jelaskan kerjasama asean di bidang politik

jelaskan kerjasama asean di bidang politik

jelaskan kerjasama asean di bidang politik
Lihat Foto

ISTANA NEGARA INDONESIA/LAILY RACHEV via DW INDONESIA

Presiden Indonesia Joko Widodo berbicara dalam konferensi pers usai menghadiri KTT ASEAN di gedung sekretariat ASEAN, Jakarta, (24/4/2021)

Oleh: Elmi Yuniarti, Guru SMPN 2 Juhar, Karo, Sumatra Utara

KOMPAS.com - ASEAN adalah sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. 

ASEAN didirikan di Bangkok, Thailand pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi ASEAN disahkan oleh lima negara  yang disebut Founding Fathers, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

Deklarasi ASEAN berisi pembentukan Asosiasi untuk kerja sama regional di antara negara – negara Asia Tenggara. 

Tujuan berdirinya ASEAN adalah untuk meningkatkan  pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai.

Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN

Bentuk-bentuk kerja sama ASEAN

Berikut bentuk-bentuk kerja sama ASEAN, yakni:

Bidang ekonomi

Mewujudkan kerja sama dalam beberapa bidang, misalnya pada bidang pembangunan dan percepatan kemajuan ekonomi. Seperti perluasan perdagangan, investasi, kepariwisataan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Contoh kerja sama bidang Ekonomi :

  • Pembukaan Pusat Promosi ASEAN di Jepang, yaitu sektor perdagangan, pariwisata dan investasi. Tujuannya untuk melakukan peningkatan kegiatan ekspor dari negara-negara ASEAN ke Jepang dan juga meningkatkan investor Jepang bagi negara-negara ASEAN.
  • Penyediaan Cadangan Pangan.
  • Penyelenggaraan Proyek Industri:
  1. ASEAN Aceh Fertilizer Project (pabrik pupuk).
  2. ASEAN Urea Project (pabrik pupuk di Malaysia).
  3. ASEAN Copper Fabrication Project (pabrik tembaga di Philipina). 
  4. Rock Salt Soda Ash Project (pabrik abu soda di Thailand).
  • Kawasan Perdagangan Bebas atau AFTA (ASEAN Free Trade Area). Bertujuan untuk memajukan sektor produksi lokal yang ada di seluruh negara ASEAN.
  • Koperasi ASEAN (ASEAN Cooperative Organization/ ACO). Dengan tujuan mempunyai keinginan untuk mengokohkan organisasinya sebagai sebuah gerakan koperasi yang menopang perekonomian di Asia Tenggara.

Baca juga: Sumber Daya Negara-negara ASEAN

Bidang sosial budaya

Setiap negara anggota ASEAN diminta berperan aktif dan ikut serta dalam upaya kerja sama guna mendukung kesejahteraan negaranya sendiri.

Sehingga dapat memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, dan rasa kebersamaan masyarakat ASEAN. 

Ilustrasi kerjasama ASEAN. foto: Kemlu

Association of South East Asia Nations atau ASEAN dibentuk demi mewujudkan suatu komunitas yang terbuka, damai, stabil, sejahtera, dan saling peduli. Melansir dari situs Kementerian Luar Negeri, tujuan pembentukan ASEAN secara umum yaitu:

  1. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan Asia Tenggara.

  2. Untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejak dibentuk pada 8 Desember 1967, ASEAN terus mengupayakan kerja sama di berbagai bidang, salah satunya politik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik:

Pengiriman Duta dan Konsulat

Bendera Negara ASEAN. Foto: Freepik.

Duta adalah wakil negara dalam bidang politik dan pemerintahan, sedangkan konsulat adalah wakil dalam bidang perdagangan atau yang lainnya. Keberadaan duta dan konsulat diperlukan untuk mewakili negara pengirim dalam berdiskusi dan menjalankan peran sertanya dalam stabilitas politik di ASEAN.

Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Perjanjian ekstradisi dibuat sebagai upaya mengentaskan kejahatan lintas-batas seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan orang, penangkapan ikan ilegal, hingga pencucian uang.

Melalui perjanjian ini, negara-negara di ASEAN dapat melakukan kerja sama untuk mengembalikan tersangka ke negara asalnya demi menjaga stabilitas politik di ASEAN.

Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir

ilustrasi nuklir. Foto: Pixabay

Melansir dari situs kemlu.go.id, Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone) ditandatangani pada KTT ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995.

Tujuannya adalah melucuti senjata nuklir secara menyeluruh serta mendorong perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu perjanjian ini juga bertujuan untuk melindungi kawasan Asia Tenggara dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radioaktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya.

Kerja Sama Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)

Zone of Peace Freedom and Neutrality (ZOPFAN) merupakan kerjasama ASEAN untuk menjaga masing-masing negara agar tetap damai. Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap negara mempunyai hak untuk melakukan segala tindakan secara bebas namun tidak melanggar kesepatakan ASEAN.

Sedangkan netral artinya negara-negara ASEAN tidak ikut campur pada konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara ASEAN sendiri.

Traktat Persahabatan dan Kerjasama (TAC)

Presiden Jokowi di pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-34 ASEAN. Foto: DOk. Biro Pers Sekretariat Presiden

Masih dikutip dari sumber yang sama, Traktat Persahabatan dan Kerjasama ditandatangani pada tahun 1979. Ini merupakan traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur mekanisme penyelesaian konflik di antara negara-negara secara damai.