Show
Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Dengan demikian, pengertian usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata dengan menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut. Sektor Usaha PariwisataIndustri pariwisata meliputi bidang-bidang usaha yang dapat dikelompokan ke dalam tiga sektor sebagai berikut:
Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam: 1. Usaha Jasa Pariwisata yang terdiri dari:
2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata dikelompokkan dalam:
3. Usaha Sarana Pariwisata yang dikelompokkan dalam:
Sesuai ketentuan, batasan pengertian dari masing-masing bidang usaha adalah sebagai berikut: 1. Usaha Jasa Pariwisata
2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata
3. Usaha Sarana Pariwisata
Ketentuan-Ketentuan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata1. Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM.10/PW/102/ MPPT-93 tanggal 13 Januari 1993, kegiatan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata meliputi : 1) penyusunan dan penyelenggaraan paket wisata; 2) penyediaan dan atau pelayanan angkutan wisata; 3) pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya; dan 4) penyelenggaraan pelayanan perlengkapan (dokumen) perjalanan wisata. 2. Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, Lingkup Kegiatan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran. Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. Kep-06/U/IV/1992 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, lingkup kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran mencakup antara lain: 1) perencanaan; 2) konsultasi; 3) pengorganisasian 3. Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep 06/K/VI/97 tanggal 13 Juni 1997, usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional adalah usaha jasa manajemen hotel yang kedudukan badan hukum usahanya berada di luar Indonesia serta akan dan sedang menjalankan usaha di Indonesia yang menghasilkan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Kegiatan usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional meliputi:
Bagi usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional yang menjalankan usaha pengelolaan hotel di Indonesia, apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia dalam mengelola hotel belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga kerja Warga Negara Indonesia, maka dapat menggunakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKA) dengan ketentuan sebagai berikut :
4. Kawasan Pariwisata Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 59/PW.002/MPPT-85 tanggal 23 Juli 1985, pengertian yang terkait dengan kawasan pariwisata adalah sebagai berikut:
5. Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 70/PW.105/MPPT-85 tanggal 30 Agustus 1985 tentang Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan, usaha jasa rekreasi dan hiburan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani Dasar Hukum Ruang Lingkup Usaha Pariwisata
Sektor dan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata – Literasi Publik |