Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET


Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET


Sejarah Internet, Latar Belakang Internet beserta Penemu Internet merupakan topik yang hari ini kembali ingin Saya bagi kepada Anda para pembaca. Tidak lengkap dan kurang menurut Saya jika Internet adalah kebutuhan kita agar dapat explore dunia lebih luas, namun penemu juga sejarahnya kita tidak tahu. Oleh karena itu menjadi baik jika Anda memikirikan hal ini, selain hal yang wajar tentu ini akan menjadi pengetahuan penambah wawasan Anda.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Internet yaitu jaringan computer global yang bisa dibuka oleh computer serta saling terhubung pada computer satu dengan computer yang lain di Dunia. Saya dapat wikipedia terbentuknya internet atau digagas pertama kali oleh departemen pertahanan amerika serikat pada th 1969. Melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software computer yang berbasis unix, kita bisa kerjakan komunikasi di dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran Telephone.

Proyek arpanet merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan setelah itu seluruh standar yang mereka tentukan lantas cikal akan pembangunan protokol baru yang sekarang ini dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol).


Perlu di ketahui tujuan awal dibangunnya proyek itu sendiri yakni untuk keperluan Militer pada mulanya. Saat itu departemen pertahanan amerika serikat (us department of defense) buat sistem jaringan computer yang tersebar hubungkan computer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah jika berjalan serangan nuklir dan untuk jauhi berjalannya informasi terpusat, yang bila berjalan perang dapat gampang di identifikasi dengan jelas serta dihancurkan. 


Awal mulanya arpanet hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu stanford research institute, university of california, santa barbara, university of utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada th. 1969, dan dengan umum arpanet diperkenalkan pada bln. oktober 1972. Tidak lama lalu proyek ini berkembang cepat di seluruh tempat/ area spesifik, dan seluruh universitas di negara tersebut pingin berhimpun, sampai buat arpanet kesulitan untuk mengaturnya.


Oleh sebab itu arpanet dipecah manjadi dua, yaitu milnet untuk keperluan militer dan arpanet baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer layaknya, universitas-universitas. gabungan ke-2 jaringan setelah itu dikenal dengan nama darpa internet, yang lalu disederhanakan lantas yang kita kenal sampai sekarang ini yakni Internet.

Leonard Kleinrock dikenal dengan sebutan ayah/ bapak Internet serta lagi rame dikatakan sebagai penemu internet itu sendiri. Lahir di New York City, new york, Amerika Serikat, 13 juni 1934. Perlu Saya katakan sesungguhnya bukan sekedar Leonard yang mempunyai pengeruh besar sebagai penemu internet tetap ada sebagian nama yang menurut penulis pantas untuk diketahui, tetapi rencana Leonard lah yang mempunyai rancangan lebih prima dibanding yang lain.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Suatu hal rekaman catatan yang menerangkan bahwa hubungan sosial dapat ditangani juga melalui suatu hal jaringan computer ada pada seri memo yang ditulis oleh J.C.R. Licklider dari MIT (Massachuset Institut of Technology) pada bln. agustus th. 1962. waktu memo tersebut di uraikan gagasan galactic networknya. dia memiliki visi suatu hal jaringan computer global yang saling berkenaan dimana masing-masing orang dapat akses data dan program dengan cepat dari area manapun. Semangat gagasan tersebut sangat sesuai layaknya internet yang ada saat ini.

Sekarang ini. Licklider yakni pimpinan pertama riset program computer dari projek darpa, 4 yang dimulai bln. oktober 1962. Selama di Darpa dia bekerja berbarengan dengan Ivan Sutherland, Bob Taylor, dan seorang peneliti MIT, Lawrence G. Roberts. Leonard Kleinrock di MIT mempublikasikan catatanya berjudul The First Paper on Packet Switching Theory di dalam bln. juli 1961 dan The First Book on The Subject di th. 1964. Kleinrock sepaham dengan Roberts di dalam teori yang berbarengan mereka cermati. Peroleh informasi tiap-tiap orang yang punya adil di dunia Internet pada tulisan dikesempatan waktu itu.

Share This Post To :

Kembali ke Atas


Artikel Lainnya :




Komentar :

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET
Pengirim : gototicucik -
Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET
 []  Tanggal : 25/02/2022
http://slkjfdf.net/ - Ukekixid <a href="http://slkjfdf.net/">Giuxedop</a> nqf.fdto.smpn2manokwari.sch.id.aad.gs http://slkjfdf.net/

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET
Pengirim : emgesuf -
Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET
 []  Tanggal : 25/02/2022
http://slkjfdf.net/ - Udanecepa <a href="http://slkjfdf.net/">Oxobeyu</a> pgh.aqfq.smpn2manokwari.sch.id.qmm.wt http://slkjfdf.net/

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET
Pengirim : ouxapeqa -
Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET
 []  Tanggal : 25/02/2022
http://slkjfdf.net/ - Ukinib <a href="http://slkjfdf.net/">Awehio</a> ctw.sqmr.smpn2manokwari.sch.id.nvj.rh http://slkjfdf.net/

   Kembali ke Atas

Internet yaitu jaringan komputer yang diwujudkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melewati proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita mampu memperagakan komunikasi dalam jarak yang tak terhingga melewati arus telepon. Proyek ARPANET merancang bangun jaringan, kehandalan, seberapa akbar informasi mampu dipindahkan, dan kemudiannya seluruh standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sbg TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal didirikannya proyek itu yaitu untuk kebutuhan militer. Pada kala itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi agresi nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang mampu remeh dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET dikenalkan pada bulan Oktober 1972. Tak lama kemudian proyek ini mengembang pesat di seluruh kawasan, dan seluruh universitas di negara tersebut berhasrat bergabung, sehingga membuat ARPANET kesukaran untuk mengaturnya.

Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk kebutuhan militer dan "ARPANET" baru yang semakin kecil untuk kebutuhan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan kemudiannya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Daftar peristiwa penting

TahunPeristiwa
1957Uni Soviet (sekarang Rusia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958Sbg buntut dari "kekalahan" Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah suatu badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency (ARPA), yang mempunyai tujuan supaya Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu ilmu dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya yaitu teknologi komputer.
1962J.C.R. Licklider menulis suatu tulisan mengenai suatu visi di mana komputer-komputer mampu saling dihubungkan sela satu dengan lainnya secara global supaya setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap program dan juga data. Pada tahun ini juga RAND Corporation memulai riset terhadap ide ini (jaringan komputer terdistribusi), yang ditujukan untuk tujuan militer.
Awal 1960-anTeori mengenai packet-switching mampu diimplementasikan dalam dunia nyata.
Pertengahan 1960-anARPA mengembangkan ARPANET untuk mempublikasikan "Cooperative Networking of Time-sharing Computers", dengan hanya empat buah host komputer yang mampu dihubungkan sampai tahun 1969, yakni Stanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, dan University of Utah.
1965Istilah "Hypertext" dikeluarkan oleh Ted Nelson.
1968Jaringan Tymnet dihasilkan.
1971Anggota jaringan ARPANET semakin menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika Serikat dan universitas.
1972Suatu kumpulan kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dihasilkan untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di selanya yaitu Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini yaitu Vint Cerf, yang kemudian disebut sbg "Bapak Internet"
1972-1974Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melewati jaringan dial-up.
1973ARPANET ke luar Amerika Serikat: pada tahun ini, anggota ARPANET semakin lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.
1974Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel "A Protocol for Packet Network Interconnection".
1974Bolt, Beranet & Newman (BBN), pontraktor untuk ARPANET, membuka suatu versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sbg Telenet, yang yaitu layanan paket data publik pertama.
1977Sudah benar 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
1978Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol (TCP/IP).
1979Grup diskusi Usenet pertama dihasilkan oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Pada tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.
Awal 1980-anKomputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia.
Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota sampai 213 host yang terhubung.
Layanan BITNET (Because It's Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP).
CSNET (Computer Science Network) pun didirikan pada tahun ini oleh para ilmuwan dan berbakat pada bagian ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya untuk para ilmuwan tersebut tanpa mesti mengakses ARPANET.
1982Istilah "Internet" pertama kali dipakai, dan TCP/IP diadopsi sbg protokol universal untuk jaringan tersebut.
Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna supaya mampu terhubung untuk suatu host tanpa mesti mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat benar semakin dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
1986Dikenalkan sistem nama domain, yang sekarang dikenal dengan DNS (Domain Name System) yang berfungsi untuk menyeragamkan sistem pemberian nama alamat di jaringan komputer. 

Peristiwa penting lainnya

Tahun 1971, Ray Tomlinson sukses menyempurnakan program e-mail yang beliau ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu remeh sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, ikon "@" juga dikenalkan sbg simbol penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.

Komputer University College di London yaitu komputer pertama yang benar di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang berbakat komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan suatu gagasan yang semakin akbar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.

Hari bersejarah berikutnya yaitu tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris sukses mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah semakin dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk suatu jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, membuat newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom membuat gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang mampu saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.

Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, karenanya diperlukan suatu protokol resmi yang diakui oleh seluruh jaringan. Pada tahun 1982 diwujudkan Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal seluruh. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan perbuatan yang berguna jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan perbuatan yang berguna e-mail dan newsgroup USENET.

Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang benar, karenanya pada tahun 1984 dikenalkan sistem nama domain, yang sekarang kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang benar sudah melebihi 1000 komputer semakin. Pada 1987 banyak komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 semakin.

Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, banyak komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer sekarang membentuk suatu jaringan. Tahun 1990 yaitu tahun yang sangat bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang mampu menjelajah sela satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web.

Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan pada tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Pada tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus lahir Netscape Navigator.


edunitas.com


Page 2

Internet yaitu jaringan komputer yang diwujudkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melewati proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita mampu memperagakan komunikasi dalam jarak yang tak terhingga melewati arus telepon. Proyek ARPANET merancang bangun jaringan, kehandalan, seberapa akbar informasi mampu dipindahkan, dan kemudiannya seluruh standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sbg TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal didirikannya proyek itu yaitu untuk kebutuhan militer. Pada kala itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi agresi nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang mampu remeh dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET dikenalkan pada bulan Oktober 1972. Tak lama kemudian proyek ini mengembang pesat di seluruh kawasan, dan seluruh universitas di negara tersebut berhasrat bergabung, sehingga membuat ARPANET kesukaran untuk mengaturnya.

Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk kebutuhan militer dan "ARPANET" baru yang semakin kecil untuk kebutuhan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan kemudiannya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Daftar peristiwa penting

TahunPeristiwa
1957Uni Soviet (sekarang Rusia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958Sbg buntut dari "kekalahan" Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah suatu badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency (ARPA), yang mempunyai tujuan supaya Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu ilmu dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya yaitu teknologi komputer.
1962J.C.R. Licklider menulis suatu tulisan mengenai suatu visi di mana komputer-komputer mampu saling dihubungkan sela satu dengan lainnya secara global supaya setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap program dan juga data. Pada tahun ini juga RAND Corporation memulai riset terhadap ide ini (jaringan komputer terdistribusi), yang ditujukan untuk tujuan militer.
Awal 1960-anTeori mengenai packet-switching mampu diimplementasikan dalam dunia nyata.
Pertengahan 1960-anARPA mengembangkan ARPANET untuk mempublikasikan "Cooperative Networking of Time-sharing Computers", dengan hanya empat buah host komputer yang mampu dihubungkan sampai tahun 1969, yakni Stanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, dan University of Utah.
1965Istilah "Hypertext" dikeluarkan oleh Ted Nelson.
1968Jaringan Tymnet dihasilkan.
1971Anggota jaringan ARPANET semakin menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika Serikat dan universitas.
1972Suatu kumpulan kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dihasilkan untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di selanya yaitu Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini yaitu Vint Cerf, yang kemudian disebut sbg "Bapak Internet"
1972-1974Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melewati jaringan dial-up.
1973ARPANET ke luar Amerika Serikat: pada tahun ini, anggota ARPANET semakin lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.
1974Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel "A Protocol for Packet Network Interconnection".
1974Bolt, Beranet & Newman (BBN), pontraktor untuk ARPANET, membuka suatu versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sbg Telenet, yang yaitu layanan paket data publik pertama.
1977Sudah benar 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
1978Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol (TCP/IP).
1979Grup diskusi Usenet pertama dihasilkan oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Pada tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.
Awal 1980-anKomputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia.
Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota sampai 213 host yang terhubung.
Layanan BITNET (Because It's Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP).
CSNET (Computer Science Network) pun didirikan pada tahun ini oleh para ilmuwan dan berbakat pada bagian ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya untuk para ilmuwan tersebut tanpa mesti mengakses ARPANET.
1982Istilah "Internet" pertama kali dipakai, dan TCP/IP diadopsi sbg protokol universal untuk jaringan tersebut.
Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna supaya mampu terhubung untuk suatu host tanpa mesti mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat benar semakin dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
1986Dikenalkan sistem nama domain, yang sekarang dikenal dengan DNS (Domain Name System) yang berfungsi untuk menyeragamkan sistem pemberian nama alamat di jaringan komputer. 

Peristiwa penting lainnya

Tahun 1971, Ray Tomlinson sukses menyempurnakan program e-mail yang beliau ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu remeh sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, ikon "@" juga dikenalkan sbg simbol penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.

Komputer University College di London yaitu komputer pertama yang benar di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang berbakat komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan suatu gagasan yang semakin akbar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.

Hari bersejarah berikutnya yaitu tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris sukses mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah semakin dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk suatu jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, membuat newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom membuat gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang mampu saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.

Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, karenanya diperlukan suatu protokol resmi yang diakui oleh seluruh jaringan. Pada tahun 1982 diwujudkan Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal seluruh. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan perbuatan yang berguna jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan perbuatan yang berguna e-mail dan newsgroup USENET.

Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang benar, karenanya pada tahun 1984 dikenalkan sistem nama domain, yang sekarang kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang benar sudah melebihi 1000 komputer semakin. Pada 1987 banyak komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 semakin.

Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, banyak komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer sekarang membentuk suatu jaringan. Tahun 1990 yaitu tahun yang sangat bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang mampu menjelajah sela satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web.

Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan pada tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Pada tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus lahir Netscape Navigator.


edunitas.com


Page 3

Internet yaitu jaringan komputer yang diwujudkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melewati proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita mampu memperagakan komunikasi dalam jarak yang tak terhingga melewati arus telepon. Proyek ARPANET merancang bangun jaringan, kehandalan, seberapa akbar informasi mampu dipindahkan, dan kemudiannya seluruh standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sbg TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal didirikannya proyek itu yaitu untuk kebutuhan militer. Pada kala itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi agresi nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang mampu remeh dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET dikenalkan pada bulan Oktober 1972. Tak lama kemudian proyek ini mengembang pesat di seluruh kawasan, dan seluruh universitas di negara tersebut berhasrat bergabung, sehingga membuat ARPANET kesukaran untuk mengaturnya.

Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk kebutuhan militer dan "ARPANET" baru yang semakin kecil untuk kebutuhan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan kemudiannya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Daftar peristiwa penting

TahunPeristiwa
1957Uni Soviet (sekarang Rusia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958Sbg buntut dari "kekalahan" Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah suatu badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency (ARPA), yang mempunyai tujuan supaya Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu ilmu dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya yaitu teknologi komputer.
1962J.C.R. Licklider menulis suatu tulisan mengenai suatu visi di mana komputer-komputer mampu saling dihubungkan sela satu dengan lainnya secara global supaya setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap program dan juga data. Pada tahun ini juga RAND Corporation memulai riset terhadap ide ini (jaringan komputer terdistribusi), yang ditujukan untuk tujuan militer.
Awal 1960-anTeori mengenai packet-switching mampu diimplementasikan dalam dunia nyata.
Pertengahan 1960-anARPA mengembangkan ARPANET untuk mempublikasikan "Cooperative Networking of Time-sharing Computers", dengan hanya empat buah host komputer yang mampu dihubungkan sampai tahun 1969, yakni Stanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, dan University of Utah.
1965Istilah "Hypertext" dikeluarkan oleh Ted Nelson.
1968Jaringan Tymnet dihasilkan.
1971Anggota jaringan ARPANET semakin menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika Serikat dan universitas.
1972Suatu kumpulan kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dihasilkan untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di selanya yaitu Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini yaitu Vint Cerf, yang kemudian disebut sbg "Bapak Internet"
1972-1974Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melewati jaringan dial-up.
1973ARPANET ke luar Amerika Serikat: pada tahun ini, anggota ARPANET semakin lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.
1974Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel "A Protocol for Packet Network Interconnection".
1974Bolt, Beranet & Newman (BBN), pontraktor untuk ARPANET, membuka suatu versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sbg Telenet, yang yaitu layanan paket data publik pertama.
1977Sudah benar 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
1978Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol (TCP/IP).
1979Grup diskusi Usenet pertama dihasilkan oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Pada tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.
Awal 1980-anKomputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia.
Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota sampai 213 host yang terhubung.
Layanan BITNET (Because It's Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP).
CSNET (Computer Science Network) pun didirikan pada tahun ini oleh para ilmuwan dan berbakat pada bagian ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya untuk para ilmuwan tersebut tanpa mesti mengakses ARPANET.
1982Istilah "Internet" pertama kali dipakai, dan TCP/IP diadopsi sbg protokol universal untuk jaringan tersebut.
Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna supaya mampu terhubung untuk suatu host tanpa mesti mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat benar semakin dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
1986Dikenalkan sistem nama domain, yang sekarang dikenal dengan DNS (Domain Name System) yang berfungsi untuk menyeragamkan sistem pemberian nama alamat di jaringan komputer. 

Peristiwa penting lainnya

Tahun 1971, Ray Tomlinson sukses menyempurnakan program e-mail yang beliau ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu remeh sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, ikon "@" juga dikenalkan sbg simbol penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.

Komputer University College di London yaitu komputer pertama yang benar di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang berbakat komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan suatu gagasan yang semakin akbar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.

Hari bersejarah berikutnya yaitu tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris sukses mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah semakin dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk suatu jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, membuat newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom membuat gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang mampu saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.

Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, karenanya diperlukan suatu protokol resmi yang diakui oleh seluruh jaringan. Pada tahun 1982 diwujudkan Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal seluruh. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan perbuatan yang berguna jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan perbuatan yang berguna e-mail dan newsgroup USENET.

Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang benar, karenanya pada tahun 1984 dikenalkan sistem nama domain, yang sekarang kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang benar sudah melebihi 1000 komputer semakin. Pada 1987 banyak komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 semakin.

Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, banyak komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer sekarang membentuk suatu jaringan. Tahun 1990 yaitu tahun yang sangat bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang mampu menjelajah sela satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web.

Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan pada tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Pada tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus lahir Netscape Navigator.


edunitas.com


Page 4

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Lambang Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Bendera Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Istana Merdeka, salah satu lambang Lembaga Kepresidenan Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama dinamakan lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Diceritakan hampir sama sebab pada ketika proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang diproduksi menjadi landasan untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pimpinan mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilewati lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh diceritakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur beberapa kecil dan itupun letaknya tersebar dalam beragam jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berlainan dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang tentang bangun dan posisi lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga membutuhkan pencermatan semakin lanjut.

Oleh sebab lembaga kepresidenan beberapa agung diatur dalam konstitusi, karenanya pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesukaran di setidaknya dua kurun ketika. Pertama, periode selang tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, selang 1999–2002 ketika konstitusi merasakan pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang sedang terus berlaku, karenanya pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.

Periode 1945–1950

Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian dinamakan sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi diproduksi menjadi dua masa yaitu, pertama, selang 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 ketika negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua selang 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 ketika negara Indonesia bergabung sebagai negara anggota dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.

Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal[1], terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa letak selama 5 tahun. Sebelum bekerjanya lembaga ini bersumpah di depan MPR atau DPR.

Menurut UUD 1945:

  1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
  2. Presiden ditolong oleh satu orang wakil presiden
  3. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden mangkat, selesai, atau tidak mampu melakukan kewajibannya dalam masa letaknya
  4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah
  5. Presiden ditolong oleh menteri
  6. Presiden mampu menginginkan pertimbangan untuk DPA
  7. Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Tentara Nasional Indonesia
  8. Presiden menyalakan perang dan membikin perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
  9. Presiden menyalakan kondisi bahaya
  10. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
  11. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  12. Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
  13. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
  14. Presiden berhak memveto RUU dari DPR
  15. Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam kondisi mendesak.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr. Ir. Soekarno, Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1967; Presiden RIS 1949-1950

Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat agung karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan untuk presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditentukan UUD 1945.

Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang diproduksi menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA menginginkan kekuasaan yang semakin. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melewati Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden menjadi kurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab untuknya melainkan untuk Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika kondisi darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula selang 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab untuk presiden).

Ketika pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak mampu bekerjanya ketika Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak selesai. Sementara pada ketika yang sama, atas landasan mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan tentang status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.

Untuk beberapa pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional ketika pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karenanya posisinya tidak mampu diabaikan. Lebih-lebih pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat untuk Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun untuk pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Lebih-lebih perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.

Periode 1949–1950

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Negara Federasi Republik Indonesia Serikat 1949-1950

Pada periode 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950, RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan posisi sebagai negara anggota. Hal ini mengakibatkan berlakunya 2 konstitusi secara bersamaan di wilayah negara anggota RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno sudah menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Assaat sebagai Pemangku Letak Presiden.

Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilih (Electoral College) yang terdiri dari utusan negara-negara anggota dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum bekerjanya, presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.

Berlainan dengan UUD 1945, Konstitusi RIS mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara semakin rinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus[2]):

  1. Presiden bermarkas sebagai kepala negara
  2. Presiden merupakan anggota dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
  3. Presiden tidak mampu diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
  4. Presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar federasi, (b). ikut serta atau diproduksi menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara federal maupun negara anggota, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 79 (4)];
  5. Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa letaknya [pasal 148 (1)]
  6. Hal keuangan presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
  7. Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
  8. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
  9. Presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 76 (2)];
  10. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
  11. Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
  12. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
  13. Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
  14. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
  15. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
  16. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
  17. Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
  18. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
  19. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
  20. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
  21. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
  22. Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].

Selain berperan secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[3], presiden, menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
  2. Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
  3. Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
  4. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
  5. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 139];
  6. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
  7. Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
  8. Menyalakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
  9. Menyalakan kondisi bahaya [pasal 184 (1)];
  10. Mengusulkan rancangan konstitusi federal untuk konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].

Lembaga kepresidenan dalam periode ini hanya berumur sangat pendek. RI dan RIS sampai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bangun negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di depan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah diproduksi menjadi Undang-Undang Landasan Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Letak Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Periode 1950–1959

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. Moh Hatta, Wakil Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1956

Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian dinamakan dengan UUDS 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari anggota materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan selang konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.

Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa letak yang jelas untuk lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], letak ini dipertahankan sampai ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum bekerjanya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].

Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara semakin rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):

  1. Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
  2. Presiden dan wakil presiden bermarkas di tempat posisi pemerintah [pasal 46 (1)];
  3. Presiden bermarkas sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
  4. Wakil presiden membantu presiden dalam melakukan kewajibannya [pasal 45 (2)];
  5. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden tidak mampu melakukan kewajibannya [pasal 48];
  6. Presiden dan wakil presiden tidak mampu diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
  7. Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar negara, (b). ikut serta atau diproduksi menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara maupun kawasan otonom, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 55 (4)];
  8. Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa letaknya [pasal 106 (1)];
  9. Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
  10. Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
  11. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
  12. Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 52 (2)];
  13. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
  14. Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
  15. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
  16. Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
  17. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
  18. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
  19. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
  20. Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
  21. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
  22. Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
  23. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
  24. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
  25. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
  26. Presiden menyalakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
  27. Presiden menyalakan kondisi bahaya [pasal 129 (1)].

Selain berperan secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[5], presiden (dan wakil presiden), menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan [pasal 82];
  2. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR [pasal 94 (2) dan 95 (1)];
  3. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 96 (1)];
  4. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 98 (1)];
  5. Memegang urusan umum keuangan [pasal 111 (1)].

Lembaga kepresidenan dalam masa republik ketiga tergolong unik. Tokoh yang memangku letak presiden pada periode ini merupakan hasil persetujuan dari RIS dan RI pada 19 Mei 1950 [penjelasan konstitusi]. Sedangkan tokoh wakil presiden untuk pertama kalinya dinaikkan oleh presiden dari tokoh yang diajukan oleh DPR [pasal 45 (4)]. Dari hal-hal tersebut jelas bahwa lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) hanya bersifat sementara seiring pemberlakuan konstitusi sementara dan akan belakangnya dengan lembaga kepresidenan menurut konstitusi tetap yang akan diproduksi.

Dalam perjalanannya letak wakil presiden merasakan kekosongan per 1 Desember 1956 karena wakil presiden mengundurkan diri. Agak pasal 45 (4) tidak lagi mampu digunakan untuk mengisi lowongan tersebut sedangkan konstitusi tetap maupun UU pemilihan presiden dan wakil presiden belum ada. Pada 1958 presiden sempat berhalangan dan dialihkan oleh pejabat presiden. Kekuasaan lembaga kepresidenan ini otomatis belakangnya seiring munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan dialihkan dengan lembaga kepresidenan menurut UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Periode 1959–1999

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend Agung TNI Purn. H. M. Soeharto, Pejabat Presiden Indonesia 1967-1968 dan Presiden Indonesia 1968-1998

Masa republik keempat adalah periode diberlakukannya kembali konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan sebutan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999. Dengan diberlakukannya kembali konstitusi ini karenanya semua kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan praktis sama dengan periode republik I. Untuk melihat secara detilnya diminta melihat kembali masa republik I.

