Jasa-jasa bank antara lain yang merupakan bentuk kegiatan bank sebagai kredit pasif adalah

Jasa-jasa bank antara lain :1. Melayani kredit kepada masyarakat. Menerima simpanan giro 3. Menerima simpanan deposito 4. Melayani jasa lalu lintas pembayaran 5. Menciptakan kredit atau giral Yang merupakan bentuk kegiatan bank sebagai kredit pasif adalah?

  1. 1 dan 2
  2. 1 dan 3
  3. 2 dan 3
  4. 2 dan 5
  5. 3 dan 4

Jawaban: C. 2 dan 3

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jasa-jasa bank antara lain :1. melayani kredit kepada masyarakat. menerima simpanan giro 3. menerima simpanan deposito 4. melayani jasa lalu lintas pembayaran 5. menciptakan kredit atau giral yang merupakan bentuk kegiatan bank sebagai kredit pasif adalah 2 dan 3.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut merupakan tujuan dan wewenang OJK :1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;2. Mengatur dan Mengawasi mengenai kelembagaan bank 3. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil 4. Mengatur dan Mengawasi mengenai kesehatan bank 5. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. 6. Mengatur dan Mengawasi mengenai aspek kehati- hatian bank Yang termasuk tugas OJK adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Ilustrasi pihak bank yang menawarkan produk kredit aktif maupun pasif. Foto: Unsplash

Kredit adalah salah satu layanan perbankan yang paling sering digunakan nasabah. Kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu kredit aktif dan kredit pasif. Apa saja bentuk kegiatan bank sebagai kredit aktif maupun pasif? Simak perbedaannya berikut ini.

Berdasarkan buku Ekonomi dan Akuntansi untuk Kelas X SMA tulisan Bambang Widjajanta dkk (2007: 146), kredit aktif adalah pinjaman yang ditawarkan pihak bank untuk kegiatan produktif nasabah.

Dengan kata lain, kredit aktif uangnya selalu bergerak. Contoh kredit jenis ini adalah kredit usaha kecil dan mikro, kredit usaha rakyat, kredit modal kerja, pembelian surat berharga, dan kepentingan nasabah untuk kegiatan produktif lainnya.

Sementara itu, kredit pasif adalah bentuk kredit yang berbentuk penghimpunan dana dari masyarakat atau nasabah yang sifatnya tidak bergerak atau bergerak ketika diperlukan saja. Kredit jenis ini merupakan dana tabungan dari nasabah yang disetor ke bank.

Lantas, apa saja produk-produk yang ditawarkan kredit aktif dan kredit pasif? Melalui buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X (2018: 74), tim Ganesha Operation memaparkan produk-produk keduanya sebagai berikut.

Ilustrasi pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk menunjang kegiatan produktifnya. Foto: Unsplash

Terdapat lima bentuk kredit aktif, di antaranya yaitu:

Ini adalah jenis kredit (pinjaman) yang diberikan kepada nasabah sesuai kebutuhannya. Jaminan dari kredit rekening koran bisa berupa surat-surat berharga, barang yang ada di gudang peminjam, barang-barang bergerak (mobil) dan barang-barang tidak bergerak (tanah atau bangunan).

Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara bank menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Sesudah aksep ditandatangani, aksep dapat diperjualbelikan oleh nasabah.

Ini adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan dokumen milik nasabah. Contoh dokumen yang bisa diberi kredit adalah surat pengiriman barang dan sejenisnya.

Kredit reimburse adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membantu pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bank bersedia memberikan pinjaman, setelah melihat bukti-bukti pengiriman barang (bukti-bukti impor).

Ketika nasabah telah memiliki dana, ia akan membayar kepada bank seperti perjanjian semula.

Pinjaman diberikan kepada nasabah untuk membantu pembelian surat-surat berharga. Dalam pembelian tersebut, semua atau sebagian harga pembelian dibayar oleh bank. Sebagai jaminan, untuk sementara surat-surat berharga tersebut dipegang oleh bank.

Ilustrasi pihak bank dan nasabah yang sepakat dengan penawaran produk deposito. Foto: Unsplash

Kredit pasif dilakukan dalam tujuh bentuk:

Simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Untuk mempermudah nasabahnya, bank kini menyediakan ATM yang melayani penarikan uang selama 24 jam nonstop.

2. Tabungan Berjangka (Deposito)

Simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah jangka waktu tertentu, misalnya setelah satu bulan, tiga bulan, enam bulan atau dua belas bulan.

Salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan.

Simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat, dengan catatan hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau giro bilyet.

Simpanan yang tetap berada di bank dan bisa diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dulu dari nasabah.

Pinjaman dari bank yang kemudian dititipkan lagi di bank untuk diambil sewaktu-waktu.

7. Deposit Automatic Roll Over

Jenis deposito yang jika saat jatuh tempo uangnya tidak diambil, secara otomatis deposito tersebut langsung diperpanjang disertai dengan penghitungan bunganya.