pasal 30 uud 1945 menjelaskan tentang hak warga negara untuk

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang seharusnya didapatkan dan dapat dituntut secara paksa, serta tidak bisa diwakilkan dan dirampas oleh pihak lain. Kewajiban adalah beban yang seharusnya atau semestinya diberikan untuk dikerjakan dan dapat dipaksakan serta tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, setiap mendapatkan hak pasti terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Setiap orang memiliki hak dan kewajibannya, salah satunya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain.

1. UUD 1945  pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

3. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 

-Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" 

-Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d.Pengabdian sesuai dengan profesi. 

Makna dalam setiap pasal undang-undang tersebut hampir sama dan saling melengkapi. Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya melaksanakan kewajiban untuk mempertahankan keamanan negara dengan caranya masing-masing, bisa melalui pengabdian sebagai TNI maupun pengabdian sesuai profesi. Dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan aksi untuk mempertahankan keamanan negara. Apabila setiap warga negara melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka setiap warga negara akan memperoleh haknya yaitu hidup dengan penuh keamanan dan ketentraman. 

Sumber :

https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

Filah, N. (2020). Hak dan kewajiban warga negara.

Contoh bela negara berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, salah satunya melalui operasi militer untuk perang. Foto: Pexels.

Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Pasal tersebut bermakna bahwa warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam upaya mempertahankan keamanan negara.

Kontribusi dalam hal pertahanan dan keamanan bukan berarti setiap warga negara wajib serta terlibat dalam bidang militer. Melainkan menerapkan bela negara di kehidupan sehari-hari sesuai kemampuan masing-masing.

Kesadaran melakukan bela negara perlu ditanam dalam tiap individu sejak dini. Sebab, pemahaman tersebut akan menjadi kekuatan bagi persatuan dan kesatuan Indonesia dan terhindar dari perpecahan.

Tentang Hak dan Kewajiban

Menurut buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 4 (2020) karya Christiana Umi, hak merupakan segala sesuatu yang pantas untuk didapatkan oleh seorang manusia sebagai anggota warga negara.

Contoh hak warga negara, antara lain menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan, menikmati hidup layak, mengemukakan pendapat, hak beragama dan beribadah, membela negara, mendapat pendidikan yang layak, mengembangkan kebudayaan, dan menikmati kekayaan alam Indonesia.

Sementara kewajiban adalah segala hal yang dianggap perlu dijalankan oleh individu sebagai anggota warga negara dengan tujuan mendapatkan hak yang pantas.

Adapun kewajiban warga negara, antara lain menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Indonesia, menjaga kelestarian lingkungan sekitar, membayar pajak tepat waktu serta menempuh pendidikan dasar.

Hak Warga Negara Indonesia Selain Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945

Contoh bela negara berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ialah mengatasi gerakan separatis. Foto: Pexels.

Mengutip buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 4 (2020) karya Christiana Umi, berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak warga negara Indonesia selain Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, yaitu:

  • Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan."

  • Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak."

  • Pasal 28 yang berisi: "Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya."

  • Pasal 29 Ayat 2 yang berisi: "Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai."

  • Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran."

Contoh Bela Negara Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945

Untuk menerapkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, berikut upaya bela negara versi masyarakat sipil dan aparat TNI maupun Kepolisian, dikutip dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia.

  1. Ikut serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

  2. Membantu atau menjadi relawan ketika terjadi bencana alam di Indonesia.

  3. Menghindari perpecahan dengan tidak bersikap rasis

  1. Operasi militer untuk perang.

  2. Mengatasi gerakan separatis.

  3. Mengatasi pemberontakan bersenjata.

  4. Mengatasi kasus terorisme.

  5. Menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan Indonesia.