Ada beberapa hal yang menarik dari anggota peraturan perundang-undangan dalam periode ini. Menurut dekrit presiden yang memberlakukan kembali konstitusi dari republik I, anggota penjelasan konstitusi mendapat kekuatan hukum yang mengikat karena diterbitkan dalam lembaran negara. Dengan demikian lembaga kepresidenan tidak hanya diatur dalam pasal-pasal konstitusi namun juga dalam penjelasan konstitusi. Dengan keadaan lembaga MPR/MPRS dalam ketatanegaraan republik IV mengundang konsekuensi dengan lahirnya konstitusi semu yang dinamakan Ketetapan MPR/MPRS. Melewati produk hukum ini, secara umum lembaga kepresidenan juga diatur, selang lain melalui:

Selain itu presiden sebagai mandataris MPR juga diberi kewenangan dan kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan apapun guna menyelenggarakan pemerintahan, selang lain dengan:

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie, Wakil Presiden Indonesia 1998 dan Presiden Indonesia 1998-1999

Dengan landasan hukum tersebut lembaga kepresidenan, terutama presiden, diproduksi menjadi lembaga tinggi yang “super power” dibanding lembaga tinggi lainnya.

Ada beberapa hal unik dan menarik untuk dicermati pada periode ini. Hal-hal tersebut selang lain, pertama, sesudah MPRS terbentuk lembaga ini tidak langsung bersidang untuk menetapkan tokoh yang memangku letak dalam lembaga kepresidenan yang baru. Kedua, pada tahun 1963 MPRS menetapkan ketetapan MPRS yang mengangkat presiden petahana sebagai presiden seumur hidup. Ketiga, munculnya letak “Pejabat Presiden” ketika Presiden dimakzulkan pada tahun 1967. Keempat, penetapan “Pejabat Presiden” diproduksi menjadi Presiden pada tahun 1968. Kelima, pengisian lembaga kepresidenan sesuai dengan konstitusi baru dilakukan pada tahun 1973, tiga belas tahun sesudah MPR (MPRS) terbentuk. Keenam, pengucapan sumpah pelantikan presiden oleh wakil presiden tidak dilakukan di depan MPR atau DPR melainkan hanya di depan pimpinan MPR/DPR dan Mahkamah Agung ketika presiden mundur dari letaknya pada tahun 1998. Sebenarnya sedang banyak hal lain yang menarik namun mengingat keterbatasan tempat karenanya hanya enam hal di atas yang diketengahkan.

Gelombang people power yang dikenal dengan “gerakan reformasi 1998” yang muncul pada tahun 1998 belakangnya juga mengakibatkan sistem ketatanegaraan berganti secara cepat. Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan penuh dengan dicabutnya Ketetapan MPR No. V/MPR/1998[6] dengan Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998[7]. Dan periode republik IV yang sudah berusia empat puluh tahun ini pun belakangnya sekitar satu setahun dari munculnya gelombang people power.

Periode 1999–2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

K. H. Abdurrahman Wahid, Presiden Indonesia 1999-2001

Masa republik kelima adalah periode transisi ketatanegaraan dampak proses perubahan konstitusi “UUD 1945” secara fundamental. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002. Periode ini muncul sebagai dampak dari gelombang people power yang dikenal dengan reformasi 1998. Oleh karena perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan dilakukan secara bertahap karenanya pembahasan periode ini dilakukan menurut tahapan perubahan konstitusi [8].

Pada tahun 1999 sebagai dampak perubahan I konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Letak lembaga kepresidenan dibatasi hanya untuk dua kali masa letak [pasal 7];
  2. Presiden dan wakil presiden mampu bersumpah di depan pimpinan MPR dan Mahkamah Agung bila parlemen tidak mampu bersidang [pasal 9 (2)];
  3. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif dengan membentuk UU, melainkan hanya berwenang mengajukan RUU untuk parlemen dan ikut membahasnya [pasal 5 (1) dan pasal 20 (1) – (3)];
  4. Presiden harus mengesahkan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen [pasal 20 (4)];
  5. Presiden tidak mampu lagi memveto RUU dari parlemen, sebab klausul tersebut dihilangkan [pasal 21];
  6. Presiden harus mendengar pertimbangan DPR ketika mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 13 (2) dan (3)];
  7. Presiden harus mendengar pertimbangan Mahkamah ketika memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR ketika memberi amnesti dan abolisi [pasal 14];
  8. Presiden harus tunduk pada UU ketika memberi gelar dan tanda kehormatan [pasal 15].

Pada tahun 2000 sebagai dampak perubahan II konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Presiden hanya mampu menunda pengesahan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen paling lama tiga puluh hari [pasal 20 (5)].

Pada tahun 2001 sebagai dampak perubahan III konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Pada tahun 2002 sebagai dampak perubahan IV konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Beberapa hal yang diproduksi menjadi catatan dalam periode republik V ini, selang lain, adalah, pertama, untuk pertama kalinya presiden dipilih oleh MPR dari calon yang berjumlah semakin dari satu orang. Kedua, presiden membekukan parlemen dan berdampak dimakzulkannya presiden. Ketiga, presiden wajib menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan untuk MPR.

Sebenarnya periode transisi ini tidak belakangnya pada tahun 2002 melainkan pada tahun 2004. Namun karena acuannya adalah konstitusi karenanya periode ini dicukupkan pada tahun 2002. Periode transisi selanjutnya dibahas pada anggota republik VI.

Semenjak 2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr(HC), Hj. Diah Permata Megawati Setyawati Sukarnoputri, Wakil Presiden Indonesia 1999-2001 dan Presiden Indonesia 2001-2004

Masa republik keenam adalah periode diberlakukannya konstitusi yang disahkan PPKI sesudah merasakan proses perubahan ketatanegaraan yang fundamental yang tetap dinamakan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini dihitung mulai 10 Agustus 2002 sampai terjadinya perubahan yang fundamental terhadap konstitusi.

Dengan perubahan I-IV konstitusi selama masa republik V karenanya terjadi perubahan yang sangat fundamental dari anggota ketatanegaraan. Dan mampu diceritakan lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan, memperoleh kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban yang baru menurut “konstitusi yang baru”.

Menurut konstitusi, lembaga kepresidenan bersifat personal dan terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [pasal 4 (2); 3 (2); 6; 6A; 7; 7A; 7B; 8; dan 9]. Lembaga ini dipilih secara langsung oleh rakyat dengan syarat dan atur cara tertentu [pasal 6 dan 6A] dengan masa letak selama lima tahun dan hanya dibatasi untuk dua periode letak [pasal 7]. Sebelum bekerjanya lembaga ini dilantik oleh MPR [pasal 3 (2)] dengan bersumpah di depan MPR atau DPR [pasal 9 (1)] atau pimpinan MPR dan pimpinan MA bila parlemen tidak mampu bersidang [pasal 9 (2)].

Secara sistematika lembaga kepresidenan diatur secara terkonsentrasi pada bab III dari konstitusi. Namun demikian ada pengaturan lembaga kepresidenan di bab-bab lainnya dari konstitusi. Menurut konstitusi:

Periode transisi sedang mewarnai masa republik VI ini, setidaknya selang tahun 2002 – 2004. Beragam peraturan konstitusi semu, yang bernama Ketetapan MPR, yang mengatur lembaga kepresidenan, secara bertahap diketengahkan tidak berlaku oleh lembaga pembuatnya sendiri, yaitu MPR, sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Selain itu agak peralihan pasal I dan II juga berlaku selama masa transisi ini. Dalam masa transisi ini pula diproduksi peraturan UU yang mengatur pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung. Mulai tahun 2004, kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan diatur melewati konstitusi, UU, PP, maupun Perpres. Namun, berlainan dengan lembaga negara lain yang diatur secara terkonsentrasi dalam suatu peraturan perundang-undangan (UU, PP, dan Perpres), peraturan tentang lembaga kepresidenan tidak ada dalam satu UU melainkan tersebar dalam beragam UU, PP, maupun Perpres. Sebagai catatan kesudahan, pada tahun 2004, pertama kalinya dalam sejarah, dipersiapkan pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung oleh rakyat.

Soekarno

Soekarno atau semakin umum dinamakan Bung Karno, adalah tokoh presiden pertama dari Indonesia. Letak pertama ini dimulai semenjak 18 Agustus 1945. Bung Karno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Beliau ditemani oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut agak yang ada pada ketika itu kekuasaan presiden sangat agung. Seiring berlakunya ketika kekuasaan legislatif diserahkan untuk Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan Oktober 1945. Selanjutnya pada bulan November pada tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syahrir I. Namun demikian pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan ketika terjadi kondisi darurat[9]. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil[10]. Wakil presiden Moh Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini mampu diamati bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pembagian kekuasaan. Sehingga wakil presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cedera.

Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan gerakan militer menyerang ibukota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak selesai secara resmi. Namun sebelum tertawan, presiden dan wakilnya sempat mengirimkan mandat untuk Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat untuk Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang ada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan bila usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal dilakukan. Syafruddin sukses membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun Belanda semakin menentukan berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan kondisi pemerintahan ganda. Sampai belakangnya pada 13 Juli 1949, sesudah melewati proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya untuk Moh. Hatta. Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai presiden negara federasi Republik Indonesia Serikat[11]. Pada ketika yang hampir bersamaan Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi[12]. Konstitusi federal yang melarang rangkap letak untuk kepala negara federal dan perdana menteri federal dengan letak apapun, mengharuskan Sukarno dan Hatta untuk meletak letak bersama-sama. Kondisi ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila presiden dan wakil presiden berhalangan secara bersama-sama karenanya ketua parlemen dinaikkan diproduksi menjadi Pemangku Letak Presiden. Belakangnya pada 27 Desember 1949 Sukarno selesai sebagai presiden dan menyerahkan letak lembaga kepresidenan untuk Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.

Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa letaknya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam letak presiden federal ini yang sangat singkat ini. Suatu persetujuan selang pemerintah federal RIS (yang berperan atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara anggota yang tersisa, pemerintah negara anggota Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara anggota Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara anggota Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta) menentukan Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan diproduksi dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta). Letak presiden federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1950. Letak ini mampu dihitung sebagai masa letak kedua untuk Sukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuan dihadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Bung Karno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Letak Presiden. Sesudah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari perdana menteri RIS.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

ISKS Hamengku Buwono IX, Wakil Presiden Indonesia 1973-1978

Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi sudah diproduksi menjadi presiden negara kesatuan yang pertama sesudah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI (Yogyakarta). Letak ini mampu dihitung sebagai letak ketiga untuk Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus 1950, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI Pusat(RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Sesuai konstitusi, Sukarno mengangkat Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Untuk Hatta letak ini mampu dihitung sebagai masa letak kedua. Sesuai konstitusi pula lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 lembaga kepresidenan sudah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali. Pada kesudahan tahun 1956, tanggal 1 Desember 1956, Hatta mengundurkan diri dari letak wakil presiden. Mulai ketika itu, lembaga kepresidenan hanya “dihuni” oleh seorang presiden tanpa wakilnya. UUD Sementara tidak mengatur pemilihan wakil presiden dan menyerahkannya pada konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante. Kondisi yang kian genting menyebabkan Sukarno mengeluarkan SOB pada 1957[13]. Perlahan namun pasti kekuasaan Sukarno sebagai Penguasa Tingkatan Perang meningkat. Puncaknya Sukarno mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan kembali konstitusi yang pernah digunakan, UUD 1945, serta membubarkan konstituante yang tak kunjung berhenti menyusun konstitusi tetap.

Sukarno tetap menjabat presiden berdasar agak peralihan pasal II konstitusi yang disahkan PPKI. Demikian pula DPR Sementara negara kesatuan berganti fungsi diproduksi menjadi DPR Peralihan[14] sampai ditentukan DPR yang baru menurut konstitusi. Letak ini mampu dihitung sebagai letak presiden peralihan atau mampu dihitung sebagai masa letak keempat untuk Sukarno. Sementara itu, agak peralihan pasal III dan IV konstitusi sudah tidak mampu digunakan lagi. Presiden tidak ditemani oleh wakil presiden maupun Komite Nasional menyebabkan seluruh kekuasaan pemerintahan negara berpusat pada presiden. Tidak satu pun yang mampu bermain-main dengan kekuasaan presiden. DPR Peralihan pun dibubarkan pada 24 Juni 1960 karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Sukarno[15]. Sebagai gantinya Sukarno membentuk DPR Gotong Royong[16]. Sesuai Penpres No 14 tahun 1960, Presiden mampu membikin produk legislatif bila tidak terjadi kesepakatan dengan parlemen. Pada Desember 1960 Sukarno membentuk MPR Sementara untuk melakukan ketetapan dalam konstitusi. Peranan Sukarno makin agung dengan mengeluarkan PP No 32/1964 yang mengandung DPR-GR merupakan pembantu Presiden/Pimpinan Agung Revolusi dalam anggota legislatif. Melewati UU No 19 tahun 1964 Presiden diberi kewenangan untuk mencampuri keputusan peradilan.

MPRS bentukan Sukarno mengeluarkan suatu produk konstitusi semu untuk menetapkan ide-ide Pimpinan Agung Revolusi dan belakangnya menetapkan Sukarno sebagai presiden definitif dengan masa letak seumur hidup pada 1963 tanpa ditemani wakil presiden[17]. Lembaga ini juga memberi kekuasaan secara penuh pada Sukarno untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara[18]. Periode ini mampu dihitung sebagai masa letak kelima untuk Sukarno. Pada periode ini Sukarno menggunakan gelar rangkap “Presiden/Pimpinan Agung Revolusi/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS” semakin banyak dari gelar yang diberikan konstitusi “Presiden”. Perubahan cuaca perpolitikan terjadi secara cepat pada tahun 1966-1968 sebagai dampak badai politik tahun 1965. Periode ini merupakan kondisi terburuk yang dialami sang proklamator. Pada tahun 1966 beragam atribut masa kejayaan mulai diurai oleh MPRS. Mulai dari pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan pengangkatan pejabat presiden, pengertian mandataris MPR Sementara, Pimpinan Agung Revolusi, dan berpuncak pada peninjauan kembali pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup. Belakangnya pada 22 Februari 1967 Sukarno “menyerahkan kekuasaan” untuk pejabat presiden dan dilegalisasi dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, presiden Indonesia dimakzulkan untuk pertama kalinya secara resmi pada 12 Maret 1967[19].

Soeharto

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn. Umar Wirahadikusumah, Wakil Presiden Indonesia 1983-1988

Jenderal TNI Suharto atau yang dekat diajak berkata-kata Pak Harto merupakan tokoh presiden kedua dari Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai semenjak 27 Maret 1968. Pak Harto dinaikkan oleh MPR Sementara dengan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia. Beliau adalah presiden kedua yang ditentukan oleh MPR Sementara. Dalam masa letaknya yang pertama ini suami Ibu Tien tidak ditemani oleh wakil presiden sebagaimana diatur menurut konstitusi. Sebagai mandataris MPR Sementara, secara teori, presiden adalah pelaksana kebijakan lembaga paling tinggi negara tersebut. Pak Harto menjalankan kewajibannya sebagai presiden sampai ada presiden definitif yang dinaikkan oleh MPR hasil pemilu.

Pada tahun 1973 pertanggung jawaban Jenderal TNI Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1971 diterima. Kemudian presiden dari kalangan militer yang pertama ini dinaikkan oleh lembaga yang sama sebagai presiden dari calon tunggal pada 24 Maret 1973[20]. Dalam masa letaknya yang kedua Pak Harto ditemani oleh wakil presiden, ISKS Hamengku Buwono IX, Sultan sekaligus Kepala Kawasan Istimewa Yogyakarta[21]. Pada masa-masa ini sampai sekitar 25 tahun mendatang kepemimpinan nasional berlaku dengan urutan yang mudah didampingi relatif tidak diwarnai kontroversi tentang tokoh maupun periodesasi letak.

Pada tahun 1978 pertanggung jawaban Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1977 diterima. Pada bulan yang sama purnawiran jenderal ini kembali dinaikkan oleh MPR dari calon tunggal[22]. Dalam masa letak yang ketiga kalinya, Pak Harto ditemani oleh Adam Malik sebagai wakil presiden[23]. Secara matematis, Suharto dinaikkan sehari semakin cepat dari jatah masa letaknya. Selanjutnya pada 1983, lagi-lagi pertanggung jawaban Pak Harto diterima. Bahkan MPR hasil pemilu 1982 memberinya gelar Bapak Pembangunan. Pada 11 Maret 1983, sang purnawirawan kembali dinaikkan oleh MPR untuk menduduki kursi kepresidenannya yang keempat dari calon tunggal[24]. Menurut hitung-hitungan angka beliau dinaikkan tiga belas hari semakin cepat dari masa letaknya yang seharusnya belakangnya pada 23 Maret 1983. Untuk pertama kalinya Pak Harto ditemani oleh purnawirawan militer, Jend TNI (Purn). Umar Wirahadikusumah, sebagai wakil presiden[25].

Tahun 1988, kembali pertanggung jawaban jenderal kelahiran desa Kemusuk diterima. Sesudah genap lima tahun menduduki kursi kepresidenan, Jend (Purn). Suharto kembali dilantik oleh MPR hasil pemilu 1987 pada 11 Maret 1988[26]. Dalam masa letak kelimanya bapak pembangunan ini ditemani wakil presiden dari kalangan militer, Letjend TNI (Purn). Sudarmono SH[27]. Tahun 1993, untuk ke sekian kalinya pertanggung jawaban sang presiden diterima. Pada 11 Maret 1993, sesudah menggenapi masa letaknya, Jenderal TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto dinaikkan untuk menduduki letak presiden keenam[28]. Lagi-lagi MPR hasil pemilu 1992 mengangkatnya dari calon tunggal. Sekarang beliau ditemani oleh mantan panglima militer, Jend TNI (Purn) Try Sutrisno, sebagai wakil presiden[29].

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Letjend TNI (Purn). Soedharmono, SH. Wakil Presiden Indonesia 1988-1993

Maret 1998, di tengah badai politik dan ekonomi, pidato pertanggung jawaban Pak Harto diterima oleh MPR. Tidak satupun yang menyangka ini adalah terakhir kalinya beliau menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Kurang sehari dari masa letak yang seharusnya dijalani, pada tanggal 10 Maret 1998 Jenderal Agung TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto, dinaikkan dari calon tunggal untuk ketujuh kalinya oleh MPR hasil pemilu 1997[30]. Untuk kedua kalinya beliau ditemani oleh seorang sipil, Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai wakil presiden[31]. Beragam tekanan harus dihadapi sang jenderal yang sudah berusia senja ini. Sebenarnya beliau mampu menggunakan kekuasaan penuh untuk menyingkirkan semua pengganggunya, namun hal itu tidak beliau lakukan. Pimpinan MPR/DPR pada ketika itu sempat menginginkan mundur sang presiden atau menggelar Sidang Istimewa MPR, suatu sidang khusus yang mampu berujung pada pemakzulan seperti yang pernah terjadi pada diri Sukarno. Dan belakangnya pada 21 Mei 1998 Soeharto menyalakan mundur dari letaknya dampak gelombang people power “Gerakan Reformasi 1998”.

Baharuddin Jusuf Habibie

Baharuddin Jusuf Habibie adalah tokoh presiden ketiga Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 21 Mei 1998. Habibi menggantikan presiden sebelumnya yang mengundurkan diri. Naiknya presiden pertama dari luar Jawa ini menimbulkan sedikit kontroversi setidaknya dalam masalah cara formal pengangkatan sebagai presiden. Secara formal pengucapan sumpah kepresidenan dilakukan dihadapan parlemen. Namun, karena gedung parlemen diduduki oleh pendukung people power yang menyebabkan para legistalor tidak mampu bersidang, pengucapan sumpah letak kepresidenan hanya dilakukan oleh Pak Habibi di depan pimpinan MPR/DPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Beberapa bulan sesudahnya MPR menggelar Sidang Istimewa. Namun majelis itu tidak memberikan suatu surat pengangkatan khusus sebagaimana pernah diberikan untuk dua presiden sebelumnya Sukarno (1963) dan Suharto ([[1968], 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998). Lembaga paling tinggi negara tersebut hanya mengakui melewati posisi Habibi di dalam Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Bahkan beliau tidak ditemani oleh wakil presiden.

Catatan yang diraih oleh presiden kelahiran Provinsi Sulawesi Selatan adalah penyelenggaraan pemilu 1999 yang menghasilkan parlemen baru. Namun parlemen baru yang dipilih melewati pemilu tersebut menolak pertanggung jawaban presiden sesudah presiden diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab untuk parlemen[32]. Pada 19 Oktober 1999 Bacharuddin Yusuf Habibie mengakhiri tugasnya yang sangat singkat dengan mendampingi presiden terpilih mengucapkan sumpah kepresidenan dihadapan sidang umum MPR 1999.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn Try Sutrisno, Wakil Presiden Indonesia 1993-1998

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid adalah Presiden ke-4 Indonesia. Masa letaknya dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999. Gus Dur adalah presiden terakhir yang dipilih oleh MPR. Beliau dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia. Beliau mengalahkan rivalnya Megawati Soekarnoputri dalam suatu pemilihan yang dilakukan oleh MPR. Namun MPR menentukan rivalnya dalam pemilihan tersebut, Megawati, sebagai wakil presiden yang mendampinginya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena satu dan lain hal tentang keterbatasan seperti yang sudah dimaklumi, Gus Dur menyerahkan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari pada wakil presiden. Penugasan ini ditentukan dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden untuk Wakil Presiden untuk Melakukan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari Presiden Republik Indonesia. Pendulum kekuasaan yang berpindah dari eksekutif ke legislatif mengakibatkan lembaga kepresidenan sepenuhnya tunduk pada parlemen. Hal ini dibuktikan sendiri olehnya. Dua kali sesudah menghadapi memorandum dari DPR, Gus Dur dihadapkan pada suatu pemakzulan. Langkahnya yang mengeluarkan maklumat pembekuan DPR dalam dekrit tidak membuahkan hasil. MPR yang tengah menggelar Sidang Istimewa langsung menolak dekrit itu dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001. Maklumat tersebut juga mengantarkan semakin cepat pada pemakzulannya oleh MPR pada ketika itu juga. Abdurrahman Wahid diproduksi menjadi presiden kedua yang dimakzulkan oleh MPR di tengah masa letaknya, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri adalah Presiden ke-5 Indonesia. Letak pertamanya dimulai 23 Juli 2001. Megawati menggantikan Gus Dur karena posisinya sebagai wakil presiden. Beliau adalah wakil presiden kedua yang menggantikan presiden ketika selesai dalam masa letaknya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa letaknya kurang dari 5 tahun sebab beliau hanya mewarisi masa letak Gus Dur. Presiden perempuan pertama Indonesia ini ditemani oleh Wakil Presiden Hamzah Haz yang memenangkan pemilihan wakil presiden oleh MPR dari rivalnya Susilo Bambang Yudhoyono. Hamzah oleh MPR dinaikkan sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Catatan dalam masa letaknya adalah Pemilu Legislatif pada April 2004 serta Pemilu Presiden pada Juli 2004. Pada Pemilu Presiden 2004, Megawati harus mengakui keunggulan SBY sesudah melewati dua putaran pemilihan. Beliau mengakhiri masa letak pertamanya pada 20 Oktober 2004, sehari semakin lama dari sisa masa letak Gus Dur yang dilimpahkan untuknya.

Susilo Bambang Yudhoyono

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Indonesia 2004–2009 dan 2009–2014

Susilo Bambang Yudhoyono adalah Presiden ke-6 Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 20 Oktober 2004. Beliau bersama pasangannya Muhammad Jusuf Kalla memenangi Pemilu Presiden 2004 yang merupakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali. Sesudah mengakhiri masa letaknya yang pertama, SBY kembali mengucapkan sumpah letak presiden untuk kedua kalinya di depan sidang MPR pada 20 Oktober 2009. Kali ini beliau ditemani oleh Boediono sebagai wakil presiden.

Pejabat sementara

Syafruddin Prawiranegara

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Syafruddin Prawiranegara, Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, 1948–1949

Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Beliau ditunjuk dengan radiogram yang mengandung mandat dari Presiden Soekarno yang ketika itu memegang kekuasaan pemerintahan negara pada 18 Desember 1948. Oleh sebab Bukittinggi yang diproduksi menjadi tempat posisinya juga diserang Belanda, radiogram itu tidak sampai pada ketikanya. PDRI tidak bermarkas di satu tempat melainkan selalu berpindah. Bermula dari perkebunan teh di Halaban, Sumatera Barat beliau pergi ke Riau dan kembali lagi ke Sumatera Barat. Pada bulan Mei 1949, beliau membentuk perwakilan PDRI di pulau Jawa. Beliau berselisih paham dengan Soekarno karena mengirim utusan untuk Belanda dalam Perjanjian Roem-Royen. Sesudah melewati beragam proses berliku belakangnya Syafruddin mau mengembalikan mandat yang sudah diberikan presiden untuk Hatta. Posisi Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan ataupun setidaknya setingkat pejabat presiden, adil secara de facto maupun de jure, sedang diperdebatkan apakah sah atau tidak.

