Hukum mengerjakan salat jumat bagi laki-laki muslim adalah

Hukum shalat jumat bagi laki – laki ialah wajib karena shalat jumat seperti halnya shalat lima waktu. Pernyataan ini didasarkan dari sebual dalil yang bisa kita lihat di Al Quran yang sudah disepakati oleh para ulama. Tercantum dalam Al Quran firman Allah Swt surat Al Jumu’ah ayat 9 dengan penjelasan sebagai berikut :

“Hai orang – orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Baca juga :

Shalat jumat dikatakan sah apabila jamaahnya minimal 40 orang. Biasanya dilakukan di masjid yang sanggup menampung banyak jamaah. Hadits Rasulullah Saw yang membahas mengenai kewajiban sholat jumat juga menjelaskan bahwa :

“Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budah sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)

”Shalat Jum’at itu adlh kewajiban bagi setiap muslim dg berjamaah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit.” (HR. ABu Daud)

Berikut syarat bagi laki – laki yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat ialah sebagai berikut bisa anda simak di bawah ini :

Persyaratan pertama tentunya ialah seorang muslim. Bagi anda seorang muslim dan sudah memenuhi syarat melaksanakan shalat jumat hendaknya laksanakan perintah-Nya. karena sudah sepantasnya bagi seorang laki – laki untuk melaksanakannya.

Yang dimaksudkan sudah baliqh ialah sudah memasuki fase dimana ia pernah mengalami mimpi basah. Untuk anak laki – laki belum mepunyai kewajiban menjalankannya. Namun jika anak telah menginjak usia 7 tahun, sebaiknya anda sebagai orang tua mengajarkan anak anda untuk mulai mengenal dan belajar mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.

Bagaimana mau menjalankan sholat jumat jika orangnya saja tidak waras (gila). Orang yang tidak mempunyai akal baik ataupun sedang dalam kondisi kehilangan akal maka tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat. Untuk itu orang yang berakal baiklah yang diwajibkan melaksanakan shalat jumat.

Hamba sahaya yang belum merdeka tentunya tidak berkewajiban melaksanakan shalat jumat. Bagaimana mau melaksanakan sholat jumat, jika majikannya membutuhkan bantuan dan tenaganya untuk mengerjakan semua pekerjaan yang sudah disediakan. Dengan alas an itulah hamba sahaya tidak berkewajiban karena secara tidak langsung mereka tidak bisa leluasa.

  • Orang Yang Tinggalnya Sudah Tetap Atau Bukan Musafir

Poin yang satu ini diambil berdasarkan tindakan Rasulullah masa dulu yang sedang melakukan perjalanan (safar) dan beliau tidak menjalankan ibadah sholat jumat dalam proses safarnya tersebut. Kemudia Rasulullah Saw juga tidak menjalankan ibadah shalat jumat melainkan menjama’ dua shalat wajib yakni dzuhur dan azar pada saat sedang melakukan ibadah haji wada’ di wilayah padang Arafah.

“ Shalat jum’at tidak wajib bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni/ II no 4)

  • Orang Yang Tidak Ada Halangan (Uzur)

Jika seseorang tanpa disengaja berhalangan hadir karena suatu masalah yang tidak bias ditinggalkan, maka kewajibannya untuk melaksanakan shalat jumat secara otomatis akan gugur. Dan ia hanya berkewajiban melaksanakan shalat dzuhur saja.

“Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah.” (HR Muslim)

  • Orang Dalam Keadaan Sakit dan Tidak Mampu Melaksanakan Shalat Jumat

Seseorang yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat jumat karena penyakitnya tersebut maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat melainkan hanya berkewajiban menjalankan shalat dzuhur.

Baca juga :

Catatan bagi kaum laki – laki yang sudah memenuhi syarat di atas berarti ia diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat, namun jika ia meninggalkannya hukumnya diharamkan.

“Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.Malik)

“Barang siapa yang tidak mengerjakan shalat jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.At Tirmidzi)

Hari jumat merupakan salah satu hari yang bertepatan dengan nabi Adam diturunkan ke bumi. Kemudian sesuai dengan pernyataan nabi Muhammad Saw di dalam haditsnya bahwa hari kiamat nantinya juga akan terjadi tepat di hari jumat. Berikut ini adalah sabda Rasulullah Saw :

“Sesungguhnya diantara kalian yang paling utama adalah hari jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilaksanakan.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Pada hari jumat dari Abu Hurairah berdasarkan sabda Rasulullah Saw mengenai perintah untuk memperbanyak melakukan dan mengamalkan salawat nabi, berikut ini terdapat hadits yang berhubungan dengan sabda Rasulullah Saw tersebut :

