Jelaskan apa yang dimaksud tenaga kerja terlatih? berikan 4 contohnya!

Salah satu komponen penting penggerak perekonomian suatu bangsa adalah tenaga kerja. Hal ini dikarenakan, adanya keterlibatan tenaga kerja secara langsung pada sebuah proses produksi barang maupun jasa yang mampu menggerakan roda perekonomian, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, tenaga kerja itu sendiri merupakan setiap orang atau individu yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang ataupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat. Pada umumnya, tenaga kerja memiliki kriteria yang harus dipenuhi, yaitu berada pada usia produktif atau usia kerja yaitu antara 18 tahun sampai 64 tahun.

Adapun, jenis-jenis tenaga kerja di Indonesia terbagi menjadi 4, baik dilihat dari sisi kualitas, sifat, hubungan dengan produk, maupun jenis pekerjaan. Berikut adalah pembahasan secara detail dari jenis-jenis tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, kita simak yuk!

Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitas

Jika melihat dari sisi kualitas maka tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :

  • Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang membutuhkan pendidikan terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pekerjaannya. Contohnya, guru, dokter, pengaca, polisi, dan lain sebagainya.
  • Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan hanya membutuhkan pelatihan terlebih dahulu sebelum dapat bekerja. Contohnya, tukang pahat, tukang jahit, supir, dan montir.
  • Tenaga Kerja Tidak terdidik adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu, pekerjaan dapat dilakukan bagi yang memiliki kemauan. Contohnya, tukang sapu, tukang sampah, tukang parker, kuli panggul, dan kuli bangunan.

(Baca juga: Beda Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja)

Tenaga Kerja Berdasarkan Sifat

Jika melihat dari sifatnya maka tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu :

  • Tenaga Kerja Rohani adalah tenaga kerja yang cenderung lebih memanfaatkan kemampuan otaknya dalam bekerja. Tenaga kerja ini biasanya adalah orang yang bekerja di tempat yang relative bersih dan nyaman seperti perkantoran. Contohnya, manajer perusahaan, direktur, maupun pejabat negara.
  • Tenaga Kerja Jasmani adalah tenaga kerja yang dituntut untuk menggunakan tenaganya dalam melakukan suatu pekerjaaa. Contohnya, buruh suatu pabrik maupun buruh tani.

Tenaga Kerja Berdasarkan Hubungan dengan Produk

Berdasarkan hubungan dengan produk, maka jenis tenaga kerja ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Tenaga Kerja Langsung adalah mereka yang bekerja dan turun langsung dalam proses pembuatan atau produksi suatu produk. Biasanya, dalam sebuah perusahaan yang besar, jumlah tenaga kerja langsung yang dibutuhkan terbilang sangat banyak guna mempercepat proses produksi. Contohnya, para pekerja seperti tukang jahit di perusahaan tekstil.
  • Tenaga Kerja Tak Langsung yaitu orang yang cenderung memiliki tugas lebih ringan (secara fisik) karena tugasnya bukanlah membuat tetapi merencanakan dan mengawasi produksi. Mereka yang tergolong tenaga kerja tak langsung biasanya memiliki pendidikan yang tinggi. Contohnya, manager, supervisor, maupun direktur.

Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Pekerjaan

Berdasarkan pada jenis pekerjaan yang dilakukan, maka tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :

  • Tenaga Kerja Lapangan adalah tenaga kerja yang bekerjanya terjun langsung ke lapangan bahkan terkadang berhubungan langsung dengan pelanggan. Contohnya, marketing lapangan.
  • Tenaga Kerja Pabrik yaitu tenaga kerja yang bekerja di pabrik, biasanya di bagian produksi.
  • Tenaga Kerja kantor adalah tenaga kerja yang bekerjanya di kantor, seperti tenaga administrasi dan keuangan. Mereka biasanya adalah orang-orang yang terpilih dengan kemampuan atau keahlian khusus.

Jelaskan apa yang dimaksud tenaga kerja terlatih? berikan 4 contohnya!

Jelaskan apa yang dimaksud tenaga kerja terlatih? berikan 4 contohnya!
Lihat Foto

Freepik

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengertian tenaga kerja

Adapun pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Dalam arti lain, tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Bisa dikatakan bahwa tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pekerja, pegawai, dan sebagainya.

Dikutip dari laman disnaker.bulelengkab.go.id, tenaga kerja adalah salah satu komponen penggerak ekonomi yang paling berpengaruh pada suatu negara.

Baca juga: Jumlah Nasabah Loyal BTN Melesat, Apa Pemicunya?

Pasalnya, tenaga kerja adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses produksi suatu barang/jasa untuk menggerakkan perekonomian. Tenaga kerja terdiri dari penduduk yang berada dalam usia kerja, rentang usia kerja adalah 15 sampai 64 tahun.

Dikutip dari Gramedia.com, dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja terikat dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama. Perjanjian ini bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja adalah menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Adapun jenis-jenis tenaga kerja adalah dibagi berdasarkan beberapa klasifikasi. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya

1. Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.

Jelaskan apa yang dimaksud tenaga kerja terlatih? berikan 4 contohnya!

Ajaib.co.id – Menciptakan tenaga kerja terlatih bukan hanya tanggung jawab dari institusi pendidikan saja. Melainkan, lembaga pelatihan yang ada saat ini juga punya peranan yang sama dalam melahirkan angkatan tenaga kerja terlatih dan terdidik di Indonesia.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yakni UU RI No 13 thn 2003, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat.

Setiap orang yang disebut tenaga kerja adalah orang-orang yang masih dalam usia produktif mulai dari 18 tahun hingga 64 tahun. Tentunya dalam rentang usia produktif tersebut, banyak dari masyarakat Indonesia yang bekerja di berbagai bidang pekerjaan.

Mengutip data yang diterbitkan oleh BPS pada Agustus 2021 lalu, pada Februari 2021 tercatat pekerjaan utama tenaga kerja Indonesia adalah buruh/karyawan/pegawai, usaha sendiri, usaha buruh tidak tetap, pekerja keluarga, pekerja bebas nonpetani, pekerja bebas pertanian, dan usaha buruh tetap.

Dengan rincian masing-masing persentase pekerjaan utama tersebut sebagai berikut:

·      Buruh/karyawan/pegawai (37,02%)

·      Usaha sendiri (19,57%)

·      Usaha buruh tidak tetap (16,49%)

·      Pekerja keluarga (14,63%)

·      Pekerja bebas non pertani (5,11%)

·      Pekerja bebas pertanian (3,82%)

·      Usaha buruh tetap (3,36%)

Dari data yang diterbitkan oleh BPS ini, kita dapat menyimpulkan bahwa mayoritas pekerjaan utama tenaga kerja Indonesia adalah sebagai buruh/karyawan/pegawai.

Walaupun tenaga kerja di Indonesia sangat banyak, namun hanya sedikit tenaga kerja yang dikategorikan sebagai tenaga kerja terlatih bersertifikat.

Apa Itu Tenaga Kerja Terlatih?

Di Indonesia, jenis tenaga kerja berdasarkan kualitas dan kemampuan dibagi menjadi tiga, yaitu:

1.    Tenaga Kerja Terdidik

Angkatan kerja satu ini adalah orang-orang yang bekerja dengan kualifikasi pendidikan yang tinggi. Misalnya pekerja yang punya ijazah S1 yang saat ini sedang aktif bekerja di berbagai perusahaan.

Profesi sebagai dokter adalah salah satu contohnya, lantaran profesi satu ini membutuhkan pendidikan tinggi terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke dunia kerja.

2.    Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih merupakan orang-orang yang tidak perlu menempuh pendidikan dan hanya memerlukan pelatihan terlebih dahulu sebelum masuk dalam dunia kerja.

Contoh tenaga kerja terlatih adalah tukang jahit, sopir, montir, dan tukang pahat.

Walaupun begitu, ada pula tenaga kerja terlatih yang memerlukan sertifikat keahlian. Misalnya operator forklift harus wajib punya Surat Izin Operasional (SIO), sertifikat ini berlaku untuk operator forklift yang sudah mahir atau belum berpengalaman sekalipun.