Assaat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Assaat, Pemangku Letak Presiden Indonesia 1949–1950

Assaat adalah Pemangku Letak Presiden Republik Indonesia. Letaknya dimulai pada 27 Desember 1949 ketika Soekarno secara resmi menyerahkan letak Presiden RI untuknya. Assaat sebelumnya adalah Ketua Badan Pekerja KNIP, parlemen Indonesia kala itu. Beliau menjabat sebagai pemangku letak presiden karena UU No. 7 Tahun 1949 menentukan bila presiden dan wakil presiden secara bersama-sama tidak mampu melakukan kewajibannya karenanya Ketua DPR diproduksi menjadi "Pemangku Letak Presiden". Letak tersebut diembannya sampai 15 Agustus 1950 ketika beliau menyerahkan kekuasaan untuk Soekarno sebagai Presiden RI (negara kesatuan) sesuai persetujuan RIS dan RI pada 19 Mei 1950.

Sartono

Sartono pernah menjabat sebagai Pejabat Presiden Indonesia. Belum banyak data yang dikenal tentang tokoh ini. Satu-satunya ajar yang ada ialah Sartono menandatangani Lembaran Negara tahun 1958 nomor 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13 ,14, 15, 16, 17, dan 18, tertanggal selang 13 Januari 1958 – 17 Februari 1958, yang salah satunya adalah UU No 8 tahun 1958 tentang penetapan UU Drt No 9 tahun 1954 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil diproduksi menjadi Provinsi Nusa Tenggara (LN 1954 No 66) sebagai UU pada tanggal 17 Februari 1958. Untuk sementara perhitungan tokoh ini diabaikan, dengan pengertian, sesudah mendapat keterangan yang jelas tentang posisinya, tokoh ini akan dibawa masuk[33].

Soeharto

Soeharto juga pernah diproduksi menjadi Pejabat Presiden Indonesia. Letaknya dimulai pada 22 Februari 1967 walau surat pengangkatannya baru dikeluarkan pada 12 Maret 1967. Beliau diproduksi menjadi pejabat presiden sebagai ketetapan dari Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Atur Cara Pengangkatan Pejabat Presiden, sesudah Soekarno dimakzulkan dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Seharusnya Soeharto diproduksi menjadi pejabat presiden sampai dengan hal ada presiden yang dipilih oleh MPR baru dari hasil pemilihan umum. Namun pada 27 Maret 1968, karena kondisi politik ketika itu, beliau mengakhiri tugasnya sebagai pejabat presiden karena ditentukan sebagai presiden (penuh) oleh MPRS kala itu.

Polemik periode dan pejabat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Periodisasi letak lembaga kepresidenan sering menimbulkan polemik. Namun, sebelum masuk terlalu dalam, perlu dikawal beberapa hal yang boleh jadi bersifat mendasar.

  1. Siapakah yang menduduki letak lembaga kepresidenan. Apakah cukup presiden dan wakil presiden saja. Ataukah presiden dan wakil presiden serta pejabat presiden (atau sebutan lainnya).
  2. Apakah mampu diakui suatu pemerintahan ganda, dalam definisi pada ketika yang sama ada dua lembaga kepresidenan.
  3. Apakah penentuan naik dan turunnya seorang tokoh dalam lembaga kepresidenan hanya berdasarkan agak dalam konstitusi. Atau berdasar konstitusi dan surat pengangkatan/pelantikan (atau sebutan lain). Ataukah lagi hanya berdasarkan pada ketokohan semata, dalam definisi satu tokoh dihitung satu masa letak tanpa memedulikan berapa kali beliau menjabat.
  4. Perlukah suatu daftar resmi dari negara untuk tokoh yang menduduki lembaga kepresidenan beserta periodisasinya supaya mampu dikenal secara pasti.

Sebagai ilustrasi, mampu diamati pada kasus Presiden Filipina. Ilustrasi ini juga didasarkan pada sisi historis, sebab Supomo ketika menjelaskan UUD 1945 beliau membandingkan UUD Indonesia dengan Konstitusi Filipina[34]. Diosdado Pangan Macapagal adalah Presiden Filipina urutan kesembilan sekaligus presiden kelima dari republik ketiga negara Filipina. Satu yang mampu diamati disini bahwa beliau menduduki dua buah daftar dengan nomor urut yang berlainan. Presiden Macapagal pada 1962 mengubah perayaan resmi hari kemerdekaan dari 4 Juli (hari ketika Amerika Serikat memberikan kemerdekaan Filipina pada 1946, hari yang juga diproduksi menjadi peringatan kemerdekaan AS) diproduksi menjadi 12 Juni (hari ketika Emilio Aguinaldo mengumumkan kemerdekaan dari Spanyol pada 1898). Keputusan ini sebagai keputusan hukum tentang ketika yang sudah ditentukan sebelumnya. Beliau juga mengakui Jose P. Laurel yang diproduksi menjadi Presiden Filipina oleh tentara pendudukan Jepang, sebagai presiden resmi negara itu. Sebelumnya Laurel tidak diakui oleh pemerintahan-pemerintahan Filipina sesudah Perang Dunia II, karena dianggap tidak ada status hukum apapun namun mengakui dua presiden yang ada dalam pengasingan di Amerika. Di sini mampu diamati bahwa pemerintahan pengasingan diakui dan pemerintahan ganda juga diakui. Semakin dari itu Macapagal menetapkan suatu keputusan resmi tentang pengakuan tokoh yang menjabat dalam lembaga kepresidenan Filipina, Ng Pangulo Ng Pilipinas.

Periodisasi masa letak maupun urutan tokoh yang duduk dalam lembaga kepresidenan sering menimbulkan ketidaksepakatan. Berikut akan diusahakan untuk memilah periodisasi dan urutan tokoh yang menjabat lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) sesuai kronologi tokoh ketika memangku letak untuk yang pertama kalinya.

Soekarno memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak presiden, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan keluarnya Supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 11 Maret 1966
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 22 Februari 1967
  3. Bila RIS dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  4. Bila RIS dihitung terpisah dan masa PDRI dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 18 Desember 1948, 13 Juli 1949 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  5. Bila RIS dihitung terpisah, masa PDRI dihitung ganda, dan naik turun letak berdasarkan pada konstitusi dan ketetapan MPRS dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, 15 Agustus 1950 sampai 18 Mei 1963, dan 18 Mei 1963 sampai 22 Februari 1967

Mohammad Hatta memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak wakil presiden, yaitu:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan mengabaikan jeda RIS karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 1 Desember 1956
  2. Bila jeda RIS dihitung dan naik-turun letak berdasarkan pada konstitusi karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 dan xx/xx/1950 sampai 1 Desember 1956.[35].

Syafruddin Prawiranegara memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal telegram yang dikirim lembaga kepresidenan dari Yogyakarta, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  2. Bila letak "Ketua Pemerintahan Darurat" diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal pembentukan PDRI di Sumatera Barat, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  3. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan karenanya masa jabatannya: tidak diakui/tidak pernah ada.

Assaat memiliki 2 probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Pemangku Letak Presiden diakui” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi RI yang beribukota di Yogyakarta diakui berdiri sendiri (walau hanya negara bagian) selama periode RIS (memiliki ketatanegaraan yang berlainan dengan RIS), karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950
  2. Bila letak “Pemangku Letak Presiden” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi negara anggota RI yang beribukota di Yogyakarta tidak diakui berdiri sendiri selama periode RIS (telah lebur diproduksi menjadi RI), karenanya masa letaknya tidak diakui.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia 2004-2009

Soeharto memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal keluarnya supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal pengangkatan resmi sebagai pejabat presiden oleh MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 21 Mei 1998
  3. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 27 Maret 1968, 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998
  4. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden tidak dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998

Hamengkubuwana IX memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978.

Adam Malik memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983.

Umar Wirahadikusumah memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1983 sampai 1988.

Sudharmono memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1988 sampai 1993.

Try Sutrisno memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1993 sampai 1998.

Baharuddin Jusuf Habibie memiliki periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 11 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998.
  2. Sebagai presiden semenjak 21 Mei 1998 sampai 19 Oktober 1999.

Abdurrahman Wahid memiliki 1 periode letak presiden yaitu semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri memiliki periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.
  2. Sebagai presiden semenjak 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Hamzah Haz memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 26 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Susilo Bambang Yudhoyono memiliki 2 periode letak presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009 dan semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Muhammad Jusuf Kalla memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009.

Boediono memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Untuk mengetahui urutan tokoh atau urutan masa letak lembaga kepresidenan yang ke berapakah sekarang yang menjabat karenanya tinggal merangkai masing-masing masa letak tokoh. Perlu hati-hati dalam merangkai beberapa tokoh karena akan ada over lapping masa tugas dan tidak mungkin over lapping masa tugas. Di sini akan diberi dua contoh berlainan.

Contoh Pertama: Sukarno menurut versi (2), Suharto versi (2), Habibie (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Pejabat keNama pejabatMasa letakLetak kePeriode ke
1Soekarno18/08/1945-22/02/196711
2Soeharto22/02/1967-21/05/199812
3Habibie21/05/1998-19/10/199913
4Abdurrahman Wahid19/10/1999-23/07/200114
5Megawati Soekarnoputri23/07/2001-20/10/200415
6SBYMulai 20/10/200416

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Boediono, Wakil Presiden Indonesia 2009-2014

Contoh Kedua: Soekarno menurut versi (5), Syafruddin (1), Assaat (1), Suharto versi (3), Habibi (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Pejabat keNama pejabatMasa letakLetak kePeriode ke
1Soekarno18/08/1945-27/12/194911
2Syafruddin Prawiranegara (PDRI)22/12/1948-13/07/194912
1Soekarno (RIS)27/12/1949-15/08/195023
3Assaat (RI)27/12/1949-15/08/195014
1Soekarno15/08/1950-18/05/196335
1Soekarno18/05/1963-22/02/196746
4Soeharto22/02/1967-27/03/196817
4Soeharto27/03/1968-24/03/197328
4Soeharto24/03/1973-23/03/197839
4Soeharto23/03/1978-11/03/1983410
4Soeharto11/03/1983-11/03/1988511
4Soeharto11/03/1988-11/03/1993612
4Soeharto11/03/1993-10/03/1998713
4Soeharto10/03/1998-21/05/1998814
5Habibie21/05/1998-19/10/1999115
6Abdurrahman Wahid19/10/1999-23/07/2001116
7Megawati Soekarnoputri23/07/2001-20/10/2004117
8SBY20/10/2004-20/10/2009118
8SBYSemenjak 20/10/2009219

Kedua contoh di atas memperlihatkan suatu perbedaan yang amat mencolok. Dan itu pun baru contoh dari dua versi.

Catatan kaki

  1. ^ dalam definisi bukan merupakan suatu kolektivitas
  2. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  3. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut dilakukan oleh kepala negara
  4. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  5. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut dilakukan oleh kepala negara
  6. ^ Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  7. ^ Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  8. ^ Sebagai acuan awalnya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik IV. Dan sebagai acuan belakangnya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik VI
  9. ^ Pengambil alihan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan dengan Maklumat Presiden Tahun 1946 Nomor 1 dan Maklumat Presiden Tahun 1947 Nomor 6]]
  10. ^ Pembentukan Kabinet Presidensil yang dikenal dengan nama Kabinet Hatta I pada 29 Januari 1948 dilakukan dengan Maklumat Presiden 1948 No. 3 jo Maklumat Presiden 1948 No. 2. Selain itu pada 4 Agustus 1949 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil yang dikenal dengan Kabinet Hatta II dengan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1949
  11. ^ Sukarno dilantik diproduksi menjadi Presiden RIS oleh Ketua Mahkamah Agung pada 17 Desember 1949 di Bangsal Sitihinggil Kraton Yogyakarta. Beliau dipilih, dari calon tunggal, oleh Dewan Pemilihan Presiden RIS yang bersidang pada 15-16 Desember 1949
  12. ^ Hatta dilantik diproduksi menjadi Perdana Menteri RIS pada 20 Desember 1949
  13. ^ SOB = Staat van Oorlog en Beleg (negara dalam kondisi perang dan darurat). Pada 14 Maret 1957, satu setengah jam sesudah Kabinet Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandat untuk presiden, Sukarno mengeluarkan dekrit Negara Dalam Kondisi Darurat Perang. Kemudian pada 17 Desember 1957, beliau meningkatkan status bahaya diproduksi menjadi Negara Dalam Kondisi Perang. Status SOB baru dicabut pada 1 Mei 1963
  14. ^ mulai 22 Juli 1959
  15. ^ DPR Peralihan dibubarkan Sukarno dengan Penetapan Presiden (Penpres) No 3 tahun 1960
  16. ^ Bangun DPR Gotong Royong (DPR-GR) ditentukan dengan Penpres No 4 tahun 1960
  17. ^ Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pimpinan Agung Revolusi Indonesia Bung Karno Diproduksi menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup
  18. ^ Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Agung Haluan Negara dan Haluan Pembangunan
  19. ^ Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ditetapkan/dikeluarkan oleh MPRS pada 12 Maret 1967 namun diberlakukan surut sampai 22 Februari 1967 untuk menghindari vacuum of power dalam negara
  20. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  21. ^ Sultan Yogyakarta dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  22. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  23. ^ Adam Malik dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  24. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  25. ^ Umar Wirahadikusumah dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  26. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  27. ^ Sudarmono dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  28. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  29. ^ Pak Try dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  30. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  31. ^ Pak Habibi dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  32. ^ Pidato pertanggung jawaban Habibi dihalau oleh MPR dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
  33. ^ Bila UU No 7 tahun 1949 sedang berlaku karenanya probabilitas agung Sartono adalah ketua DPR kala itu
  34. ^ lihat penjelasan umum UUD 1945 dan risalah sidang BPUPKI/PPKI
  35. ^ Ada kesukaran tentang tanggal pengangkatan Hatta karena belum ada data pasti. Menurut konstitusi wakil presiden dinaikkan dari calon yang diusulkan oleh DPR Sementara dan DPR Sementara baru dilantik pada 16 Agustus 1950 karenanya paling cepat Hatta dinaikkan dalam letak wakil presiden pada hari yang sama

Referensi

Lihat pula


edunitas.com


Page 5

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Simbol Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Bendera Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Istana Merdeka, salah satu simbol Lembaga Kepresidenan Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama dinamakan lembaga kepresidenan Indonesia) ada sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Diceritakan hampir sama sebab pada ketika proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum ada pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia ada konstitusi yang dibuat menjadi landasan untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia ada keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa ada ciri khas pada sejarah pimpinan mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilewati lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh diceritakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur beberapa kecil dan itupun letaknya tersebar dalam beragam jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berlainan dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang ada undang-undang tentang bangun dan posisi lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga membutuhkan pencermatan lebih lanjut.

Oleh sebab lembaga kepresidenan beberapa agung diatur dalam konstitusi, karenanya pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesukaran di setidaknya dua kurun ketika. Pertama, periode selang tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, selang 1999–2002 ketika konstitusi merasakan pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang sedang terus berlaku, karenanya pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.

Periode 1945–1950

Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian dinamakan sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi dibuat menjadi dua masa yaitu, pertama, selang 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 ketika negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua selang 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 ketika negara Indonesia bergabung sebagai negara anggota dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.

Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal[1], terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan ada masa letak selama 5 tahun. Sebelum bekerjanya lembaga ini bersumpah di depan MPR atau DPR.

Menurut UUD 1945:

  1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
  2. Presiden ditolong oleh satu orang wakil presiden
  3. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden mangkat, selesai, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa letaknya
  4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah
  5. Presiden ditolong oleh menteri
  6. Presiden bisa menginginkan pertimbangan untuk DPA
  7. Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Tentara Nasional Indonesia
  8. Presiden menyalakan perang dan membikin perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
  9. Presiden menyalakan kondisi bahaya
  10. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
  11. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  12. Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
  13. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
  14. Presiden berhak memveto RUU dari DPR
  15. Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam kondisi mendesak.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr. Ir. Soekarno, Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1967; Presiden RIS 1949-1950

Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat agung karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan untuk presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditentukan UUD 1945.

Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang dibuat menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA menginginkan kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melewati Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden menjadi kurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab untuknya melainkan untuk Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika kondisi darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula selang 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab untuk presiden).

Ketika pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak bisa bekerjanya ketika Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak selesai. Sementara pada ketika yang sama, atas landasan mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun ada pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan tentang status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.

Untuk beberapa pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional ketika pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karenanya posisinya tidak bisa diabaikan. Lebih-lebih pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat untuk Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun untuk pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Lebih-lebih perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, diterapkan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.

Periode 1949–1950

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Negara Federasi Republik Indonesia Serikat 1949-1950

Pada periode 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950, RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan posisi sebagai negara anggota. Hal ini mengakibatkan berlakunya 2 konstitusi secara bersamaan di wilayah negara anggota RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno sudah menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Assaat sebagai Pemangku Letak Presiden.

Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilih (Electoral College) yang terdiri dari utusan negara-negara anggota dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum bekerjanya, presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.

Berlainan dengan UUD 1945, Konstitusi RIS mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus[2]):

  1. Presiden bermarkas sebagai kepala negara
  2. Presiden merupakan anggota dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
  3. Presiden tidak bisa diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
  4. Presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar federasi, (b). ikut serta atau dibuat menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara federal maupun negara anggota, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 79 (4)];
  5. Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang diterapkan dalam masa letaknya [pasal 148 (1)]
  6. Hal keuangan presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
  7. Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
  8. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
  9. Presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 76 (2)];
  10. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
  11. Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
  12. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
  13. Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
  14. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
  15. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
  16. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
  17. Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
  18. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
  19. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
  20. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
  21. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
  22. Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].

Selain bertindak secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[3], presiden, menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
  2. Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
  3. Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
  4. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
  5. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 139];
  6. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
  7. Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
  8. Menyalakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
  9. Menyalakan kondisi bahaya [pasal 184 (1)];
  10. Mengusulkan rancangan konstitusi federal untuk konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].

Lembaga kepresidenan dalam periode ini hanya berumur sangat pendek. RI dan RIS sampai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bangun negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di depan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah dibuat menjadi Undang-Undang Landasan Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Letak Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Periode 1950–1959

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. Moh Hatta, Wakil Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1956

Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian dinamakan dengan UUDS 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari anggota materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan selang konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.

Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa letak yang jelas untuk lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], letak ini dipertahankan sampai ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum bekerjanya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].

Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):

  1. Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
  2. Presiden dan wakil presiden bermarkas di tempat posisi pemerintah [pasal 46 (1)];
  3. Presiden bermarkas sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
  4. Wakil presiden membantu presiden dalam melakukan kewajibannya [pasal 45 (2)];
  5. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden tidak bisa melakukan kewajibannya [pasal 48];
  6. Presiden dan wakil presiden tidak bisa diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
  7. Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar negara, (b). ikut serta atau dibuat menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara maupun kawasan otonom, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 55 (4)];
  8. Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang diterapkan dalam masa letaknya [pasal 106 (1)];
  9. Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
  10. Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
  11. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
  12. Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 52 (2)];
  13. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
  14. Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
  15. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
  16. Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
  17. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
  18. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
  19. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
  20. Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
  21. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
  22. Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
  23. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
  24. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
  25. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
  26. Presiden menyalakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
  27. Presiden menyalakan kondisi bahaya [pasal 129 (1)].

Selain bertindak secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[5], presiden (dan wakil presiden), menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan [pasal 82];
  2. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR [pasal 94 (2) dan 95 (1)];
  3. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 96 (1)];
  4. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 98 (1)];
  5. Memegang urusan umum keuangan [pasal 111 (1)].

Lembaga kepresidenan dalam masa republik ketiga tergolong unik. Tokoh yang memangku letak presiden pada periode ini merupakan hasil persetujuan dari RIS dan RI pada 19 Mei 1950 [penjelasan konstitusi]. Sedangkan tokoh wakil presiden untuk pertama kalinya dinaikkan oleh presiden dari tokoh yang diajukan oleh DPR [pasal 45 (4)]. Dari hal-hal tersebut jelas bahwa lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) hanya bersifat sementara seiring pemberlakuan konstitusi sementara dan akan belakangnya dengan lembaga kepresidenan menurut konstitusi tetap yang akan dibuat.

Dalam perjalanannya letak wakil presiden merasakan kekosongan per 1 Desember 1956 karena wakil presiden mengundurkan diri. Agak pasal 45 (4) tidak lagi bisa digunakan untuk mengisi lowongan tersebut sedangkan konstitusi tetap maupun UU pemilihan presiden dan wakil presiden belum ada. Pada 1958 presiden sempat berhalangan dan dialihkan oleh pejabat presiden. Kekuasaan lembaga kepresidenan ini otomatis belakangnya seiring munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan dialihkan dengan lembaga kepresidenan menurut UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Periode 1959–1999

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend Agung TNI Purn. H. M. Soeharto, Pejabat Presiden Indonesia 1967-1968 dan Presiden Indonesia 1968-1998

Masa republik keempat adalah periode diberlakukannya kembali konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan sebutan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999. Dengan diberlakukannya kembali konstitusi ini karenanya semua kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan praktis sama dengan periode republik I. Untuk melihat secara detilnya diminta melihat kembali masa republik I.

Ada beberapa hal yang menarik dari anggota peraturan perundang-undangan dalam periode ini. Menurut dekrit presiden yang memberlakukan kembali konstitusi dari republik I, anggota penjelasan konstitusi mendapat kekuatan hukum yang mengikat karena diterbitkan dalam lembaran negara. Dengan demikian lembaga kepresidenan tidak hanya diatur dalam pasal-pasal konstitusi namun juga dalam penjelasan konstitusi. Dengan keadaan lembaga MPR/MPRS dalam ketatanegaraan republik IV mengundang konsekuensi dengan lahirnya konstitusi semu yang dinamakan Ketetapan MPR/MPRS. Melewati produk hukum ini, secara umum lembaga kepresidenan juga diatur, selang lain melalui:

Selain itu presiden sebagai mandataris MPR juga diberi kewenangan dan kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan apapun guna menyelenggarakan pemerintahan, selang lain dengan:

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie, Wakil Presiden Indonesia 1998 dan Presiden Indonesia 1998-1999

Dengan landasan hukum tersebut lembaga kepresidenan, terutama presiden, dibuat menjadi lembaga tinggi yang “super power” dibanding lembaga tinggi lainnya.

Ada beberapa hal unik dan menarik untuk dicermati pada periode ini. Hal-hal tersebut selang lain, pertama, sesudah MPRS terbentuk lembaga ini tidak langsung bersidang untuk menetapkan tokoh yang memangku letak dalam lembaga kepresidenan yang baru. Kedua, pada tahun 1963 MPRS menetapkan ketetapan MPRS yang mengangkat presiden petahana sebagai presiden seumur hidup. Ketiga, munculnya letak “Pejabat Presiden” ketika Presiden dimakzulkan pada tahun 1967. Keempat, penetapan “Pejabat Presiden” dibuat menjadi Presiden pada tahun 1968. Kelima, pengisian lembaga kepresidenan berdasarkan dengan konstitusi baru diterapkan pada tahun 1973, tiga belas tahun sesudah MPR (MPRS) terbentuk. Keenam, pengucapan sumpah pelantikan presiden oleh wakil presiden tidak diterapkan di depan MPR atau DPR melainkan hanya di depan pimpinan MPR/DPR dan Mahkamah Agung ketika presiden mundur dari letaknya pada tahun 1998. Sebenarnya sedang banyak hal lain yang menarik namun mengingat keterbatasan tempat karenanya hanya enam hal di atas yang diketengahkan.

Gelombang people power yang dikenal dengan “gerakan reformasi 1998” yang muncul pada tahun 1998 belakangnya juga mengakibatkan sistem ketatanegaraan berganti secara cepat. Presiden tidak lagi ada kekuasaan penuh dengan dicabutnya Ketetapan MPR No. V/MPR/1998[6] dengan Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998[7]. Dan periode republik IV yang sudah berusia empat puluh tahun ini pun belakangnya sekitar satu setahun dari munculnya gelombang people power.

Periode 1999–2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

K. H. Abdurrahman Wahid, Presiden Indonesia 1999-2001

Masa republik kelima adalah periode transisi ketatanegaraan dampak proses perubahan konstitusi “UUD 1945” secara fundamental. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002. Periode ini muncul sebagai dampak dari gelombang people power yang dikenal dengan reformasi 1998. Oleh karena perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan diterapkan secara bertahap karenanya pembahasan periode ini diterapkan menurut tahapan perubahan konstitusi [8].

Pada tahun 1999 sebagai dampak perubahan I konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Letak lembaga kepresidenan dibatasi hanya untuk dua kali masa letak [pasal 7];
  2. Presiden dan wakil presiden bisa bersumpah di depan pimpinan MPR dan Mahkamah Agung bila parlemen tidak bisa bersidang [pasal 9 (2)];
  3. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif dengan membentuk UU, melainkan hanya berwenang mengajukan RUU untuk parlemen dan ikut membahasnya [pasal 5 (1) dan pasal 20 (1) – (3)];
  4. Presiden harus mengesahkan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen [pasal 20 (4)];
  5. Presiden tidak bisa lagi memveto RUU dari parlemen, sebab klausul tersebut dihilangkan [pasal 21];
  6. Presiden harus mendengar pertimbangan DPR ketika mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 13 (2) dan (3)];
  7. Presiden harus mendengar pertimbangan Mahkamah ketika memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR ketika memberi amnesti dan abolisi [pasal 14];
  8. Presiden harus tunduk pada UU ketika memberi gelar dan tanda kehormatan [pasal 15].

