Hak anak yang masih sering diabaikan adalah hak mendapatkan

Di Hari Anak Nasional ini, tahukah mommies 10 hak anak yang diputuskan berdasar konvensi PBB? Nomor 1 nya bukan pendidikan atau perlindungan lho, tapi bermain.

Sepuluh hak itu adalah bermain, pendidikan, perlindungan, identitas, status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam pembangunan. Sepenting itu proses bermain bagi anak, hak bermain juga muncul di Pasal 11 UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Hak anak yang masih sering diabaikan adalah hak mendapatkan

Sayangnya, masih banyak orangtua yang menganggap bermain itu sesuatu yang tidak bermanfaat. Anak-anak lebih banyak diminta belajar dan dibatasi haknya untuk bermain. Sesederhana malas rumah berantakan, takut baju anak kotor, takut anak terluka, takut rambut dan badan jadi bau matahari menjadi larangan bermain yang paling umum.

Padahal bermain merupakan stimulasi yang baik bagi perkembangan anak baik secara motorik maupun sensorik. Anak juga bisa belajar bersosialisasi, mengurangi stres, dan mengekspresikan emosi lebih baik jika banyak bermain.

Beruntung bagi 700 siswa SD se-Jabodetabek yang diundang Zwitsal Indonesia untuk bermain dan merayakan Hari Anak Nasional dalam acara Zwitsal Kids Karnival di Waterbom Pantai Indah Kapuk Jakarta, Minggu 22 Juli kemarin. Mereka bisa bebas bermain berbagai aktivitas fisik, tanpa takut kotor atau basah, ditemani pula oleh ibu mereka sendiri.

Tampak pula artis cilik Romaria Simbolon dan YouTubers idola anak Keira dan Charma yang juga ikut serta dalam berbagai games seru hari itu. Ada splashing race yang menguji team building serta ketangkasan, juga berbagai permainan seru seperti mencari bola di kolam busa, lempar bola, bowling, sampai main laso yang harus dilempar ke kepala banteng.

Padahal hari panas sekali, matahari sangat terik, apa orangtuanya tidak takut anak jadi bau matahari?

Tidak sama sekali! Karena kini Zwitsal yang sudah bertahun-tahun menjadi andalan para ibu untuk bayinya, kini punya varian Zwitsal Kids yang diformulasikan khusus untuk anak usia 3 hingga 10 tahun.

Tahu dong ya gimana wangi Zwitsal baby itu bisa tahan seharian di rambut dan badan anak? Zwitsal Kids juga sama persis lho!

Hanya saja wanginya berbeda. Zwitsal Kids Active Shampoo dan Bubble Bath berbotol kuning biru punya wangi melon yang segar, sementara Zwitsal Kids Beauty Shampoo dan Bubble Bath berbotol kuning pink punya rasa stroberi yang manis banget.

Botolnya juga bergambar karakter favorit anak-anak. Yang biru bergambar Boboi Boy sementara varian pink bergambar Princess Beauty yang cantik.

Tapi buat mommies yang belum bisa move on dari sampo Zwitsal Baby Aloe Vera Kemiri dan Seledri (AVKS), Zwitsal Kids juga punya khusus varian Natural dengan kandungan yang sama! Zwitsal AVKS ini kan sudah sejak dulu dipercaya ibu-ibu untuk membuat rambut anak tampak lebih tebal dan hitam.

Ketiga varian Zwitsal Kids Shampoo mengandung pro-vitamin B5 membuat rambut tetap halus, lembut, dan mudah diatur sepanjang hari. Sementara Zwitsal Kids Bubble Bath selain wangi, juga efektif menghilangkan kuman dan bakteri di tubuh anak.

Jadi nggak perlu lagi khawatir ketika anak main di luar ya moms! Bau matahari dan kuman, bye semua dengan Zwitsal Kids!


