Show
Hari ini tepat pada tanggal 1 juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Perlu diketahui bahwa Lahirnya pancasila merupakan judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 juni 1945. Namun, dibalik pidato tersebut Hari Lahir Pancasila memiliki sejarah panjang. Oleh karena itu untuk mengenal lebih dalam lagi mengenai pancasila, kamu perlu mengetahui sejarah panjang dari Hari Lahir Pancasila. Sejarah Hari Lahir PancasilaDiambil pada rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang melakukan sidang pertama pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Pada mulanya rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dengan pembahasan yang dilakukan pada keesokan harinya yaitu 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat yang dimulai pertama kali diadakan pada gedung Chuo Sangi In di Jakarta di Jalan Pejambon 6 yang sekarang lebih dikenal dengan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda dahulu, gedung tersebut digunakan sebagai gedung perwakilan rakyat atau gedung Volksraad. Pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapatkan gilirannya untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar dari negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila. Gagasan yang disampaikan dalam bentuk Pidato tersebut berbunyi “Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah pidato tersebut, lalu BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan serta menyusun undang-undang dasar (UUD) melalui pedoman pada pidato bung karno tersebut. Karenanya dibentuklah panitia sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Soebardjo, Wahid Hasjim dan Mohammad Yamin yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Saat melalui proses yang cukup panjang akhirnya rumusan pancasila tersebut selesai dirumuskan untuk kemudian dicantumkan ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lalu, setelah itu disahkan dan dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI. Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Sejarah Munculnya Hari Pers Nasional Sehingga pada tanggal 1 Juni ini resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 2017. Itulah sedikit tentang sejarah Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia kamu wajib mengetahui bahwa pancasila adalah dasar dari negara Indonesia dan tentu sebagai warga negara yang baik juga kamu mengetahui sejarah Hari Lahir Pancasila. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected] Senin, 27 September 2021 - 13:10 WIB JAKARTA - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila. Seperti apa perumusan Pancasila sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia? Yuk kita simak. Pada 28 Mei 1945, di Gedung Chuo Sangi In di Pejambon, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilantik. BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal terkait pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI diketuai dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sementara, R.P. Suroso sebagai Ketua Muda II merangkap Kepala Sekretariat dan Ichibangase (Syucokan atau Residen Cirebon) sebagai Ketua Muda I. Ada pula 60 anggota yang seluruhnya diangkat JepangDilansir dari https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/, pada 29 Mei–1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang. Dalam pembukaan sidang, ketua meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Pada sidang 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat.
Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara Indosia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Muhammad Yamin pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Menurut I.R Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia. Menurut panitia lima pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri. Lima sendi utama penyusun pancasila adalah ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang dasar 1945. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara Lahirnya PancasilaAdalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu. Pada bagian pidato itu disebutkan : “ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Etika Politik Fungsi Umum dan Pokok PancasilaFungsi Umum Pancasila
Fungsi Pokok PancasilaPancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara. 1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2. Pancasila sebagai dasar Negara atau dasar filsafat Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Pada Masa Orde Baru Pengertian Dasar NegaraSesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Nilai-Nilai Pancasila” Karakteristik Yang Terkandung Didalamnya Arti Pancasila sebagai Dasar NegaraPancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang d jadikan peraturan dan dasar dari norma norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa d jadikan landasan dalam kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila di jadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma norma hokum dan dalam penyelenggarakan Negara. Pada masa sekarang perlu di adakan tentang penegasan dan mengembalikan kembali kedudukaN pancasila sebagai dasar negara,dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang pancasila sebagai dasar Negara.dan penafsiran itu menyatakan bahwa pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi pancasila sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan semua apapun yang d lakukan di negara Indonesia. Menurut Dr.Koentowijoyo dalam tulisanya mengenai radikalisasi pancasila (1998) bahwasanya pancasila perlu d berikan ruh yang baru sehingga pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah.dari hal ini kita sudah membawa bahwasanya telah banyaknya penyelewengan terhadap makna dan tujuan pancasila sebagai dasar Negara dalam masa Orde baru maupun Orde lama.dan sebgai generasi penerus saya setuju terhadap tulisan Dr.koentowijoyo bahwasanya kalau pancasila d berikan ruh yang baru pancasila bias kembali lagi sesuai dengan jati dirinya yang d jadikan sebagai dasar Negara dan menyelenggarakan visi dari kenegaraan.dan kesalahan kwsalahan dari pemahaman pancasila bisa d selesaikan tanpa ada kejanggalan. Nilai nilai dasar pancasila di Indonesia belum bersifat yang kongkrit sesuai dengan keinginan kita bersama.sebagai nilai yang bersifat abstrak pancasila harus bersifat kongkrit dan upaya pancasila agar bersifat kongkrit yaitu menjadikan nilai nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normative bagi penyusunan hukum Negara Indonesia yang positive bagi Negara. Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang di kemukakan dalam pembukaan, bahwasanya pancasila dapat di jadikan sebagai dasar dasar Negara yang melingkup :