Pada tahun 2000 sebagai dampak perubahan II konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Presiden hanya bisa menunda pengesahan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen paling lama tiga puluh hari [pasal 20 (5)].

Pada tahun 2001 sebagai dampak perubahan III konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Pada tahun 2002 sebagai dampak perubahan IV konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Beberapa hal yang dibuat menjadi catatan dalam periode republik V ini, selang lain, adalah, pertama, untuk pertama kalinya presiden dipilih oleh MPR dari calon yang berjumlah lebih dari satu orang. Kedua, presiden membekukan parlemen dan ada dampak dimakzulkannya presiden. Ketiga, presiden wajib menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan untuk MPR.

Sebenarnya periode transisi ini tidak belakangnya pada tahun 2002 melainkan pada tahun 2004. Namun karena acuannya adalah konstitusi karenanya periode ini dicukupkan pada tahun 2002. Periode transisi selanjutnya dibahas pada anggota republik VI.

Semenjak 2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr(HC), Hj. Diah Permata Megawati Setyawati Sukarnoputri, Wakil Presiden Indonesia 1999-2001 dan Presiden Indonesia 2001-2004

Masa republik keenam adalah periode diberlakukannya konstitusi yang disahkan PPKI sesudah merasakan proses perubahan ketatanegaraan yang fundamental yang tetap dinamakan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini dihitung mulai 10 Agustus 2002 sampai terjadinya perubahan yang fundamental terhadap konstitusi.

Dengan perubahan I-IV konstitusi selama masa republik V karenanya terjadi perubahan yang sangat fundamental dari anggota ketatanegaraan. Dan bisa diceritakan lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan, memperoleh kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban yang baru menurut “konstitusi yang baru”.

Menurut konstitusi, lembaga kepresidenan bersifat personal dan terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [pasal 4 (2); 3 (2); 6; 6A; 7; 7A; 7B; 8; dan 9]. Lembaga ini dipilih secara langsung oleh rakyat dengan syarat dan atur cara tertentu [pasal 6 dan 6A] dengan masa letak selama lima tahun dan hanya dibatasi untuk dua periode letak [pasal 7]. Sebelum bekerjanya lembaga ini dilantik oleh MPR [pasal 3 (2)] dengan bersumpah di depan MPR atau DPR [pasal 9 (1)] atau pimpinan MPR dan pimpinan MA bila parlemen tidak bisa bersidang [pasal 9 (2)].

Secara sistematika lembaga kepresidenan diatur secara terkonsentrasi pada bab III dari konstitusi. Namun demikian ada pengaturan lembaga kepresidenan di bab-bab lainnya dari konstitusi. Menurut konstitusi:

Periode transisi sedang mewarnai masa republik VI ini, setidaknya selang tahun 2002 – 2004. Beragam peraturan konstitusi semu, yang bernama Ketetapan MPR, yang mengatur lembaga kepresidenan, secara bertahap diketengahkan tidak berlaku oleh lembaga pembuatnya sendiri, yaitu MPR, sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Selain itu agak peralihan pasal I dan II juga berlaku selama masa transisi ini. Dalam masa transisi ini pula dibuat peraturan UU yang mengatur pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung. Mulai tahun 2004, kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan diatur melewati konstitusi, UU, PP, maupun Perpres. Namun, berlainan dengan lembaga negara lain yang diatur secara terkonsentrasi dalam suatu peraturan perundang-undangan (UU, PP, dan Perpres), peraturan tentang lembaga kepresidenan tidak ada dalam satu UU melainkan tersebar dalam beragam UU, PP, maupun Perpres. Sebagai catatan kesudahan, pada tahun 2004, pertama kalinya dalam sejarah, dipersiapkan pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung oleh rakyat.

Soekarno

Soekarno atau lebih umum dinamakan Bung Karno, adalah tokoh presiden pertama dari Indonesia. Letak pertama ini dimulai semenjak 18 Agustus 1945. Bung Karno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Beliau ditemani oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut agak yang ada pada ketika itu kekuasaan presiden sangat agung. Seiring berlakunya ketika kekuasaan legislatif diserahkan untuk Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan Oktober 1945. Selanjutnya pada bulan November pada tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syahrir I. Namun demikian pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan ketika terjadi kondisi darurat[9]. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil[10]. Wakil presiden Moh Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini bisa diamati bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pembagian kekuasaan. Sehingga wakil presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cedera.

Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan gerakan militer menyerang ibukota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak selesai secara resmi. Namun sebelum tertawan, presiden dan wakilnya sempat mengirimkan mandat untuk Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat untuk Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang ada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan bila usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal diterapkan. Syafruddin sukses membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun Belanda lebih menentukan berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan kondisi pemerintahan ganda. Sampai belakangnya pada 13 Juli 1949, sesudah melewati proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya untuk Moh. Hatta. Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai presiden negara federasi Republik Indonesia Serikat[11]. Pada ketika yang hampir bersamaan Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi[12]. Konstitusi federal yang melarang rangkap letak untuk kepala negara federal dan perdana menteri federal dengan letak apapun, mengharuskan Sukarno dan Hatta untuk meletak letak bersama-sama. Kondisi ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila presiden dan wakil presiden berhalangan secara bersama-sama karenanya ketua parlemen dinaikkan dibuat menjadi Pemangku Letak Presiden. Belakangnya pada 27 Desember 1949 Sukarno selesai sebagai presiden dan menyerahkan letak lembaga kepresidenan untuk Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.

Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa letaknya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam letak presiden federal ini yang sangat singkat ini. Suatu persetujuan selang pemerintah federal RIS (yang bertindak atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara anggota yang tersisa, pemerintah negara anggota Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara anggota Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara anggota Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta) menentukan Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan dibuat dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta). Letak presiden federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1950. Letak ini bisa dihitung sebagai masa letak kedua untuk Sukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuan dihadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Bung Karno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Letak Presiden. Sesudah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari perdana menteri RIS.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

ISKS Hamengku Buwono IX, Wakil Presiden Indonesia 1973-1978

Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi sudah dibuat menjadi presiden negara kesatuan yang pertama sesudah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI (Yogyakarta). Letak ini bisa dihitung sebagai letak ketiga untuk Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus 1950, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI Pusat(RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Berdasarkan konstitusi, Sukarno mengangkat Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Untuk Hatta letak ini bisa dihitung sebagai masa letak kedua. Berdasarkan konstitusi pula lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 lembaga kepresidenan sudah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali. Pada kesudahan tahun 1956, tanggal 1 Desember 1956, Hatta mengundurkan diri dari letak wakil presiden. Mulai ketika itu, lembaga kepresidenan hanya “dihuni” oleh seorang presiden tanpa wakilnya. UUD Sementara tidak mengatur pemilihan wakil presiden dan menyerahkannya pada konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante. Kondisi yang kian genting menyebabkan Sukarno mengeluarkan SOB pada 1957[13]. Perlahan namun pasti kekuasaan Sukarno sebagai Penguasa Tingkatan Perang meningkat. Puncaknya Sukarno mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan kembali konstitusi yang pernah digunakan, UUD 1945, serta membubarkan konstituante yang tak kunjung berhenti menyusun konstitusi tetap.

Sukarno tetap menjabat presiden berdasar agak peralihan pasal II konstitusi yang disahkan PPKI. Demikian pula DPR Sementara negara kesatuan berganti fungsi dibuat menjadi DPR Peralihan[14] sampai ditentukan DPR yang baru menurut konstitusi. Letak ini bisa dihitung sebagai letak presiden peralihan atau bisa dihitung sebagai masa letak keempat untuk Sukarno. Sementara itu, agak peralihan pasal III dan IV konstitusi sudah tidak bisa digunakan lagi. Presiden tidak ditemani oleh wakil presiden maupun Komite Nasional menyebabkan seluruh kekuasaan pemerintahan negara berpusat pada presiden. Tidak satu pun yang bisa bermain-main dengan kekuasaan presiden. DPR Peralihan pun dibubarkan pada 24 Juni 1960 karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Sukarno[15]. Sebagai gantinya Sukarno membentuk DPR Gotong Royong[16]. Berdasarkan Penpres No 14 tahun 1960, Presiden bisa membikin produk legislatif bila tidak terjadi kesepakatan dengan parlemen. Pada Desember 1960 Sukarno membentuk MPR Sementara untuk melakukan ketetapan dalam konstitusi. Peranan Sukarno makin agung dengan mengeluarkan PP No 32/1964 yang mengandung DPR-GR merupakan pembantu Presiden/Pimpinan Agung Revolusi dalam anggota legislatif. Melewati UU No 19 tahun 1964 Presiden diberi kewenangan untuk mencampuri keputusan peradilan.

MPRS bentukan Sukarno mengeluarkan suatu produk konstitusi semu untuk menetapkan ide-ide Pimpinan Agung Revolusi dan belakangnya menetapkan Sukarno sebagai presiden definitif dengan masa letak seumur hidup pada 1963 tanpa ditemani wakil presiden[17]. Lembaga ini juga memberi kekuasaan secara penuh pada Sukarno untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara[18]. Periode ini bisa dihitung sebagai masa letak kelima untuk Sukarno. Pada periode ini Sukarno menggunakan gelar rangkap “Presiden/Pimpinan Agung Revolusi/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS” lebih banyak dari gelar yang diberikan konstitusi “Presiden”. Perubahan cuaca perpolitikan terjadi secara cepat pada tahun 1966-1968 sebagai dampak badai politik tahun 1965. Periode ini merupakan kondisi terburuk yang dialami sang proklamator. Pada tahun 1966 beragam atribut masa kejayaan mulai diurai oleh MPRS. Mulai dari pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan pengangkatan pejabat presiden, pengertian mandataris MPR Sementara, Pimpinan Agung Revolusi, dan berpuncak pada peninjauan kembali pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup. Belakangnya pada 22 Februari 1967 Sukarno “menyerahkan kekuasaan” untuk pejabat presiden dan dilegalisasi dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, presiden Indonesia dimakzulkan untuk pertama kalinya secara resmi pada 12 Maret 1967[19].

Soeharto

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn. Umar Wirahadikusumah, Wakil Presiden Indonesia 1983-1988

Jenderal TNI Suharto atau yang dekat diajak berkata-kata Pak Harto merupakan tokoh presiden kedua dari Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai semenjak 27 Maret 1968. Pak Harto dinaikkan oleh MPR Sementara dengan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia. Beliau adalah presiden kedua yang ditentukan oleh MPR Sementara. Dalam masa letaknya yang pertama ini suami Ibu Tien tidak ditemani oleh wakil presiden sebagaimana diatur menurut konstitusi. Sebagai mandataris MPR Sementara, secara teori, presiden adalah pelaksana kebijakan lembaga paling tinggi negara tersebut. Pak Harto menjalankan kewajibannya sebagai presiden sampai ada presiden definitif yang dinaikkan oleh MPR hasil pemilu.

Pada tahun 1973 pertanggung jawaban Jenderal TNI Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1971 diterima. Kemudian presiden dari kalangan militer yang pertama ini dinaikkan oleh lembaga yang sama sebagai presiden dari calon tunggal pada 24 Maret 1973[20]. Dalam masa letaknya yang kedua Pak Harto ditemani oleh wakil presiden, ISKS Hamengku Buwono IX, Sultan sekaligus Kepala Kawasan Istimewa Yogyakarta[21]. Pada masa-masa ini sampai sekitar 25 tahun mendatang kepemimpinan nasional berlaku dengan urutan yang mudah didampingi relatif tidak diwarnai kontroversi tentang tokoh maupun periodesasi letak.

Pada tahun 1978 pertanggung jawaban Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1977 diterima. Pada bulan yang sama purnawiran jenderal ini kembali dinaikkan oleh MPR dari calon tunggal[22]. Dalam masa letak yang ketiga kalinya, Pak Harto ditemani oleh Adam Malik sebagai wakil presiden[23]. Secara matematis, Suharto dinaikkan sehari lebih cepat dari jatah masa letaknya. Selanjutnya pada 1983, lagi-lagi pertanggung jawaban Pak Harto diterima. Bahkan MPR hasil pemilu 1982 memberinya gelar Bapak Pembangunan. Pada 11 Maret 1983, sang purnawirawan kembali dinaikkan oleh MPR untuk menduduki kursi kepresidenannya yang keempat dari calon tunggal[24]. Menurut hitung-hitungan angka beliau dinaikkan tiga belas hari lebih cepat dari masa letaknya yang seharusnya belakangnya pada 23 Maret 1983. Untuk pertama kalinya Pak Harto ditemani oleh purnawirawan militer, Jend TNI (Purn). Umar Wirahadikusumah, sebagai wakil presiden[25].

Tahun 1988, kembali pertanggung jawaban jenderal kelahiran desa Kemusuk diterima. Sesudah genap lima tahun menduduki kursi kepresidenan, Jend (Purn). Suharto kembali dilantik oleh MPR hasil pemilu 1987 pada 11 Maret 1988[26]. Dalam masa letak kelimanya bapak pembangunan ini ditemani wakil presiden dari kalangan militer, Letjend TNI (Purn). Sudarmono SH[27]. Tahun 1993, untuk ke sekian kalinya pertanggung jawaban sang presiden diterima. Pada 11 Maret 1993, sesudah menggenapi masa letaknya, Jenderal TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto dinaikkan untuk menduduki letak presiden keenam[28]. Lagi-lagi MPR hasil pemilu 1992 mengangkatnya dari calon tunggal. Sekarang beliau ditemani oleh mantan panglima militer, Jend TNI (Purn) Try Sutrisno, sebagai wakil presiden[29].

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Letjend TNI (Purn). Soedharmono, SH. Wakil Presiden Indonesia 1988-1993

Maret 1998, di tengah badai politik dan ekonomi, pidato pertanggung jawaban Pak Harto diterima oleh MPR. Tidak satupun yang menyangka ini adalah terakhir kalinya beliau menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Kurang sehari dari masa letak yang seharusnya dijalani, pada tanggal 10 Maret 1998 Jenderal Agung TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto, dinaikkan dari calon tunggal untuk ketujuh kalinya oleh MPR hasil pemilu 1997[30]. Untuk kedua kalinya beliau ditemani oleh seorang sipil, Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai wakil presiden[31]. Beragam tekanan harus dihadapi sang jenderal yang sudah berusia senja ini. Sebenarnya beliau bisa menggunakan kekuasaan penuh untuk menyingkirkan semua pengganggunya, namun hal itu tidak beliau lakukan. Pimpinan MPR/DPR pada ketika itu sempat menginginkan mundur sang presiden atau menggelar Sidang Istimewa MPR, suatu sidang khusus yang bisa berujung pada pemakzulan seperti yang pernah terjadi pada diri Sukarno. Dan belakangnya pada 21 Mei 1998 Soeharto menyalakan mundur dari letaknya dampak gelombang people power “Gerakan Reformasi 1998”.

Baharuddin Jusuf Habibie

Baharuddin Jusuf Habibie adalah tokoh presiden ketiga Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 21 Mei 1998. Habibi menggantikan presiden sebelumnya yang mengundurkan diri. Naiknya presiden pertama dari luar Jawa ini menimbulkan sedikit kontroversi setidaknya dalam masalah cara formal pengangkatan sebagai presiden. Secara formal pengucapan sumpah kepresidenan diterapkan dihadapan parlemen. Namun, karena gedung parlemen diduduki oleh pendukung people power yang menyebabkan para legistalor tidak bisa bersidang, pengucapan sumpah letak kepresidenan hanya diterapkan oleh Pak Habibi di depan pimpinan MPR/DPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Beberapa bulan sesudahnya MPR menggelar Sidang Istimewa. Namun majelis itu tidak memberikan suatu surat pengangkatan khusus sebagaimana pernah diberikan untuk dua presiden sebelumnya Sukarno (1963) dan Suharto ([[1968], 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998). Lembaga paling tinggi negara tersebut hanya mengakui melewati posisi Habibi di dalam Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Bahkan beliau tidak ditemani oleh wakil presiden.

Catatan yang diraih oleh presiden kelahiran Provinsi Sulawesi Selatan adalah penyelenggaraan pemilu 1999 yang menghasilkan parlemen baru. Namun parlemen baru yang dipilih melewati pemilu tersebut menolak pertanggung jawaban presiden sesudah presiden diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab untuk parlemen[32]. Pada 19 Oktober 1999 Bacharuddin Yusuf Habibie mengakhiri tugasnya yang sangat singkat dengan mendampingi presiden terpilih mengucapkan sumpah kepresidenan dihadapan sidang umum MPR 1999.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn Try Sutrisno, Wakil Presiden Indonesia 1993-1998

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid adalah Presiden ke-4 Indonesia. Masa letaknya dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999. Gus Dur adalah presiden terakhir yang dipilih oleh MPR. Beliau dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia. Beliau mengalahkan rivalnya Megawati Soekarnoputri dalam suatu pemilihan yang diterapkan oleh MPR. Namun MPR menentukan rivalnya dalam pemilihan tersebut, Megawati, sebagai wakil presiden yang mendampinginya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena satu dan lain hal tentang keterbatasan seperti yang sudah dimaklumi, Gus Dur menyerahkan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari pada wakil presiden. Penugasan ini ditentukan dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden untuk Wakil Presiden untuk Melakukan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari Presiden Republik Indonesia. Pendulum kekuasaan yang berpindah dari eksekutif ke legislatif mengakibatkan lembaga kepresidenan sepenuhnya tunduk pada parlemen. Hal ini dibuktikan sendiri olehnya. Dua kali sesudah menghadapi memorandum dari DPR, Gus Dur dihadapkan pada suatu pemakzulan. Langkahnya yang mengeluarkan maklumat pembekuan DPR dalam dekrit tidak membuahkan hasil. MPR yang tengah menggelar Sidang Istimewa langsung menolak dekrit itu dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001. Maklumat tersebut juga mengantarkan lebih cepat pada pemakzulannya oleh MPR pada ketika itu juga. Abdurrahman Wahid dibuat menjadi presiden kedua yang dimakzulkan oleh MPR di tengah masa letaknya, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri adalah Presiden ke-5 Indonesia. Letak pertamanya dimulai 23 Juli 2001. Megawati menggantikan Gus Dur karena posisinya sebagai wakil presiden. Beliau adalah wakil presiden kedua yang menggantikan presiden ketika selesai dalam masa letaknya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa letaknya kurang dari 5 tahun sebab beliau hanya mewarisi masa letak Gus Dur. Presiden perempuan pertama Indonesia ini ditemani oleh Wakil Presiden Hamzah Haz yang memenangkan pemilihan wakil presiden oleh MPR dari rivalnya Susilo Bambang Yudhoyono. Hamzah oleh MPR dinaikkan sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Catatan dalam masa letaknya adalah Pemilu Legislatif pada April 2004 serta Pemilu Presiden pada Juli 2004. Pada Pemilu Presiden 2004, Megawati harus mengakui keunggulan SBY sesudah melewati dua putaran pemilihan. Beliau mengakhiri masa letak pertamanya pada 20 Oktober 2004, sehari lebih lama dari sisa masa letak Gus Dur yang dilimpahkan untuknya.

Susilo Bambang Yudhoyono

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Indonesia 2004–2009 dan 2009–2014

Susilo Bambang Yudhoyono adalah Presiden ke-6 Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 20 Oktober 2004. Beliau bersama pasangannya Muhammad Jusuf Kalla memenangi Pemilu Presiden 2004 yang merupakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali. Sesudah mengakhiri masa letaknya yang pertama, SBY kembali mengucapkan sumpah letak presiden untuk kedua kalinya di depan sidang MPR pada 20 Oktober 2009. Kali ini beliau ditemani oleh Boediono sebagai wakil presiden.

Pejabat sementara

Syafruddin Prawiranegara

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Syafruddin Prawiranegara, Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, 1948–1949

Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Beliau ditunjuk dengan radiogram yang mengandung mandat dari Presiden Soekarno yang ketika itu memegang kekuasaan pemerintahan negara pada 18 Desember 1948. Oleh sebab Bukittinggi yang dibuat menjadi tempat posisinya juga diserang Belanda, radiogram itu tidak sampai pada ketikanya. PDRI tidak bermarkas di satu tempat melainkan selalu berpindah. Bermula dari perkebunan teh di Halaban, Sumatera Barat beliau pergi ke Riau dan kembali lagi ke Sumatera Barat. Pada bulan Mei 1949, beliau membentuk perwakilan PDRI di pulau Jawa. Beliau berselisih paham dengan Soekarno karena mengirim utusan untuk Belanda dalam Perjanjian Roem-Royen. Sesudah melewati beragam proses berliku belakangnya Syafruddin mau mengembalikan mandat yang sudah diberikan presiden untuk Hatta. Posisi Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan ataupun setidaknya setingkat pejabat presiden, adil secara de facto maupun de jure, sedang diperdebatkan apakah sah atau tidak.

Assaat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Assaat, Pemangku Letak Presiden Indonesia 1949–1950

Assaat adalah Pemangku Letak Presiden Republik Indonesia. Letaknya dimulai pada 27 Desember 1949 ketika Soekarno secara resmi menyerahkan letak Presiden RI untuknya. Assaat sebelumnya adalah Ketua Badan Pekerja KNIP, parlemen Indonesia kala itu. Beliau menjabat sebagai pemangku letak presiden karena UU No. 7 Tahun 1949 menentukan bila presiden dan wakil presiden secara bersama-sama tidak bisa melakukan kewajibannya karenanya Ketua DPR dibuat menjadi "Pemangku Letak Presiden". Letak tersebut diembannya sampai 15 Agustus 1950 ketika beliau menyerahkan kekuasaan untuk Soekarno sebagai Presiden RI (negara kesatuan) berdasarkan persetujuan RIS dan RI pada 19 Mei 1950.

Sartono

Sartono pernah menjabat sebagai Pejabat Presiden Indonesia. Belum banyak data yang dikenal tentang tokoh ini. Satu-satunya ajar yang ada ialah Sartono menandatangani Lembaran Negara tahun 1958 nomor 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13 ,14, 15, 16, 17, dan 18, tertanggal selang 13 Januari 1958 – 17 Februari 1958, yang salah satunya adalah UU No 8 tahun 1958 tentang penetapan UU Drt No 9 tahun 1954 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil dibuat menjadi Provinsi Nusa Tenggara (LN 1954 No 66) sebagai UU pada tanggal 17 Februari 1958. Untuk sementara perhitungan tokoh ini diabaikan, dengan pengertian, sesudah mendapat keterangan yang jelas tentang posisinya, tokoh ini akan dibawa masuk[33].

Soeharto

Soeharto juga pernah dibuat menjadi Pejabat Presiden Indonesia. Letaknya dimulai pada 22 Februari 1967 walau surat pengangkatannya baru dikeluarkan pada 12 Maret 1967. Beliau dibuat menjadi pejabat presiden sebagai ketetapan dari Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Atur Cara Pengangkatan Pejabat Presiden, sesudah Soekarno dimakzulkan dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Seharusnya Soeharto dibuat menjadi pejabat presiden sampai dengan hal ada presiden yang dipilih oleh MPR baru dari hasil pemilihan umum. Namun pada 27 Maret 1968, karena kondisi politik ketika itu, beliau mengakhiri tugasnya sebagai pejabat presiden karena ditentukan sebagai presiden (penuh) oleh MPRS kala itu.

Polemik periode dan pejabat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Periodisasi letak lembaga kepresidenan sering menimbulkan polemik. Namun, sebelum masuk terlalu dalam, perlu dikawal beberapa hal yang boleh jadi bersifat mendasar.

  1. Siapakah yang menduduki letak lembaga kepresidenan. Apakah cukup presiden dan wakil presiden saja. Ataukah presiden dan wakil presiden serta pejabat presiden (atau sebutan lainnya).
  2. Apakah bisa diakui suatu pemerintahan ganda, dalam definisi pada ketika yang sama ada dua lembaga kepresidenan.
  3. Apakah penentuan naik dan turunnya seorang tokoh dalam lembaga kepresidenan hanya berdasarkan agak dalam konstitusi. Atau berdasar konstitusi dan surat pengangkatan/pelantikan (atau sebutan lain). Ataukah lagi hanya berdasarkan pada ketokohan semata, dalam definisi satu tokoh dihitung satu masa letak tanpa memedulikan berapa kali beliau menjabat.
  4. Perlukah suatu daftar resmi dari negara untuk tokoh yang menduduki lembaga kepresidenan beserta periodisasinya supaya bisa dikenal secara pasti.