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku setiap jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi)

Baca juga :

Dalil Hadits tentang Shalat Jumat bagi Laki-laki

Selain itu laki – laki pada hari jumat dianjurkan untuk mengikuti adab – adab yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Saw, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang perlu kita jadikan contoh dan suri tauladan yang baik. Berikut ini terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut :

“ Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya . setelah itu memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah,melainkan diampuni dosanya antara jum’at itu dan jum’at lainnya.” [HR. Bukhari (II/883)]

“ Barangsiapa mandi, kemudian datang ke Masjid untuk shalat jum’at, lalu shalat sunnah (semampunya). Setelah itu diam  mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat berjama’ah, maka diampuni dosanya ketika itu hingga jum’at yang akan datang , dan di lebihkan tiga hari.” [ HR. Muslim (II/857)]

“ Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanakan shalat jum’at, maka hendaklah shalat empat raka’at sesudahnya.” [HR. Muslim (II/882)]

“ Jika pada hari jum’at, saat khatib sedang berkhutbah engkau berkata kepada temanmu “ diam”, maka engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia.” (HR. Ibnu Majah /911)

“ Sesungguhnya panjangnya shalat dan singkatnya khutbah seorang menunjukan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir.” [HR. Muslim (II/869)]

“Aku pernah shalat bersama Nabi selama beberapa kali. Shalat dan khutbah Beliau seimbang.” [HR. Muslim (II/886)]

“ Jika Rasulullah berkhutbah , kedua mata Beliau memerah, suaranya meninggi dan semangatnya berkobar. Seolah-olah Beliau memperingatkan pasukan sambil berkata, “ Musuh kalian akan datang pagi dan petang.” [HR.Muslim (II/866)]

Selanjutnya hadir pada waktu yang lebih awal termasuk dalam perilaku yang dianjurkan untuk diutamakan bagi kaum laki – laki ketika akan melaksanakan ibadah sahalat jumat. Pernyataan tersebut berdasarkan perkataan Abu Hurairah yang diambil dari sabda Rasulullah Saw sebagai berikut :

“Pada hari jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir shalat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap – siap mendengarkan khotbah shalat jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti seperti yang berqurban sapi dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur.” (HR. Bukhori)

Baca juga :

Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hokum shalat jumat bagi laki – laki di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.

Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai hokum shalat jumat bagi laki – laki. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.

Perlakuan hukum berbeda bagi musafir dan mukimin dalam keringanan shalat Jumat.

Prayogi/Republika

Shalat Jumat

Rep: A Syalabi Ichsan Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim lelaki yang sudah baligh punya kewajiban untuk menunaikan ibadah shalat Jum at. Shalat dua raka at dengan khutbah ini merupakan sarana seorang Muslim lelaki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Khatib yang me nyam paikan khutbah kerap mengajak kita untuk terus bertakwa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.Keutamaan Shalat Jumat ter tera jelas di dalam Alquran. Allah SWT menjelaskan, "Hai orangorang yang beriman, apa bila di seru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, bersege ralah ka mu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al- Jumuah ayat 9).Meski demikian, muncul pertanyaan bagaimana kewajiban shalat Jumat orang yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri atau luar kota dalam waktu tertentu. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menukil dalam satu hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Ibnu Abbas. "Se sung guhnya shalat Jumat perta ma yang dilakukan sesudah sha lat Jumat di masjid Rasulullah SAW ialah shalat Jumat di masjid milik Kabilah Abdul Qais di desa Juwatsa yang termasuk kawasan Bahrain."

Syekh Utsaimin menjelaskan, maksud dari hadis ini ialah tidak ada shalat Jumat di gurun pasir. Orang-orang badui yang tinggal di kemah dan selain mereka, tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Karena, mereka tidak tinggal di kampung atau di kota.

Baca Juga

Menurut Syekh Utsaimin, orang-orang ba dui zaman dahulu tinggal di seki tar Madinah pada masa Nabi SAW tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Nabi SAW pun ti dak memerintahkan mereka un tuk shalat Jumat. Terutama lagi, bagi seorang musafir yang tengah kesulitan dalam perjalanannya. Memang ada sebagian ulama yang mengatakan, "Shalat Jumat disyariatkan ketika Shafar."Akan tetapi, Syekh Utsaimin menegaskan, Nabi SAW saat me nyelenggarakan haji wada' yang bertepatan dengan hari Jumat tidak melakukan shalat Jumat. Ketika itu, Rasulullah SAW me lak sanakan wukuf di Arafah ber sama sebagian besar kaum Muslimin. Dengan demikian, Syekh Utsaimin mengungkapkan, sunah Nabi SAW memperjelas jika tidak ada shalat Jumat kecuali di kam pung dan di kota.Ibnu Rusyd, dalam kitab Bi da yatul Mujtahid menjelaskan, ada ulama lain yang berpendapat wajib bagi orang yang hanya me nempuh perjalanan sejauh tiga mil.

Ada juga yang berpendapat wajib bagi orang untuk melaksanakan shalat Jumat ketika men dengar seruan azan Jumat dari jarak tiga mil. Dua pendapat ini dikutip dari Imam Malik. Masalah ini dikemukakan dalam pembahasan tentang syaratsyarat wajib shalat.Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan, apabila musafir bermaksud tinggal seba gai mukimin di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, be berapa keringanan ibadah dalam perjalanan. Ini pendapat 'Utsman ibn 'Affan, Sa'id ibn al-Musay yab, Malik dan Abu Tsaur.Sementara itu, Imam Ali ibn Muhammad Al-Baghdadi (Al- Mawardi) di dalam Al-Hawi al- Kabir menjelaskan, ada mufasir yang tinggal sementara di satu daerah dalam jangka waktu tertentu untuk berdagang atau me nuntut ilmu. Mufasir itu masih terkena wajib melaksanakan sha lat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakan shalat Jumat.Meski demikian, Al Mawardi menjelaskan, terjadi perbedaan pen dapat apakah para mukimin ter sebut bisa menyelenggarakan sen diri shalat Jumat tersebut atau tidak.

Abu Ali ibn Abu Hurairah me ngatakan, sah bagi mereka me nyelenggarakan sendiri shalat Jumat karena orang yang wajib sha lat Jumat, tentu mereka sah menyelenggarakannya sendiri, sama dengan mustauthin (orang yang tinggal menetap sepanjang waktu).Sementara itu, Abu Ishaq al- Marwaziy berpendapat, mereka wajib melaksanakan shalat Jum at, tetapi tidak sah menyelenggarakannya sendiri.

Hal ini kare na ketika Nabi SAW melaksana kan ibadah haji wada', tinggal untuk wukuf pada hari Arafah ber tepatan hari Jumat, beliau ti dak menyelenggarakan shalat Jumat, dan tidak menyuruh war ga Makkah untuk menyelenggarakannya.Dalam Fatwa bernomor 20 ta hun 2017, Majelis Ulama Indone sia (MUI) mengategorikan bebe rapa golongan yang hendak menempuh perjalanan. Pertama ada lah mustauthin. Dia adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah.

Mukimin adalah orang yang tinggal di satu daerah dengan maksud untuk waktu tertentu. Sementara, musafir merupakan orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat dan menjadi sebab ada nya keringanan dalam beberapa kewajiban tertentu.Menurut MUI, musafir memiliki keringangan untuk tidak me laksanakan shalat Jumat, tetapi ber kewajiban untuk melaksana kan shalat Zhuhur. Jika musafir ikut shalat Jumat bersama de ngan ahlul Jumat, shalatnya ada lah sah. MUI berpendapat, penyelenggaraan shalat Jumat yang hanya diikuti oleh musafir tidak sah karena mereka tidak terkena kewajiban.MUI pun memberi catatan ji ka musafir yang telah bermaksud untuk menyelesaikan perjalanannya dengan niat sebagai mu kimin, wajib melaksanakan sha lat Jumat dan tidak ada rukhshah safar (keringanan karena perjalanan) untuk meninggalkannya.Mukimin wajib melaksanakan sha lat jumat di daerah tempat ia tinggal atau di daerah sekitar yang terdengar azan Jumat. Apabila di daerah tempat ting gal mukimin dan sekitarnya tidak ada penyelenggaraan shalat Jumat, sedangkan jumlah muki min terpenuhi syarat jumlah mi nimal pendirian shalat Jumat ma ka mereka wajib dan sah menyelenggarakan sendiri shalat Jumat.Pendapat ini merupakan suatu pendapat di antara dua pendapat di kalangan fuqaha'. Sedangkan, pendapat lainnya menyatakan, tidak wajib dan tidak sah menyelenggarakan shalat Jumat sendiri, tetapi wajib melaksanakan shalat Zhuhur yang dipandang utama dengan berjamaah. Wallahualam.

  • ensiklopedia islam
  • shalat jumat