Hak anak yang masih sering diabaikan adalah hak mendapatkan

  • Hak anak yang masih sering diabaikan adalah hak mendapatkan
  • Hak anak yang masih sering diabaikan adalah hak mendapatkan

Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak di Tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak. Dalam menerapkan Konvensi Hak Anak, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tata laksana pemerintahannya.

Indonesia sendiri telah menerbitkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

32 Hak Anak menurut KemenPPPA RI.


Anak berhak untuk:1. Hidup, tumbuh dan berkembang2. Bermain3. Berekreasi (piknik/wisata)4. Berkreasi5. Beristirahat6. Memanfaatkan waktu luang7. Berpartisipasi8. Bergaul dengan anak sebayanya9. Menyatakan dan didengar pendapatnya10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan

12. Beribadah menurut agamanya

Anak berhak untuk mendapatkan:13. Nama14. Identitas15. Kewarganegaraan16. Pendidikan dan pengajaran17. Informasi sesuai usianya18. Pelayanan kesehatan19. Jaminan sosial20. Kebebasan sesuai hukum

21. Bantuan hukum dan bantuan lain

Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:

22. Perlakuan diskriminasi23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual24. Penelataran25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan26. Ketidakadilan27. Perlakuan salah lainnya28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan31. Pelibatan dalam peperangan

32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi

Hak anak yang masih sering diabaikan adalah hak mendapatkan

Antara/Fahrul Jayadiputra

Sejumlah tahanan anak mengikuti pelatihan motivasi (ilustrasi).

Red: Zaky Al Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peringatan Hari Anak Nasional, Selasa (23/7), masih dibayangi aneka permasalahan yang mendera anak-anak Indonesia. Salah satunya adalah pemenuhan hak-hak anak di Indonesia yang dinilai masih terabaikanAnggota Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), Ilma Sovri Yanti, mencontohkan, anak-anak di pengungsian dan anak-anak difabel yang hak-haknya belum terpenuhi. “Padahal, anak-anak ini masuk dalam kondisi darurat yang wajib diberikan perlindungan khusus," kata Ilma.Pengabaian hak-hak anak juga terutama tampak pada penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Ilma mengatakan, penegak hukum kerap salah melakukan proses hukum terhadap pelanggar di bawah umur sesuai dengan usia mereka.Semakin banyak kasus yang melibatkan anak-anak Indonesia mulai dari kekerasan, pelecehan seksual, dan kasus lainnya juga menunjukkan potret perlindungan anak Indonesia masih buram. "Negara masih belum mampu memberikan pelayanan dan fasilitas untuk warganya dan para aktivis anak masih gagal dalam melakukan kerja advokasi guna memberikan perlindungan terhadap anak yang netral," tambah Ilma.Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga mengungkapkan belum terpenuhinya hak-hak anak-anak yang berhadapan dengan hukum, atau mesti menjalani hukuman pidana. Terlebih terkait hak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sepenuhnya terpisah dari lapas untuk narapidana dewasa.Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Muhammad Sueb mengatakan, lapas anak hanya menampung 28 persen anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jumlah anak yang ditahan di 18 lapas anak di seantero Indonesia, menurutnya, sebanyak 1.612.Angka tersebut di bawah jumlah tahanan anak dan anak pidana yang ditahan di lapas dewasa. Sebanyak 4.097 anak menjalani hukuman di lapas-lapas dewasa."Di beberapa tempat memang ada lapas anak, tapi di lapas lain belum ada. Jadi, penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, bloknya dipisahkan," kata Muhammad Sueb, di Jakarta, kemarin. Para anak-anak yang ditempatkan di lapas orang dewasa, meski dengan blok terpisah, rentan terpapar adegan kekerasan di penjara.Sedangkan di lapas anak, petugas lapas memberikan perlakukan-perlakuan khusus. Kekerasan diminimalkan, rantai besi dan senjata api juga disembunyikan. Seragam sipir, serta bangunan penjara juga dirancang lebih ramah.Sueb menjamin bahwa hak-hak dasar anak seperti pendidikan dan kesehatan diberikan di lapas. Meski begitu, ia mengakui pelaksanaannya belum optimal. "Dalam pelaksanaan masih ada yang harus disempurnakan, misalnya sarana dan prasarana seperti sekolah dan sumber daya manusia untuk pengajar-pengajar yang masih kurang," jelas Sueb.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pemerintah membuat kebijakan publik dengan menggunakan perspektif anak. Kepentingan anak juga mesti dijadikan faktor utama pertimbangan dalam pembuatan kebijakan sehingga haknya terpenuhi. "Misalnya, infrastruktur jalan dan rambu-rambu jalan harus menyediakan keamanan bagi anak-anak," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh kemarin. Salah satu hak dasar anak yang kerap diabaikan, menurut Asrorun, adalah pencatatan sipil dalam bentuk akta kelahiran. Menurut KPAI, saat ini sebesar 50 persen anak Indonesia tak berakta kelahiran.