Sebagai ilustrasi, bisa diamati pada kasus Presiden Filipina. Ilustrasi ini juga didasarkan pada anggota historis, sebab Supomo ketika menjelaskan UUD 1945 beliau membandingkan UUD Indonesia dengan Konstitusi Filipina[34]. Diosdado Pangan Macapagal adalah Presiden Filipina urutan kesembilan sekaligus presiden kelima dari republik ketiga negara Filipina. Satu yang bisa diamati disini bahwa beliau menduduki dua buah daftar dengan nomor urut yang berlainan. Presiden Macapagal pada 1962 mengubah perayaan resmi hari kemerdekaan dari 4 Juli (hari ketika Amerika Serikat memberikan kemerdekaan Filipina pada 1946, hari yang juga dibuat menjadi peringatan kemerdekaan AS) dibuat menjadi 12 Juni (hari ketika Emilio Aguinaldo mengumumkan kemerdekaan dari Spanyol pada 1898). Keputusan ini sebagai keputusan hukum tentang ketika yang sudah ditentukan sebelumnya. Beliau juga mengakui Jose P. Laurel yang dibuat menjadi Presiden Filipina oleh tentara pendudukan Jepang, sebagai presiden resmi negara itu. Sebelumnya Laurel tidak diakui oleh pemerintahan-pemerintahan Filipina sesudah Perang Dunia II, karena dianggap tidak ada status hukum apapun namun mengakui dua presiden yang ada dalam pengasingan di Amerika. Di sini bisa diamati bahwa pemerintahan pengasingan diakui dan pemerintahan ganda juga diakui. Lebih dari itu Macapagal menetapkan suatu keputusan resmi tentang pengakuan tokoh yang menjabat dalam lembaga kepresidenan Filipina, Ng Pangulo Ng Pilipinas.

Periodisasi masa letak maupun urutan tokoh yang duduk dalam lembaga kepresidenan sering menimbulkan ketidaksepakatan. Berikut akan diusahakan untuk memilah periodisasi dan urutan tokoh yang menjabat lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) berdasarkan kronologi tokoh ketika memangku letak untuk yang pertama kalinya.

Soekarno ada beberapa probabilitas periodisasi letak presiden, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan keluarnya Supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 11 Maret 1966
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 22 Februari 1967
  3. Bila RIS dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  4. Bila RIS dihitung terpisah dan masa PDRI dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 18 Desember 1948, 13 Juli 1949 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  5. Bila RIS dihitung terpisah, masa PDRI dihitung ganda, dan naik turun letak berdasarkan pada konstitusi dan ketetapan MPRS dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, 15 Agustus 1950 sampai 18 Mei 1963, dan 18 Mei 1963 sampai 22 Februari 1967

Mohammad Hatta ada beberapa probabilitas periodisasi letak wakil presiden, yaitu:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan mengabaikan jeda RIS karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 1 Desember 1956
  2. Bila jeda RIS dihitung dan naik-turun letak berdasarkan pada konstitusi karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 dan xx/xx/1950 sampai 1 Desember 1956.[35].

Syafruddin Prawiranegara ada beberapa probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal telegram yang dikirim lembaga kepresidenan dari Yogyakarta, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  2. Bila letak "Ketua Pemerintahan Darurat" diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal pembentukan PDRI di Sumatera Barat, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  3. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan karenanya masa jabatannya: tidak diakui/tidak pernah ada.

Assaat ada 2 probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Pemangku Letak Presiden diakui” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi RI yang beribukota di Yogyakarta diakui berdiri sendiri (walau hanya negara bagian) selama periode RIS (memiliki ketatanegaraan yang berlainan dengan RIS), karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950
  2. Bila letak “Pemangku Letak Presiden” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi negara anggota RI yang beribukota di Yogyakarta tidak diakui berdiri sendiri selama periode RIS (telah lebur dibuat menjadi RI), karenanya masa letaknya tidak diakui.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia 2004-2009

Soeharto ada beberapa probabilitas periodisasi letak, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal keluarnya supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal pengangkatan resmi sebagai pejabat presiden oleh MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 21 Mei 1998
  3. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 27 Maret 1968, 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998
  4. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden tidak dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998

Hamengkubuwana IX ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978.

Adam Malik ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983.

Umar Wirahadikusumah ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1983 sampai 1988.

Sudharmono ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1988 sampai 1993.

Try Sutrisno ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1993 sampai 1998.

Baharuddin Jusuf Habibie ada periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 11 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998.
  2. Sebagai presiden semenjak 21 Mei 1998 sampai 19 Oktober 1999.

Abdurrahman Wahid ada 1 periode letak presiden yaitu semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri ada periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.
  2. Sebagai presiden semenjak 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Hamzah Haz ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 26 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Susilo Bambang Yudhoyono ada 2 periode letak presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009 dan semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Muhammad Jusuf Kalla ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009.

Boediono ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Untuk mengetahui urutan tokoh atau urutan masa letak lembaga kepresidenan yang ke berapakah sekarang yang menjabat karenanya tinggal merangkai masing-masing masa letak tokoh. Perlu hati-hati dalam merangkai beberapa tokoh karena akan ada over lapping masa tugas dan tidak mungkin over lapping masa tugas. Di sini akan diberi dua contoh berlainan.

Contoh Pertama: Sukarno menurut versi (2), Suharto versi (2), Habibie (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Boediono, Wakil Presiden Indonesia 2009-2014

Contoh Kedua: Soekarno menurut versi (5), Syafruddin (1), Assaat (1), Suharto versi (3), Habibi (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Kedua contoh di atas memperlihatkan suatu perbedaan yang amat mencolok. Dan itu pun baru contoh dari dua versi.

Catatan kaki

  1. ^ dalam definisi bukan merupakan suatu kolektivitas
  2. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  3. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut diterapkan oleh kepala negara
  4. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  5. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut diterapkan oleh kepala negara
  6. ^ Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  7. ^ Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  8. ^ Sebagai acuan awal mulanya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik IV. Dan sebagai acuan belakangnya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik VI
  9. ^ Pengambil alihan kekuasaan pemerintahan negara diterapkan dengan Maklumat Presiden Tahun 1946 Nomor 1 dan Maklumat Presiden Tahun 1947 Nomor 6]]
  10. ^ Pembentukan Kabinet Presidensil yang dikenal dengan nama Kabinet Hatta I pada 29 Januari 1948 diterapkan dengan Maklumat Presiden 1948 No. 3 jo Maklumat Presiden 1948 No. 2. Selain itu pada 4 Agustus 1949 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil yang dikenal dengan Kabinet Hatta II dengan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1949
  11. ^ Sukarno dilantik dibuat menjadi Presiden RIS oleh Ketua Mahkamah Agung pada 17 Desember 1949 di Bangsal Sitihinggil Kraton Yogyakarta. Beliau dipilih, dari calon tunggal, oleh Dewan Pemilihan Presiden RIS yang bersidang pada 15-16 Desember 1949
  12. ^ Hatta dilantik dibuat menjadi Perdana Menteri RIS pada 20 Desember 1949
  13. ^ SOB = Staat van Oorlog en Beleg (negara dalam kondisi perang dan darurat). Pada 14 Maret 1957, satu setengah jam sesudah Kabinet Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandat untuk presiden, Sukarno mengeluarkan dekrit Negara Dalam Kondisi Darurat Perang. Kemudian pada 17 Desember 1957, beliau meningkatkan status bahaya dibuat menjadi Negara Dalam Kondisi Perang. Status SOB baru dicabut pada 1 Mei 1963
  14. ^ mulai 22 Juli 1959
  15. ^ DPR Peralihan dibubarkan Sukarno dengan Penetapan Presiden (Penpres) No 3 tahun 1960
  16. ^ Bangun DPR Gotong Royong (DPR-GR) ditentukan dengan Penpres No 4 tahun 1960
  17. ^ Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pimpinan Agung Revolusi Indonesia Bung Karno Dibuat menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup
  18. ^ Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Agung Haluan Negara dan Haluan Pembangunan
  19. ^ Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ditetapkan/dikeluarkan oleh MPRS pada 12 Maret 1967 namun diberlakukan surut sampai 22 Februari 1967 untuk menghindari vacuum of power dalam negara
  20. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  21. ^ Sultan Yogyakarta dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  22. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  23. ^ Adam Malik dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  24. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  25. ^ Umar Wirahadikusumah dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  26. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  27. ^ Sudarmono dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  28. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  29. ^ Pak Try dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  30. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  31. ^ Pak Habibi dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  32. ^ Pidato pertanggung jawaban Habibi dihalau oleh MPR dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
  33. ^ Bila UU No 7 tahun 1949 sedang berlaku karenanya probabilitas agung Sartono adalah ketua DPR kala itu
  34. ^ lihat penjelasan umum UUD 1945 dan risalah sidang BPUPKI/PPKI
  35. ^ Ada kesukaran tentang tanggal pengangkatan Hatta karena belum ada data pasti. Menurut konstitusi wakil presiden dinaikkan dari calon yang diusulkan oleh DPR Sementara dan DPR Sementara baru dilantik pada 16 Agustus 1950 karenanya paling cepat Hatta dinaikkan dalam letak wakil presiden pada hari yang sama

Pustaka

Lihat pula


edunitas.com


Page 6

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Simbol Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Bendera Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Istana Merdeka, salah satu simbol Lembaga Kepresidenan Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama dinamakan lembaga kepresidenan Indonesia) ada sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Diceritakan hampir sama sebab pada ketika proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum ada pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia ada konstitusi yang dibuat menjadi landasan untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia ada keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa ada ciri khas pada sejarah pimpinan mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilewati lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh diceritakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur beberapa kecil dan itupun letaknya tersebar dalam beragam jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berlainan dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang ada undang-undang tentang bangun dan posisi lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga membutuhkan pencermatan lebih lanjut.

Oleh sebab lembaga kepresidenan beberapa agung diatur dalam konstitusi, karenanya pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesukaran di setidaknya dua kurun ketika. Pertama, periode selang tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, selang 1999–2002 ketika konstitusi merasakan pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang sedang terus berlaku, karenanya pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.

Periode 1945–1950

Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian dinamakan sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi dibuat menjadi dua masa yaitu, pertama, selang 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 ketika negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua selang 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 ketika negara Indonesia bergabung sebagai negara anggota dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.

Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal[1], terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan ada masa letak selama 5 tahun. Sebelum bekerjanya lembaga ini bersumpah di depan MPR atau DPR.

Menurut UUD 1945:

  1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
  2. Presiden ditolong oleh satu orang wakil presiden
  3. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden mangkat, selesai, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa letaknya
  4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah
  5. Presiden ditolong oleh menteri
  6. Presiden bisa menginginkan pertimbangan untuk DPA
  7. Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Tentara Nasional Indonesia
  8. Presiden menyalakan perang dan membikin perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
  9. Presiden menyalakan kondisi bahaya
  10. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
  11. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  12. Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
  13. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
  14. Presiden berhak memveto RUU dari DPR
  15. Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam kondisi mendesak.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr. Ir. Soekarno, Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1967; Presiden RIS 1949-1950

Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat agung karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan untuk presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditentukan UUD 1945.

Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang dibuat menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA menginginkan kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melewati Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden menjadi kurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab untuknya melainkan untuk Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika kondisi darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula selang 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab untuk presiden).

Ketika pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak bisa bekerjanya ketika Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak selesai. Sementara pada ketika yang sama, atas landasan mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun ada pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan tentang status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.

Untuk beberapa pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional ketika pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karenanya posisinya tidak bisa diabaikan. Lebih-lebih pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat untuk Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun untuk pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Lebih-lebih perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, diterapkan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.

Periode 1949–1950

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Negara Federasi Republik Indonesia Serikat 1949-1950

Pada periode 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950, RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan posisi sebagai negara anggota. Hal ini mengakibatkan berlakunya 2 konstitusi secara bersamaan di wilayah negara anggota RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno sudah menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Assaat sebagai Pemangku Letak Presiden.

Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilih (Electoral College) yang terdiri dari utusan negara-negara anggota dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum bekerjanya, presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.

Berlainan dengan UUD 1945, Konstitusi RIS mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus[2]):

  1. Presiden bermarkas sebagai kepala negara
  2. Presiden merupakan anggota dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
  3. Presiden tidak bisa diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
  4. Presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar federasi, (b). ikut serta atau dibuat menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara federal maupun negara anggota, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 79 (4)];
  5. Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang diterapkan dalam masa letaknya [pasal 148 (1)]
  6. Hal keuangan presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
  7. Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
  8. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
  9. Presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 76 (2)];
  10. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
  11. Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
  12. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
  13. Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
  14. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
  15. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
  16. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
  17. Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
  18. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
  19. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
  20. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
  21. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
  22. Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].

Selain bertindak secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[3], presiden, menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
  2. Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
  3. Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
  4. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
  5. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 139];
  6. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
  7. Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
  8. Menyalakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
  9. Menyalakan kondisi bahaya [pasal 184 (1)];
  10. Mengusulkan rancangan konstitusi federal untuk konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].

Lembaga kepresidenan dalam periode ini hanya berumur sangat pendek. RI dan RIS sampai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bangun negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di depan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah dibuat menjadi Undang-Undang Landasan Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Letak Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Periode 1950–1959

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. Moh Hatta, Wakil Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1956

Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian dinamakan dengan UUDS 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari anggota materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan selang konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.

Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa letak yang jelas untuk lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], letak ini dipertahankan sampai ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum bekerjanya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].

Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):

  1. Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
  2. Presiden dan wakil presiden bermarkas di tempat posisi pemerintah [pasal 46 (1)];
  3. Presiden bermarkas sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
  4. Wakil presiden membantu presiden dalam melakukan kewajibannya [pasal 45 (2)];
  5. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden tidak bisa melakukan kewajibannya [pasal 48];
  6. Presiden dan wakil presiden tidak bisa diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
  7. Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar negara, (b). ikut serta atau dibuat menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara maupun kawasan otonom, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 55 (4)];
  8. Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang diterapkan dalam masa letaknya [pasal 106 (1)];
  9. Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
  10. Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
  11. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
  12. Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 52 (2)];
  13. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
  14. Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
  15. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
  16. Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
  17. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
  18. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
  19. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
  20. Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
  21. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
  22. Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
  23. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
  24. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
  25. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
  26. Presiden menyalakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
  27. Presiden menyalakan kondisi bahaya [pasal 129 (1)].

Selain bertindak secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[5], presiden (dan wakil presiden), menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan [pasal 82];
  2. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR [pasal 94 (2) dan 95 (1)];
  3. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 96 (1)];
  4. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 98 (1)];
  5. Memegang urusan umum keuangan [pasal 111 (1)].

Lembaga kepresidenan dalam masa republik ketiga tergolong unik. Tokoh yang memangku letak presiden pada periode ini merupakan hasil persetujuan dari RIS dan RI pada 19 Mei 1950 [penjelasan konstitusi]. Sedangkan tokoh wakil presiden untuk pertama kalinya dinaikkan oleh presiden dari tokoh yang diajukan oleh DPR [pasal 45 (4)]. Dari hal-hal tersebut jelas bahwa lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) hanya bersifat sementara seiring pemberlakuan konstitusi sementara dan akan belakangnya dengan lembaga kepresidenan menurut konstitusi tetap yang akan dibuat.

Dalam perjalanannya letak wakil presiden merasakan kekosongan per 1 Desember 1956 karena wakil presiden mengundurkan diri. Agak pasal 45 (4) tidak lagi bisa digunakan untuk mengisi lowongan tersebut sedangkan konstitusi tetap maupun UU pemilihan presiden dan wakil presiden belum ada. Pada 1958 presiden sempat berhalangan dan dialihkan oleh pejabat presiden. Kekuasaan lembaga kepresidenan ini otomatis belakangnya seiring munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan dialihkan dengan lembaga kepresidenan menurut UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Periode 1959–1999

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend Agung TNI Purn. H. M. Soeharto, Pejabat Presiden Indonesia 1967-1968 dan Presiden Indonesia 1968-1998

Masa republik keempat adalah periode diberlakukannya kembali konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan sebutan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999. Dengan diberlakukannya kembali konstitusi ini karenanya semua kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan praktis sama dengan periode republik I. Untuk melihat secara detilnya diminta melihat kembali masa republik I.

Ada beberapa hal yang menarik dari anggota peraturan perundang-undangan dalam periode ini. Menurut dekrit presiden yang memberlakukan kembali konstitusi dari republik I, anggota penjelasan konstitusi mendapat kekuatan hukum yang mengikat karena diterbitkan dalam lembaran negara. Dengan demikian lembaga kepresidenan tidak hanya diatur dalam pasal-pasal konstitusi namun juga dalam penjelasan konstitusi. Dengan keadaan lembaga MPR/MPRS dalam ketatanegaraan republik IV mengundang konsekuensi dengan lahirnya konstitusi semu yang dinamakan Ketetapan MPR/MPRS. Melewati produk hukum ini, secara umum lembaga kepresidenan juga diatur, selang lain melalui:

Selain itu presiden sebagai mandataris MPR juga diberi kewenangan dan kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan apapun guna menyelenggarakan pemerintahan, selang lain dengan:

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie, Wakil Presiden Indonesia 1998 dan Presiden Indonesia 1998-1999

Dengan landasan hukum tersebut lembaga kepresidenan, terutama presiden, dibuat menjadi lembaga tinggi yang “super power” dibanding lembaga tinggi lainnya.

Ada beberapa hal unik dan menarik untuk dicermati pada periode ini. Hal-hal tersebut selang lain, pertama, sesudah MPRS terbentuk lembaga ini tidak langsung bersidang untuk menetapkan tokoh yang memangku letak dalam lembaga kepresidenan yang baru. Kedua, pada tahun 1963 MPRS menetapkan ketetapan MPRS yang mengangkat presiden petahana sebagai presiden seumur hidup. Ketiga, munculnya letak “Pejabat Presiden” ketika Presiden dimakzulkan pada tahun 1967. Keempat, penetapan “Pejabat Presiden” dibuat menjadi Presiden pada tahun 1968. Kelima, pengisian lembaga kepresidenan berdasarkan dengan konstitusi baru diterapkan pada tahun 1973, tiga belas tahun sesudah MPR (MPRS) terbentuk. Keenam, pengucapan sumpah pelantikan presiden oleh wakil presiden tidak diterapkan di depan MPR atau DPR melainkan hanya di depan pimpinan MPR/DPR dan Mahkamah Agung ketika presiden mundur dari letaknya pada tahun 1998. Sebenarnya sedang banyak hal lain yang menarik namun mengingat keterbatasan tempat karenanya hanya enam hal di atas yang diketengahkan.

Gelombang people power yang dikenal dengan “gerakan reformasi 1998” yang muncul pada tahun 1998 belakangnya juga mengakibatkan sistem ketatanegaraan berganti secara cepat. Presiden tidak lagi ada kekuasaan penuh dengan dicabutnya Ketetapan MPR No. V/MPR/1998[6] dengan Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998[7]. Dan periode republik IV yang sudah berusia empat puluh tahun ini pun belakangnya sekitar satu setahun dari munculnya gelombang people power.

Periode 1999–2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

K. H. Abdurrahman Wahid, Presiden Indonesia 1999-2001

Masa republik kelima adalah periode transisi ketatanegaraan dampak proses perubahan konstitusi “UUD 1945” secara fundamental. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002. Periode ini muncul sebagai dampak dari gelombang people power yang dikenal dengan reformasi 1998. Oleh karena perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan diterapkan secara bertahap karenanya pembahasan periode ini diterapkan menurut tahapan perubahan konstitusi [8].

Pada tahun 1999 sebagai dampak perubahan I konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Letak lembaga kepresidenan dibatasi hanya untuk dua kali masa letak [pasal 7];
  2. Presiden dan wakil presiden bisa bersumpah di depan pimpinan MPR dan Mahkamah Agung bila parlemen tidak bisa bersidang [pasal 9 (2)];
  3. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif dengan membentuk UU, melainkan hanya berwenang mengajukan RUU untuk parlemen dan ikut membahasnya [pasal 5 (1) dan pasal 20 (1) – (3)];
  4. Presiden harus mengesahkan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen [pasal 20 (4)];
  5. Presiden tidak bisa lagi memveto RUU dari parlemen, sebab klausul tersebut dihilangkan [pasal 21];
  6. Presiden harus mendengar pertimbangan DPR ketika mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 13 (2) dan (3)];
  7. Presiden harus mendengar pertimbangan Mahkamah ketika memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR ketika memberi amnesti dan abolisi [pasal 14];
  8. Presiden harus tunduk pada UU ketika memberi gelar dan tanda kehormatan [pasal 15].

Pada tahun 2000 sebagai dampak perubahan II konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Presiden hanya bisa menunda pengesahan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen paling lama tiga puluh hari [pasal 20 (5)].

Pada tahun 2001 sebagai dampak perubahan III konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Pada tahun 2002 sebagai dampak perubahan IV konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Beberapa hal yang dibuat menjadi catatan dalam periode republik V ini, selang lain, adalah, pertama, untuk pertama kalinya presiden dipilih oleh MPR dari calon yang berjumlah lebih dari satu orang. Kedua, presiden membekukan parlemen dan ada dampak dimakzulkannya presiden. Ketiga, presiden wajib menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan untuk MPR.

Sebenarnya periode transisi ini tidak belakangnya pada tahun 2002 melainkan pada tahun 2004. Namun karena acuannya adalah konstitusi karenanya periode ini dicukupkan pada tahun 2002. Periode transisi selanjutnya dibahas pada anggota republik VI.

Semenjak 2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr(HC), Hj. Diah Permata Megawati Setyawati Sukarnoputri, Wakil Presiden Indonesia 1999-2001 dan Presiden Indonesia 2001-2004

Masa republik keenam adalah periode diberlakukannya konstitusi yang disahkan PPKI sesudah merasakan proses perubahan ketatanegaraan yang fundamental yang tetap dinamakan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini dihitung mulai 10 Agustus 2002 sampai terjadinya perubahan yang fundamental terhadap konstitusi.

Dengan perubahan I-IV konstitusi selama masa republik V karenanya terjadi perubahan yang sangat fundamental dari anggota ketatanegaraan. Dan bisa diceritakan lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan, memperoleh kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban yang baru menurut “konstitusi yang baru”.

Menurut konstitusi, lembaga kepresidenan bersifat personal dan terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [pasal 4 (2); 3 (2); 6; 6A; 7; 7A; 7B; 8; dan 9]. Lembaga ini dipilih secara langsung oleh rakyat dengan syarat dan atur cara tertentu [pasal 6 dan 6A] dengan masa letak selama lima tahun dan hanya dibatasi untuk dua periode letak [pasal 7]. Sebelum bekerjanya lembaga ini dilantik oleh MPR [pasal 3 (2)] dengan bersumpah di depan MPR atau DPR [pasal 9 (1)] atau pimpinan MPR dan pimpinan MA bila parlemen tidak bisa bersidang [pasal 9 (2)].

Secara sistematika lembaga kepresidenan diatur secara terkonsentrasi pada bab III dari konstitusi. Namun demikian ada pengaturan lembaga kepresidenan di bab-bab lainnya dari konstitusi. Menurut konstitusi:

Periode transisi sedang mewarnai masa republik VI ini, setidaknya selang tahun 2002 – 2004. Beragam peraturan konstitusi semu, yang bernama Ketetapan MPR, yang mengatur lembaga kepresidenan, secara bertahap diketengahkan tidak berlaku oleh lembaga pembuatnya sendiri, yaitu MPR, sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Selain itu agak peralihan pasal I dan II juga berlaku selama masa transisi ini. Dalam masa transisi ini pula dibuat peraturan UU yang mengatur pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung. Mulai tahun 2004, kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan diatur melewati konstitusi, UU, PP, maupun Perpres. Namun, berlainan dengan lembaga negara lain yang diatur secara terkonsentrasi dalam suatu peraturan perundang-undangan (UU, PP, dan Perpres), peraturan tentang lembaga kepresidenan tidak ada dalam satu UU melainkan tersebar dalam beragam UU, PP, maupun Perpres. Sebagai catatan kesudahan, pada tahun 2004, pertama kalinya dalam sejarah, dipersiapkan pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung oleh rakyat.

Soekarno

Soekarno atau lebih umum dinamakan Bung Karno, adalah tokoh presiden pertama dari Indonesia. Letak pertama ini dimulai semenjak 18 Agustus 1945. Bung Karno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Beliau ditemani oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut agak yang ada pada ketika itu kekuasaan presiden sangat agung. Seiring berlakunya ketika kekuasaan legislatif diserahkan untuk Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan Oktober 1945. Selanjutnya pada bulan November pada tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syahrir I. Namun demikian pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan ketika terjadi kondisi darurat[9]. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil[10]. Wakil presiden Moh Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini bisa diamati bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pembagian kekuasaan. Sehingga wakil presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cedera.

Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan gerakan militer menyerang ibukota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak selesai secara resmi. Namun sebelum tertawan, presiden dan wakilnya sempat mengirimkan mandat untuk Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat untuk Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang ada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan bila usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal diterapkan. Syafruddin sukses membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun Belanda lebih menentukan berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan kondisi pemerintahan ganda. Sampai belakangnya pada 13 Juli 1949, sesudah melewati proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya untuk Moh. Hatta. Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai presiden negara federasi Republik Indonesia Serikat[11]. Pada ketika yang hampir bersamaan Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi[12]. Konstitusi federal yang melarang rangkap letak untuk kepala negara federal dan perdana menteri federal dengan letak apapun, mengharuskan Sukarno dan Hatta untuk meletak letak bersama-sama. Kondisi ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila presiden dan wakil presiden berhalangan secara bersama-sama karenanya ketua parlemen dinaikkan dibuat menjadi Pemangku Letak Presiden. Belakangnya pada 27 Desember 1949 Sukarno selesai sebagai presiden dan menyerahkan letak lembaga kepresidenan untuk Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.

Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa letaknya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam letak presiden federal ini yang sangat singkat ini. Suatu persetujuan selang pemerintah federal RIS (yang bertindak atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara anggota yang tersisa, pemerintah negara anggota Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara anggota Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara anggota Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta) menentukan Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan dibuat dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta). Letak presiden federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1950. Letak ini bisa dihitung sebagai masa letak kedua untuk Sukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuan dihadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Bung Karno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Letak Presiden. Sesudah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari perdana menteri RIS.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

ISKS Hamengku Buwono IX, Wakil Presiden Indonesia 1973-1978

Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi sudah dibuat menjadi presiden negara kesatuan yang pertama sesudah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI (Yogyakarta). Letak ini bisa dihitung sebagai letak ketiga untuk Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus 1950, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI Pusat(RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Berdasarkan konstitusi, Sukarno mengangkat Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Untuk Hatta letak ini bisa dihitung sebagai masa letak kedua. Berdasarkan konstitusi pula lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 lembaga kepresidenan sudah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali. Pada kesudahan tahun 1956, tanggal 1 Desember 1956, Hatta mengundurkan diri dari letak wakil presiden. Mulai ketika itu, lembaga kepresidenan hanya “dihuni” oleh seorang presiden tanpa wakilnya. UUD Sementara tidak mengatur pemilihan wakil presiden dan menyerahkannya pada konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante. Kondisi yang kian genting menyebabkan Sukarno mengeluarkan SOB pada 1957[13]. Perlahan namun pasti kekuasaan Sukarno sebagai Penguasa Tingkatan Perang meningkat. Puncaknya Sukarno mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan kembali konstitusi yang pernah digunakan, UUD 1945, serta membubarkan konstituante yang tak kunjung berhenti menyusun konstitusi tetap.

Sukarno tetap menjabat presiden berdasar agak peralihan pasal II konstitusi yang disahkan PPKI. Demikian pula DPR Sementara negara kesatuan berganti fungsi dibuat menjadi DPR Peralihan[14] sampai ditentukan DPR yang baru menurut konstitusi. Letak ini bisa dihitung sebagai letak presiden peralihan atau bisa dihitung sebagai masa letak keempat untuk Sukarno. Sementara itu, agak peralihan pasal III dan IV konstitusi sudah tidak bisa digunakan lagi. Presiden tidak ditemani oleh wakil presiden maupun Komite Nasional menyebabkan seluruh kekuasaan pemerintahan negara berpusat pada presiden. Tidak satu pun yang bisa bermain-main dengan kekuasaan presiden. DPR Peralihan pun dibubarkan pada 24 Juni 1960 karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Sukarno[15]. Sebagai gantinya Sukarno membentuk DPR Gotong Royong[16]. Berdasarkan Penpres No 14 tahun 1960, Presiden bisa membikin produk legislatif bila tidak terjadi kesepakatan dengan parlemen. Pada Desember 1960 Sukarno membentuk MPR Sementara untuk melakukan ketetapan dalam konstitusi. Peranan Sukarno makin agung dengan mengeluarkan PP No 32/1964 yang mengandung DPR-GR merupakan pembantu Presiden/Pimpinan Agung Revolusi dalam anggota legislatif. Melewati UU No 19 tahun 1964 Presiden diberi kewenangan untuk mencampuri keputusan peradilan.

MPRS bentukan Sukarno mengeluarkan suatu produk konstitusi semu untuk menetapkan ide-ide Pimpinan Agung Revolusi dan belakangnya menetapkan Sukarno sebagai presiden definitif dengan masa letak seumur hidup pada 1963 tanpa ditemani wakil presiden[17]. Lembaga ini juga memberi kekuasaan secara penuh pada Sukarno untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara[18]. Periode ini bisa dihitung sebagai masa letak kelima untuk Sukarno. Pada periode ini Sukarno menggunakan gelar rangkap “Presiden/Pimpinan Agung Revolusi/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS” lebih banyak dari gelar yang diberikan konstitusi “Presiden”. Perubahan cuaca perpolitikan terjadi secara cepat pada tahun 1966-1968 sebagai dampak badai politik tahun 1965. Periode ini merupakan kondisi terburuk yang dialami sang proklamator. Pada tahun 1966 beragam atribut masa kejayaan mulai diurai oleh MPRS. Mulai dari pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan pengangkatan pejabat presiden, pengertian mandataris MPR Sementara, Pimpinan Agung Revolusi, dan berpuncak pada peninjauan kembali pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup. Belakangnya pada 22 Februari 1967 Sukarno “menyerahkan kekuasaan” untuk pejabat presiden dan dilegalisasi dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, presiden Indonesia dimakzulkan untuk pertama kalinya secara resmi pada 12 Maret 1967[19].

Soeharto

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn. Umar Wirahadikusumah, Wakil Presiden Indonesia 1983-1988

Jenderal TNI Suharto atau yang dekat diajak berkata-kata Pak Harto merupakan tokoh presiden kedua dari Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai semenjak 27 Maret 1968. Pak Harto dinaikkan oleh MPR Sementara dengan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia. Beliau adalah presiden kedua yang ditentukan oleh MPR Sementara. Dalam masa letaknya yang pertama ini suami Ibu Tien tidak ditemani oleh wakil presiden sebagaimana diatur menurut konstitusi. Sebagai mandataris MPR Sementara, secara teori, presiden adalah pelaksana kebijakan lembaga paling tinggi negara tersebut. Pak Harto menjalankan kewajibannya sebagai presiden sampai ada presiden definitif yang dinaikkan oleh MPR hasil pemilu.

Pada tahun 1973 pertanggung jawaban Jenderal TNI Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1971 diterima. Kemudian presiden dari kalangan militer yang pertama ini dinaikkan oleh lembaga yang sama sebagai presiden dari calon tunggal pada 24 Maret 1973[20]. Dalam masa letaknya yang kedua Pak Harto ditemani oleh wakil presiden, ISKS Hamengku Buwono IX, Sultan sekaligus Kepala Kawasan Istimewa Yogyakarta[21]. Pada masa-masa ini sampai sekitar 25 tahun mendatang kepemimpinan nasional berlaku dengan urutan yang mudah didampingi relatif tidak diwarnai kontroversi tentang tokoh maupun periodesasi letak.

Pada tahun 1978 pertanggung jawaban Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1977 diterima. Pada bulan yang sama purnawiran jenderal ini kembali dinaikkan oleh MPR dari calon tunggal[22]. Dalam masa letak yang ketiga kalinya, Pak Harto ditemani oleh Adam Malik sebagai wakil presiden[23]. Secara matematis, Suharto dinaikkan sehari lebih cepat dari jatah masa letaknya. Selanjutnya pada 1983, lagi-lagi pertanggung jawaban Pak Harto diterima. Bahkan MPR hasil pemilu 1982 memberinya gelar Bapak Pembangunan. Pada 11 Maret 1983, sang purnawirawan kembali dinaikkan oleh MPR untuk menduduki kursi kepresidenannya yang keempat dari calon tunggal[24]. Menurut hitung-hitungan angka beliau dinaikkan tiga belas hari lebih cepat dari masa letaknya yang seharusnya belakangnya pada 23 Maret 1983. Untuk pertama kalinya Pak Harto ditemani oleh purnawirawan militer, Jend TNI (Purn). Umar Wirahadikusumah, sebagai wakil presiden[25].

Tahun 1988, kembali pertanggung jawaban jenderal kelahiran desa Kemusuk diterima. Sesudah genap lima tahun menduduki kursi kepresidenan, Jend (Purn). Suharto kembali dilantik oleh MPR hasil pemilu 1987 pada 11 Maret 1988[26]. Dalam masa letak kelimanya bapak pembangunan ini ditemani wakil presiden dari kalangan militer, Letjend TNI (Purn). Sudarmono SH[27]. Tahun 1993, untuk ke sekian kalinya pertanggung jawaban sang presiden diterima. Pada 11 Maret 1993, sesudah menggenapi masa letaknya, Jenderal TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto dinaikkan untuk menduduki letak presiden keenam[28]. Lagi-lagi MPR hasil pemilu 1992 mengangkatnya dari calon tunggal. Sekarang beliau ditemani oleh mantan panglima militer, Jend TNI (Purn) Try Sutrisno, sebagai wakil presiden[29].

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Letjend TNI (Purn). Soedharmono, SH. Wakil Presiden Indonesia 1988-1993

Maret 1998, di tengah badai politik dan ekonomi, pidato pertanggung jawaban Pak Harto diterima oleh MPR. Tidak satupun yang menyangka ini adalah terakhir kalinya beliau menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Kurang sehari dari masa letak yang seharusnya dijalani, pada tanggal 10 Maret 1998 Jenderal Agung TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto, dinaikkan dari calon tunggal untuk ketujuh kalinya oleh MPR hasil pemilu 1997[30]. Untuk kedua kalinya beliau ditemani oleh seorang sipil, Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai wakil presiden[31]. Beragam tekanan harus dihadapi sang jenderal yang sudah berusia senja ini. Sebenarnya beliau bisa menggunakan kekuasaan penuh untuk menyingkirkan semua pengganggunya, namun hal itu tidak beliau lakukan. Pimpinan MPR/DPR pada ketika itu sempat menginginkan mundur sang presiden atau menggelar Sidang Istimewa MPR, suatu sidang khusus yang bisa berujung pada pemakzulan seperti yang pernah terjadi pada diri Sukarno. Dan belakangnya pada 21 Mei 1998 Soeharto menyalakan mundur dari letaknya dampak gelombang people power “Gerakan Reformasi 1998”.

Baharuddin Jusuf Habibie

Baharuddin Jusuf Habibie adalah tokoh presiden ketiga Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 21 Mei 1998. Habibi menggantikan presiden sebelumnya yang mengundurkan diri. Naiknya presiden pertama dari luar Jawa ini menimbulkan sedikit kontroversi setidaknya dalam masalah cara formal pengangkatan sebagai presiden. Secara formal pengucapan sumpah kepresidenan diterapkan dihadapan parlemen. Namun, karena gedung parlemen diduduki oleh pendukung people power yang menyebabkan para legistalor tidak bisa bersidang, pengucapan sumpah letak kepresidenan hanya diterapkan oleh Pak Habibi di depan pimpinan MPR/DPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Beberapa bulan sesudahnya MPR menggelar Sidang Istimewa. Namun majelis itu tidak memberikan suatu surat pengangkatan khusus sebagaimana pernah diberikan untuk dua presiden sebelumnya Sukarno (1963) dan Suharto ([[1968], 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998). Lembaga paling tinggi negara tersebut hanya mengakui melewati posisi Habibi di dalam Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Bahkan beliau tidak ditemani oleh wakil presiden.

Catatan yang diraih oleh presiden kelahiran Provinsi Sulawesi Selatan adalah penyelenggaraan pemilu 1999 yang menghasilkan parlemen baru. Namun parlemen baru yang dipilih melewati pemilu tersebut menolak pertanggung jawaban presiden sesudah presiden diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab untuk parlemen[32]. Pada 19 Oktober 1999 Bacharuddin Yusuf Habibie mengakhiri tugasnya yang sangat singkat dengan mendampingi presiden terpilih mengucapkan sumpah kepresidenan dihadapan sidang umum MPR 1999.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn Try Sutrisno, Wakil Presiden Indonesia 1993-1998

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid adalah Presiden ke-4 Indonesia. Masa letaknya dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999. Gus Dur adalah presiden terakhir yang dipilih oleh MPR. Beliau dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia. Beliau mengalahkan rivalnya Megawati Soekarnoputri dalam suatu pemilihan yang diterapkan oleh MPR. Namun MPR menentukan rivalnya dalam pemilihan tersebut, Megawati, sebagai wakil presiden yang mendampinginya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena satu dan lain hal tentang keterbatasan seperti yang sudah dimaklumi, Gus Dur menyerahkan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari pada wakil presiden. Penugasan ini ditentukan dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden untuk Wakil Presiden untuk Melakukan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari Presiden Republik Indonesia. Pendulum kekuasaan yang berpindah dari eksekutif ke legislatif mengakibatkan lembaga kepresidenan sepenuhnya tunduk pada parlemen. Hal ini dibuktikan sendiri olehnya. Dua kali sesudah menghadapi memorandum dari DPR, Gus Dur dihadapkan pada suatu pemakzulan. Langkahnya yang mengeluarkan maklumat pembekuan DPR dalam dekrit tidak membuahkan hasil. MPR yang tengah menggelar Sidang Istimewa langsung menolak dekrit itu dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001. Maklumat tersebut juga mengantarkan lebih cepat pada pemakzulannya oleh MPR pada ketika itu juga. Abdurrahman Wahid dibuat menjadi presiden kedua yang dimakzulkan oleh MPR di tengah masa letaknya, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri adalah Presiden ke-5 Indonesia. Letak pertamanya dimulai 23 Juli 2001. Megawati menggantikan Gus Dur karena posisinya sebagai wakil presiden. Beliau adalah wakil presiden kedua yang menggantikan presiden ketika selesai dalam masa letaknya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa letaknya kurang dari 5 tahun sebab beliau hanya mewarisi masa letak Gus Dur. Presiden perempuan pertama Indonesia ini ditemani oleh Wakil Presiden Hamzah Haz yang memenangkan pemilihan wakil presiden oleh MPR dari rivalnya Susilo Bambang Yudhoyono. Hamzah oleh MPR dinaikkan sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Catatan dalam masa letaknya adalah Pemilu Legislatif pada April 2004 serta Pemilu Presiden pada Juli 2004. Pada Pemilu Presiden 2004, Megawati harus mengakui keunggulan SBY sesudah melewati dua putaran pemilihan. Beliau mengakhiri masa letak pertamanya pada 20 Oktober 2004, sehari lebih lama dari sisa masa letak Gus Dur yang dilimpahkan untuknya.

Susilo Bambang Yudhoyono

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Indonesia 2004–2009 dan 2009–2014

Susilo Bambang Yudhoyono adalah Presiden ke-6 Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 20 Oktober 2004. Beliau bersama pasangannya Muhammad Jusuf Kalla memenangi Pemilu Presiden 2004 yang merupakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali. Sesudah mengakhiri masa letaknya yang pertama, SBY kembali mengucapkan sumpah letak presiden untuk kedua kalinya di depan sidang MPR pada 20 Oktober 2009. Kali ini beliau ditemani oleh Boediono sebagai wakil presiden.

Pejabat sementara

Syafruddin Prawiranegara

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Syafruddin Prawiranegara, Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, 1948–1949

Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Beliau ditunjuk dengan radiogram yang mengandung mandat dari Presiden Soekarno yang ketika itu memegang kekuasaan pemerintahan negara pada 18 Desember 1948. Oleh sebab Bukittinggi yang dibuat menjadi tempat posisinya juga diserang Belanda, radiogram itu tidak sampai pada ketikanya. PDRI tidak bermarkas di satu tempat melainkan selalu berpindah. Bermula dari perkebunan teh di Halaban, Sumatera Barat beliau pergi ke Riau dan kembali lagi ke Sumatera Barat. Pada bulan Mei 1949, beliau membentuk perwakilan PDRI di pulau Jawa. Beliau berselisih paham dengan Soekarno karena mengirim utusan untuk Belanda dalam Perjanjian Roem-Royen. Sesudah melewati beragam proses berliku belakangnya Syafruddin mau mengembalikan mandat yang sudah diberikan presiden untuk Hatta. Posisi Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan ataupun setidaknya setingkat pejabat presiden, adil secara de facto maupun de jure, sedang diperdebatkan apakah sah atau tidak.

Assaat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Assaat, Pemangku Letak Presiden Indonesia 1949–1950

Assaat adalah Pemangku Letak Presiden Republik Indonesia. Letaknya dimulai pada 27 Desember 1949 ketika Soekarno secara resmi menyerahkan letak Presiden RI untuknya. Assaat sebelumnya adalah Ketua Badan Pekerja KNIP, parlemen Indonesia kala itu. Beliau menjabat sebagai pemangku letak presiden karena UU No. 7 Tahun 1949 menentukan bila presiden dan wakil presiden secara bersama-sama tidak bisa melakukan kewajibannya karenanya Ketua DPR dibuat menjadi "Pemangku Letak Presiden". Letak tersebut diembannya sampai 15 Agustus 1950 ketika beliau menyerahkan kekuasaan untuk Soekarno sebagai Presiden RI (negara kesatuan) berdasarkan persetujuan RIS dan RI pada 19 Mei 1950.

Sartono

Sartono pernah menjabat sebagai Pejabat Presiden Indonesia. Belum banyak data yang dikenal tentang tokoh ini. Satu-satunya ajar yang ada ialah Sartono menandatangani Lembaran Negara tahun 1958 nomor 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13 ,14, 15, 16, 17, dan 18, tertanggal selang 13 Januari 1958 – 17 Februari 1958, yang salah satunya adalah UU No 8 tahun 1958 tentang penetapan UU Drt No 9 tahun 1954 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil dibuat menjadi Provinsi Nusa Tenggara (LN 1954 No 66) sebagai UU pada tanggal 17 Februari 1958. Untuk sementara perhitungan tokoh ini diabaikan, dengan pengertian, sesudah mendapat keterangan yang jelas tentang posisinya, tokoh ini akan dibawa masuk[33].

Soeharto

Soeharto juga pernah dibuat menjadi Pejabat Presiden Indonesia. Letaknya dimulai pada 22 Februari 1967 walau surat pengangkatannya baru dikeluarkan pada 12 Maret 1967. Beliau dibuat menjadi pejabat presiden sebagai ketetapan dari Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Atur Cara Pengangkatan Pejabat Presiden, sesudah Soekarno dimakzulkan dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Seharusnya Soeharto dibuat menjadi pejabat presiden sampai dengan hal ada presiden yang dipilih oleh MPR baru dari hasil pemilihan umum. Namun pada 27 Maret 1968, karena kondisi politik ketika itu, beliau mengakhiri tugasnya sebagai pejabat presiden karena ditentukan sebagai presiden (penuh) oleh MPRS kala itu.

Polemik periode dan pejabat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Periodisasi letak lembaga kepresidenan sering menimbulkan polemik. Namun, sebelum masuk terlalu dalam, perlu dikawal beberapa hal yang boleh jadi bersifat mendasar.

  1. Siapakah yang menduduki letak lembaga kepresidenan. Apakah cukup presiden dan wakil presiden saja. Ataukah presiden dan wakil presiden serta pejabat presiden (atau sebutan lainnya).
  2. Apakah bisa diakui suatu pemerintahan ganda, dalam definisi pada ketika yang sama ada dua lembaga kepresidenan.
  3. Apakah penentuan naik dan turunnya seorang tokoh dalam lembaga kepresidenan hanya berdasarkan agak dalam konstitusi. Atau berdasar konstitusi dan surat pengangkatan/pelantikan (atau sebutan lain). Ataukah lagi hanya berdasarkan pada ketokohan semata, dalam definisi satu tokoh dihitung satu masa letak tanpa memedulikan berapa kali beliau menjabat.
  4. Perlukah suatu daftar resmi dari negara untuk tokoh yang menduduki lembaga kepresidenan beserta periodisasinya supaya bisa dikenal secara pasti.

Sebagai ilustrasi, bisa diamati pada kasus Presiden Filipina. Ilustrasi ini juga didasarkan pada anggota historis, sebab Supomo ketika menjelaskan UUD 1945 beliau membandingkan UUD Indonesia dengan Konstitusi Filipina[34]. Diosdado Pangan Macapagal adalah Presiden Filipina urutan kesembilan sekaligus presiden kelima dari republik ketiga negara Filipina. Satu yang bisa diamati disini bahwa beliau menduduki dua buah daftar dengan nomor urut yang berlainan. Presiden Macapagal pada 1962 mengubah perayaan resmi hari kemerdekaan dari 4 Juli (hari ketika Amerika Serikat memberikan kemerdekaan Filipina pada 1946, hari yang juga dibuat menjadi peringatan kemerdekaan AS) dibuat menjadi 12 Juni (hari ketika Emilio Aguinaldo mengumumkan kemerdekaan dari Spanyol pada 1898). Keputusan ini sebagai keputusan hukum tentang ketika yang sudah ditentukan sebelumnya. Beliau juga mengakui Jose P. Laurel yang dibuat menjadi Presiden Filipina oleh tentara pendudukan Jepang, sebagai presiden resmi negara itu. Sebelumnya Laurel tidak diakui oleh pemerintahan-pemerintahan Filipina sesudah Perang Dunia II, karena dianggap tidak ada status hukum apapun namun mengakui dua presiden yang ada dalam pengasingan di Amerika. Di sini bisa diamati bahwa pemerintahan pengasingan diakui dan pemerintahan ganda juga diakui. Lebih dari itu Macapagal menetapkan suatu keputusan resmi tentang pengakuan tokoh yang menjabat dalam lembaga kepresidenan Filipina, Ng Pangulo Ng Pilipinas.

Periodisasi masa letak maupun urutan tokoh yang duduk dalam lembaga kepresidenan sering menimbulkan ketidaksepakatan. Berikut akan diusahakan untuk memilah periodisasi dan urutan tokoh yang menjabat lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) berdasarkan kronologi tokoh ketika memangku letak untuk yang pertama kalinya.

Soekarno ada beberapa probabilitas periodisasi letak presiden, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan keluarnya Supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 11 Maret 1966
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 22 Februari 1967
  3. Bila RIS dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  4. Bila RIS dihitung terpisah dan masa PDRI dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 18 Desember 1948, 13 Juli 1949 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  5. Bila RIS dihitung terpisah, masa PDRI dihitung ganda, dan naik turun letak berdasarkan pada konstitusi dan ketetapan MPRS dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, 15 Agustus 1950 sampai 18 Mei 1963, dan 18 Mei 1963 sampai 22 Februari 1967

Mohammad Hatta ada beberapa probabilitas periodisasi letak wakil presiden, yaitu:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan mengabaikan jeda RIS karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 1 Desember 1956
  2. Bila jeda RIS dihitung dan naik-turun letak berdasarkan pada konstitusi karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 dan xx/xx/1950 sampai 1 Desember 1956.[35].

Syafruddin Prawiranegara ada beberapa probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal telegram yang dikirim lembaga kepresidenan dari Yogyakarta, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  2. Bila letak "Ketua Pemerintahan Darurat" diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal pembentukan PDRI di Sumatera Barat, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  3. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan karenanya masa jabatannya: tidak diakui/tidak pernah ada.

Assaat ada 2 probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Pemangku Letak Presiden diakui” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi RI yang beribukota di Yogyakarta diakui berdiri sendiri (walau hanya negara bagian) selama periode RIS (memiliki ketatanegaraan yang berlainan dengan RIS), karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950
  2. Bila letak “Pemangku Letak Presiden” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi negara anggota RI yang beribukota di Yogyakarta tidak diakui berdiri sendiri selama periode RIS (telah lebur dibuat menjadi RI), karenanya masa letaknya tidak diakui.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia 2004-2009

Soeharto ada beberapa probabilitas periodisasi letak, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal keluarnya supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal pengangkatan resmi sebagai pejabat presiden oleh MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 21 Mei 1998
  3. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 27 Maret 1968, 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998
  4. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden tidak dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998

Hamengkubuwana IX ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978.

Adam Malik ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983.

Umar Wirahadikusumah ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1983 sampai 1988.

Sudharmono ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1988 sampai 1993.

Try Sutrisno ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1993 sampai 1998.

Baharuddin Jusuf Habibie ada periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 11 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998.
  2. Sebagai presiden semenjak 21 Mei 1998 sampai 19 Oktober 1999.

Abdurrahman Wahid ada 1 periode letak presiden yaitu semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri ada periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.
  2. Sebagai presiden semenjak 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Hamzah Haz ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 26 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Susilo Bambang Yudhoyono ada 2 periode letak presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009 dan semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Muhammad Jusuf Kalla ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009.

Boediono ada 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Untuk mengetahui urutan tokoh atau urutan masa letak lembaga kepresidenan yang ke berapakah sekarang yang menjabat karenanya tinggal merangkai masing-masing masa letak tokoh. Perlu hati-hati dalam merangkai beberapa tokoh karena akan ada over lapping masa tugas dan tidak mungkin over lapping masa tugas. Di sini akan diberi dua contoh berlainan.

Contoh Pertama: Sukarno menurut versi (2), Suharto versi (2), Habibie (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Boediono, Wakil Presiden Indonesia 2009-2014

Contoh Kedua: Soekarno menurut versi (5), Syafruddin (1), Assaat (1), Suharto versi (3), Habibi (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Kedua contoh di atas memperlihatkan suatu perbedaan yang amat mencolok. Dan itu pun baru contoh dari dua versi.

