Jelaskan alasan dan tujuan dari adanya perubahan UUD nri 1945

“Antoni, Pefri. 2015. Sejarah Latar Belakang Perubahan Undang Undang Dasar 1945 dan Implikasinya Terhadap Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Prof.Dr. Sukowiyono, S.H, M.H, (2) Nuruddin Hady, S.H, MH.

Kata Kunci: UUD 1945, Perubahan, Sistem Presidensial.

Negara Indonesia memiliki Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan produk hukum di masa awal kemerdekaan yang dijadikan sebagai konstitusi tertulis bangsa. UUD 1945 menempati posisi paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan negara, UUD 1945 memuat ketentuan dasar negara Indonesia, segala peraturan perundang-undangan di negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Peristiwa penting perubahan UUD 1945 yang diagendakan dalam momentum reformasi dilakukan dalam kurun waktu empat tahap mulai tahun 1999 sampai tahun 2002. Terkait dengan praktik sistem presidensial sendiri, ditemukan dua konsep perubahan, yaitu perubahan terstruktur, dilakukan dengan cara sesuai prosedur konstitusi, sedangkan perubahan tidak terstruktur ialah perubahan yang tidak sesuai prosedur konstitusi. Perubahan terstruktur seperti pada perubahan UUD 1945 masa reformasi dilakukan dengan ketentuan adendum yaitu perubahan yang dilakukan dengan tidak menghilangkan teks aslinya, teks asli dan teks perubahan disusun dalam satu naskah. Perubahan yang dilakukan terhadap pasal-pasal UUD 1945 tentu berimplikasi terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Sistem pemerintahan ialah suatu kegiatan terstruktur yang dilaksanakan oleh organ-organ negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan negara, sedangkan jenis sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 secara eksplisit dan implisit menunjukkan sistem presidensial. Sistem presidensial memiliki arti bahwa presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dengan kata lain, presiden memiliki kekuasaan yang besar dalam peranannya mengatur urusan negara.

Tujuan dari penelitian ini pertama-tama adalah untuk mendeskripsikan sejarah dan argumen yang mendasari majelis permusyawaratan rakyat melakukan perubahan terhadap UUD 1945 disebabkan keadaan yang regresif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia antara lain karena (1) kekuasaan presiden yang otoriter (2) sifat UUD 1945 yang masih terlalu luwes (3) keikutsertaan ABRI dalam keanggotaan parlemen (4) desentralisasi pemerintahan daerah yang masih sentralistik. Kedua, adalah mendeskripsikan implikasi perubahan UUD 1945 terhadap sistem presidensial, akibat perubahan substansi pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan negara.

Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan hukum, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Analisis data dilakukan dengan cara: pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum melalui studi pustaka terkait sumber bacaan berupa buku-buku, dokumen perundang-undangan, dan kuliah umum, penyajian rangkuman data (reduksi) dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan pengecekan data dengan cara sebagai berikut: ketekunan pengamatan, triangulasi, uraian rinci.

Berdasarkan analisis tersebut, diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, perubahan pada UUD 1945 dilakukan majelis permusyawaratan rakyat berdasarkan pertimbangan, UUD 1945 yang terlalu luwes sehingga memungkinkan munculnya kekuasaan terpusat pada presiden dengan cara penafsiran pasal-pasal UUD 1945 secara subjektif untuk mencapai kepentingan rezim penguasa. Kedua, implikasi yang diterima karena adanya perubahan UUD 1945 membawa beberapa perubahan pada sistem pemerintahan presidensial antara lain: (1) kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus sejalur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) adanya batasan jelas pada jabatan presiden (fixed term); (3) adanya mekanisme check and balances antara presiden dengan lembaga negara lainnya; (4) adanya mekanisme impeachment yang berlaku bagi presiden dan wakil presiden; (5) presiden bukan lagi pemegang kekuasaan legislatif secara formal; (6) adanya mekanisme pemilu yang lebih demokratis; (7) berlakunya kebijakan desentralisasi sehingga hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah lebih seimbang; (8) pembagian kekuasaan yang semakin jelas antara lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) serta menguatnya parlemen, pentingnya peranan partai politik dan munculnya lembaga baru Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan sistem presidensial lebih mendapat pengawasan yang berakibat melemahkan sistem presidensial dan terkesan menjadi sistem semi presidensial.

Saran yang diberikan peneliti setelah melakukan penelitian ini antara lain: (1) perlunya pemikiran yang berpihak pada kekuasaan presiden dalam hal-hal tertentu seperti gagasan-gagasan baru pembangunan; (2) pasal-pasal yang merumuskan kekuasaan parlemen dan partai politik juga memuat dukungan terhadap komitmen sistem presidensial; (3) praktik pemerintahan presidensial di Indonesia berdasar UUD 1945 setelah perubahan diharapkan menjadi sistem yang dapat membuat organ-organ negara berusaha saling menguatkan, terakhir bagi peneliti lain diharapkan untuk menyempurnakan dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai perkembangan sistem presidensial pada masa pemerintahan presiden berikutnya, kemudian gagasan apa yang mungkin bisa diberikan bagi pengembangan kualitas sistem presidensial di masa-masa yang akan datang.

pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa ditegaskan dalam pembukaan​

(1)presiden Suharto menjabat satu periode saja(2)terjadi penafsiran sepihak terhadap pancasila oleh rezim orde baru melalui program p4(3) adanya penin … dasan ideologis, sehingga orang orang yang mempunyai gagasan kreatif dan kritis menjadi takut(4) adanya penindasan secara fisik terhadap orang di Timor- timur, Aceh, irian jaya, kasus tanjung Priok, pengrusakan/penghancuran pada kasus 27 Juli dan seterusnya(5) Tidak terjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pernyataan di atas yang menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Pancasila di era Orde Baru ditunjukkan nomor .... a. (1), (2), dan (3) c. (1), (2), dan (4) (2), (3), dan (4) d. (3), (4), dan (5) b.​

sebutkan nama nama Mentri Indonesia 2022​

please di jawab 2 soal tersebut dan jangan ngasal​

tujuan negara merupakan salah satu pokok kaidah yang funda mental yang terdapat dalam​

plis bantuin syhuaaa​

Mengapa masyarakat Indonesia tidak lagi menjadi kan Pancasila sebagai pedoman hidup​

menetukan nilai² Pancasila pada sila ke dua bantuin dong gw gk ngerti​

jelaskan Mengapa Indonesia terdapat enam agama​

ikut serta dalam pemilihan umum merupakan contoh sikap yang mencerminkan sila​

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2