Pada tahun 2012 lalu logo Koperasi mengalami perombakan ya cukup drastis. Logo yang dulunya berbentuk lingkaran bergambar pohon beringin kini berganti dengan susunan bidang segi empat yang didominasi warna hijau. Perubahan dan penggunaan logo koperasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Show Sejak dikeluarkannya peraturan menteri tersebut, maka sejak tanggal 12 Juli 2014 lambang koperasi yang lama sudah tidak dapat digunakan lagi. Semua koperasi yang beroperasi di wilayah Indonesia untuk menyusaikan dengan lambang yang baru. lambang baru koperasi indonesiaArti lambang KoperasiSesuai dengan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012, arti gambar dan penjelasan lambang koperasi yang baru adalah sebagai berikut :
Tata Warna :1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9; 2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25; 3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21; 4. Perbandingan skala 1 : 20.
Koperasi di Indonesia berdasarkan pada UU tahun 1992 telah didefinisikan sebagai badan usaha yang terdiri dari perorangan atau badan hukum yang mencakup kegiatan koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan prinsip keluarga. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan UU Nomor 25 tahun 1992. Pada Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip internasional yang diakui dengan sedikit perbedaan, yaitu pada penjelasan dari SHU (Sisa Hasil Usaha). Pengertian KoperasiKoperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang ataupun badan yang melakukan kerja sama. Keperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan koperasi itu sendiri memiliki tujuan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan di dalam koperasi itu sendiri memiliki landasan bahwa anggota koperasi harus bergotong royong dan setia kawan. Baca Juga : Materi Koperasi Arti Lambang Koperasi Lama (1947-2012 dan 2015-Sekarang)Arti dari Lambang yang sudah tidak digunakan :
Arti Lambang Koperasi Baru (2012-2015)Dasar:Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Baca Juga : Makalah Koperasi Sekolah Pada Pasal 2 tertulis bahwa :“Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.” Pada Pasal 3 tertulis :“Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.” Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.” Penjelasan Gambar dan Warna:
Demikianlah pembahasan mengenai Arti Lambang Koperasi Baru dan Lama Beserta Penjelasan dan Gambar semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Baca Juga : |