Pelatihan forklift ini umumnya memakan waktu hingga 3 hari (8 jam/hari) yang diselenggarakan oleh Kemnaker. Ada 3 kelas pelatihan yang bisa diambil oleh operator forklift untuk memperoleh SIO, yaitu:

·      SIO Kelas 1

Surat Izin Operasional (SIO) yang dikeluarkan untuk operator forklift dengan beban angkatan di atas lebih dari 15 ton.

Jenis SIO ini biasanya digunakan oleh operator forklift yang bekerja di sektor pertambangan, kereta api, hingga pelabuhan.

·      SIO Kelas 2

SIO Kelas 2 punya beban angkatan maksimal yang diperbolehkan yakni maksimal 15 ton. Sertifikat keahlian ini biasanya banyak digunakan oleh operator forklift di perusahaan manufaktur.

·      SIO Kelas 3

Jenis sertifikat ini hanya memperbolehkan operator forklift untuk mengangkat beban di bawah 10 ton. Sertifikat ini lebih banyak diperuntukkan untuk operator forklift yang bekerja di perusahaan manufaktur.

Operator forklift yang sudah memegang salah satu jenis SIO di atas dapat dikatakan sebagai tenaga kerja bersertifikat.

3.    Tenaga Kerja Tidak Terdidik

Orang-orang yang bekerja tanpa punya pendidikan bisa disebut tenaga kerja tidak terdidik. Karena mereka tidak membutuhkan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum masuk ke dunia kerja.

Umumnya, angkatan kerja ini adalah orang-orang yang bekerja sebagai kuli bangunan, buruh panggul barang, pembantu rumah tangga, tukang kebun dan tukang ojek.

Indonesia Punya Target Melahirkan 2 Juta Tenaga Kerja Terlatih Bersertifikat Setiap Tahun

Menurut BPS, angkatan kerja di Indonesia 66% merupakan lulusan SMP hingga jenjang pendidikan di bawahnya. Agar Indonesia menjadi negara maju, Indonesia masih kekurangan 58 juta tenaga kerja bersertifikat.

Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu dibenahi negara Indonesia, lantaran industri 4.0 menuntut semua negara untuk bisa meningkatkan jumlah tenaga kerja terlatih.

Upaya peningkatan jumlah tenaga kerja jenis ini sudah mendapat dukungan dari pemerintah. Setidaknya, pemerintah mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendidikan.

Menghasilkan tenaga kerja terlatih bisa dilakukan dengan beberapa cara di antaranya:

·      Proses pemagangan yang baik dan terstruktur dapat menjadi ajang persiapan bagi calon tenaga kerja baru yang akan bersaing dalam dunia kerja untuk menambah pengalaman kerja.

·      Lembaga pelatihan bersertifikat harus aktif mengadakan berbagai pelatihan yang disesuaikan dengan kompetensi pekerja yang saat ini dibutuhkan.

·      Perusahaan swasta di mana tenaga kerja bekerja bisa turut aktif untuk menyekolahkan kembali karyawan berprestasi untuk tingkatkan kemampuannya lewat program sertifikasi.

Cara-cara di atas adalah upaya untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja terlatih bersertifikat, walaupun begitu hal tersebut perlu memperhatikan apakah pelatihan atau sertifikasi yang dilakukan sesuai atau tidak dengan kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja saat ini.

Dengan begitu, tenaga kerja terlatih bersertifikat tersebut bisa langsung terserap karena adanya lapangan kerja yang match dengan keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja tersebut.

Jadi, tak ada gunanya bila banyak masyarakat Indonesia yang punya sertifikat di berbagai bidang, jika tidak didukung dengan lapangan kerja yang memadai. Karena dalam dunia profesi, kita tidak cukup hanya belajar dari lembaga pelatihan saja.

Melainkan, kita juga harus terjun langsung ke dalam pekerjaan riil tersebut untuk menjadi tenaga kerja terlatih bersertifikat yang bisa bersaing dalam dunia kerja.