Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.

Pembukaan Rekening

  1. Syarat Umum
    • Perorangan atau Badan Usaha
    • Tidak tercantum daftar hitam
    • Mempunyai referensi
    • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Menyetujui peernyataan pembukaan rekening
    • Cakap Hukum
    • Mengisi aplikasi pembukaan
  2. Syarat Khusus
    • Perseorangan
      • Setoran pertama minimal Rp. 500.000
      • Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
      • Saldo Minimum Rp. 250.000
    • Badan Usaha
      • Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
      • Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
      • Saldo Minimum Rp. 500.000,00
    • Ketentuan
      • Legalitas
        Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
      • Perjanjian Pembukaan Rekening
        Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening
      • Buku Cek dan Bilyet Giro
        Adalah media untuk penarikan rekening giro
      • Jasa dan Giro
        Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
      • Biaya
        Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain

Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.

Ketentuannya :

  1. Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alas an tertentu
  2. Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan
  3. Sejak saat penutupan rekening, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup
  4. Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara otomatis apabila giran melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyal 3 kalil berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Bagikan

"n Man simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts)."

Otoritas Jasa Keuangan

Giro merupakan salah satu produk yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM.

Namun penggunaan cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah.

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

Jelaskan pengertian cek, bilyet giro dan ATM

  • Dapat melakukan transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
  • Dapat dicairkan kapan saja.
  • Giran tidak harus membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
  • Setiap Giran bisa mendapatkan rekening koran setiap bulannya untuk memudahkan urusan administrasi.

Bank memiliki dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan.

  1. Giro Atas Nama Pribadi. Giro atas nama pribadi adalah rekening yang dimiliki perorangan dan usaha perseorangan. Usaha perseorangan misalnya toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000.
  2. Giro Atas Nama Badan. Contoh giro atas nama badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000.

  • Dari segi pengendapan (maturity), giro memiliki sifat fluktuatif dan cenderung berjangka pendek.
  • Dari sisi administratif, giro agak menyita waktu dan biaya karena prosesnya agak rumit.
  • Dari sisi biaya, giro memiliki biaya dana yang relatif rendah.
  • Dari sisi penempatan dana, giro biasa digunakan untuk jangka pendek.

  • Terdapat nomor seri pada Bilyet Giro
  • Berisi perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan.
  • Terdapat nama bank tertarik
  • Terdapat nama bank penerima dana
  • Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf.
  • Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Ada tanda tangan (bagi giro atas nama pribadi) atau cap perusahaan (bagi giro atas nama badan.

Jika mendengar kata cek, pasti yang terbayang adalah seseorang yang menuliskan sesuatu pada selembar kertas yang berisi nama penerima dan nominal angka. Kemudian orang tersebut memberikannya kepada orang lain untuk bisa ditukarkan dengan uang di bank.

Sementara istilah bilyet giro, meskipun Anda jarang mendengarnya, nyatanya banyak masyarakat yang menggunakannya dalam transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Secara sederhana, Bilyet giro merupakan istilah yang digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima dana.

Cek dan Bilyet Giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Tanah Air. Berikut ulasan lengkap tentang persamaan dan perbedaan dari cek dan bilyet giro:

Baca Juga: Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya

Pengertian dan Sejarah Cek

Menandatangani Cek via usnews.com

Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.

Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Caranya dengan melakukan kliring. Hanya saja prosesnya tidak dapat selesai saat itu juga. Kliring biasanya memakan waktu satu hari.

Pembayaran menggunakan cek pertama kali dilakukan pada zaman Romawi tahun 352 SM. Akan tetapi, baru sekitar tahun 1500 ditemukan bukti nyata pembayaran via cek di Belanda dan kemudian berkembang ke Inggris tahun 1700-an. Sebelum itu, para pedagang muslim sudah terkenal dengan kebiasaannya dalam menggunakan sistem saqq (yang menjadi serapan cheque atau check) pada masa pemerintahan Raja Harun al-Rashid pada era Khalifah Abbasiyah. Mereka merasa lebih aman menggunakan sistem saqq ini daripada membawa uang dalam jumlah besar selama perjalanan dagang.

