I. SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :

  • Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Salinan/Fotocopy Akte Nikah
  • Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
  • Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar

II. SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :

  • Surat permohonan pensiun Janda / Duda
  • Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
  • Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
  • Fotocopy akte nikah
  • Fotocopy Keterangan Kematian/ Cerai
  • Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
  • Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  • Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
  • Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
  • Fotocopy KTP, KK, Karpeg
Apa yang dimaksud prosedur permohonan pensiun
Apa yang dimaksud prosedur permohonan pensiun

Apa yang dimaksud prosedur permohonan pensiun
Apa yang dimaksud prosedur permohonan pensiun

Apa yang dimaksud prosedur permohonan pensiun
Apa yang dimaksud prosedur permohonan pensiun