Menurut Asrorun, hal ini disebabkan negara yang abai atau munculnya ketidakpekaan regulasi. Asrorun menilai, adminstrasi kependudukan terlalu berorientasi pada hal-hal administratif atau administrative oriented sehingga regulasi menjadi tidak peka.

Untuk itu, KPAI berencana melakukan hak uji materi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan. Dalam undang-undang tersebut, penduduk dibebani untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting seperti kelahiran anak. Hal tersebut menghilangkan kewajiban negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak konstitusi atas identitas.Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPPA) Linda Gumelar mengakui baru sekitar 60 persen dari total anak di Indonesia yang baru mendapatkan akta kelahiran. Sementara, akta kelahiran adalah indikasi awal pemenuhan hak anak.Dalam kesempatan peringatan Hari Anak Nasional kemarin, Meneg PPA juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kota/kabupaten yang dinilai layak anak. Di antara kota kabupaten tersebut adalah Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Tangerang Selatan. n bilal ramadhan/fenny melisa/antara ed: fitriyan zamzami          

Remisi tak Membawa Suka

Bilal RamadhanAir muka RE (17 tahun) dan RA (17 tahun) terlihat datar saat bersalaman dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Selasa (23/7). Mestinya, keduanya semringah karena acara kemarin menandai pemberian Remisi Anak untuk tahanan anak dan anak pidana untuk pertama kalinya. Pemberian remisi anak kemarin untuk menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini. Sepanjang acara, dua tahanan anak terlihat terus menunduk dan berupaya tak tertangkap kamera para wartawan yang meliput.RE dan RA merupakan dua orang dari 648 orang tahanan anak dan anak pidana yang mendapatkan remisi anak dari Kemenkumham. RA mendapatkan remisi atau potongan hukuman selama satu bulan dan Rendy pun bebas setelah mendapatkan remisi. Dari 648 orang tahanan anak, tujuh orang di antaranya langsung habis masa pidananya atau bebas setelah mendapatkan remisi.  RA dan RE termasuk salah satu dari tahanan anak yang sudah memenuhi persyaratan dan berhak untuk mendapatkan remisi. Saat ditanya para wartawan, mereka berdua enggan memberikan komentarnya atas pemberian remisi ini.

"Jangan tanya-tanya lah mas. Saya malu kalau teman-teman saya tahu saya dipenjara," kata RE setengah berteriak yang ditemui seusai acara. Ia sempat bercerita kalau ia ditahan karena kasus tawuran, namun tidak menyebutkan lama penahanannya. Bukan tawuran antar sekolah, melainkan tawuran warga yang membuatnya harus mendekam di penjara.

RA pun demikian, ia tidak menjawab pertanyaan para wartawan mengenai pemberian remisi. Remaja putri ini harus mendekam di penjara karena kepemilikan narkotika. "Kasus narkoba. Sudah, ya, tadi kan udah tahu saya dapat (remisi) berapa," ucapnya singkat. n ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.