Jenis-Jenis Cek dan Aturan Penggunaannya

Cek yang kita kenal di Indonesia terbagi dalam lima jenis, yaitu:

1. Cek Atas Nama

Cek Atas Nama adalah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis dengan jelas di dalam cek tersebut. Contohnya, apabila di dalam sebuah cek tertulis perintah “bayarlah kepada saudara Rafi sejumlah Rp5.000.000” atau “bayarlah kepada PT Makmur Jaya senilai Rp25.000.000“ maka cek inilah yang disebut sebagai Cek Atas Nama.” Namun, ada catatan bahwa kata-kata seperti “atau pembawa” di belakang nama yang disebutkan harus dicoret.

2. Cek Atas Unjuk

Cek Atas Unjuk merupakan kebalikan dari Cek Atas Nama. Di dalam Cek Atas Unjuk, tidak terdapat nama penerima atau badan hukum yang ditunjuk sehingga siapa saja yang membawa cek tersebut dapat menguangkannya. Contohnya, di dalam cek tersebut hanya tertulis “bayarlah cash atau tunai” atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

3. Cek Silang

Cek Silang merupakan cek yang di bagian pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek Silang atau Cross Cheque ini sengaja diberi tanda silang agar fungsinya berubah dari tunai menjadi nontunai atau pemindahbukuan.

4. Cek Mundur

Cek Mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Misalnya, hari ini tanggal 7 September 2016. Namun, di dalam cek tersebut tertulis tanggal 12 September 2016. Jenis yang seperti inilah yang disebut sebagai cek mundur. Hal ini terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi dan penerima cek. Yang salah satu sebabnya mungkin belum ada dana pada saat itu.

5. Cek Kosong

Cek Kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Misalnya, Tuan Joko ingin mencairkan cek sejumlah Rp70 juta. Namun, jumlah uang di dalam rekening gironya hanya Rp50 juta. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp20 juta apabila ingin menariknya. Sangat jelas bahwa dana dalam cek jumlahnya kurang dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Agar cek bisa digunakan untuk transaksi maka cek harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178. Dilansir dari Bank Indonesia, berikut syarat formal cek:

1. Nama "Cek" harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).

Pengertian Bilyet Giro dan Aturan Penggunaannya

Ilustrasi Bilyet Giro via bankovnictvionline.cz


Dilansir dari Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.

Sistem Giro pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4 SM. Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Sistem pembayaran menggunakan giro pada masa itu telah umum dilakukan pada sistem perbankan.

Syarat bilyet giro sesuai dengan aturan BI agar bisa digunakan yakni: 

  1. Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
  2. Nama tertarik.
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
  4. Nama dan nomor rekening pemegang.
  5. Nama bank penerima.
  6. Jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
  7. Tempat dan tanggal penarikan.
  8. Tanda tangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.

Baca Juga: Kode Bank Indonesia Terlengkap

Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:

  1. Bilyet giro bukanlah surat berharga.
  2. Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  3. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  4. Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik kalau bilyet giro akan diblokir.

Berbagai alasan ditolaknya bilyet giro yang perlu diketahui:

  1. Tidak memenuhi syarat formal.
  2. Pencantuman tanggal efektif tidak dalam tenggang waktu pengunjukan.
  3. Terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif.
  5. Syarat formal diisi orang lain atau bukan penarik.
  6. Bilyet giro diblokir pembayarannya.
  7. Tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen.
  8. Bilyet giro diduga palsu atau dimanipulasi.
  9. Rekening giro penarik telah ditutup.
  10. Dana yang tersedia tidak cukup.

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Bentuk fisik kedua jenis alat pembayaran ini mirip. Dan keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:

  • Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
  • Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
  • Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Selain persamaan di atas, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan sesuai dengan tujuan penggunaan alat bayar ini.

Cek

  • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
  • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
  • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
  • Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
  • Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  • Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
  • Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  • Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
  • Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Gunakan Cek dan Giro dengan Benar dan Dapatkan Kemudahannya

Jika digunakan dengan benar, cek dan giro sangat membantu proses pembayaran ataupun transfer. Banyak transaksi bisnis lebih mudah, aman, dan nyaman dengan menggunakan alat bayar ini. Namun, Anda perlu waspada. Kasus yang sering muncul terkait penyimpangan cek dan giro adalah cek atau giro kosong. Artinya, saat cek dan giro akan dicairkan, ternyata saldonya tidak ada. Mencari informasi atau bertanya pada pihak bank akan lebih menjamin keamanan dalam menggunakan alat bayar ini.

Baca Juga: Biaya Transfer Antar Bank, Berapa yang Mesti Dibayar?