You're Reading a Free Preview Show
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
Permohonan Pensiun
I. SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH : II. SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :
tirto.id - Syarat pengajuan pensiun PNS perlu diketahui bagi Anda yang akan segera mengurusnya. Setelah mengetahui persyaratannya, pahami tata cara memperoleh pensiun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang. Selain menjanjikan karena gaji yang tetap, PNS juga mendapatkan dana pensiun sebagai jaminan hari tua. Kendati demikian, PNS memiliki Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu cara, syarat dan prosedur yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun.
Syarat Pengajuan Pensiun PNS
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan pensiun seperti dilansir dari Indonesia.go.id:
Syarat Pengajuan Pensiun PNS Karena Kasus Khusus
Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:
Sebagai catatan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS. Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PNS
atau
tulisan menarik lainnya
Versatile Holiday Lado
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|