Catatan kaki

  1. ^ dalam definisi bukan merupakan suatu kolektivitas
  2. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  3. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut diterapkan oleh kepala negara
  4. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  5. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut diterapkan oleh kepala negara
  6. ^ Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  7. ^ Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  8. ^ Sebagai acuan awal mulanya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik IV. Dan sebagai acuan belakangnya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik VI
  9. ^ Pengambil alihan kekuasaan pemerintahan negara diterapkan dengan Maklumat Presiden Tahun 1946 Nomor 1 dan Maklumat Presiden Tahun 1947 Nomor 6]]
  10. ^ Pembentukan Kabinet Presidensil yang dikenal dengan nama Kabinet Hatta I pada 29 Januari 1948 diterapkan dengan Maklumat Presiden 1948 No. 3 jo Maklumat Presiden 1948 No. 2. Selain itu pada 4 Agustus 1949 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil yang dikenal dengan Kabinet Hatta II dengan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1949
  11. ^ Sukarno dilantik dibuat menjadi Presiden RIS oleh Ketua Mahkamah Agung pada 17 Desember 1949 di Bangsal Sitihinggil Kraton Yogyakarta. Beliau dipilih, dari calon tunggal, oleh Dewan Pemilihan Presiden RIS yang bersidang pada 15-16 Desember 1949
  12. ^ Hatta dilantik dibuat menjadi Perdana Menteri RIS pada 20 Desember 1949
  13. ^ SOB = Staat van Oorlog en Beleg (negara dalam kondisi perang dan darurat). Pada 14 Maret 1957, satu setengah jam sesudah Kabinet Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandat untuk presiden, Sukarno mengeluarkan dekrit Negara Dalam Kondisi Darurat Perang. Kemudian pada 17 Desember 1957, beliau meningkatkan status bahaya dibuat menjadi Negara Dalam Kondisi Perang. Status SOB baru dicabut pada 1 Mei 1963
  14. ^ mulai 22 Juli 1959
  15. ^ DPR Peralihan dibubarkan Sukarno dengan Penetapan Presiden (Penpres) No 3 tahun 1960
  16. ^ Bangun DPR Gotong Royong (DPR-GR) ditentukan dengan Penpres No 4 tahun 1960
  17. ^ Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pimpinan Agung Revolusi Indonesia Bung Karno Dibuat menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup
  18. ^ Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Agung Haluan Negara dan Haluan Pembangunan
  19. ^ Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ditetapkan/dikeluarkan oleh MPRS pada 12 Maret 1967 namun diberlakukan surut sampai 22 Februari 1967 untuk menghindari vacuum of power dalam negara
  20. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  21. ^ Sultan Yogyakarta dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  22. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  23. ^ Adam Malik dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  24. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  25. ^ Umar Wirahadikusumah dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  26. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  27. ^ Sudarmono dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  28. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  29. ^ Pak Try dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  30. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  31. ^ Pak Habibi dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  32. ^ Pidato pertanggung jawaban Habibi dihalau oleh MPR dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
  33. ^ Bila UU No 7 tahun 1949 sedang berlaku karenanya probabilitas agung Sartono adalah ketua DPR kala itu
  34. ^ lihat penjelasan umum UUD 1945 dan risalah sidang BPUPKI/PPKI
  35. ^ Ada kesukaran tentang tanggal pengangkatan Hatta karena belum ada data pasti. Menurut konstitusi wakil presiden dinaikkan dari calon yang diusulkan oleh DPR Sementara dan DPR Sementara baru dilantik pada 16 Agustus 1950 karenanya paling cepat Hatta dinaikkan dalam letak wakil presiden pada hari yang sama

Pustaka

Lihat pula


edunitas.com


Page 7

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Lambang Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Bendera Presiden Republik Indonesia

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Istana Merdeka, salah satu lambang Lembaga Kepresidenan Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama dinamakan lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Diceritakan hampir sama sebab pada ketika proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang diproduksi menjadi landasan untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pimpinan mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilewati lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh diceritakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur beberapa kecil dan itupun letaknya tersebar dalam beragam jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berlainan dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang tentang bangun dan posisi lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga membutuhkan pencermatan semakin lanjut.

Oleh sebab lembaga kepresidenan beberapa agung diatur dalam konstitusi, karenanya pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesukaran di setidaknya dua kurun ketika. Pertama, periode selang tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, selang 1999–2002 ketika konstitusi merasakan pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang sedang terus berlaku, karenanya pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.

Periode 1945–1950

Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian dinamakan sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi diproduksi menjadi dua masa yaitu, pertama, selang 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 ketika negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua selang 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 ketika negara Indonesia bergabung sebagai negara anggota dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.

Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal[1], terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa letak selama 5 tahun. Sebelum bekerjanya lembaga ini bersumpah di depan MPR atau DPR.

Menurut UUD 1945:

  1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
  2. Presiden ditolong oleh satu orang wakil presiden
  3. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden mangkat, selesai, atau tidak mampu melakukan kewajibannya dalam masa letaknya
  4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah
  5. Presiden ditolong oleh menteri
  6. Presiden mampu menginginkan pertimbangan untuk DPA
  7. Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Tentara Nasional Indonesia
  8. Presiden menyalakan perang dan membikin perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
  9. Presiden menyalakan kondisi bahaya
  10. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
  11. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  12. Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
  13. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
  14. Presiden berhak memveto RUU dari DPR
  15. Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam kondisi mendesak.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr. Ir. Soekarno, Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1967; Presiden RIS 1949-1950

Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat agung karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan untuk presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditentukan UUD 1945.

Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang diproduksi menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA menginginkan kekuasaan yang semakin. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melewati Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden menjadi kurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab untuknya melainkan untuk Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika kondisi darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula selang 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab untuk presiden).

Ketika pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak mampu bekerjanya ketika Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak selesai. Sementara pada ketika yang sama, atas landasan mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan tentang status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.

Untuk beberapa pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional ketika pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karenanya posisinya tidak mampu diabaikan. Lebih-lebih pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat untuk Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun untuk pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Lebih-lebih perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.

Periode 1949–1950

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Negara Federasi Republik Indonesia Serikat 1949-1950

Pada periode 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950, RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan posisi sebagai negara anggota. Hal ini mengakibatkan berlakunya 2 konstitusi secara bersamaan di wilayah negara anggota RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno sudah menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Assaat sebagai Pemangku Letak Presiden.

Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilih (Electoral College) yang terdiri dari utusan negara-negara anggota dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum bekerjanya, presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.

Berlainan dengan UUD 1945, Konstitusi RIS mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara semakin rinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus[2]):

  1. Presiden bermarkas sebagai kepala negara
  2. Presiden merupakan anggota dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
  3. Presiden tidak mampu diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
  4. Presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar federasi, (b). ikut serta atau diproduksi menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara federal maupun negara anggota, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 79 (4)];
  5. Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa letaknya [pasal 148 (1)]
  6. Hal keuangan presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
  7. Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
  8. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
  9. Presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 76 (2)];
  10. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
  11. Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
  12. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
  13. Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
  14. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
  15. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
  16. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
  17. Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
  18. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
  19. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
  20. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
  21. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
  22. Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].

Selain berperan secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[3], presiden, menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
  2. Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
  3. Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
  4. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
  5. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 139];
  6. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
  7. Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
  8. Menyalakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
  9. Menyalakan kondisi bahaya [pasal 184 (1)];
  10. Mengusulkan rancangan konstitusi federal untuk konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].

Lembaga kepresidenan dalam periode ini hanya berumur sangat pendek. RI dan RIS sampai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bangun negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di depan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah diproduksi menjadi Undang-Undang Landasan Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Letak Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI untuk Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Periode 1950–1959

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. Moh Hatta, Wakil Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1956

Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian dinamakan dengan UUDS 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari anggota materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan selang konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.

Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa letak yang jelas untuk lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], letak ini dipertahankan sampai ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum bekerjanya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].

Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur posisi dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara semakin rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di beragam pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):

  1. Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
  2. Presiden dan wakil presiden bermarkas di tempat posisi pemerintah [pasal 46 (1)];
  3. Presiden bermarkas sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
  4. Wakil presiden membantu presiden dalam melakukan kewajibannya [pasal 45 (2)];
  5. Wakil presiden menggantikan presiden bila presiden tidak mampu melakukan kewajibannya [pasal 48];
  6. Presiden dan wakil presiden tidak mampu diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban ada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
  7. Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap letak dengan letak apapun adil di dalam ataupun di luar negara, (b). ikut serta atau diproduksi menjadi penanggung perusahaan yang dipersiapkan negara maupun kawasan otonom, (c). dan ada piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun sesudah presiden meletak letaknya [pasal 55 (4)];
  8. Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran letak atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa letaknya [pasal 106 (1)];
  9. Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
  10. Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
  11. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
  12. Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet tentang urusan penting [pasal 52 (2)];
  13. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
  14. Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
  15. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
  16. Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
  17. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
  18. Presiden berperan secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
  19. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
  20. Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
  21. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
  22. Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
  23. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
  24. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
  25. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
  26. Presiden menyalakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
  27. Presiden menyalakan kondisi bahaya [pasal 129 (1)].

Selain berperan secara khusus, sebagai anggota dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[5], presiden (dan wakil presiden), menurut konstitusi, selang lain:

  1. Menjalankan pemerintahan [pasal 82];
  2. Mengesahkan atau memveto UU yang sudah disetujui oleh DPR [pasal 94 (2) dan 95 (1)];
  3. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam kondisi mendesak [pasal 96 (1)];
  4. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 98 (1)];
  5. Memegang urusan umum keuangan [pasal 111 (1)].

Lembaga kepresidenan dalam masa republik ketiga tergolong unik. Tokoh yang memangku letak presiden pada periode ini merupakan hasil persetujuan dari RIS dan RI pada 19 Mei 1950 [penjelasan konstitusi]. Sedangkan tokoh wakil presiden untuk pertama kalinya dinaikkan oleh presiden dari tokoh yang diajukan oleh DPR [pasal 45 (4)]. Dari hal-hal tersebut jelas bahwa lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) hanya bersifat sementara seiring pemberlakuan konstitusi sementara dan akan belakangnya dengan lembaga kepresidenan menurut konstitusi tetap yang akan diproduksi.

Dalam perjalanannya letak wakil presiden merasakan kekosongan per 1 Desember 1956 karena wakil presiden mengundurkan diri. Agak pasal 45 (4) tidak lagi mampu digunakan untuk mengisi lowongan tersebut sedangkan konstitusi tetap maupun UU pemilihan presiden dan wakil presiden belum ada. Pada 1958 presiden sempat berhalangan dan dialihkan oleh pejabat presiden. Kekuasaan lembaga kepresidenan ini otomatis belakangnya seiring munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan dialihkan dengan lembaga kepresidenan menurut UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Periode 1959–1999

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend Agung TNI Purn. H. M. Soeharto, Pejabat Presiden Indonesia 1967-1968 dan Presiden Indonesia 1968-1998

Masa republik keempat adalah periode diberlakukannya kembali konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan sebutan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999. Dengan diberlakukannya kembali konstitusi ini karenanya semua kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan praktis sama dengan periode republik I. Untuk melihat secara detilnya diminta melihat kembali masa republik I.

Ada beberapa hal yang menarik dari anggota peraturan perundang-undangan dalam periode ini. Menurut dekrit presiden yang memberlakukan kembali konstitusi dari republik I, anggota penjelasan konstitusi mendapat kekuatan hukum yang mengikat karena diterbitkan dalam lembaran negara. Dengan demikian lembaga kepresidenan tidak hanya diatur dalam pasal-pasal konstitusi namun juga dalam penjelasan konstitusi. Dengan keadaan lembaga MPR/MPRS dalam ketatanegaraan republik IV mengundang konsekuensi dengan lahirnya konstitusi semu yang dinamakan Ketetapan MPR/MPRS. Melewati produk hukum ini, secara umum lembaga kepresidenan juga diatur, selang lain melalui:

Selain itu presiden sebagai mandataris MPR juga diberi kewenangan dan kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan apapun guna menyelenggarakan pemerintahan, selang lain dengan:

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie, Wakil Presiden Indonesia 1998 dan Presiden Indonesia 1998-1999

Dengan landasan hukum tersebut lembaga kepresidenan, terutama presiden, diproduksi menjadi lembaga tinggi yang “super power” dibanding lembaga tinggi lainnya.

Ada beberapa hal unik dan menarik untuk dicermati pada periode ini. Hal-hal tersebut selang lain, pertama, sesudah MPRS terbentuk lembaga ini tidak langsung bersidang untuk menetapkan tokoh yang memangku letak dalam lembaga kepresidenan yang baru. Kedua, pada tahun 1963 MPRS menetapkan ketetapan MPRS yang mengangkat presiden petahana sebagai presiden seumur hidup. Ketiga, munculnya letak “Pejabat Presiden” ketika Presiden dimakzulkan pada tahun 1967. Keempat, penetapan “Pejabat Presiden” diproduksi menjadi Presiden pada tahun 1968. Kelima, pengisian lembaga kepresidenan sesuai dengan konstitusi baru dilakukan pada tahun 1973, tiga belas tahun sesudah MPR (MPRS) terbentuk. Keenam, pengucapan sumpah pelantikan presiden oleh wakil presiden tidak dilakukan di depan MPR atau DPR melainkan hanya di depan pimpinan MPR/DPR dan Mahkamah Agung ketika presiden mundur dari letaknya pada tahun 1998. Sebenarnya sedang banyak hal lain yang menarik namun mengingat keterbatasan tempat karenanya hanya enam hal di atas yang diketengahkan.

Gelombang people power yang dikenal dengan “gerakan reformasi 1998” yang muncul pada tahun 1998 belakangnya juga mengakibatkan sistem ketatanegaraan berganti secara cepat. Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan penuh dengan dicabutnya Ketetapan MPR No. V/MPR/1998[6] dengan Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998[7]. Dan periode republik IV yang sudah berusia empat puluh tahun ini pun belakangnya sekitar satu setahun dari munculnya gelombang people power.

Periode 1999–2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

K. H. Abdurrahman Wahid, Presiden Indonesia 1999-2001

Masa republik kelima adalah periode transisi ketatanegaraan dampak proses perubahan konstitusi “UUD 1945” secara fundamental. Secara tepatnya periode ini berlaku selang 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002. Periode ini muncul sebagai dampak dari gelombang people power yang dikenal dengan reformasi 1998. Oleh karena perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan dilakukan secara bertahap karenanya pembahasan periode ini dilakukan menurut tahapan perubahan konstitusi [8].

Pada tahun 1999 sebagai dampak perubahan I konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Letak lembaga kepresidenan dibatasi hanya untuk dua kali masa letak [pasal 7];
  2. Presiden dan wakil presiden mampu bersumpah di depan pimpinan MPR dan Mahkamah Agung bila parlemen tidak mampu bersidang [pasal 9 (2)];
  3. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif dengan membentuk UU, melainkan hanya berwenang mengajukan RUU untuk parlemen dan ikut membahasnya [pasal 5 (1) dan pasal 20 (1) – (3)];
  4. Presiden harus mengesahkan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen [pasal 20 (4)];
  5. Presiden tidak mampu lagi memveto RUU dari parlemen, sebab klausul tersebut dihilangkan [pasal 21];
  6. Presiden harus mendengar pertimbangan DPR ketika mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 13 (2) dan (3)];
  7. Presiden harus mendengar pertimbangan Mahkamah ketika memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR ketika memberi amnesti dan abolisi [pasal 14];
  8. Presiden harus tunduk pada UU ketika memberi gelar dan tanda kehormatan [pasal 15].

Pada tahun 2000 sebagai dampak perubahan II konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

  1. Presiden hanya mampu menunda pengesahan RUU yang sudah disetujui bersama dengan parlemen paling lama tiga puluh hari [pasal 20 (5)].

Pada tahun 2001 sebagai dampak perubahan III konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Pada tahun 2002 sebagai dampak perubahan IV konstitusi karenanya ada perubahan kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:

Beberapa hal yang diproduksi menjadi catatan dalam periode republik V ini, selang lain, adalah, pertama, untuk pertama kalinya presiden dipilih oleh MPR dari calon yang berjumlah semakin dari satu orang. Kedua, presiden membekukan parlemen dan berdampak dimakzulkannya presiden. Ketiga, presiden wajib menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan untuk MPR.

Sebenarnya periode transisi ini tidak belakangnya pada tahun 2002 melainkan pada tahun 2004. Namun karena acuannya adalah konstitusi karenanya periode ini dicukupkan pada tahun 2002. Periode transisi selanjutnya dibahas pada anggota republik VI.

Semenjak 2002

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Dr(HC), Hj. Diah Permata Megawati Setyawati Sukarnoputri, Wakil Presiden Indonesia 1999-2001 dan Presiden Indonesia 2001-2004

Masa republik keenam adalah periode diberlakukannya konstitusi yang disahkan PPKI sesudah merasakan proses perubahan ketatanegaraan yang fundamental yang tetap dinamakan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini dihitung mulai 10 Agustus 2002 sampai terjadinya perubahan yang fundamental terhadap konstitusi.

Dengan perubahan I-IV konstitusi selama masa republik V karenanya terjadi perubahan yang sangat fundamental dari anggota ketatanegaraan. Dan mampu diceritakan lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan, memperoleh kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban yang baru menurut “konstitusi yang baru”.

Menurut konstitusi, lembaga kepresidenan bersifat personal dan terdiri dari seorang presiden dan seorang wakil presiden [pasal 4 (2); 3 (2); 6; 6A; 7; 7A; 7B; 8; dan 9]. Lembaga ini dipilih secara langsung oleh rakyat dengan syarat dan atur cara tertentu [pasal 6 dan 6A] dengan masa letak selama lima tahun dan hanya dibatasi untuk dua periode letak [pasal 7]. Sebelum bekerjanya lembaga ini dilantik oleh MPR [pasal 3 (2)] dengan bersumpah di depan MPR atau DPR [pasal 9 (1)] atau pimpinan MPR dan pimpinan MA bila parlemen tidak mampu bersidang [pasal 9 (2)].

Secara sistematika lembaga kepresidenan diatur secara terkonsentrasi pada bab III dari konstitusi. Namun demikian ada pengaturan lembaga kepresidenan di bab-bab lainnya dari konstitusi. Menurut konstitusi:

Periode transisi sedang mewarnai masa republik VI ini, setidaknya selang tahun 2002 – 2004. Beragam peraturan konstitusi semu, yang bernama Ketetapan MPR, yang mengatur lembaga kepresidenan, secara bertahap diketengahkan tidak berlaku oleh lembaga pembuatnya sendiri, yaitu MPR, sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Selain itu agak peralihan pasal I dan II juga berlaku selama masa transisi ini. Dalam masa transisi ini pula diproduksi peraturan UU yang mengatur pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung. Mulai tahun 2004, kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan diatur melewati konstitusi, UU, PP, maupun Perpres. Namun, berlainan dengan lembaga negara lain yang diatur secara terkonsentrasi dalam suatu peraturan perundang-undangan (UU, PP, dan Perpres), peraturan tentang lembaga kepresidenan tidak ada dalam satu UU melainkan tersebar dalam beragam UU, PP, maupun Perpres. Sebagai catatan kesudahan, pada tahun 2004, pertama kalinya dalam sejarah, dipersiapkan pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung oleh rakyat.

Soekarno

Soekarno atau semakin umum dinamakan Bung Karno, adalah tokoh presiden pertama dari Indonesia. Letak pertama ini dimulai semenjak 18 Agustus 1945. Bung Karno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Beliau ditemani oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut agak yang ada pada ketika itu kekuasaan presiden sangat agung. Seiring berlakunya ketika kekuasaan legislatif diserahkan untuk Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan Oktober 1945. Selanjutnya pada bulan November pada tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syahrir I. Namun demikian pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan ketika terjadi kondisi darurat[9]. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil[10]. Wakil presiden Moh Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini mampu diamati bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pembagian kekuasaan. Sehingga wakil presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cedera.

Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan gerakan militer menyerang ibukota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak selesai secara resmi. Namun sebelum tertawan, presiden dan wakilnya sempat mengirimkan mandat untuk Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat untuk Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang ada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan bila usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal dilakukan. Syafruddin sukses membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun Belanda semakin menentukan berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan kondisi pemerintahan ganda. Sampai belakangnya pada 13 Juli 1949, sesudah melewati proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya untuk Moh. Hatta. Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai presiden negara federasi Republik Indonesia Serikat[11]. Pada ketika yang hampir bersamaan Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi[12]. Konstitusi federal yang melarang rangkap letak untuk kepala negara federal dan perdana menteri federal dengan letak apapun, mengharuskan Sukarno dan Hatta untuk meletak letak bersama-sama. Kondisi ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila presiden dan wakil presiden berhalangan secara bersama-sama karenanya ketua parlemen dinaikkan diproduksi menjadi Pemangku Letak Presiden. Belakangnya pada 27 Desember 1949 Sukarno selesai sebagai presiden dan menyerahkan letak lembaga kepresidenan untuk Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.

Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa letaknya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam letak presiden federal ini yang sangat singkat ini. Suatu persetujuan selang pemerintah federal RIS (yang berperan atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara anggota yang tersisa, pemerintah negara anggota Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara anggota Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara anggota Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta) menentukan Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan diproduksi dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta). Letak presiden federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1950. Letak ini mampu dihitung sebagai masa letak kedua untuk Sukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuan dihadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Bung Karno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Letak Presiden. Sesudah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari perdana menteri RIS.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

ISKS Hamengku Buwono IX, Wakil Presiden Indonesia 1973-1978

Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi sudah diproduksi menjadi presiden negara kesatuan yang pertama sesudah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI (Yogyakarta). Letak ini mampu dihitung sebagai letak ketiga untuk Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus 1950, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI Pusat(RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Sesuai konstitusi, Sukarno mengangkat Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Untuk Hatta letak ini mampu dihitung sebagai masa letak kedua. Sesuai konstitusi pula lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 lembaga kepresidenan sudah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali. Pada kesudahan tahun 1956, tanggal 1 Desember 1956, Hatta mengundurkan diri dari letak wakil presiden. Mulai ketika itu, lembaga kepresidenan hanya “dihuni” oleh seorang presiden tanpa wakilnya. UUD Sementara tidak mengatur pemilihan wakil presiden dan menyerahkannya pada konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante. Kondisi yang kian genting menyebabkan Sukarno mengeluarkan SOB pada 1957[13]. Perlahan namun pasti kekuasaan Sukarno sebagai Penguasa Tingkatan Perang meningkat. Puncaknya Sukarno mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan kembali konstitusi yang pernah digunakan, UUD 1945, serta membubarkan konstituante yang tak kunjung berhenti menyusun konstitusi tetap.

Sukarno tetap menjabat presiden berdasar agak peralihan pasal II konstitusi yang disahkan PPKI. Demikian pula DPR Sementara negara kesatuan berganti fungsi diproduksi menjadi DPR Peralihan[14] sampai ditentukan DPR yang baru menurut konstitusi. Letak ini mampu dihitung sebagai letak presiden peralihan atau mampu dihitung sebagai masa letak keempat untuk Sukarno. Sementara itu, agak peralihan pasal III dan IV konstitusi sudah tidak mampu digunakan lagi. Presiden tidak ditemani oleh wakil presiden maupun Komite Nasional menyebabkan seluruh kekuasaan pemerintahan negara berpusat pada presiden. Tidak satu pun yang mampu bermain-main dengan kekuasaan presiden. DPR Peralihan pun dibubarkan pada 24 Juni 1960 karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Sukarno[15]. Sebagai gantinya Sukarno membentuk DPR Gotong Royong[16]. Sesuai Penpres No 14 tahun 1960, Presiden mampu membikin produk legislatif bila tidak terjadi kesepakatan dengan parlemen. Pada Desember 1960 Sukarno membentuk MPR Sementara untuk melakukan ketetapan dalam konstitusi. Peranan Sukarno makin agung dengan mengeluarkan PP No 32/1964 yang mengandung DPR-GR merupakan pembantu Presiden/Pimpinan Agung Revolusi dalam anggota legislatif. Melewati UU No 19 tahun 1964 Presiden diberi kewenangan untuk mencampuri keputusan peradilan.

MPRS bentukan Sukarno mengeluarkan suatu produk konstitusi semu untuk menetapkan ide-ide Pimpinan Agung Revolusi dan belakangnya menetapkan Sukarno sebagai presiden definitif dengan masa letak seumur hidup pada 1963 tanpa ditemani wakil presiden[17]. Lembaga ini juga memberi kekuasaan secara penuh pada Sukarno untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara[18]. Periode ini mampu dihitung sebagai masa letak kelima untuk Sukarno. Pada periode ini Sukarno menggunakan gelar rangkap “Presiden/Pimpinan Agung Revolusi/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS” semakin banyak dari gelar yang diberikan konstitusi “Presiden”. Perubahan cuaca perpolitikan terjadi secara cepat pada tahun 1966-1968 sebagai dampak badai politik tahun 1965. Periode ini merupakan kondisi terburuk yang dialami sang proklamator. Pada tahun 1966 beragam atribut masa kejayaan mulai diurai oleh MPRS. Mulai dari pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan pengangkatan pejabat presiden, pengertian mandataris MPR Sementara, Pimpinan Agung Revolusi, dan berpuncak pada peninjauan kembali pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup. Belakangnya pada 22 Februari 1967 Sukarno “menyerahkan kekuasaan” untuk pejabat presiden dan dilegalisasi dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, presiden Indonesia dimakzulkan untuk pertama kalinya secara resmi pada 12 Maret 1967[19].

Soeharto

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn. Umar Wirahadikusumah, Wakil Presiden Indonesia 1983-1988

Jenderal TNI Suharto atau yang dekat diajak berkata-kata Pak Harto merupakan tokoh presiden kedua dari Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai semenjak 27 Maret 1968. Pak Harto dinaikkan oleh MPR Sementara dengan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia. Beliau adalah presiden kedua yang ditentukan oleh MPR Sementara. Dalam masa letaknya yang pertama ini suami Ibu Tien tidak ditemani oleh wakil presiden sebagaimana diatur menurut konstitusi. Sebagai mandataris MPR Sementara, secara teori, presiden adalah pelaksana kebijakan lembaga paling tinggi negara tersebut. Pak Harto menjalankan kewajibannya sebagai presiden sampai ada presiden definitif yang dinaikkan oleh MPR hasil pemilu.

