ReporterSelasa, 30 Agustus 2022 20:01 WIBKetua
DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa persidangan III dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2022. DPR RI mengesahkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). TEMPO/M Taufan Rengganis Show
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan dana pensiun menjadi perbincangan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa belanja pensiun PNS sepenuhnya ditanggung APBN. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang. Pasalnya dana diberikan seumur hidup, bahkan ketika penerima sudah meninggal dan digantikan oleh pasangan atau anak. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, PNS memang dikenai potongan 8 persen per bulan. Perinciannya adalah 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT. Iuran 4,75 persen ini kemudian diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun. Rencananya, skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku saat ini akan diganti dengan skema fully funded, yaitu sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran bersama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema ini, dana pensiun tak lagi sepenuhnya berasal dari APBN. Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah disiapkan pada 2018 lalu. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima per bulan. Dalam unggahan Tempo.co sebelumnya berjudul “Skema Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani: Reform Jadi Sangat Penting di media sosial Instagram, sejumlah warganet menyoroti statement Sri Mulyani tersebut. Menurut wargenet seharusnya tak hanya dana pensiun PNS yang dianggap beban APBN, tetapi juga DPR. Apalagi, menurut warganet, kerja ASN lebih lama dibandingkan dengan DPR yang hanya lima tahun dalam sekali menjabat. Terlebih DPR juga diberikan dana pensiun seumur hidup, dan dilanjutkan ke pasangan atau anaknya ketika meninggal dunia. “Kok hanya pensiunan PNS TNI dan POLRI doang yg di sebutkan? Kan ada pensiunan DPR RI?” komentar akun @Raagstnn. Komentar tersebut kemudian dibalas oleh pengguna Instagram lainnya, @Ayddbjl, “Oh DPR itu jg dpt pensiun ya, baru tau aku, untuk apa sih bayar pensiun dpr kerjaan gak jelas pns bukan kerja Cuma 5 tahun, gaji besar bubarin ajalah dpr jni gak terlalu berguna, malah banyak yg korupsi?” tulis pemilik akun tersebut. Komentar lainnya dari @Gatotwidodo_ “Apa kabar gaji dan tunjangan para pejabat negara dan anggota DPR? Ndak pernah disinggung membebani APBN,” tulisnya. Anggota DPR Mendapat Dana Pensiun?Aturan terkait pemberian dana pensiun untuk bekas DPR diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Besar dana pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Adapun yang berhak mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun yaitu Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, yang diberikan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, untuk mendapat pensiun, maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden. Besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Secara garis besar, uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR saat menjabat adalah sebesar Rp 98 ribu tiap bulannya. Berikut perincian uang pensiun anggota hingga Ketua DPR: • Anggota merangkap ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 3.020.000 per bulan. • Anggota merangkap wakil ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 2.770.000 per bulan. • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapatkan sana pensiun Rp 2.520.000 per bulan HENDRIK KHOIRUL MUHID Baca:Skema Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani: Reform Jadi Sangat Penting Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. Rekomendasi BeritaJabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR: Mohon Atensi dari Istana58 menit laluJabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR: Mohon Atensi dari IstanaAnggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin mengatakan sesuai Undang-Undang, masa jabatan Andika Perkasa selesai pada 31 Desember 2022. DPR dan Kemendagri Bahas Perppu Pemilu: Jumlah Anggota DPR Ditambah hingga Nomor Urut Parpol Tetap2 jam laluDPR menyatakan peran Perppu Pemilu penting dan strategis mengingat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Resmi Buka KTT G20, Jokowi: Jika Tidak Segera Mengambil Aksi, 2023 Jadi Tahun Lebih Suram6 jam laluResmi Buka KTT G20, Jokowi: Jika Tidak Segera Mengambil Aksi, 2023 Jadi Tahun Lebih SuramJokowi mendorong agar forum KTT G20 segera mengambil aksi nyata. B20, Sri Mulyani Minta Pengusaha Bantu Turunkan Ketegangan Geopolitik7 jam laluB20, Sri Mulyani Minta Pengusaha Bantu Turunkan Ketegangan GeopolitikSri Mulyani menyatakan B20 merupakan kelompok kerja paling menonjol dalam rangkaian G20. Ketua Komisi III DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP Berpotensi Tak Diakomodir9 jam laluMenurut Bambang, usulan pasal rekayasa kasus di RKUHP sudah disampaikan kepada pemerintah, namun pemerintah tak kunjung memberikan jawaban. Pelamar Lowongan Kerja Otorita IKN Silakan Lengkapi Dokumen Ini10 jam laluPelamar Lowongan Kerja Otorita IKN Silakan Lengkapi Dokumen IniOtorita IKN membuka 27 posisi kepala biro dan direktur di Ibu Kota Nusantara hingga 16 November 2022, simak persyaratan dokumen yang harus dilengkapi DPR Ingin RKUHP Segera Disahkan, Bambang Pacul: Harapannya 22 November Sudah Disepakati12 jam laluDPR Ingin RKUHP Segera Disahkan, Bambang Pacul: Harapannya 22 November Sudah DisepakatiBambang Wuryanto mengatakan Komisi III DPR bersama pemerintah bakal membahas draft akhir RKUHP pada 21-22 November 2022. Kata Ketua Komisi Hukum DPR soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Sepekan19 jam laluMenurut Bambang, persidangan Ferdy Sambo dikawal oleh seluruh masyarakat Masih Ada Waktu, Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Posisi Biro dan Direktur, Ini Syaratnya Bagi PNS dan Non-PNS19 jam laluMasih Ada Waktu, Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Posisi Biro dan Direktur, Ini Syaratnya Bagi PNS dan Non-PNSOtorita IKN masih membuka lowongan kerja posisi biro dan direktur sampai 16 November 2022. Perhatikan persayaratannya bagi PNS dan Non-PNS. Anggota Aliansi Reformasi RKUHP Berdebat Sengit dengan Ketua Komisi 3 DPR22 jam laluAnggota Aliansi Reformasi RKUHP Berdebat Sengit dengan Ketua Komisi 3 DPRDPR Komisi Hukum bersama pemerintah bakal membahas draf akhir RKUHP pada 21 November 2022. Apakah DPR menerima pensiun?Undang-undang ini juga menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Dengan begitu, anggota DPR termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.
Pensiunan DPR berapa?"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Pensiunan DPR sampai kapan?DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun," tulis Said, lewat akun twitternya, dikutip Jumat (2/9/2022). Kementerian Keuangan mencatat, beban negara akibat skema pensiunan PNS, TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.
Apakah mantan DPR dapat pensiun?Secara garis besar, uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat.
|