Negara Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 merupakan negara yang berkedaulatan brainly

tirto.id - Setiap negara memiliki kedaulatan. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang bermakna kekuasaan tertinggi. Sementara yang dimaksud dengan kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.

Mengutip laman Universitas Negeri Malang, bentuk kedaulatan yaitu ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu kedaulatan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tidak disertai campur tangan negera lain.

Kedaulatan ke luar yakni kedaulatan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kedaulatan ke dalam dari negara Indonesia tampak pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tujuan negara.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kedaulatan rakat tersebut ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:

"….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …."

Pewujudan kedaulatan rakyat lainnya dapat dilihat pula dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan.

Negara Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 merupakan negara yang berkedaulatan brainly

Infografik SC Kedaulatan Indonesia. tirto.id/Lugas

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Dari ini diketahui, UUD 1945 menentukan bagian mana saja dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan pada badan/lembaga menurut UUD dengan pengawasan rakyat.

UUD 1945 turut mengatur wewenang, tugas, dang fungsi badan/lembaga pelaksana kedaulatan tersebut. sementara bagi rakyat, mereka melakukan pengawasan, baik langsung atau tidak langsung, lewat lembaa yang dipilih atau dibentuk sesuat amanah rakyat.

Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Di dalamnya turut mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk rakyat atau pun badan/lembaga negara yang turut menjadi bagian dari prinsip kedaulatan.

Prinsip-prinsip kedaulatan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah:

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

dalam masa jabatannya menurut UUD.

Prinsip-prinsip dalam kedaulatan rakyat memiliki kesamaan dengan makna demokrasi. Dalam konsep demokrasi yang disodorkan Abraham Lincoln, pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakat, dan untuk rakyat. Rakyat mempunyai kekuasaan dalam mengatur pemerintahan, yang sejalan makna kedaulatan rakyat.

Baca juga:

  • Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945?
  • Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945

Baca juga artikel terkait KEDAULATAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/dip)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jakarta -

Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Salah satu ciri negara demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Pernyataan tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat ke-16 yang dikenal sebagai bapak demokrasi menjelaskan, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas politik.

Pada hakikatnya, kekuasaan suatu negara demokrasi berada di tangan rakyat untuk kepentingan bersama. Di Indonesia, penerapan demokrasi didasari oleh Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berikut prinsip dasar negara demokrasi:

1. Kedaulatan rakyat2. Pemerintahan berdasarkan dari yang diperintah.3. Kekuasaan mayoritas.4. Hak-hak minoritas.5. Jaminan hak-hak asasi manusia (HAM).6. Pemilihan yang bebas dan jujur.7. Persamaan derajat di depan hukum.8. Proses hukum yang wajar.9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

Bukti Negara Demokrasi dalam Pembukaan UUD 1945

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari bukti normatif dan empirik. Bukti normatif dapat ditemukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bukti yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berbunyi "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...." (Penggalan alinea keempat Pembukaan UUD 1945)

Adapun, bunyi secara utuh adalah sebagai berikut:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Selain Pembukaan UUD 1945, bukti normatif juga terdapat dalam Batang Tubuh. Berikut pasal-pasal yang menyebutkan Indonesia adalah negara demokrasi.

1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

2. Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Bukti normatif juga terdapat dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUDS 1945, sebagai berikut:

1. Konstitusi RIS Pasal 1
- Ayat (1) berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi"
- Ayat (2) berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat"

2. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
- Ayat (1) berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan"
- Ayat (2) berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat"

Sementara itu, bukti empirik yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi dapat dilihat pada masa pemerintahan yang pernah berjalan di Indonesia. Antara lain masa revolusi, parlementer, demokrasi terpimpin, orde baru, dan reformasi.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/lus)