Pada tahun 1973 pertanggung jawaban Jenderal TNI Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1971 diterima. Kemudian presiden dari kalangan militer yang pertama ini dinaikkan oleh lembaga yang sama sebagai presiden dari calon tunggal pada 24 Maret 1973[20]. Dalam masa letaknya yang kedua Pak Harto ditemani oleh wakil presiden, ISKS Hamengku Buwono IX, Sultan sekaligus Kepala Kawasan Istimewa Yogyakarta[21]. Pada masa-masa ini sampai sekitar 25 tahun mendatang kepemimpinan nasional berlaku dengan urutan yang mudah didampingi relatif tidak diwarnai kontroversi tentang tokoh maupun periodesasi letak.

Pada tahun 1978 pertanggung jawaban Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1977 diterima. Pada bulan yang sama purnawiran jenderal ini kembali dinaikkan oleh MPR dari calon tunggal[22]. Dalam masa letak yang ketiga kalinya, Pak Harto ditemani oleh Adam Malik sebagai wakil presiden[23]. Secara matematis, Suharto dinaikkan sehari semakin cepat dari jatah masa letaknya. Selanjutnya pada 1983, lagi-lagi pertanggung jawaban Pak Harto diterima. Bahkan MPR hasil pemilu 1982 memberinya gelar Bapak Pembangunan. Pada 11 Maret 1983, sang purnawirawan kembali dinaikkan oleh MPR untuk menduduki kursi kepresidenannya yang keempat dari calon tunggal[24]. Menurut hitung-hitungan angka beliau dinaikkan tiga belas hari semakin cepat dari masa letaknya yang seharusnya belakangnya pada 23 Maret 1983. Untuk pertama kalinya Pak Harto ditemani oleh purnawirawan militer, Jend TNI (Purn). Umar Wirahadikusumah, sebagai wakil presiden[25].

Tahun 1988, kembali pertanggung jawaban jenderal kelahiran desa Kemusuk diterima. Sesudah genap lima tahun menduduki kursi kepresidenan, Jend (Purn). Suharto kembali dilantik oleh MPR hasil pemilu 1987 pada 11 Maret 1988[26]. Dalam masa letak kelimanya bapak pembangunan ini ditemani wakil presiden dari kalangan militer, Letjend TNI (Purn). Sudarmono SH[27]. Tahun 1993, untuk ke sekian kalinya pertanggung jawaban sang presiden diterima. Pada 11 Maret 1993, sesudah menggenapi masa letaknya, Jenderal TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto dinaikkan untuk menduduki letak presiden keenam[28]. Lagi-lagi MPR hasil pemilu 1992 mengangkatnya dari calon tunggal. Sekarang beliau ditemani oleh mantan panglima militer, Jend TNI (Purn) Try Sutrisno, sebagai wakil presiden[29].

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Letjend TNI (Purn). Soedharmono, SH. Wakil Presiden Indonesia 1988-1993

Maret 1998, di tengah badai politik dan ekonomi, pidato pertanggung jawaban Pak Harto diterima oleh MPR. Tidak satupun yang menyangka ini adalah terakhir kalinya beliau menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Kurang sehari dari masa letak yang seharusnya dijalani, pada tanggal 10 Maret 1998 Jenderal Agung TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto, dinaikkan dari calon tunggal untuk ketujuh kalinya oleh MPR hasil pemilu 1997[30]. Untuk kedua kalinya beliau ditemani oleh seorang sipil, Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai wakil presiden[31]. Beragam tekanan harus dihadapi sang jenderal yang sudah berusia senja ini. Sebenarnya beliau mampu menggunakan kekuasaan penuh untuk menyingkirkan semua pengganggunya, namun hal itu tidak beliau lakukan. Pimpinan MPR/DPR pada ketika itu sempat menginginkan mundur sang presiden atau menggelar Sidang Istimewa MPR, suatu sidang khusus yang mampu berujung pada pemakzulan seperti yang pernah terjadi pada diri Sukarno. Dan belakangnya pada 21 Mei 1998 Soeharto menyalakan mundur dari letaknya dampak gelombang people power “Gerakan Reformasi 1998”.

Baharuddin Jusuf Habibie

Baharuddin Jusuf Habibie adalah tokoh presiden ketiga Republik Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 21 Mei 1998. Habibi menggantikan presiden sebelumnya yang mengundurkan diri. Naiknya presiden pertama dari luar Jawa ini menimbulkan sedikit kontroversi setidaknya dalam masalah cara formal pengangkatan sebagai presiden. Secara formal pengucapan sumpah kepresidenan dilakukan dihadapan parlemen. Namun, karena gedung parlemen diduduki oleh pendukung people power yang menyebabkan para legistalor tidak mampu bersidang, pengucapan sumpah letak kepresidenan hanya dilakukan oleh Pak Habibi di depan pimpinan MPR/DPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Beberapa bulan sesudahnya MPR menggelar Sidang Istimewa. Namun majelis itu tidak memberikan suatu surat pengangkatan khusus sebagaimana pernah diberikan untuk dua presiden sebelumnya Sukarno (1963) dan Suharto ([[1968], 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998). Lembaga paling tinggi negara tersebut hanya mengakui melewati posisi Habibi di dalam Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Bahkan beliau tidak ditemani oleh wakil presiden.

Catatan yang diraih oleh presiden kelahiran Provinsi Sulawesi Selatan adalah penyelenggaraan pemilu 1999 yang menghasilkan parlemen baru. Namun parlemen baru yang dipilih melewati pemilu tersebut menolak pertanggung jawaban presiden sesudah presiden diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab untuk parlemen[32]. Pada 19 Oktober 1999 Bacharuddin Yusuf Habibie mengakhiri tugasnya yang sangat singkat dengan mendampingi presiden terpilih mengucapkan sumpah kepresidenan dihadapan sidang umum MPR 1999.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Jend TNI Purn Try Sutrisno, Wakil Presiden Indonesia 1993-1998

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid adalah Presiden ke-4 Indonesia. Masa letaknya dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999. Gus Dur adalah presiden terakhir yang dipilih oleh MPR. Beliau dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia. Beliau mengalahkan rivalnya Megawati Soekarnoputri dalam suatu pemilihan yang dilakukan oleh MPR. Namun MPR menentukan rivalnya dalam pemilihan tersebut, Megawati, sebagai wakil presiden yang mendampinginya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena satu dan lain hal tentang keterbatasan seperti yang sudah dimaklumi, Gus Dur menyerahkan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari pada wakil presiden. Penugasan ini ditentukan dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden untuk Wakil Presiden untuk Melakukan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari Presiden Republik Indonesia. Pendulum kekuasaan yang berpindah dari eksekutif ke legislatif mengakibatkan lembaga kepresidenan sepenuhnya tunduk pada parlemen. Hal ini dibuktikan sendiri olehnya. Dua kali sesudah menghadapi memorandum dari DPR, Gus Dur dihadapkan pada suatu pemakzulan. Langkahnya yang mengeluarkan maklumat pembekuan DPR dalam dekrit tidak membuahkan hasil. MPR yang tengah menggelar Sidang Istimewa langsung menolak dekrit itu dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001. Maklumat tersebut juga mengantarkan semakin cepat pada pemakzulannya oleh MPR pada ketika itu juga. Abdurrahman Wahid diproduksi menjadi presiden kedua yang dimakzulkan oleh MPR di tengah masa letaknya, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri adalah Presiden ke-5 Indonesia. Letak pertamanya dimulai 23 Juli 2001. Megawati menggantikan Gus Dur karena posisinya sebagai wakil presiden. Beliau adalah wakil presiden kedua yang menggantikan presiden ketika selesai dalam masa letaknya. Megawati dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa letaknya kurang dari 5 tahun sebab beliau hanya mewarisi masa letak Gus Dur. Presiden perempuan pertama Indonesia ini ditemani oleh Wakil Presiden Hamzah Haz yang memenangkan pemilihan wakil presiden oleh MPR dari rivalnya Susilo Bambang Yudhoyono. Hamzah oleh MPR dinaikkan sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Catatan dalam masa letaknya adalah Pemilu Legislatif pada April 2004 serta Pemilu Presiden pada Juli 2004. Pada Pemilu Presiden 2004, Megawati harus mengakui keunggulan SBY sesudah melewati dua putaran pemilihan. Beliau mengakhiri masa letak pertamanya pada 20 Oktober 2004, sehari semakin lama dari sisa masa letak Gus Dur yang dilimpahkan untuknya.

Susilo Bambang Yudhoyono

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Indonesia 2004–2009 dan 2009–2014

Susilo Bambang Yudhoyono adalah Presiden ke-6 Indonesia. Letak pertamanya dimulai pada 20 Oktober 2004. Beliau bersama pasangannya Muhammad Jusuf Kalla memenangi Pemilu Presiden 2004 yang merupakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali. Sesudah mengakhiri masa letaknya yang pertama, SBY kembali mengucapkan sumpah letak presiden untuk kedua kalinya di depan sidang MPR pada 20 Oktober 2009. Kali ini beliau ditemani oleh Boediono sebagai wakil presiden.

Pejabat sementara

Syafruddin Prawiranegara

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Syafruddin Prawiranegara, Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, 1948–1949

Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Beliau ditunjuk dengan radiogram yang mengandung mandat dari Presiden Soekarno yang ketika itu memegang kekuasaan pemerintahan negara pada 18 Desember 1948. Oleh sebab Bukittinggi yang diproduksi menjadi tempat posisinya juga diserang Belanda, radiogram itu tidak sampai pada ketikanya. PDRI tidak bermarkas di satu tempat melainkan selalu berpindah. Bermula dari perkebunan teh di Halaban, Sumatera Barat beliau pergi ke Riau dan kembali lagi ke Sumatera Barat. Pada bulan Mei 1949, beliau membentuk perwakilan PDRI di pulau Jawa. Beliau berselisih paham dengan Soekarno karena mengirim utusan untuk Belanda dalam Perjanjian Roem-Royen. Sesudah melewati beragam proses berliku belakangnya Syafruddin mau mengembalikan mandat yang sudah diberikan presiden untuk Hatta. Posisi Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan ataupun setidaknya setingkat pejabat presiden, adil secara de facto maupun de jure, sedang diperdebatkan apakah sah atau tidak.

Assaat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Assaat, Pemangku Letak Presiden Indonesia 1949–1950

Assaat adalah Pemangku Letak Presiden Republik Indonesia. Letaknya dimulai pada 27 Desember 1949 ketika Soekarno secara resmi menyerahkan letak Presiden RI untuknya. Assaat sebelumnya adalah Ketua Badan Pekerja KNIP, parlemen Indonesia kala itu. Beliau menjabat sebagai pemangku letak presiden karena UU No. 7 Tahun 1949 menentukan bila presiden dan wakil presiden secara bersama-sama tidak mampu melakukan kewajibannya karenanya Ketua DPR diproduksi menjadi "Pemangku Letak Presiden". Letak tersebut diembannya sampai 15 Agustus 1950 ketika beliau menyerahkan kekuasaan untuk Soekarno sebagai Presiden RI (negara kesatuan) sesuai persetujuan RIS dan RI pada 19 Mei 1950.

Sartono

Sartono pernah menjabat sebagai Pejabat Presiden Indonesia. Belum banyak data yang dikenal tentang tokoh ini. Satu-satunya ajar yang ada ialah Sartono menandatangani Lembaran Negara tahun 1958 nomor 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13 ,14, 15, 16, 17, dan 18, tertanggal selang 13 Januari 1958 – 17 Februari 1958, yang salah satunya adalah UU No 8 tahun 1958 tentang penetapan UU Drt No 9 tahun 1954 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil diproduksi menjadi Provinsi Nusa Tenggara (LN 1954 No 66) sebagai UU pada tanggal 17 Februari 1958. Untuk sementara perhitungan tokoh ini diabaikan, dengan pengertian, sesudah mendapat keterangan yang jelas tentang posisinya, tokoh ini akan dibawa masuk[33].

Soeharto

Soeharto juga pernah diproduksi menjadi Pejabat Presiden Indonesia. Letaknya dimulai pada 22 Februari 1967 walau surat pengangkatannya baru dikeluarkan pada 12 Maret 1967. Beliau diproduksi menjadi pejabat presiden sebagai ketetapan dari Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Atur Cara Pengangkatan Pejabat Presiden, sesudah Soekarno dimakzulkan dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Seharusnya Soeharto diproduksi menjadi pejabat presiden sampai dengan hal ada presiden yang dipilih oleh MPR baru dari hasil pemilihan umum. Namun pada 27 Maret 1968, karena kondisi politik ketika itu, beliau mengakhiri tugasnya sebagai pejabat presiden karena ditentukan sebagai presiden (penuh) oleh MPRS kala itu.

Polemik periode dan pejabat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Periodisasi letak lembaga kepresidenan sering menimbulkan polemik. Namun, sebelum masuk terlalu dalam, perlu dikawal beberapa hal yang boleh jadi bersifat mendasar.

  1. Siapakah yang menduduki letak lembaga kepresidenan. Apakah cukup presiden dan wakil presiden saja. Ataukah presiden dan wakil presiden serta pejabat presiden (atau sebutan lainnya).
  2. Apakah mampu diakui suatu pemerintahan ganda, dalam definisi pada ketika yang sama ada dua lembaga kepresidenan.
  3. Apakah penentuan naik dan turunnya seorang tokoh dalam lembaga kepresidenan hanya berdasarkan agak dalam konstitusi. Atau berdasar konstitusi dan surat pengangkatan/pelantikan (atau sebutan lain). Ataukah lagi hanya berdasarkan pada ketokohan semata, dalam definisi satu tokoh dihitung satu masa letak tanpa memedulikan berapa kali beliau menjabat.
  4. Perlukah suatu daftar resmi dari negara untuk tokoh yang menduduki lembaga kepresidenan beserta periodisasinya supaya mampu dikenal secara pasti.

Sebagai ilustrasi, mampu diamati pada kasus Presiden Filipina. Ilustrasi ini juga didasarkan pada sisi historis, sebab Supomo ketika menjelaskan UUD 1945 beliau membandingkan UUD Indonesia dengan Konstitusi Filipina[34]. Diosdado Pangan Macapagal adalah Presiden Filipina urutan kesembilan sekaligus presiden kelima dari republik ketiga negara Filipina. Satu yang mampu diamati disini bahwa beliau menduduki dua buah daftar dengan nomor urut yang berlainan. Presiden Macapagal pada 1962 mengubah perayaan resmi hari kemerdekaan dari 4 Juli (hari ketika Amerika Serikat memberikan kemerdekaan Filipina pada 1946, hari yang juga diproduksi menjadi peringatan kemerdekaan AS) diproduksi menjadi 12 Juni (hari ketika Emilio Aguinaldo mengumumkan kemerdekaan dari Spanyol pada 1898). Keputusan ini sebagai keputusan hukum tentang ketika yang sudah ditentukan sebelumnya. Beliau juga mengakui Jose P. Laurel yang diproduksi menjadi Presiden Filipina oleh tentara pendudukan Jepang, sebagai presiden resmi negara itu. Sebelumnya Laurel tidak diakui oleh pemerintahan-pemerintahan Filipina sesudah Perang Dunia II, karena dianggap tidak ada status hukum apapun namun mengakui dua presiden yang ada dalam pengasingan di Amerika. Di sini mampu diamati bahwa pemerintahan pengasingan diakui dan pemerintahan ganda juga diakui. Semakin dari itu Macapagal menetapkan suatu keputusan resmi tentang pengakuan tokoh yang menjabat dalam lembaga kepresidenan Filipina, Ng Pangulo Ng Pilipinas.

Periodisasi masa letak maupun urutan tokoh yang duduk dalam lembaga kepresidenan sering menimbulkan ketidaksepakatan. Berikut akan diusahakan untuk memilah periodisasi dan urutan tokoh yang menjabat lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) sesuai kronologi tokoh ketika memangku letak untuk yang pertama kalinya.

Soekarno memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak presiden, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan keluarnya Supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 11 Maret 1966
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 22 Februari 1967
  3. Bila RIS dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  4. Bila RIS dihitung terpisah dan masa PDRI dihitung terpisah dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 18 Desember 1948, 13 Juli 1949 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 sampai 22 Februari 1967
  5. Bila RIS dihitung terpisah, masa PDRI dihitung ganda, dan naik turun letak berdasarkan pada konstitusi dan ketetapan MPRS dengan titik kesudahan pemakzulan resmi dari MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950, 15 Agustus 1950 sampai 18 Mei 1963, dan 18 Mei 1963 sampai 22 Februari 1967

Mohammad Hatta memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak wakil presiden, yaitu:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan mengabaikan jeda RIS karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 1 Desember 1956
  2. Bila jeda RIS dihitung dan naik-turun letak berdasarkan pada konstitusi karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 dan xx/xx/1950 sampai 1 Desember 1956.[35].

Syafruddin Prawiranegara memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal telegram yang dikirim lembaga kepresidenan dari Yogyakarta, karenanya masa letaknya adalah semenjak 18 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  2. Bila letak "Ketua Pemerintahan Darurat" diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal pembentukan PDRI di Sumatera Barat, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949
  3. Bila letak “Ketua Pemerintahan Darurat” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan karenanya masa jabatannya: tidak diakui/tidak pernah ada.

Assaat memiliki 2 probabilitas periodisasi letak, yaitu:

  1. Bila letak “Pemangku Letak Presiden diakui” diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi RI yang beribukota di Yogyakarta diakui berdiri sendiri (walau hanya negara bagian) selama periode RIS (memiliki ketatanegaraan yang berlainan dengan RIS), karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950
  2. Bila letak “Pemangku Letak Presiden” tidak diakui bermarkas setara dengan letak “Pejabat Presiden” dan posisi “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai letak dalam lembaga kepresidenan serta posisi negara anggota RI yang beribukota di Yogyakarta tidak diakui berdiri sendiri selama periode RIS (telah lebur diproduksi menjadi RI), karenanya masa letaknya tidak diakui.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia 2004-2009

Soeharto memiliki beberapa probabilitas periodisasi letak, selang lain:

  1. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal keluarnya supersemar, karenanya masa letaknya adalah semenjak 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
  2. Bila seluruh masa letak dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal pengangkatan resmi sebagai pejabat presiden oleh MPRS, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 21 Mei 1998
  3. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 22 Februari 1967 sampai 27 Maret 1968, 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998
  4. Bila naik turun letak berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden tidak dihitung, karenanya masa letaknya adalah semenjak 27 Maret 1968 sampai 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 sampai 1988, 11 Maret 1988 sampai 1993, 11 Maret 1993 sampai 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998

Hamengkubuwana IX memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978.

Adam Malik memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 23 Maret 1978 sampai 11 Maret 1983.

Umar Wirahadikusumah memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1983 sampai 1988.

Sudharmono memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1988 sampai 1993.

Try Sutrisno memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 11 Maret 1993 sampai 1998.

Baharuddin Jusuf Habibie memiliki periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 11 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998.
  2. Sebagai presiden semenjak 21 Mei 1998 sampai 19 Oktober 1999.

Abdurrahman Wahid memiliki 1 periode letak presiden yaitu semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri memiliki periode jabatan:

  1. Sebagai wakil presiden semenjak 19 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.
  2. Sebagai presiden semenjak 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Hamzah Haz memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 26 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004.

Susilo Bambang Yudhoyono memiliki 2 periode letak presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009 dan semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Muhammad Jusuf Kalla memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2004 sampai 2009.

Boediono memiliki 1 periode letak wakil presiden yaitu semenjak 20 Oktober 2009 sampai ketika ini.

Untuk mengetahui urutan tokoh atau urutan masa letak lembaga kepresidenan yang ke berapakah sekarang yang menjabat karenanya tinggal merangkai masing-masing masa letak tokoh. Perlu hati-hati dalam merangkai beberapa tokoh karena akan ada over lapping masa tugas dan tidak mungkin over lapping masa tugas. Di sini akan diberi dua contoh berlainan.

Contoh Pertama: Sukarno menurut versi (2), Suharto versi (2), Habibie (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Pejabat keNama pejabatMasa letakLetak kePeriode ke
1Soekarno18/08/1945-22/02/196711
2Soeharto22/02/1967-21/05/199812
3Habibie21/05/1998-19/10/199913
4Abdurrahman Wahid19/10/1999-23/07/200114
5Megawati Soekarnoputri23/07/2001-20/10/200415
6SBYMulai 20/10/200416

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ARPANET dan MILNET

Prof. Dr. Boediono, Wakil Presiden Indonesia 2009-2014

Contoh Kedua: Soekarno menurut versi (5), Syafruddin (1), Assaat (1), Suharto versi (3), Habibi (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.

Pejabat keNama pejabatMasa letakLetak kePeriode ke
1Soekarno18/08/1945-27/12/194911
2Syafruddin Prawiranegara (PDRI)22/12/1948-13/07/194912
1Soekarno (RIS)27/12/1949-15/08/195023
3Assaat (RI)27/12/1949-15/08/195014
1Soekarno15/08/1950-18/05/196335
1Soekarno18/05/1963-22/02/196746
4Soeharto22/02/1967-27/03/196817
4Soeharto27/03/1968-24/03/197328
4Soeharto24/03/1973-23/03/197839
4Soeharto23/03/1978-11/03/1983410
4Soeharto11/03/1983-11/03/1988511
4Soeharto11/03/1988-11/03/1993612
4Soeharto11/03/1993-10/03/1998713
4Soeharto10/03/1998-21/05/1998814
5Habibie21/05/1998-19/10/1999115
6Abdurrahman Wahid19/10/1999-23/07/2001116
7Megawati Soekarnoputri23/07/2001-20/10/2004117
8SBY20/10/2004-20/10/2009118
8SBYSemenjak 20/10/2009219

Kedua contoh di atas memperlihatkan suatu perbedaan yang amat mencolok. Dan itu pun baru contoh dari dua versi.

Catatan kaki

  1. ^ dalam definisi bukan merupakan suatu kolektivitas
  2. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  3. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut dilakukan oleh kepala negara
  4. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata Presiden
  5. ^ pasal-pasal yang secara tertulis menggunakan kata pemerintah bukan kata presiden, namun lazimnya tindakan pemerintah tersebut dilakukan oleh kepala negara
  6. ^ Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  7. ^ Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus untuk Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
  8. ^ Sebagai acuan awalnya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik IV. Dan sebagai acuan belakangnya adalah kekuasaan, bangun dan posisi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan republik VI
  9. ^ Pengambil alihan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan dengan Maklumat Presiden Tahun 1946 Nomor 1 dan Maklumat Presiden Tahun 1947 Nomor 6]]
  10. ^ Pembentukan Kabinet Presidensil yang dikenal dengan nama Kabinet Hatta I pada 29 Januari 1948 dilakukan dengan Maklumat Presiden 1948 No. 3 jo Maklumat Presiden 1948 No. 2. Selain itu pada 4 Agustus 1949 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil yang dikenal dengan Kabinet Hatta II dengan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1949
  11. ^ Sukarno dilantik diproduksi menjadi Presiden RIS oleh Ketua Mahkamah Agung pada 17 Desember 1949 di Bangsal Sitihinggil Kraton Yogyakarta. Beliau dipilih, dari calon tunggal, oleh Dewan Pemilihan Presiden RIS yang bersidang pada 15-16 Desember 1949
  12. ^ Hatta dilantik diproduksi menjadi Perdana Menteri RIS pada 20 Desember 1949
  13. ^ SOB = Staat van Oorlog en Beleg (negara dalam kondisi perang dan darurat). Pada 14 Maret 1957, satu setengah jam sesudah Kabinet Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandat untuk presiden, Sukarno mengeluarkan dekrit Negara Dalam Kondisi Darurat Perang. Kemudian pada 17 Desember 1957, beliau meningkatkan status bahaya diproduksi menjadi Negara Dalam Kondisi Perang. Status SOB baru dicabut pada 1 Mei 1963
  14. ^ mulai 22 Juli 1959
  15. ^ DPR Peralihan dibubarkan Sukarno dengan Penetapan Presiden (Penpres) No 3 tahun 1960
  16. ^ Bangun DPR Gotong Royong (DPR-GR) ditentukan dengan Penpres No 4 tahun 1960
  17. ^ Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pimpinan Agung Revolusi Indonesia Bung Karno Diproduksi menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup
  18. ^ Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Agung Haluan Negara dan Haluan Pembangunan
  19. ^ Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ditetapkan/dikeluarkan oleh MPRS pada 12 Maret 1967 namun diberlakukan surut sampai 22 Februari 1967 untuk menghindari vacuum of power dalam negara
  20. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  21. ^ Sultan Yogyakarta dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  22. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  23. ^ Adam Malik dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  24. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  25. ^ Umar Wirahadikusumah dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  26. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  27. ^ Sudarmono dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  28. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  29. ^ Pak Try dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  30. ^ Pak Harto dinaikkan oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
  31. ^ Pak Habibi dinaikkan oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
  32. ^ Pidato pertanggung jawaban Habibi dihalau oleh MPR dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
  33. ^ Bila UU No 7 tahun 1949 sedang berlaku karenanya probabilitas agung Sartono adalah ketua DPR kala itu
  34. ^ lihat penjelasan umum UUD 1945 dan risalah sidang BPUPKI/PPKI
  35. ^ Ada kesukaran tentang tanggal pengangkatan Hatta karena belum ada data pasti. Menurut konstitusi wakil presiden dinaikkan dari calon yang diusulkan oleh DPR Sementara dan DPR Sementara baru dilantik pada 16 Agustus 1950 karenanya paling cepat Hatta dinaikkan dalam letak wakil presiden pada hari yang sama

Referensi

Lihat pula


edunitas.com