Hal-hal pokok yang disepakati oleh panitia kecil perancang uud

Ilustrasi pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945 BPUPKI. Sumber: Kumparan

Sidang yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 1945 merupakan salah satu bagian dari agenda sidang BPUPKI yang kedua, yang diadakan sejak tanggal 1—16 Juli 1945. Adapun pokok pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945 tersebut secara umum mengulas tentang hasil kerja panitia kecil dalam merancang Undang-Undang Dasar.

Dikutip dari buku Super Complete SMP/Mts 7, 8, 9, Elis Khoerunnisa, dkk., (2020: 673), dalam sidang kedua BPUPKI berfokus untuk membentuk Panitia Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan jumlah anggota sebanyak 19 orang. Kemudian panitia tersebut membuat kepanitiaan khusus, yakni Panitia Kecil yang bertugas untuk menyusun Rancangan UUD. Adapun Panitia Kecil tersebut diketuai oleh Mr. Soepomo, dengan anggota yang terdiri dari AA. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, Sukiman, Wongsonegoro, dan R. Soekardjo.

Ilustrasi pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945 BPUPKI. Sumber: Kumparan

Isi Pembahasan Sidang Tanggal 13 Juli 1945

Setelah dibentuknya Panitia Kecil Perancangan Undang-Undang Dasar beranggotakan 7 orang tersebut, maka pada pembahasan sidang 13 Juli 1945 dikemukakanlah beberapa hasil perumusan yang disepakati oleh anggota BPUPKI. Adapun pokok hasil pembahasan sidang 13 Juli 1945 meliputi hal-hal berikut:

  1. Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat

  2. Membentuk Panitia Penghalus Bahasa, yakni panitia yang bertugas menyempurnakan bahasa dalam rancangan undang-undang dasar. Panitia ini terdiri dari tiga anggota, yaitu Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Soepomo

Setelah selesai mengadakan pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan agenda sidangnya di tanggal 14 Juli, untuk pembahasan tentang pernyataan kemerdekaan. Kemudian pada 15 Juli dilanjutkan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Selanjutnya di hari terakhir tanggal 16 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan keseluruhan hasil sidang yang terdiri dari 3 hal yang disetujui secara bulat. Adapun hasil pembahasan tersebut meliputi hal-hal berikut:

  1. Rancangan Indonesia Merdeka

  2. Pembukaan UUD atau pengesahan Piagam Jakarta

  3. UUD terdiri atas 42 pasal

Demikianlah ulasan singkat terkait pokok pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945 yang diselenggarakan oleh BPUPKI sebelum hari kemerdekaan. (HAI)

Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.

Pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).

”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan UndangUndang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

Baca juga Norma Agama

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.

di dalam kehidupan masyarakat pasti terdapat berbagai peraturan untuk mengatur perilaku para anggota masyarakat yang terdapat di dalam lingkungan sosi … al tersebut berikut ini salah satu tujuan dibentuknya peraturan tersebut di masyarakat adalah....a. agar peraturan tersebut di taatib. agar masyarakat tidak tertibc.untuk melindungi masyarakat dari serangan musuhd. untuk menjaga ketertiban masyarakatdi jawab dengan benar ya kaka dan abng​

selain disampaikan dengan tulisan lewat Apakah peristiwa-peristiwa penting dalam teks nonfiksi disampaikan​

DPR mempunyai wewenang membentuk undang-undang dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama disebut fungsi.......a. legislasib. anggaranc. penga … wasand. interpelasidijawab dengan benar yahhh​

kekuasaan yudikatif berdasarkan ketentuan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dipegang oleh wakil rakyat yaitu​

dalam pelaksanaannya negara Indonesia menerapkan prinsip​

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ke alineaJawab cepat !!!​

7. Bibi Desi merupakan Soal AKM seorang wiraswasta. (Asesmen Kompetensi la memproduksi tas Minimum) sekolah di rumahnya. Bibi Desi memerlukan orang la … in untuk memenuhi kebutuhannya dalam memproduksi tas sekolahnya. Pihak yang tidak memiliki keterikatan dalam memenuhi kebutuhan produksi tas sekolah milik Bibi Desi adalah ...​

kesadaran akan pentingnya persatuan kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia terdapat diantaranya padaa.sumpah pemuda,semboyan Bhineka tunggal Ika,dan w … awasan Nusantarab.sumpah pemuda, semboyan Bhineka tunggal Ika, dan pancasila sila pertamac.semboyan Bhineka tunggal Ika, Wawasan Nusantara,dan agama tertentud.jawaban a , b dan c salah​

perhatikan suku-suku bangsa berikut! 1) bugis2)Dayak 3) Toraja 4) Mamuju 5) mapia suku bangsa yang mendiami Pulau Sulawesi ditunjukkan oleh nomor..... … a. 1 dan 2b. 3 dan 4c. 1 dan 5d. 1, 3, dan 4tolong di jawab dengan benar ya Makasih​

1.     Keadaan perkawinan atau kebiasaan mempunyai satu suami dan memiliki istri lebih dari satu dan dilaksanakan dalam waktu yang tidak sama atau sec … ara bersamaan. Pengertian ini merupakan pengertian dari……….   a. Monogami  b.Poliandri c. Poligami      d.Eksogami  ​