Lihat Foto Show Oleh: Elmi Yuniarti, Guru SMPN 2 Juhar, Karo, Sumatra Utara KOMPAS.com - ASEAN adalah sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. ASEAN didirikan di Bangkok, Thailand pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi ASEAN disahkan oleh lima negara yang disebut Founding Fathers, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Deklarasi ASEAN berisi pembentukan Asosiasi untuk kerja sama regional di antara negara – negara Asia Tenggara. Tujuan berdirinya ASEAN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai. Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN Bentuk-bentuk kerja sama ASEANBerikut bentuk-bentuk kerja sama ASEAN, yakni: Bidang ekonomiMewujudkan kerja sama dalam beberapa bidang, misalnya pada bidang pembangunan dan percepatan kemajuan ekonomi. Seperti perluasan perdagangan, investasi, kepariwisataan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Contoh kerja sama bidang Ekonomi :
Baca juga: Sumber Daya Negara-negara ASEAN Setiap negara anggota ASEAN diminta berperan aktif dan ikut serta dalam upaya kerja sama guna mendukung kesejahteraan negaranya sendiri. Sehingga dapat memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, dan rasa kebersamaan masyarakat ASEAN. Association of South East Asia Nations atau ASEAN dibentuk demi mewujudkan suatu komunitas yang terbuka, damai, stabil, sejahtera, dan saling peduli. Melansir dari situs Kementerian Luar Negeri, tujuan pembentukan ASEAN secara umum yaitu:
Sejak dibentuk pada 8 Desember 1967, ASEAN terus mengupayakan kerja sama di berbagai bidang, salah satunya politik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik: Pengiriman Duta dan KonsulatBendera Negara ASEAN. Foto: Freepik.Duta adalah wakil negara dalam bidang politik dan pemerintahan, sedangkan konsulat adalah wakil dalam bidang perdagangan atau yang lainnya. Keberadaan duta dan konsulat diperlukan untuk mewakili negara pengirim dalam berdiskusi dan menjalankan peran sertanya dalam stabilitas politik di ASEAN. Perjanjian Ekstradisi ASEANPerjanjian ekstradisi dibuat sebagai upaya mengentaskan kejahatan lintas-batas seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan orang, penangkapan ikan ilegal, hingga pencucian uang. Melalui perjanjian ini, negara-negara di ASEAN dapat melakukan kerja sama untuk mengembalikan tersangka ke negara asalnya demi menjaga stabilitas politik di ASEAN. Perjanjian Kawasan Bebas Nuklirilustrasi nuklir. Foto: PixabayMelansir dari situs kemlu.go.id, Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone) ditandatangani pada KTT ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995. Tujuannya adalah melucuti senjata nuklir secara menyeluruh serta mendorong perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu perjanjian ini juga bertujuan untuk melindungi kawasan Asia Tenggara dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radioaktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya. Kerja Sama Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)Zone of Peace Freedom and Neutrality (ZOPFAN) merupakan kerjasama ASEAN untuk menjaga masing-masing negara agar tetap damai. Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap negara mempunyai hak untuk melakukan segala tindakan secara bebas namun tidak melanggar kesepatakan ASEAN. Sedangkan netral artinya negara-negara ASEAN tidak ikut campur pada konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara ASEAN sendiri. Traktat Persahabatan dan Kerjasama (TAC)Presiden Jokowi di pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-34 ASEAN. Foto: DOk. Biro Pers Sekretariat PresidenMasih dikutip dari sumber yang sama, Traktat Persahabatan dan Kerjasama ditandatangani pada tahun 1979. Ini merupakan traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur mekanisme penyelesaian konflik di antara negara-negara secara damai. |