Pada hakikatnya evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS), serta evaluasi lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 1. Nilai Akhir Nilai akhir suatu mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dinyatakan dengan dua bentuk, yaitu huruf mutu dan angka mutu, yang dibagi ke dalam peringkat berikut: [table id=12 /] 2. Huruf T (Komponen Penilaian Tidak Lengkap) Seorang mahasiswa dinyatakan memperoleh huruf T jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
3. Huruf K (Tidak ada Komponen Penilaian) Suatu mata kuliah dapat dinyatakan dengan huruf K jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
4. Huruf Mutu Akhir yang Sah
5. Evaluasi Hasil Belajar
Bobot tiap macam penilaian yang digunakan dapat ditetapkan sama atau berbeda, tergantung pada bobot soal/tugas yang diberikan Dosen Pengasuh Mata Kuliah. 6. Indeks Prestasi (IP)
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Untuk Program Sarjana dan Diploma
Untuk Program Magister
Untuk Program Doktor
Beban studi di atas diperhitungkan atas dasar perkuliahan yang kegiatannya minimal 1-3 tiap SKS (1 jam kegiatan terjadwal, ditambah 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri). Beban Studi yang diambil akan berkurang apabila mata kuliah yang ditempuh berupa kegiatan praktikum, praktik kerja, praktik klinik, atau skripsi.
(untuk beberapa fakultas tetap menggunakan nilai terakhir, dapat dilihat di buku panduan pendidikan fakultas)
8. Evaluasi Akhir Hasil Belajar Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari suatu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut : a. Program Diploma III
b. Program Diploma IV
c. Program Sarjana
d. Program Profesi
e. Program Magister dan Doktor dan Program Spesialis I
|