Empat perubahan yang disepakati dalam pembuatan naskah UUD 1945 adalah kata mukadimah diganti dengan?

Pembahasan dalam artikel kali ini adalah seputar sidang ppki, hasil sidang ppki 18 Agustus 1945, rumusan dasar negara, rumusan pancasila, dan perumusan dasar negara.

Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk melaksanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI.

Empat perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
  4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perubahan-perubahan yang cukup mendasar ini dikaji oleh Drs. Moh. Hatta setelah menerima tamu seorang opsir kaigun Jepang. Opsir tersebut memberitahu kan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang di Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan rumusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Apabila tetap dipertahankan, mereka lebih memilih untuk keluar dari Indonesia.

Untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan, Drs. Moh. Hatta bermusyawarah dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan, dan Wachid Hasyim.

Kemudian, tercapailah kesepakatan untuk menghapus tujuh kata kunci dalam sila pertama. Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian Pembukaan UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang- Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal pun mengenai luas wilayah dan batas negara. 

Namun, dalam rapat pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia merdeka akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu. 

Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden;
  3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD 1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara yang telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37

pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.

Lihat pula: Detik-detik Proklamasi

Jawaban:

gtuu yg. uh uh hu uh h ynynt

Empat perubahan yang disepakati dalam pembuatan naskah UUD 1945 adalah kata mukadimah diganti dengan?

satriaadhipradanaa satriaadhipradanaa

Jawaban:

1). Kata Mukadimah diganti pembukaan.

2). Dalam suatu hukum dasar diganti dalam suatu UUD Negara.

3). Ketuhanan Yang menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemelukNya diganti Ketuhanan Yang Maha Esa.

4). Menurut dasar kemanusiaan diganti Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Piagam Jakarta atau dikenal juga Jakarta Charter, merupakan dokumen sejarah tentang segenap dasar negara dan hal-hal dasar terkait pembentukan Negara Republik Indonesia merdeka dari berbagai putusan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Piagam Jakarta disahkan pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI.  Setelah Indonesia merdeka, maka harus segera diadakan hal-hal terkait dasar pembentukan suatu negara yang merdeka, sebab itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) langsung menggelar sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar sebagai hal yang diperlukan oleh negara merdeka. Akan tetapi, sebelum sidang mengesahkan, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan terhadap preambul Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat dasar negara Republik Indonesia. 

Adapun beberapa perubahan tersebut adalah:

  1. kata Mukaddimah diganti menjadi Pembukaan,
  2. anak kalimat yang berbunyi, "dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya", diganti menjadi, "berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", 
  3. pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam," dibah menjadi, "Presiden adalah orang Indonesia asli." 

Dengan memahami demikian, maka opsi jawaban benar adalah A.

PPKI Foto: perpusnas.go.id

Setelah proklamasi kemerdekaan diproklamirkan Soekarno, Indonesia membuat perencanaan mengenai dasar negara dan hukum konstitusi bangsa. Perencanaan ini disusun oleh panitia khusus yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI saat itu ditugaskan untuk merumuskan dasar negara melalui sidang dan agenda penting lainnya. Bahkan, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.

Sesuai dengan namanya, panitia ini beranggotakan sembilan orang dan diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945, pertemuan antara BPUPKI dan Panitia Sembilan akhirnya menghasilkan sebuah rumusan dasar negara.

Mengutip buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS karya Forum Tentor, rumusan dasar negara ini diberi nama Piagam Jakarta. Sebelum rancangan ini disahkan oleh PPKI, dilakukan beberapa perubahan naskah atas usul para pemuka agama.

Perbubahan tersebut mencakup naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkapnya.

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD

Perubahan naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI dilakukan di sidang pertama PPKI. Sidang ini dilangsungkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Mengutip buku Pedoman Cerdas RPUL, perubahan naskah Piagam Jakarta difokuskan pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” agar mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia.

Selain itu, terdapat perubahan lain yang mencakup Rancangan UUD beserta pasal-pasalnya. Mengutip buku Kisi-kisi Terbaru UN USBN SMP/MTs 2018 karya Tim Edu Pinguin, perubahan tersebut antara lain:

  1. Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan.

  2. Perubahan Pasal 6 UUD yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".

  3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan PPKI terkenal dengan sebutan UUD 1945. Sebelum mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki sistematika sebagai berikut:

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.

  • Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

  • Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.

Kemudian setelah perubahan, sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.

  • Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal. 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.