Apa bedanya kis dan bpjs

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sekilas memiliki fungsi yang sama yakni untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Tapi tahukah kamu bahwa keduanya berbeda?

Kedua program jaminan kesehatan dari pemerintah itu memiliki perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Dilansir dari situs resminya, Rabu (29/12/2021), berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:

1. Pengertian BPJS Kesehatan dan KIS

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN), yang merupakan program jaminan sosial negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Sedangkan KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Manfaat BPJS Kesehatan dan KIS

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun, yang membedakan hanya dari sisi manfaat non-medis seperti hak ruang kelas rawat inap.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Blak-blakan Brigjen Krisno H. Siregar, BPJS Solusi Rehabilitasi Pecandu Narkoba

[Gambas:Video 20detik]

Apakah Anda belum tahu perbedaan KIS dan BPJS? Tenang, Anda tidak sendirian. Layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program pemerintah terkait layanan proteksi kesehatan yang sama-sama diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.

Meski demikian, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Baik dari pendaftaran, kepesertaan, serta sistem pembayaran iuran. Mari kita ketahui berbagai perbedaan KIS dan BPJS secara lebih lengkap.

Perbedaan dari KIS dan BPJS dapat dilihat dari konsep, kepesertaan, serta pembayaran iurannya. Berikut adalah masing-masing penjelasannya.

1. Konsep

Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah sebuah Program Jaminan Kesehatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi warga negara Indonesia, khususnya fakir miskin dan penduduk yang tidak mampu secara ekonomi.

Sementara itu, BPJS kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN.

Jadi, beda KIS dan BPJS secara garis besar, yaitu KIS merupakan program dari BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan sendiri adalah badan yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk KIS.

Terkait perbedaan BPJS dan KIS dari segi kartu, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan dan KIS memang memiliki desain yang sedikit berbeda. Namun, saat ini tidak ada perbedaan gambar kartu BPJS dan KIS. Keduanya menggunakan desain Kartu Indonesia Sehat sebagai identitas kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Kepesertaan

Perbedaan BPJS dan KIS juga bisa dilihat dari kepesertaannya. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya.

  • Peserta BPJS Kesehatan

Semua orang bisa menjadi peserta BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa daftar secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

  • Peserta KIS

Peserta KIS hanya diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.

Anda tidak harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu KIS karena kartu ini hanya diberikan kepada warga fakir dan miskin yang telah terdaftar pada pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011 yang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk mengetahui nama Anda tercantum dalam PPLS 2011 atau tidak, Anda dapat memeriksanya di puskesmas atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Kartu KIS kemudian akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan melalui puskesmas-puskesmas di seluruh desa atau kelurahan kepada penerima KIS.

Jika Anda telah memenuhi persyaratan, tetapi belum terdata pada PPLS 2011 dan ingin mendaftar KIS. Pastikan Anda memiliki KTP dan KK, serta sempatkan diri untuk mengurus beberapa berkas berikut:

  • Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan dengan disertai surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Membawa surat pengantar dari puskesmas untuk pendaftaran BPJS sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah.

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang BPJS setempat dengan membawa KTP, KK, SKTM, dan surat pengantar dari puskesmas. Semua peserta KIS akan masuk ke dalam kelas III BPJS Kesehatan. Maka dari itu, perbedaan KIS dan BPJS di sini adalah peserta KIS tidak dapat memilih kelas peserta seperti pada BPJS.

BACA JUGA: Kartu Identitas Anak: Syarat Pembuatan, Cara Mengurus, dan Manfaatnya

3. Pembayaran iuran

Perbedaan KIS dan BPJS selanjutnya adalah pembayaran iurannya. Peserta KIS tidak perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulan karena telah ditanggung oleh pemerintah.

Lain halnya dengan BPJS Kesehatan, di mana pesertanya harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang telah didaftarkan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran melalui virtual account yang telah disediakan sesuai dengan nomor kartu atau nomor pesertanya.

Baca Juga

  • Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan untuk Melahirkan? Ini Jawabannya
  • Ketahui Cara Menonaktifkan BPJS Peserta yang Telah Meninggal Dunia
  • Langkah Lengkap Cara Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum

Layanan medis bagi peserta KIS dan BPJS umumnya sama

Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan layanan bagi peserta KIS dan BPJS Kesehatan kelas III. Semua peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan rujukan berjenjang.

Peserta KIS dan BPJS memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama sesuai dengan lokasinya. Jika memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta KIS dan BPJS dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Perbedaan KIS dan BPJS untuk persalinan dan layanan kesehatan lainnya juga tidak ada. Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, peserta KIS mendapatkan semua layanan, mulai dari perawatan di masa kehamilan, proses persalinan, layanan rawat inap setelah melahirkan, sampai ia dinyatakan sembuh.

Itulah sejumlah perbedaan BPJS dan KIS. Jika Anda belum terdaftar menjadi peserta KIS atau BPJS Kesehatan sebaiknya segera hubungi kantor BPJS Kesehatan setempat. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar masalah kesehatan, Anda bisa bertanya langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh aplikasi SehatQ sekarang di App Store atau Google Play.

KIS bayar berapa?

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000, kelas 2 sebesar Rp110.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Artinya, pemerintah mensubsidi sekitar Rp89.000 per orang untuk kelas 3, sekitar Rp80.000 per orang untuk kelas 2, dan sekitar Rp114.000 per ...

KIS itu BPJS kelas berapa?

TRIBUNNEWS.COM – Ada tiga kelas dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Apakah KIS bisa digunakan untuk operasi?

Mulai dari penyakit ringan hingga berat bisa ditangani melalui operasi menggunakan KIS. Berikut adalah beberapa prosedur operasi yang bisa ditanggung oleh Kartu Indonesia Sehat: Kartu KIS untuk operasi caesar. Operasi timektomi.

KIS buat apa saja?

Atau Kartu Indonesia Sehat sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.