Dalam Undang Undang sudah menjelaskan bahwsanya pancasila sebagai dasar Negara yang dapat di simpulkan bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yang menjadi sumber, landasan norma, serta member fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hokum hokum Negara. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Pancasila Sebagai Dasar NegaraPancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu. Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :
Pengertian kata” Dengan berdasar kepada “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia. Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ideologi Pancasila Fungsi pancasila sebagai dasar negaraPancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kedudukan pancasila sebagai dasar negaraPengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan bahwa negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis- piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Demokrasi Pancasila Dalam Beberapa Bidang Beserta Fungsi Dan Prinsipnya Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar NegaraGenerasi Soekarno-Hatta telah mampu menunjukkan keluasan dan kedalaman wawasannya, dan dengan ketajaman intelektualnya telah berhasil merumuskan gagasan-gagasan vital sebagaimana dicantumkan didalam pembukaan UUD 1945, dimana Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan dalam satu kesatuan integral dan integratif. Oleh karena itu para tokoh menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang 1945 merupakan sebuah dokumen kemanusiaan yang terbesar dalam sejarah kontemporer setelah American Declaration of Independent 1976. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nyaris sempurna, dengan nilai-nilai luhur yang bersifat universal, oleh karenanya Pancasila merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas perlunya reposisi Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya yaitu : Realitasnya bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya dikonkritisasikan sebagai ceminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat “sein im sollen dan sollen im sein” Idealitasnya bahwa idelisme yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobyektifitasikan sebagai akta kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif menuju hari esok yang lebih baik. Fleksibilitasnya dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mendeg dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsi-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang, dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa semangat Bhinneka Tunggal Ika. Reposisi Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas Pancasila harus disertai penegakkan (supremasi) hukum. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Norma Bernegara Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara IndonesiaNilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di- instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR. Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan piritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks. Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila hams diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu : Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan sollen im sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika” Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila sebagai sumber nilai Hubungan Pancasila Dengan ProklamasiBila kita hubungankan antara inti isi pengertian pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 maka kedua keduannya memiliki hubungan azasi (prinsip) yang tidak dipisahkan satu sama lain. Proklamasi 17 Agustus 1945 memuat 2 hal pokok:
Pembukaan, terutama dalam alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan dan bagian ke empat memuat tindakan tindakan yag harus dilaksanakan setelah adanya negara. Maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara proklamasi dengan Pancasila itu sebagai berikut:
Bahkan sifat hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi adalah:
Hal ini berarti bahwa antara proklamasi dan pembukaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung didalam pembukaan adalah merupakan amanat keramat daripada proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karenannya konstruksi negara proklamasi seperti yang dicita citakan sendiri oleh bangsa Indonesia pada saat negara itu diproklamasikan, hanyalah dapat dilihat, dihayat dari dan dalam pembukaan, artinya negara proklamsi 17 agustus hanya dapat disusun dan diselenggrakan berdasarkan pembukaan, inklusif pancasila yang terkandung didalamnya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pancasila – Sejarah, Makna, Teks, Fungsi, Penyebutan, Dasar Negara, Para Ahli Pancasila Dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat negara merupakan unsur penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum indonesia dan pokok kaidah negara yang fundametal itu, maka pancasila itu adalah inti daripada pembukaan. Alinea ke empat pembukaan cukup jelas menunjukkan bahwa pancasila merupakan dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam undang-undang dasar. Aline pertama, kedua dan ketiga melukiskan peristiwa dan keadaan yang menjadi pendorong perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya. Bermodalkan cita-cita dan dijiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran pancasila. Dengan dicantumkannya pancasila didalam pembukaan undang-undang dasar maka pancasila berkedudukan sebagai norma dasar hukum objektif. Sesuia dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok faidah fundamental daripada negara republik indonesia, mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah oleh siapapun, maka perumusan pancasila yang terkandung didalamnya pun bersifat kuat, perumusan pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum didalam pembukaan. Pancasila sebagai substansi ensesil daripada pembukaan UUD 1945 adalah sumber segala sumber hukum dalam tata tertib hukum republik Indonesia. |