Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara – Dalam mengelola sebuah negara, pasti akan terdapat lembaga negara. Keberadaan lembaga negara tersebut dapat membantu melaksanakan fungsinya, dengan tujuan memajukan bangsa dan negara. Show Maka dari itu, keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara. Beda negara beda pula lembaga negaranya. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan rakyat dalam negara yang bersangkutan. Lalu, apa sebenarnya pengertian dari lembaga negara? Apa pula fungsinya bagi kelangsungan sebuah negara? Yuk, simak penjelasan mengenai lembaga negara berikut ini! Pengertian Lembaga NegaraMenurut Dewi Oktaviani, lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan (Civilizated Organization) yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut. Menurut George Jellinek, lembaga negara dibagi menjadi dua bagian besar yakni 1) alat-alat perlengkapan negara yang langsung (unmittebare organ), dan (2) alat-alat perlengkapan negara yang tidak langsung (mitterbare organ). Lembaga negara yang ada di Indonesia ada beberapa, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Namun, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut. Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tugas Lembaga Negara Secara Umum
Pembagian Lembaga Negara di IndonesiaIndonesia selaku negara demokrasi, menjalankan pemerintahan dengan penerapan teori trias politika. Trias Politika merupakan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dengan kedudukan yang sejajar. Tiga bidang tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Fungsi Lembaga Negara di IndonesiaSebelumnya, telah ditulis bahwa keberadaan lembaga negara menjadi salah unsur penting dalam sebuah negara. Berdasarkan adanya penerapan trias politika, maka lembaga negara di Indonesia ada tiga yakni lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Apa saja ya tugas, wewenang, dan fungsi dari tiga lembaga tersebut? Yuk simak penjelasan berikut supaya lebih memahaminya! Lembaga EksekutifLembaga eksekutif merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Di negara-negara yang menganut pemerintahan demokratis, biasanya pada lembaga eksekutif terdiri atas kepala negara, bisa raja atau presiden, disertai dengan para menterinya. Di Indonesia, lembaga eksekutif-nya adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Presiden dan Wakil Presiden, serta para menteri. 1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)Sebelum ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan yang berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, maka dari itu MPR sering disebut sebagai “lembaga tertinggi negara” dengan kewenangan di bawah Undang-Undang Dasar. Namun, setelah ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut Undang-Undang Dasar”. Anggota MPR merupakan gabungan antara anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu. Ketentuan mengenai jumlah anggota telah diatur dalam Undang-Undang. MPR melaksanakan sidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Wewenang MPR yang paling “terlihat” adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, memiliki beberapa hak tertentu, yakni:
2. PresidenSebelum ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dipilih oleh MPR. Namun, setelah terdapat amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali jabatan dalam pemilihan umum selanjutnya. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai seorang kepala negara, presiden mempunyai wewenang yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, maka Presiden memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Selain berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga menjadi panglima tertinggi dalam angkatan perang, sehingga memiliki wewenang sebagai berikut:
Lembaga LegislatifLembaga legislatif merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan. Lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi fungsi legislasi dan fungsi kontrol. Di Indonesia, lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)Anggota DPR berasal dari partai politik yang dipilih rakyat melalui proses pemilu. DPR bertempat di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut,
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni:
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki 3 fungsi penting, yakni:
DPR melaksanakan sidang paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. 2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Anggota DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih melalui proses pemilu. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden dan bertempat di daerah pemilihannya. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Masa jabatan DPD adalah lima tahun. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:
Lembaga YudikatifLembaga yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menafsirkan isi perundang-undangan dan memberikan sanksi pelanggaran pelaksanaannya. Dalam pelaksanaanya, lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan lembaga eksekutif. Hal tersebut supaya dalam penegakan hukum dan keadilannya tidak berat sebelah atau terlalu memihak. 1. Mahkamah Agung (MA)Lembaga Mahkamah Agung (MA) menjadi pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Lembaga MA diketuai oleh Hakim Agung yang dibantu oleh beberapa hakim lainnya. Hakim Agung ini diusulkan oleh DPR yang berasal dari usulan Komisi Yudisial. Lembaga MA mempunyai kewajiban dan kewenangan sendiri, yakni:
2. Mahkamah Konstitusi (MK)Lembaga MK memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha Negara. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam MK, terdapat 9 hakim konstitusi yang telah ditetapkan oleh Presiden. Berikut merupakan tugas dan fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi:
3. Komisi Yudisial (KY)Lembaga Komisi Yudisial (KY) ini dibentuk guna mengawasi perilaku para hakim dan praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen), kedudukan Komisi Yudisial ini bersifat mandiri yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan adanya persetujuan DPR. Lembaga-Lembaga Baru yang Bersifat Mandiri1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Lembaga BPK ini menjadi lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. BPK tentu mempunyai tugas utama dalam memeriksa dan mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan lembaga BPK akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Anggota lembaga BPK dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden. Lembaga BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsinya. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang Dasar 1945 No 30 Tahun 2002 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Pembentukan lembaga KPK ini menjadi respon pemerintah terhadap rasa pesimistis masyarakat atas kinerja dan reputasi kejaksaan sera kepolisian dalam memberantas korupsi. 3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)Lembaga Komnas Perempuan ini didirikan pada tahun 1998 berdasarkan adanya keputusan presiden No 181 tahun 1998. Lembaga ini bersifat mandiri sebagai bentuk upaya nasional dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan ini menjadi bentuk jawaban pemerintah atas tuntutan masyarakat sipil, khususnya kaum perempuan dalam menangani persoalan kekerasan. Dalam menjalankan tugas dan wewenang sekaligus mendapat hak-hak tertentu tersebut, anggota lembaga negara tetap mempunyai kewajiban untuk mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga wajib untuk mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait
|