Jelaskan 5 alasan mengapa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan

Jelaskan 5 alasan mengapa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan
Karnaval budaya cinta NKRI. ©2016 Merdeka.com

SUMUT | 8 Mei 2020 20:00 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Negara merupakan terjemahan dari kata asing yaitu dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ (Belanda dan Jerman), atau ‘etat’ (Prancis).

Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memahami fungsi NKRI, tujuan, serta latar belakang terbentuknya NKRI. Sehingga kita akan menjadi bijak dalam mengambil keputusan di setiap persoalan kenegaraan sebagai warga di negara demokratis.

2 dari 6 halaman

Negara kesatuan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

3 dari 6 halaman

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.

5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

4 dari 6 halaman

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut pula sebagai Nusantara yang berarti negara kepulauan, di mana Indonesia terdiri dari ribuan pulau dari sabang hingga merauke.

Hakikat negara dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.

Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.

Oleh sebab itu negara persatuan merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.

Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai ragam suku, adat istiadat, agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yang tercermin dalam suatu ikatan dan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetap satu juga”. Yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

5 dari 6 halaman

Sebuah negara yang merupakan organisasi memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai. Beberapa ahli kenegaraan berpendapat mengenai tujuan negara, seperti berikut:

Menurut Plato, tujuan negara ialah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai mahkluk sosial dan individu

Menurut Rousseau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Sementara menurut Shan Yang dan Machiavelli, tujuan negara untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Menurut ajaran Teokratis, tujuan negara merupakan mencapai hidup yang tentram dana man dengan taat kepada Tuhan YME.

Dari beberapa pengertian tujuan negara yang disampaikan diatas, tujuan negara dibagi menjadi dua, yakni:

1. Tujuan Essensial, yang mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat

2. Tujuan Fakultatif, menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Sedangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tujuan yang dinyatakan dalam dalam UUD 1945 alenia ke-empat berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

6 dari 6 halaman

Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI yaitu:

1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,

3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,

4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan

(mdk/amd)

Jelaskan 5 alasan mengapa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan
Ilustrasi Bendera Indonesia. ©2016 Merdeka.com

JATIM | 2 September 2020 20:00 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Negara merupakan sebuah terjemahan yang berasal dari kata asing dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ (Belanda dan Jerman), atau ‘etat’ (Prancis). Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita wajib mengetahui bentuk negara Indonesia secara jelas dan terperinci. Untuk mengetahui secara rinci, berikut kami telah rangkum untuk anda bentuk negara indonesia, tujuan, dan fungsinya, yang dilansir dari Indonesia.go.id:

2 dari 4 halaman

Pada dasarnya, negara kesatuan akan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Jelaskan 5 alasan mengapa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan

fimela.com

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

3 dari 4 halaman

Bentuk negara Indonesia merupakan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sendiri juga memiliki tujuan yang akan diwujudkan dalam sebuah proses pemerintahan Indonesia.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memiliki tujuan yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4 dari 4 halaman

Fungsi dari NKRI dapat dikategorikan secara umum sebagai berikut:

  • Melaksanakan penertiban (law and order)
  • Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
  • Pertahanan
  • Menegakkan Keadilan

Selain itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI. Dari penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa fungsi NKRI juga memiliki beberapa fungsi yang akan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,
  4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan.
(mdk/raf)