Jelaskan bagaimana cara menampilkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan hukum

BAB I PENDAHULUAN Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum A. Latar Belakang Hukum yang berlaku pada suatu negara hendaknya disesuaikan dengan kepribadian Bangsa dan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Hukum adalah bagian penting dalam upaya pengaturan kepribadian Bangsa. Upaya menegakkan hukum pada suatu Negara tidak dapat terlepas dari peran masyarakat sebagai penyusun hukum itu sendiri. Hukum bersifat mengikat, maka setiap warga Negara wajib mematuhi hukum yang telah dibuat dan diberlakukan. Hukum juga mempunyai sanksi hukum bagi pelanggarnya yang melanggar peraturan hukum. Sanksi hukum disesuaikan dengan beratnya pelanggaran dan keputusan penegak hukum. B. Rumusan Masalah Rumusan masalah yang akan kami bahas pada kesempatan ini yaitu bagaimanakah sikap yang menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya berlaku di negara kita, Republik Indonesia. C. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan dari makalah ini adalah agar kami, khususnya para siswa dan pada umumnya masyarakat, lebih mengetahui bagaimanakah sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari – hari. D. Manfaat Penulisan Manfaat yang dapat diperoleh, antara lain meliputi : 1) Manfaat Teoritis Dapat menambah wawasan pendidikan tentang bagaimanakah sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2) Manfaat Praktis Dapat menumbuhkan kebiasaan baik, yaitu sikap patuh hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ~1~ BAB II PEMBAHASAN Menunjukkan Sikap Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Contoh perwujudan sikap taat terhadap hukum sangatlah banyak. Dalam kegiatan sehari-hari banyak diperlihatkan fenomena yang menunjukkan ketaatan terhadap hukum. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara 2. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, misalnya tidak mencuri, menganiaya dan melakukan pemerasan kepada orang lain. 3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, membayar pajak dan membuat kartu keluarga 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasikan perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seseorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran: a. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. Mempertahankan tertib hukum yang ada; dan ~2~ c. Menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti; a. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. Tidak menyinggung perasaan orang lain; d. Menciptakan keselarasan; e. Mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya: 1) Mematuhi perintah orang tua. 2) Melaksanakan ibadah tepat waktu. 3) Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. 4) Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya: 1) Tidak mencontek ketika sedang ulangan. 2) Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. 3) Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan. 4) Memperhatikan penjelasan guru. 5) Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. 6) Tidak terlambat datang ke sekolah. c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya: 1) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. 2) Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. 3) Menghormati keberadaan tetannga di sekitar rumah. 4) Tidak Main Hakim Sendiri 5) Saling menghormati sesama manusia ~3~ 6) Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya: 1) Membayar pajak. 2) Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. 3) Menjaga dan memelihara fasilitas negara. 4) Membayar retribusi parkir. 5) Membuang sampah pada tempatnya. 2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diajak mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu: 1) Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan 2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukan identifikasi contoh perilaku melawan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. 1) Dalam lingkungan keluarga, di antaranya: a) Mengabaikan perintah orang tua b) Tidak menghormati orang tua 2) Dalam lingkungan sekolah, di antaranya a) Mencontek ketika ulangan ~4~ b) Datang terlambat disekolah 3) Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya: a) Mengkomsumsi obat-obat terlarang b) Seks pranikah 4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya: a) Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas b) Tidak membayar pajak tepat waktu b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lamakelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu daja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibutlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu ~5~ sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. No. 1. Norma Agama Pengertian Contoh-Contoh Sanksi Petunjuk hidup yang a. Beribadah Tidak langsung, bersumber dati b. Tidak berjudi karena akan diperoleh Tuhan yang di c. Suka beramal setelah meninggal sampaikan melalui dunia (pahala atau utusan-utusan-Nya dosa) (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran 2. Kesusilaan Pedoman pergaulan a. Berlaku jujur Tidak tegas, karena hidup yang b. Menghargai hanya sendiri yang orang lain merasakan (merasa bersumber dari hati nurani manusia bersalah, menyesal, tentang baik malu, dan buruknya suatu sebagainya) perbuatan 3. Kesopanan Pedoman hidup yang a. Menghormati Tidak tegas, tapi timbul dari orang yang dapat diberikan oleh pergaulan manusia lebih tua masyarakat dalam di dalam masyarakat b. Tidak berkata kasar c. Menerima dengan tangan kanan ~6~ bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan 4. Hukum Pedoman hidup yang a. Harus tertib Tidak dan nyata serta dibuat oleh badan b. Harus prosedur mengikat dan yang berwenang c. Dilarang memaksa bagi setiap mengatur manusia mencuri orang tanpa kecuali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan) Dalam tabel di atas diberikan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut. 1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mengcakup: a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas: (1) hukuman mati (2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) b). Hukuman Tambahan, yang terdiri (1) pencabutan hak-hak tertentu (2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu (3) pengumuman keputusan hakim 2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan seumur hidup dan hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh : pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga perdilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi ~7~ psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seeorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. ~8~ BAB III PENUTUP KESIMPULAN Sindroi Anugrah Ndraha Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya dan kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran. Nona Erlin Lawolo Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran yakni: memahami dan menggunakan peraturan dan aturan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian hukum. Desta Veronika Waruwu Kita harus memiliki sikap yang patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku, agar kita disenangi oleh mesyarakat dan kita tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Christin Ida Mona Lombu Dalam kehidupan bernegara terutama kita yang berkewargaan Indonesia harus mengetahui halhal dan perilaku apa saja yang bertentangan dengan hukum yang terdapat di negara kita beserta sanksi untuk perilaku tersebut, supaya kita sebagai warga negara memiliki kesadaran dan rasa menentang perilaku yang menyimpang dari hukum tersebut. Dengan demikian, keinginan untuk mencapai negara yang aman, tenteram, dan sejahtera dapat berwujud dengan mudah. Juang Frans Fa’ahakhododo Laoli Jadi, sanksi itu ada berbagai macam baik disekolah, bahkan sanksi berlaku pada norma norma masyarakat. Misalnya sanksi pada norma agama dll. ~9~ Niken Diah Lorenza Gulo Sanksi yang diberikan jika melanggar norma agama yaitu secara tidak langsung. Karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala/dosa). Norma Kesusilaan : tidak tegas karena hanya dalam sendiri yang merasakan. Seperti merasa malu. Norma Kesopanan : tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, atau cemooh. Norma Hukum : tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali Nopianus Halawa Dalam memutuskan suatu hukuman harus tegas dalam mengambil suatu tindakan atau keputusan dan harus di jalankan dengan keputusan yang harus diberikan oleh hakim atau penegak hukum. Yosua Syah Putra WaruwuSetiap perbuatan yang melanggar hukum, diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap jenis kasus, jumlah kasus, jenis sanksi dan yang menangani diatur berdasarkan undang-undang. Charisman Gulo Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komonitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Frans Natanael Hura Hukum ditegakkan juga untuk kebaikan manusia itu sendiri karena dengan adanya hukum hidup manusia akan lebih terarah dan memiliki pedoman hidup yang akan mengatur segala tingkah laku manusia agar menuju kebaikan bukan untuk menyesatkan manusia. ~ 10 ~ Daftar Pustaka pendidikan kewarganegaraan kelas XI oleh Retno Listyarti “buku panduan HUKUM TATA NEGARA INDONESIA” oleh Dr. H. Kusnu goesniadhie S.,S.H., M.Hum www.wikipedia.com www.google.com

~ 11 ~