Jelaskan mengapa Agama Islam mengatur tata cara penyembelihan hewan

Kenapa ada aturan penyembelihan hewan dalam Islam? Faktor utama adalah karena hewan darat memiliki darah sehingga harus disembelih.
Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Berikut ini adalah cara menyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam :

Apa tujuan penyembelihan hewan?

Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan.

Bagaimana cara menyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam?

Berikut ini adalah cara menyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam : 1) Proses Tradisional. Menyembelihan hewan dengan proses sederhana adalah dengan menggunakan alat biasa yang sederhana, seperti pisau, golok, dan sebagainya.

Bagaimana aturan penyembelihan hewan yang halal?

Salah satu diantara aturan tersebut adalah dalam hal penyembelihan hewan yang halal. Bagi umat islam, dalam menyembelih hewan agar menjadi makanan yang halal harus sesuai dengan syariat. Hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dengan benar dan diolah sesuai dengan standar kesehatan manusia.

Mengapa Islam mengatur tata cara penyembelihan Islam?

Penyembelihan hewan dengan syariat islam mempunyai manfaat yaitu agar aliran darah dapat secara maksimal keluar dari tubuh sehingga tidak terjadi timbunan darah yang menjadi bahan makanan bagi mikroba pembusuk.

Mengapa Islam memerintahkan manusia untuk melakukan penyembelihan hewan sesuai dengan syari at?

Tujuan tindakan penyembelihan ini tentunya agar daging hewan tersebut menjadi halal dan baik dikonsumsi manusia. Halal sebab sudah sesuai dengan ketentuan syara dan baik sebab sudah terputus jalan darah, napas dan makanannya.

Mengapa syarat orang yang menyembelih hewan harus beragama islam atau ahli kitab?

“Syarat orang yang menyembelih adalah beragama Islam atau ahli kitab. Karena mengonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya,’ katanya pada Republika.co.id, Rabu (16/9). Syarat kedua, orang yang menyembelih harus baligh dan berakal.

Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.

Apakah tujuan penyembelihan secara umum?

Jawaban: Tujuan tindakan penyembelihan ini tentunya agar daging hewan tersebut menjadi halal dan baik dikonsumsi manusia. Halal sebab sudah sesuai dengan ketentuan syara dan baik sebab sudah terputus jalan darah, napas dan makanannya.

Mengapa seorang penyembelih harus baligh dan berakal?

Seorang penyembelih harus baligh dan berakal ​karena saat menyembelih hewan harus membaca lafadz Nama Allah SWT.

Apa tujuan utama dari penyembelihan hewan qurban?

Ibadah qurban merupakan suatu cara untuk mensyukuri nikmat yang telah kita terima dari Allah SWT. Ibadah qurban juga lebih ekslusif karena hanya bisa dilakukan bertepatan dengan perayaan Idhul Adha, tetapi untuk penyembelihan hewan lainnya bisa dilakukan kapan saja.

Apa tujuan menyembelih hewan kurban?

Sedangkan penyembelihan kurban bukan tujuan utama. Ibadah kurban adalah cara agar manusia semakin lebih dekat kepada Allah SWT dan dekat terhadap sesamanya dalam aspek kehidupan.

Mengapa Penyembelihan hewan mendapat perhatian besar dari Allah dan Rasulnya hingga terbentuk tata aturan penyembelihan dalam Islam?

karena hewan hewan yang akan disembelih itu hewan yang telah dipilih halal untuk agama islam

Apa syarat orang yang menyembelih hewan?

Dia menambahkan, rukun menyembelih hewan qurban di antaranya, penyembelih hendaknya orang yang beragama Islam atau dari Ahlul Kitab, hewan yang disembelih adalah hewan yang halal. Kemudian, alat penyembelih yaitu semua benda tajam yag dapat melukai seperti golok atau pisau yang tajam.

Bagaimana penyembelihan hewan dikatakan sempurna dan sah?

Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong atau memutuskan bagian-bagian tenggorokan atau saluran pernapasan, saluran makanan, dan 2 urat leher yang ada di sekitar tenggorokan. Bila ketiga bagian tersebut sudah putus maka penyembelihan menjadi sah.

Bagaimanakah ketentuan hewan yang disembelih dan alat untuk penyembelihan?

beragama islam, baligh,berakal, menyembelih dengan sengaja, membaca basmalah,menyebut asma allah. 2) Hewan yang disembelih dalam keadaan hidup, dan termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. 3) Alat penyembelih harus tajam dan dapat dilukai, serta tidak terbuat dari tulang, kuku, ataupun gigi.

tirto.id - Hewan ternak merupakan binatang yang halal dikonsumsi umat Islam. Berkaitan dengan hal itu, Islam mengatur mengenai ketentuan menyembelih hewan tersebut sesuai syariat. Lantas, apa doa, adab, dan tata cara penyembelihannya agar daging hewan berkah dan pengonsumsinya menuai pahala di sisi Allah SWT?

Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi (kecuali ikan dan belalang) harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang dikonsumsi.

Hal itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121:

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan ... " (QS. Al-An'am: [6]: 121).

Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuskan saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang.

Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara: tradisional atau mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah menggunakan cara sederhana, misalnya pisau atau parang tajam.

Sementara itu, penyembelihan secara mekanik adalah menggunakan mesin pemotong hewan. Biasanya, penyembelihan mekanik atau modern dilakukan di pabrik atau usaha peternakan besar untuk mempersingkat waktu.

Bagaimanapun tata cara penyembelihannya, ketentuannya harus sesuai syariat Islam agar daging binatang ternak itu halal dikonsumsi.

Dalam Islam, ketentuan menyembelih hewan terbagi menjadi empat, yakni ketentuan orang yang menyembelih, ketentuan hewan yang akan disembelih, ketentuan alat yang digunakan untuk menyembelih, dan tata cara saat penyembelihan tersebut.

Baca juga:

  • Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam
  • Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa

A. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan

Berikut ini sejumlah ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus terpenuhi:

1. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab

Penyembelih hewan harus beragama Islam atau ahli kitab. Dalam hal ini, ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang beragama Nasrani (Kristen dan Protestan) serta Yahudi.

Selain dari ahli kitab, penganut agama lainnya tidak halal dimakan sembelihan mereka. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5:

"Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," (QS. Al-Maidah [5]:5)

2. Penyembelih adalah orang yang berakal

Orang yang menyembelih hewan tersebut dalam kondisi berakal, tidak gila, mabuk, atau dalam keadaan lingling.

3. Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyiz

Orang yang menyembelih hewan adalah sosok yang sudah bisa membedakan hal baik dan buruk atau tamyiz. Alangkah lebih baik lagi, ia sudah balig.

4. Penyembelih harus menyembelih dengan sengaja

Sosok penyembelih melakukan sembelihan dengan sengaja, bukan dalam keadaan mabuk atau kondisi terpaksa.

5. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih

Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih.

Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Bacaan latinnya: "Bismillahi wallahu akbar"

Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar," (HR. Muslim)

B. Ketentuan Hewan yang Disembelih

Ketentuan hewan yang disembelih haruslah dalam keadaan hidup, serta hewan itu tergolong hewan yang halal dikonsumsi.

1. Hewan dalam keadaan masih hidup

Hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai.

Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan.

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih," (QS. Al-Māidah [5]:3).

2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal

Hewan yang akan disembelih harus hewan yang masuk kategori hewan halal, baik dari segi zatnya (bukan anjing, babi, dan sebagainya) atau cara memperolehnya (bukan hasil curian atau taruhan judi).

Dalam hal ini, apabila hewan itu adalah hewan haram, meskipun sudah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar tetap haram dikonsumsi.

C. Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih

Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah alat-alat yang akan digunakan menyembelih. Setidaknya, alat yang dipakai menyembelih hewan ternak mesti dalam kondisi tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

1. Alat tajam dan dapat melukai

Alat yang tajam dimaksudkan agar hewan tidak terlalu tersiksa dan memudahkannya untuk mati. Islam mengajarkan agar kita memperlakukan hewan dengan baik, termasuk ketika menyembelihnya.

Alat yang tajam biasanya terbuat dari besi, baja, bambu, atau alat apa pun yang bisa ditajamkan, kecuali tulang, kuku, atau gigi.

2. Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi

Alat yang digunakan menyembelih tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Raft’ bin Khadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dibolehkan untuk dikonsumsi, dengan ketentuan alat yang digunakan bukan gigi dan kuku," (H.R. Bukhari).

D. Ketentuan Proses Menyembelih (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Yang patut diperhatikan dalam proses penyembelihan adalah hal-hal yang disunahkan dan dimakruhkan selama menyembelih hewan ternak.

Selain itu, agar proses penyembelihan menjadi sah, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan.
  • Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan (saluran pernafasan), saluran makanan, dan dua urat leher yang ada di tenggorokan.

Selanjutnya, ada juga beberapa sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu:

  • Mengasah alat menyembelih setajam mungkin.
  • Hewan yang disembelih diihadapkan ke kiblat, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
  • Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan. Hal itu dimaksudkan agar mempercepat proses kematian binatang yang disembelih.
  • Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa.

Sementara itu, hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan adalah sebagai berikut:

  • Menyembelih dengan alat tumpul.
  • Memukul hewan sebelum disembelih.
  • Mulai menyembelih dari bagian belakang leher.
  • Memutuskan leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati.

Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Ternak

Berikut ini adab-adab dan tata cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam:

  1. Menyiapkan lubang penampung darah.
  2. Hewan yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kiblat. Posisikan lambung kiri hewan berada di bawah.
  3. Pegang kaki hewan kuat-kuat atau diikat. Kepala hewan, khususnya bagian leher diarahkan tempat penampung darah yang sudah disiapkan.
  4. Berniat menyembelih dan membaca basmalah dan takbir (doa menyembelih hewan di atas).
  5. Mulai menyembelih hewan sampai tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya terputus.

Adab dan tata cara pembelihan hewan di atas berdasarkan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik:

"Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut," (H.R. Bukhari).

Baca juga:

  • Iduladha 2019: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
  • Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi

Baca juga artikel terkait KETENTUAN PENYEMBELIHAN HEWAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Penyelia: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates