Hak pengelolaan lahan adalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud Hak Pengelolaan? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas pada benak masyarakat.

Karena tidak semua masyarakat bersinggungan dan memahami soal tanah Hak Pengelolaan. Berbeda halnya dengan Hak Milik hingga Hak Guna Bangunan (HGB).

Prinsipnya Hak Pengelolaan merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Baca juga: Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Simak Pengertian Hingga Jangka Waktunya

Sementara objek tanah Hak Pengelolaan tertera dalam Pasal 4. Bahwa, Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat adat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah.

Lalu, Badan Bank Tanah, serta badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk Hak Pengelolaan di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat.

Pemanfaatan Hak Pengelolaan

Adapun dalam pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan, pemegang hak diberikan sejumlah kewenangan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 7 berikut ini:

  • Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
  • Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
  • Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Lalu pada Pasal 8 dijelaskan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Berupa Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan/atau Hak Pakai sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Perjanjian pemanfaatan tanah yang dimaksud paling sedikit isinya memuat tentang:

  • Letak, batas, dan luas tanah.
  • Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
  • Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
  • Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
  • Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan perjanjian.

Terjadinya Hak Pengelolaan

Pada Pasal 10 menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara atau tanah ulayat ditetapkan dengan keputusan menteri.

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Lalu dalam Pasal 11 tertulis bahwa, Hak Pengelolaan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan dan nantinya pemegang Hak Pengelolaan akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.

Ketentuan Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan

Kendati demikian, Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana termaktub di dalam Pasal 12.

Selain itu, Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan Hak Milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelepasannya pun dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Sementara untuk hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. Sebagaimana tertera dalam Pasal 13.

Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.

Ketika hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan, maka dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang serta dilaporkan kepada Menteri.

Tembalang – Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Ana Silviana, SH, M.Hum saat memberikan materi tentang Kedudukan HPL dalam Sistem Hukum Tanha Nasional pada acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselengarakan FH Undip bersama  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 25 Maret 2014 di Ruang Dekanat FH Undip, Tembalang, Semarang.

Ana Silviana menjelaskan di dalam UU PA tidak secara eksplisit mengatur tentang HPL. HPL ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”. Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari HMN. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). “Namun, di  atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah-red),” ujar Ana. HGB/HP di atas HPL ini, lanjutnya, dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.

Ia menguraikan bahwa subjek HPL antara lain, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) PT Persero, badan otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah. Ia berpendapat saat ini diperlukan perundang-undangan tentang HPL yang mendudukkan kembali fungsi HPL pada fungsi semula sebagi kewenangan publik.

FGD  yang dibuka oleh Dekan FH Undip Prof Yoss ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta Taufik dan diikuti oleh Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas Sungkana, Kasubdit Humas Direktorat Hukum dan Humas Erris Eka Sundari, para pejabat eselon III dan IV Kanwil DJKN Jateng dan DIY serta para dosen di lingkungan FH Undip Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr Yos Johan Utama, SH, M.Hum mengusulkan agar FH Undip dapat bekerja sama dengan DJKN dengan membuka program Strata 2 (S2) konsentrasi Keuangan Negara. Ia berharap agar DJKN tetap optimis dan selalu menjadi penjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kanwil DKN Jawa Tengah dan DIY Taufik mengatakan DJKN merupakan unit eselon I di Kementerian Keuang yang salah satu tugasnya mengelola kekayaan negara/aset negara. Saat ini, Barang Milik Negara (BMN) yang telah dinilai DJKN mencapai kurang lebih 2000 triliun. Selain mengelola BMN, tusi DJKN lainnya yakni pelayanan penilaian, penurusan piutang negara dan lelang. Terkait perkara lelang, Taufik mengatakan Kanwil Jateng dan DIY mengurusi sebanayk 590 perkara yang sebagian besar terkait hak tanggungan.  Ia berharap dengan FGD ini, DJKN mendapat masukan dan pencerahan dari narasumber FH Undip sebagai perwakilan akademisi.   

Narasumber lainnya, Muhammad Djais, SH, M.Hum memaparkan materi mengenai pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan berdasar pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Dr. Pujiono, SH, M.Hum memaparkan secara rinci mengenai penyertaan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (tindak pidana korupsi). Dengan adanya FGD ini, diharapkan DJKN mendapatkan pencerahan dan pengetahuan yang terkait dengan tusi DJKN khususnya lelang eksekusi hak tanggungan, kedudukan HPL dalam sistem hukum tanah nasional, dan penyertaan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. (Tim Humas) 

Apa yang dimaksud hak pengelolaan tanah?

Pengertian Hak Pengelolaan (HPL) Melansir laman Jurnal Dewan Perwakilan Rakyat, hak atas tanah merupakan hak yang memberikan wewenang untuk memakai tanah yang diberikan kepada orang atau badan hukum.

Apa yang dimaksud dengan hak pengelolaan?

Sedangkan, peraturan yang terbaru, yaitu PP 18/2021, hak pengelolaan didefinisikan sebagai hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Hak pengelolaan di dalam PP 40/1996 dapat digunakan untuk hak atas tanah, yaitu hak guna bangunan dan hak pakai.

Tanah HPL itu apa?

HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Ana Silviana, SH, M.Hum saat memberikan materi tentang Kedudukan HPL dalam Sistem Hukum Tanha Nasional ...

Siapa pemegang hak pengelolaan?

Pemegang Hak Pengelolaan, yaitu Departe- men, Direktorat, dan Daerah Swatantra berdasar- kan Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 berkewajiban mendaftarkan Hak Pengelolaannya kepada Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan.