RUANGGURU HQ Show Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Pengertian Wawasan NusantaraKata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Teori Wawasan NusantaraTeori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain: a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (XIX)
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Fungsi Wawasan NusantaraBerikut ini terdapat beberapa fungsi wawasan nusantara, terdiri atas:
Dr Supomo mengatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin mengatakan, Indonesia termasuk Sumatera, Jawa, Sunda, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Ambon, Semenanjung Malaya, Timor, Papua, Ir. Sukarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ordonantie (UU Belanda) pada tahun 1939, yaitu penentuan laut sepanjang 3 mil laut luas dengan menarik garis dasar oleh garis pasang surut atau countour pulau / tanah. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan negara kesatuan, karena di setiap wilayah laut terdapat laut yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional. Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 pengumuman pemerintah Indonesia dari wilayah perairan Republik Indonesia, yang berisi : Bagaimana batas penarikan laut teritorial tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (garis air rendah), tetapi sistem penarikan garis lurus (garis dasar lurus) diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung terluar pulau-pulau yang termasuk dalam RI. Penentuan lebar wilayah laut dari 3 mil laut sampai 12 mil laut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, yang membatasi nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. Dengan Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi. Tujuan Wawasan NusantaraTujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Konsep Wawasan NusantaraBerikut ini terdapat beberapa konsep wawasan nusantara, terdiri atas: Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Isi Wawasan NusantaraWawasan Nusantara mencakup : 1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
Implementasi Wawasan Nusantara Terdiri atas: A. Kehidupan politik Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan wawasan nusantara, yaitu:
B. Kehidupan ekonomi
C. Kehidupan Sosial Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
D. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Kedudukan Wawasan Nusantara
Demikianlah pembahasan mengenai Wawasan Nusantara adalah – Konsep, Kedudukan, Teori, Fungsi, Tujuan, Isi dan Implementasi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Baca Juga : |