Pengetahuan dasar tentang hukum dan peraturan-peraturan dalam negara kita tentunya perlu dipelajari. Hal ini, bermanfaat bagi kita untuk mencegah perbuatan-perbuatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan hukum yang ada. Berikut 5 Macam Lembaga Peradilan di Indonesia: Show 1. Pengadilan Umum (Pengadilan Sipil)Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat secara umum. Mengenai peradilan umum bisa dilihat secara lebih lanjut pada UU Nomor 49 Tahun 2009. Pengadilan negri dan pengadilan tinggi adalah dua jenis lembaga peradilan yang berada di di dalam lingkup pengadilan umum. Pengadilan negri biasanya berada di ibu kota kabupaten/kota.Sedangkan, pengadilan tinggi berada di tingkat provinsi. Jenis pengadilan yang berada di lingkup umum ini mengadili masyarakat yang melanggar hukum baik di bidang perdata maupun pidana. Apabila proses peradilan dirasa tidak cukup pada tingkat pengadilan negri, maka masyarakat bisa meminta naik banding di pengadilan tinggi. Dalam menjalankan fungsi peradilan, terdapat beberapa susunan keanggotaan pengadilan umum yang meliputi Pimpinan (meliputi Ketua PN dan Wakil Ketua PN), hakim anggota, panitera , sekretaris, dan jurusita.
Lihat Foto
Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Badan peradilan di bawah MA tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia Di pengadilan khusus tersebut, akan diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:
Pengadilan anak, niaga, hak asasi manusia, tindak pidana korupsi, hubungan industrial dan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah memiliki pengadilan ekonomi pada tahun 1955. Pengadilan ini menjadi pengadilan khusus pertama yang dibentuk di Indonesia. Pengadilan ekonomi dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 untuk mengadili perkara tindak pidana di bidang ekonomi. Pertumbuhan Pengadilan Khusus di IndonesiaIde pembentukan pengadilan khusus di Indonesia deras bermunculan terutama di era reformasi. Keberadaan pengadilan khusus dinilai penting untuk memenuhi tuntutan akan keadilan yang semakin kompleks dalam masyarakat. Inisiatif munculnya pengadilan khusus ini muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah. Pada tahun 1997, pengadilan anak dibentuk dengan berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 1997. Setahun kemudian, pengadilan niaga dibentuk dibentuk dengan UU Nomor 4 Tahun 1998. Selanjutnya, pada 2000 dan 2002, dibentuk pengadilan hak asasi manusia dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan pengadilan tindak pidana korupsi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002. Pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 31 Tahun 2004. Sementara itu, pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara dibentuk sebelumnya melalui UU Nomor 14 Tahun 2002. Referensi:
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Undang-undang ini membedakan antara Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.
Undang - Undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilant tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
Istilah pengadilan khusus dinyatakan secara tegas baru pada UU No. 4 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1970. Selain itu dalam UU No. 4 Tahun 2004 ini posisi pengadilan khusus tidak lagi ditempatkan dalam bagian penjelasan UU akan tetapi telah dimasukkan dalam bagian batang tubuh.
Pasal 15
Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang.
Penjelasan:
Pasal 15
Yang dimaksud dengan ”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Pengaturan pengadilan khusus dalam batang tubuh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 semakin memperjelas, mempertegas posisi, kedudukan dan legitemasi pengadilan khusus yang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.
Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus, yakni:
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
|