Gaji PNS memang diketahui tak terlalu besar, yang membuat penghasilannya mencapai puluhan juta yaitu dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Aturan mengenai pemberian gaji bagi abdi negara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Show
Bagi PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000. Para pegawai pemerintahan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan PNS yang mendapatkan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. Adapun tunjangan paling tinggi dari PNS Pajak ini berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Dengan demikian para pegawai pajak ini menjadi satu-satunya PNS yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya. Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015: Eselon I Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 Eselon II Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 Baca juga: Daftar Gaji PPPK Beserta Tunjangannya, Gede Mana Sama PNS? Eselon III ke bawah Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sejumlah tunjangan lainnya. Selain itu, para pegawai pajak ini tentunya juga mendapatkan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut Besaran Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi yang banyak diidolakan masyarakat di Indonesia. Tak salah jika ketika ada pembukaan lowongan pekerjaan pada instansi pemerintahan, ramai orang-orang untuk mendaftar. Rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pun selalu ramai peminat. Salah satunya ialah posisi sebagai karyawan kantor pajak yang banyak diminati, sebenarnya, berapakah gaji pegawai kantor pajak?Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak?Sebagian besar orang mempunyai impian untuk bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Perusahaan Negara BUMN, dengan harapan masa depan cerah dan ada kepastian masa depan karena adanya tunjangan dan dana pensiun. Hal ini wajar karena masyarakat sampai saat ini masih melihat banyak kelebihan dan juga keuntungan dengan bekerja sebagai aparatur negara atau perusahaan negara, jaminan hidup, kesejahteraan dan terkesan kerjanya santai yang ditunjukkan oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan perusahaan negara. Dan pertanyaan yang sering ditanya adalah berapa sih gaji pegawai kantor pajak? Mengutip dari Kreditpintar, Kantor perpajakan sebagai bagian dari departemen Keuangan yang dianggap sebagai lahan “basah” dalam pandangan masyarakat, faktanya secara struktural gaji PNS termasuk gaji pegawai perpajakan mengikuti aturan penggajian yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 UU Bagi PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Untuk PNS gaji paling tinggi adalah golongan IV dengan gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200. Yang membedakan dari masing – masing instansi adalah tunjangan kinerja (Tukin), untuk pegawai perpajakan menerima tukin yang tinggi dibandingkan dengan departemen lainnya. Berikut struktur gaji Pegawai pajak baik gaji pokok maupun tunjangan kerja yang dilansir dari Kompas.com. Gaji Pokok Pegawai Kantor PajakBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IV
Tunjangan Kinerja selain Gaji Pegawai Kantor PajakPegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen. Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen. Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
Tunjangan Lain dalam Gaji Pegawai Kantor PajakSebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Demikian informasi tentang gaji dari pegawai pajak yang bisa dihitung apabila pendapatan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan maka relatif cukup besar untuk posisi eselon dan pejabat tinggi lainnya. Sedangkan untuk posisi yang level staf sebenarnya gajinya masih standar dengan perusahaan lain atau departemen lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat, ya! Cerita mitra kami Keuangan Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros Keuangan 5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan? Keuangan 4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan Keuangan Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar
Baca juga:id.theasianparent.com/gaji-karyawan-indomaret id.theasianparent.com/gaji-pegawai-bank id.theasianparent.com/gaji-karyawan-alfamart Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. Berapa gaji kerja kantor pajak?Berdasarkan PP 15/2019 tersebut, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak: Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900. Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
Berapa gaji akuntan pajak?Besaran gaji konsultan pajak atau seorang akuntan yang memiliki kemampuan perpajakan yaitu Rp 3 juta hingga 7 juta per bulannya.
Pegawai pajak kerjanya apa?Apa itu Pegawai Pajak/ Pegawai Persiapan Pajak? Sama seperti Ahli Perencanaan Pajak, seorang Pegawai Pajak bertugas menyiapkan pengembalian pajak untuk individu atau usaha kecil. Seorang Pegawai Pajak bekerja sebagai pegawai pemerintah di kantor pajak.
Berapa gaji karyawan konsultan pajak?setelah memiliki pengalaman lebih dari 3 tahun seorang konsultan pajak mendaptkan gaji sebesar Rp 7.000.000 - Rp 9.000.000 per bulan dengan level senior dan untuk level supervisior atau manager bisa lebih dari Rp15 juta per bulan. berikut jenjang karir sebagai konsultan pajak.
|