STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Kerangka Dasar Tahun Pelajaran 2019-2020 SMA Negeri 11 Pekanbaru menyusun dan melaksanakan Kurikulum 2013 untuk semua tingkat kelas X, XI dan XII yang mengikuti pola dan ketentuan Kurikulum 2013, yaitu adanya kelompok mata Pelajaran Wajib A dan Wajib B, kelompok Peminatan, dan Lintas Minat, yang semuanya mengusung ke pencapaian Standar Kompetensi Lulusan sebagai berikut:
Kompetensi Lulusan dapat dicapai melalui Kompetensi Inti sebagai berikut:
Tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas disebut sebagai Kompetensi Inti (KI). Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi Inti, sinkroniasi harisontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkroniasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMA/MA dapat dilihat pada Tabel berikut:
Kompetensi Inti tersebut dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar yang untuk selanjutnya dirumuskan menjadi materi ajar dan mata pelajaran. Penyusunan Struktur kurikulum didasarkan atas standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP. Sekolah atas persetujuan Komite Sekolah dan memperhatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, menetapkan pengelolaan kelas sebagai berikut ini.
3. Alokasi waktu satu jam adalah 45 menit Struktur Kurikulum Program MIA
Ket: * = Per kelas hanya mengambil 1 atau 2 mapel lintas minat Struktur Kurikulum Program IIS
Ket: * = Per kelas hanya mengambil 1 atau 2 mapel lintas minat Muatan Kurikulum SMA Negeri 11 Pekanbaru meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh sekolah serta kegiatan pengembangan diri. Mata Pelajaran terdiri dari mata pelajaran pilihan sebagai berikut :
Pembelajaran setiap mata pelajaran dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat antara peserta didik dan pendidik. Metode pembelajaran diarahkan berpusat pada peserta didik. Guru sebagai fasilitator mendorong peserta didik agar mampu belajar secara aktif, baik fisik maupun mental, Selain itu, dalam pencapaian setiap kompetensi pada masing-masing mata pelajaran diberikan secara kontekstual dengan memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai aspek kehidupan. Budaya Melayu merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri has dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri di SMA. Budaya melayu merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun. Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah Provinsi Riau dan diterapkan di SMA Negeri Pekanbaru adalah :
Program Budaya Melayu Konservasi dan Pemberdayaan Potensi Bahari
Kelas X Semester 1
Kelas X Semester 2
Pendidikan adat istiadat melayu riau diwajibkan bagi siswa kelas X dan XI, alokasi waktu 2 jam pelajaran 3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan. Sekolah memfasilitasi kegiantan pengembangan diri seperti berikut ini :
diasut oleh guru yang ditugaskan
3) Pelaksanaan program percepatan bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan, diasuh oleh guru Pembina. Pelaksanaannya secara reguler setiap 2 hari dalam 1 (satu) minggu, yaitu :
Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar disekolah. Seluruh guru ditugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Penilaian kegiatan pengembangan diri bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian. 4. Pengaturan Beban Belajar Sekolah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum b. Alokasi waktu untuk Penugasan Terstuktur (PT) dan Kegiatan Mandiri (KM) maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka per minggu mata pelajaran yang bersangkutan c. Alokasi waktu untuk tatap muka setiap jam pelajaran 45 menit. d. Jumlah jam pelajaran perminggu adalah sebagai berikut:
e. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di sekolah atau empat jam praktik diluar sekolah. |