Gaji kerja di kantor pajak

Gaji PNS memang diketahui tak terlalu besar, yang membuat penghasilannya mencapai puluhan juta yaitu dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Aturan mengenai pemberian gaji bagi abdi negara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.

Bagi PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

Para pegawai pemerintahan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan PNS yang mendapatkan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. Adapun tunjangan paling tinggi dari PNS Pajak ini berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Dengan demikian para pegawai pajak ini menjadi satu-satunya PNS yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Beserta Tunjangannya, Gede Mana Sama PNS?

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sejumlah tunjangan lainnya.

Selain itu, para pegawai pajak ini tentunya juga mendapatkan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut Besaran Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi yang banyak diidolakan masyarakat di Indonesia. Tak salah jika ketika ada pembukaan lowongan pekerjaan pada instansi pemerintahan, ramai orang-orang untuk mendaftar. Rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pun selalu ramai peminat. Salah satunya ialah posisi sebagai karyawan kantor pajak yang banyak diminati, sebenarnya, berapakah gaji pegawai kantor pajak?

Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak? 

Gaji kerja di kantor pajak

Sebagian  besar orang mempunyai impian untuk bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Perusahaan Negara BUMN, dengan harapan masa depan cerah dan ada kepastian masa depan karena adanya tunjangan dan dana pensiun.

Hal ini wajar karena masyarakat sampai saat ini masih melihat banyak kelebihan dan juga keuntungan dengan bekerja sebagai aparatur negara atau perusahaan negara, jaminan hidup, kesejahteraan dan terkesan kerjanya santai yang ditunjukkan oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan perusahaan negara. Dan pertanyaan yang sering ditanya adalah berapa sih gaji pegawai kantor pajak?

Gaji kerja di kantor pajak

Mengutip dari Kreditpintar, Kantor perpajakan sebagai bagian dari departemen Keuangan yang dianggap sebagai lahan “basah”  dalam pandangan masyarakat, faktanya secara struktural gaji PNS termasuk gaji pegawai perpajakan mengikuti aturan penggajian yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 UU Bagi PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Untuk PNS gaji paling tinggi adalah golongan IV dengan gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200. 

Yang membedakan dari masing – masing instansi adalah tunjangan kinerja (Tukin), untuk pegawai perpajakan menerima tukin yang tinggi dibandingkan dengan departemen lainnya. Berikut struktur gaji Pegawai pajak baik gaji pokok maupun tunjangan kerja yang dilansir dari Kompas.com.

Gaji Pokok Pegawai Kantor Pajak

Gaji kerja di kantor pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.  

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG.

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan IA Rp1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp2.335.800 untuk masa kerja 26 tahun
  • Golongan IB Rp1.704.500 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.474.900 untuk masa kerja 26 tahun
  • Golongan IC Rp1.776.600 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.557.500 untuk masa kerja 26 tahun
  • Golongan ID Rp1.851.800 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.686.500 untuk masa kerja 26 tahun

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIA Rp2.022.200 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp3.373.600 untuk masa kerja 33 tahun
  • Golongan IIB Rp2.208.400 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.516.300 untuk masa kerja 33 tahun
  • Golongan IIC Rp2.301.800 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.665.000 untuk masa kerja 33 tahun
  • Golongan IID Rp2.399.200 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.820.000 untuk masa kerja 33 tahun

Gaji kerja di kantor pajak

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

  • Golongan IIIA Rp2.579.400 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.236.400 untuk masa kerja 32 tahun
  • Golongan IIIB Rp2.688.500 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.415.600 untuk masa kerja 32 tahun
  • Golongan IIIC Rp2.802.300 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.602.400 untuk masa kerja 32 tahun
  • Golongan IIID Rp2.920.800 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.797.000 untuk masa kerja 32 tahun

Golongan IV

  • Golongan IVA Rp3.173.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.211.500 untuk masa kerja 32 tahun
  • Golongan IVB Rp3.307.300 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.431.900 untuk masa kerja 32 tahun
  • Golongan IVC Rp3.447.200 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.661.700 untuk masa kerja 32 tahun
  • Golongan IVD Rp3.593.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.901.200 untuk masa kerja 32 tahun

Tunjangan Kinerja selain Gaji Pegawai  Kantor Pajak

Gaji kerja di kantor pajak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak. 

Gaji kerja di kantor pajak

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen. 

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen. 

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

  • Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000 
  • Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000 
  • Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000 
  • Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000 
  • Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000 
  • Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000 
  • Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000 
  • Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000 
  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 
  • Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875 
  • Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000 
  • Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900 
  • Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000 
  • Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600 
  • Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025 
  • Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487 
  • Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862 
  • Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950 
  • Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412 
  • Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500 
  • Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000 
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Tunjangan Lain dalam Gaji Pegawai Kantor Pajak

Gaji kerja di kantor pajak

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Demikian informasi tentang gaji dari pegawai pajak yang bisa dihitung apabila pendapatan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan maka relatif cukup besar untuk posisi eselon dan pejabat tinggi lainnya. Sedangkan untuk posisi yang level staf sebenarnya gajinya masih standar dengan perusahaan lain atau departemen lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Cerita mitra kami

Gaji kerja di kantor pajak

Keuangan

Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros

Gaji kerja di kantor pajak

Keuangan

5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?

Gaji kerja di kantor pajak

Keuangan

4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan

Gaji kerja di kantor pajak

Keuangan

Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar

 

Baca juga: 

id.theasianparent.com/gaji-karyawan-indomaret

id.theasianparent.com/gaji-pegawai-bank

id.theasianparent.com/gaji-karyawan-alfamart

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

Berapa gaji kerja kantor pajak?

Berdasarkan PP 15/2019 tersebut, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak: Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900. Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Berapa gaji akuntan pajak?

Besaran gaji konsultan pajak atau seorang akuntan yang memiliki kemampuan perpajakan yaitu Rp 3 juta hingga 7 juta per bulannya.

Pegawai pajak kerjanya apa?

Apa itu Pegawai Pajak/ Pegawai Persiapan Pajak? Sama seperti Ahli Perencanaan Pajak, seorang Pegawai Pajak bertugas menyiapkan pengembalian pajak untuk individu atau usaha kecil. Seorang Pegawai Pajak bekerja sebagai pegawai pemerintah di kantor pajak.

Berapa gaji karyawan konsultan pajak?

setelah memiliki pengalaman lebih dari 3 tahun seorang konsultan pajak mendaptkan gaji sebesar Rp 7.000.000 - Rp 9.000.000 per bulan dengan level senior dan untuk level supervisior atau manager bisa lebih dari Rp15 juta per bulan. berikut jenjang karir sebagai konsultan pajak.