Dibawah ini yang termasuk contoh hukum tertulis adalah

Dalam kehidupan warga tiap hari tetap diatur oleh peraturan, baik tertulis serta tidak tertulis.

Di Indonesia ada hukum tidak tertulis serta hukum tertulis.

Hukum tidak tertulis merupakan norma ataupun peraturan tidak tertulis yang sudah dipakai oleh warga dalam kehidupan tiap hari.

Hukum tertulis merupakan ketentuan dalam wujud tertulis yang terbuat oleh lembaga yang berwenang, semacam peraturan perundang- undangan.

Peraturan perundangan- undangan nasional ialah peraturan tertulis yang sudah terbuat oleh lembaga yang berwenang. Hukum Tidak Tertulis, merupakan hukum yang tidak dituliskan ataupun tidak dicantumkan dalam perundang- undangan. Contoh: hukum adat tidak dituliskan ataupun tidak dicantumkan pada perundang- undangan namun dipatuhi oleh wilayah tertentu.

Hukum tidak tertulis ialah kebalikan dari Hukum Tertulis.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang- undangan.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang hidup/ berjalan serta berkembang dalam kehidupan warga/ adat ataupun dalam aplikasi ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang- undangan tetapi peraturannya telah tertanam serta dipatuhi oleh wilayah tertentu/ adat tertentu sehingga jadi suatu pedoman dalan tata penerapan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang dikira tidak dapat tidak berubah- ubah, disebabkan hukum tidak tertulis peraturannya bisa berganti sewaktu- waktu cocok kondisi serta kepentingan yang menghendakinya. Semacam halnya di Indonesia, memandang dari sudut pandang hukum rimba.

Bagi Muzzamil, potret penegakan hukum dikala ini membuktikan kalau siapa kokoh, dialah yang menang.

Hukum rimba, kata ia, mengecam negara ini.

Bila hukum tidak ditegakkan secara adil hingga yang hendak timbul merupakan hukum rimba, siapa kokoh ia menang.

Secara harfiah penafsiran hukum rimba pasti telah banyak yang mengetahuinya.

Hukum ini telah diketahui semenjak lama serta jadi salah satu hukum yang dikira tidak beradab.

Arti hukum rimba sendiri dalam hukum merupakan siapa yang kokoh ia yang menang.

Kokoh yang diartikan disini merupakan kokoh dalam bertahan serta mencari pembenaran atas perihal yang mau dicapai.

Bila kita maknai hukum ini cuma sepintas saja hingga yang hendak kita tangkap merupakan hukum yang kejam dengan tidak mencermati keadilan yang terdapat.

Dikatakan pula kalau siapa saja yang mau menang hingga wajib kokoh serta dapat melaksanakan apapun demi menggapai kemenangan tersebut.

HUKUM TERTULIS

hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.

Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana  dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana]. Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP [Peraturan Pemerintah], UU [Undang-Undang], Kepres [Keputusan Presiden].

Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.

HUKUM TIDAK TERTULIS
Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.

Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi. Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara, sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menjadi pembeda antara keduanya. Di mana, peran hukum tidak tertulis menjadi pelengkap bagi hukum tertulis.

Peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh anggota masyarakat tempat peraturan tersebut diberlakukan disebut hukum. Pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi/hukuman. Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya hukum/peraturan dan perundang-udangan. Selain itu, hukum dasar juga memuat aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum dasar terdiri dari dua bentuk yaitu hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Apa itu hukum dasar tertulis dan tidak tertulis? Bagaimana sifat hukum tertulis? Bagaimana sifat hukum dasar tidak tertulis? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Baca Juga: Status Kewarganegaraan Indonesia

Hukum Tertulis [UUD/Konstitusi]

Hukum dasar tertulis adalah bentuk hukum dasar yang telah ditulis dan dicantumkan sebagai peraturan hukum. Hukum tertulis menjadi suatu konstitusi negara sebagai dasar dan sumber dari peraturan-peraturan atau perundang-undangan lain. Ada dua macam hukum dasar tertulis, yaitu hukum tertulis yang telah dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.

Hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, dan teratur. Jenis hukum tertulis yang telah dikodifikasi sudah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.

Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi dalah hukum tertulis yang penyusunannya tidak lengkap, tidak sistematis, dan terpisah-pisah. Dalam penerapannya, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi masih memerlukan peraturan pelaksanaan.

Kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara.

Sifat hukum dasar tertulis:

  • Aturan tertulis secara pasti
  • Mengikat kepada semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

Contoh hukum tertulis:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP]
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPdt]
  • Undang-Undang [UU]
  • Peraturan Pemerintah [PP]
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang [KUHD]
  • Keputusan Presiden [Keppres]

Contoh hukum dasar tertulis berupa KUHP, KUHPdt, dan KUHD merupakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi. Sedangkan contoh hukum dasar tertulis berupa UU, PP, dan Kepres merupakan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Beserta Dasar Hukumnya

Hukum Tidak Tertulis [Konvensi]

Hukum dasar tidak tertulis disebut juga dengan konvensi ketatanegaraan atau kebiaasan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara karena suatu kesepakatan/permufakatan. Pertauran yang sudah menjadi ketetapan pada hukum tidak tertulis dipercayai dan dihidupi bersama oleh kelompok masyarakat.

Hukum tidak tertulis adalah bentuk peraturan yang tidak tertulis secara pasti pada perundang-undangan. Namun, bentuk hukum tidak tertulis biasanya masih berlaku dan ditaati oleh masyarakat. Jenis hukum ini merupakan adat/kebiasaan yang masih menjadi kepercayaan dan keyakinan masyarakat.

Peraturan dalam hukum tidak tertulis pada umumnya tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud dari hukum dasar tertulis. Peran hukum tidak tertulis dapat menjadi pelengkap atau pengisi kekosongan ketentuan/peraturan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum tertulis.

Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah:

  • Beberapa aturan dasar tidak ditulis
  • Tidak adanya alat penegak hukum
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Biasanya memiliki sanksi yang lebih ringan

Contoh hukum tidak tertulis [konvensi]:

  • Hukum adat atau kebiasaan masyarakat
  • Pengambilan keputusan berdasarkan atas Musyawarah untuk Mufakat
  • Dekrit Presiden
  • Pidato Presiden, misalnya naskah pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaaan hari kemerdekaan Indonesia
  • Penjelasan Presiden mengenai RAPBN kepada DPR
  • Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer [Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon]

Hukum tidak tertulis [kebiasaan] sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

Demikianlah tadi ulasan dua bentuk hukum dasar yang meliputi hukum tertulis dan tidak tertulis. Terimakasih sudah mengunjungi idschool[dot]net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Butir-Butir Pancasila [Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila]