan tersebut dengan jalan pendekatan proaktif terhadap perubahan dan perkembangan yang mampu mengantarkan terjadinya peningkatan kemampuan pegawai yang bertolok ukur pada prinsip The Right Man On The Right Place.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TPS 53/05 Sud p
Uncontrolled Keywords: Principal of The Right Man On The Right Place, Individual Aspect, Department Aspect and Environmental Aspect.
Subjects: J Political Science
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > S2 Pengembangan Sumber Daya Manusia
Creators:
CreatorsNIM
I MADE SUDIARTIKA, 090210319 LUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHariadi Soeparto, Dr., dr., DOR, M.ScUNSPECIFIED
Thesis advisorIB Wirawan, Drs.,SU.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Aimmatul Mukaromah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 15 Jun 2017 18:10
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35556
Sosial Share:

Actions (login required)

Jelaskan pengertian dari prinsip the right man on the right place dalam administrasi kepegawaian
View Item

Coggle requires JavaScript to display documents.

        • Pengertian Administrasi
          Administrasi adalah suatu fungsi yang memegang peranan
          yang sangat penting terhadap tercapainya kelancaran usaha kegiatan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan/organisasi. Sehingga dapat mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.

        • Pengertian Kepegawaian
          Kepegawaian adalah segala hal mengenai kependudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai.

        • Pengertian Administrasi Kepegawaian
          Arifin Abdulrachman (1998) mengatakan bahwa administrasi kepegawaian negara adalah salah satu cabang dari administrasi negara yang terkait dengan segala persoalan mengenai pegawai-pegawai negara.

      • Prinsip - Prinsip Administrasi Kepegawaian

        • 1. Prinsip Kemanusiaan
          Prinsip kemanusiaan yaitu adanya tunjangan, hari cuti, mengutamakan nilai-nilai hubungan manusia.

        • 2. Prinsip Demokrasi
          Prinsip demokrasi yaitu pegawai bisa mengeluarkan pendapat tanpa membeda-bedakan atasan atau bawahan.text

        • 3. The Right Man On The Right Place
          Artinya yaitu di tempatkan sesuai dengan potensi keahlian.

        • 4. Equal Pay For Equal Work
          Artinya yaitu sistem pembagian gaji adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

        • 5. Prinsip Kesatuan Arah
          Yaitu berlandaskan UUD agar menjadi bangsa yang mempunyai satu kesatuan yang utuh.

        • 6. Prinsip Kesatuan Tujuan
          Yaitu harus jelas tujuan organisasinya yang dimuat dalam visi misi dari perusahaan tersebut.

        • 7. Prinsip Komando
          Yaitu ada pimpinan yang mengarahkan .

        • 8. Prinsip Efisiensi Dan Produktivitas Kerja
          Artinya kinerja yang baik dan pemanfaatan Sumber Daya Organisasi yang baik.

        • 9. Prinsip Disiplin
          Artinya adalah menghargai waktu dan membudidayakan etos kerja yang tinggi.

        • 10. Prinsip Wewenang Dan Tanggung Jawab
          Artinya menggunakan wewenang sesuai dengan peraturan terkait dan bertanggung jawab atas pekerjaan.

      • Asas - Asas Pembinaan Pegawai


        • Asas legalitas
          Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.

        • Asas Prosedural
          Asas prosedural yaitu sesuai dengan prosedur dari pemerintah yang berlaku atau yang telah ditetapkan.

        • Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
          Artinya yaitu mengharuskan untuk bersikap aktif dan positif dalam penyelenggaraan kepentingan umum atau kepentingan sosial, bangsa dan negara.

        • Asas Profesionalitas
          Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        • Asas Pendelegasian Wewenang
          Artinya yaitu menciptakan pembagian kerja, hubungan kerja dan adanya kerja sama dalam suatu organisasi atau perusahaan.

        • Asas Perlindungan Hukum
          Artinya adanya jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

        • Asas Akuntabilitas
          Yaitu harus bertanggung jawab atas pekerjaan yg di kerjakan.

      • Fungsi Administrasi Kepegawaian

        • Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian

          1. Fungsi manajerial = berkaitan dengan menggunakan pikiran. Contoh: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian.
          2. Fungsi Teknis = berkaitan dengan berbagai macam kegiatan yang dilakukan menggunakan fisik. Contoh: pengadaan, kompensasi, pengembangan, integrasi, pemeliharaan, maupun pemensiunan.

        • Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian

          1. Perencanaan pegawai, artinya sebagai suatu proses penentuan berbagai macam kebutuhan pegawai di masa yang akan datang berdasarkan dari perubahan yang terjadi dan persediaan pegawai yang sudah ada.
          2. Pengorganisasian Kepegawaian, yaitu menggolongkan, menetapkan dan mengatur berbagai macam aktivitas atau kegiatan yang dianggap sangat penting.
          3. Pengarahan pegawai, artinya memotivasi para pegawai dan meningkatkan kepuasan kerja.
          4. Pengendalian pegawai, pengawasan (controlling) merupakan bagian dari pengendalian yaitu merupakan suatu proses pengukuran tingkat keefektivisan kerja dari pegawai dalam memberikan konstribusi pada pencapaian tujuan perusahaan atau organisasi.

      • Kegiatan - Kegiatan Administrasi Kepegawaian Negara

        • Analisis jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan

        • Rekrutmen, ujian-ujian dan penempatan

        • Tenaga kerja adalah setiap anggota masyarakat yang mampu, mau dan siap melaksanakan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, memenuhi kebutuhan sendiri maupun orang lain, berorientasi profit ataupun non profit

        • Pegawai adalah seseorang yang bekerja pada suatu kesatuan organisasi, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya