jelaskan lembaga lembaga peradilan yang ada di indonesia

Lihat Foto

Indrianto Eko Suwarso

Mantan penasihat KPK Budi Santoso memberikan kesaksian secara virtual pada sidang lanjutan permohonan pengujian formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pemohon mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakni mantan penasihat KPK Budi Santoso dan mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

KOMPAS.com – Keberadaan lembaga peradilan di negara hukum sudah pasti dibutuhkan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lembaga peradilan diklasifikasikan sebagai berikut:

Pengadilan Sipil

Dalam pengadilan sipil dibedakan menjadi dua, yaitu:

Peradilan umum merupakan lembaga peradilan yang diperuntukan bagi rakyat yang mencari keadilan. Jika rakyat melakukan kejahatan atau pelanggaran, maka akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Berikut jenis-jenis peradilan umum:

Baca juga: Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

  1. Pengadilan Negeri (PN), memiliki peran memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama, mulai perkara pidana hingga perdata. Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kapubaten/kota.
  2. Pengadilan Tinggi (PT), memiliki peran memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkukudan di ibu kota provinsi.
  3. Mahkamah Agung (MA), merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Peran utama MA adalah melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan pengadilan di seluruh Indonesia. Serta menjamin agar hukum dijalankan semestinya.

Dalam buku Sistem Peradilan di Indonesia (2018) karya Adi Sulistiyono, peradilan khusus adalah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tertentu.

Terdapat beberapa peradilan khusus, yaitu:

Memiliki peran memeriksa dan memutus perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat islam. Misalnya perkara yang berhubungan dengan nikah, rujuk, dan lain-lain.

Baca juga: Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Memiliki peran memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.

  • Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Memiliki peran mengadili masalah HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap manusia.

  • Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Memilik peran mengadili segala perkara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

Mahkamah Konstitusi (MK)

Peran MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Peran MK yang lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945, memutuskan pembubaran partai politik, serta memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan.

Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.

  1. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
  3. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang.
  4. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  5. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
  6. Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  7. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  8. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  9. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang undang menentukan lain.
  10. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hokum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  11. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
  12. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
  13. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  14. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
  15. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah.
  16. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
  17. Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  18. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
  19. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  20. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Apa sih, yang dimaksud dengan peranan lembaga peradilan atau hukum itu? Jadi,

Suatu kebijakan atau aturan yang fungsinya buat mengatur tingkah laku masyarakat dan jadi salah satu pedoman buat penggerak bangsa dalam melakukan tugasnya.

Sedangkan, menurut Prof. Soebekti, S.H tujuan didirikannya hukum yaitu:

Buat menyelenggarakan keadilan demi kehidupan bermasyarakat yang adil dan jug makmur.

Mengingat, Indonesia dengan pokok pikiran dalam pembukaan UUD yaitu negara hukum, maka dibentuk berbagai macam lembaga peradilan di Indonesia.

Lembaga peradilan yaitu badan atau organisasi yang tugasnya menangani permasalahan atau pelanggaran yang gak sesuai dengan UU yang berlaku.

Ada beberapa peranan lembaga peradilan di Indonesia ini. Penasaran apa aja? Makanya, kuy ikuti ulasan berikut ini!

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi dari makna kemerdekaan Indonesia dan semua peradilan di Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak yang lainnya. MA terdiri dari pimpinan, hakim anggota atau hakim agung, panitera, dan sekretaris.

Ada beberapa peran dan tugas dari Mahkamah Agung ini, yaitu:

  • Mahkamah Agung berwenang buat memeriksa hasil sengketa tentang dan mempunyai kewenangan buat mengadili.
  • Menjalankan perannya sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia.
  • Mahkamah Agung berwenang buat memutuskan permohonan kasasi.
  • Mahkamah Agung berhak juga menguji dan mengkaji ulang peraturan undang-undang secara materi.
  • Mahkamah agung berhak buat memeriksa permohonan peninjauan keputusan pengadilan, meski keputusan itu mempunyai kekuatan hukum.
  • Mahkamah Agung berhak buat memberikan nasihat hukum kepada presiden dan wakil presiden dalam menentukan keputusan.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagai Peranan Mahkamah Konstitusi atau MK menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagai berikut ini:

  • Mahkamah Konstitusi punya wewenang buat menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
  • Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara uang kewenanganya diberikan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mahkamah Konstitusi berperan buat memutuskan pembubaran partai politik.
  • Mahkamah Konstitusi berhak buat memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum
  • Mahkamah Konstitusi juga berhak atas pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran.

Berdasarkan penjelasan diatas prinsip kerja dari MK yaitu mengecek kesimbangan antara lembaga satu dan lembaga lainnya, supaya ada dalam posisi yang sejajar.

3. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisal adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia pada masa penyimpanan terhadap konstitusi yang mempunyai sifat mandiri.

Dalam pelaksanaannya, Komisi Yudisial bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial punya 7 anggota yang terdiri dari pejabat negara, praktisi hukum, akademis hukum, dan anggota perwakilan masyrakat.

Ada beberapa peranan dari Komisi Yudisial, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Komisi Yudisial punya peranan dalam memberikan usulan atas pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Komisi Yudisil juga punya peranan buat menegakkan dan menjaga gerak-gerik hakim di lingkungan peradilan.

Selain mempunyai peranan, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:

  • Sebagai pihak yang menerima saran, kritik atau laporan masyrakat mengenai tugas seorang hakim. KY wajib meminta laporan secara berkala pada badan peradilan mengenai tugas dan hal-hal apa aja yang udah dilakukan hakim di lingkungan peradilan.
  • Komisi Yudisial wajib memeriksa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakim.
  • Komisi Yudisial juga berhak dan wajib buat memanggil hakim yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
  • Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada hakim yang bersalah, Komisi Yudisial juga wajib membuat laporan hasil pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepada MA, MK dan pada akhirnya akan disampaikan juga pada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Pengadilan Negeri

Sistem pemerintahan presidensial dan peranan dari Pengadilan Negeri yaitu sebagai pihak yang memeriksa, memutuskan perkara pidana di tingkat pertama.

Berdasarkan golongan sendiri, hukum terbagi menjadi beberapa yaitu:

  • Hukum berdasarkan bentuk (hukum tertulis dan tidak tertulis).
  • Hukum berdasarkan wilayah (hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional).
  • Hukum berdasarkan fungsinya (hukum material dan hukum formal).
  • Hukum berdasarkan waktunya (hukum positif yang berlaku di masa sekarang dan yang akan datang serta hukum trasitor).
  • Hukum berdasarkan pokok permasalahan (hukum sipil dan hukum negara).
  • Hukum berdasarkan sumbernya (undang-undang, hukum adat, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi).

5. Pengadilan Tinggi

Peranan lembaga peradilan dalam Pengadilan Tinggi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai posisi di ibu kota provinsi.

Berikut ini, ada beberapa peranan dari pengadilan tinggi, diantaranya yaitu:

  • Pengadilan tinggi mempunyai peran sebagai pihak yang menjaga jalannya peradilan di tingkat pertama.
  • Mengadili pidana di tingkat banding atau provinsi.
  • Pengadilan tinggi mempunyai peran buat memberikan pertimbangan dan nasehat hukum terhadap pemerintah.

Selain itu, pengadilan tinggi juga mempunyai wewenang dan tugas, yang diantaranya seperti dibawah ini:

  • Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah.
  • Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri.

6. Peradilan Agama

Peradilan agama merupakan lembaga pengadilan yang ada di setiap daerah kabupaten.

Peranan peradilan agama ini yaitu buat memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan beberapa perkara seperti pernikahan, warisan, hak asuh anak, dan juga wakaf.

Peradilan Agama sendiri identik dengan memberikan nasehat tentang hukum islam, tapi nasehat itu sendiri dikeluarkan peradilan Agama saat instansi pemerintah memintanya.

7. Peradilan Militer

Apa sih, yang kamu ketahui tentang peradilan militer itu? Jadi, 

Lembaga peradilan militer adalah sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan dan menegakkan hukum di lingkungan angkatan bersenjata.

Selain itu, saat sebuah lembaga peradilan militer memutuskan hukum, harus mempertimbangkan juga kepentingan pertanahan keamanan negara.

8. Lembaga Peradilan Militer Tinggi

Kamu tahu gak sih? Ternyata, lembaga peradilan di bidang militer itu mempunyai sistem peradilan di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Lembaga peradilan militer.
  • Lembaga peradilan militer tinggi.

Keduanya mempunyai fungsi yang sama, bedanya adalah lembaga peradilan militer fungsinya buat memeriksa dan memutuskan perkara pertama dan dalam hal ini terdakwanya yaitu prajurit atau berpangkat dibawah kapten.

Sedangkan, lembaga peradilan militer tinggi berperan sebagai pihak yang menyelesaikan, memutuskan, dan memeriksa suatu perkara pidana di bidang militer di tingkat banding.

9. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara

Lembaga peradilan tata usaha negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Umumnya, lembaga peradilan tata usaha negara berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa usaha ditingkat pertama (kotamadya atau kabupaten).

10. Lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara punya peran yang hampir sama dengan lembaga peradilan tata usaha negara.

Cuma, yang membedakannya yaitu lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara berperan buat memeriksa, memutuskan sengketa tata usaha di tingkat banding atau provinsi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA