Show Ada beberapa perbedaan finance lease dan operating lease yang penting Anda ketahui. Istilah finance lease dan operating lease berkaitan tentang hak sewa guna. Meski terdengar mirip namun sebetulnya memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Mari simak penjelasannya dibawah ini. 1. Dari Segi PengertianSama-sama tentang hak sewa guna namun ada perbedaan yang perlu diketahui di sini. Pertama adalah perbedaan yang dilihat dari segi pengertiannya. Jadi finance lease adalah sebuah kegiatan sewa guna usaha namun lessee pada akhir masa kontrak mendapatkan opsi membeli objek sewa dengan nilai atau harga yang disepakati bersama. Sementara untuk operating lease merupakan kegiatan sewa guna usaha namun pada masa akhir kontrak tidak diberikan opsi untuk melakukan pembelian objek sewa. Jadi saat kontrak sudah berakhir maka objek sewa harus dikembalikan pada pemilik objek tersebut. 2. Peran LessorDalam prakteknya finance lease, lessor bertindak sebagai pihak pemilik barang dari objek leasing. Objek tersebut bisa berwujud barang yang bergerak atau tidak bergerak, serta memiliki umur maksimal sama dengan masa kegunaan objek leasing itu sendiri. Berbeda dengan operating lease, lessor berperan sebagai pemilik barang atau benda objek sewa yang bergerak maupun tidak bergerak, namun menentukan masa sewa lebih pendek dari umur benda atau masa kegunaan objek sewa itu sendiri. Lessor pun memegang penuh tanggung jawab perawatan barang atau objek sewa pada operating lease ini. 3. Peran LesseeLessee di sini adalah penyewa guna usaha. Pada sistem finance lease bisanya melakukan pemilihan barang modal sesuai kebutuhannya namun tetap masih atas nama perusahaan leasing. Selama masa leasing, Lessee di sini harus melakukan pembayaran residual value. Pembayaran harus dilakukan secara berkala sesuai dengan jumlah serta jangka waktu yang sudah disepakati. Jumlah yang perlu dibayarkan pada lessor adalah angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang di total dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor. Namun pada operating lease, lessee di sini juga perlu melakukan pembayaran biaya secara berkala, hanya saja jumlah dari biaya yang perlu dibayarkan pada lessor tidak mencakup biaya lainnya atau keseluruhan seperti pada finance lease. Hal dikarenakan ada sebagian biaya yang hanya ditanggung pihak lessor saja sebagai pemilik objek sewa. 4. Pemutusan KontrakPerbedaan finance lease dan operating lease selanjutnya adalah pada pemutusan kontrak. Pada finance lease pihak lessor akan dikenakan denda jika melakukan pembatalan kontrak yang masih belum berakhir. Namun pada operating lease, lessor atau lessee bisa melakukan pembatalan kontrak tanpa adanya denda, asalkan pembiayaan atau pembayaran berkala sudah terpenuhi. 5. Hak OpsiIni adalah perbedaan terakhir yang paling mencolok di antara operating lease dengan finance lease. Jadi pada finance lease, ada hak opsi pada akhir masa kontrak. Lessee diberikan opsi untuk membeli barang atau objek sewa dengan nilai atau jumlah yang disepakati bersama dengan lessor. Namun pada operating lease tidak ada opsi pembelian objek leasing bagi para lessee di akhir masa kontrak. Itulah perbedaan finance lease dan operating lease. Jadi pada intinya, finance lease adalah sebuah kegiatan sewa guna usaha yang memberikan opsi pembelian objek sewa pada lessee, sementara pada operating lease tidak ada sistem seperti itu. Biasanya jumlah biaya yang perlu dibayar lessee pada finance leasing jauh lebih besar dibandingkan pada operating leasing karena pada operating lease. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal. Referensi : 123dok. Perbedaan antara Financial Lease dengan Operating Lease. text-id.123dok.com : https://bit.ly/3oTn2Lx
Dalam praktik manajemen pajak, perusahan akan dihadapkan transaksi – trasaksi terkait sewa guna usaha atau kita dapat menyebutnya sebagai leasing. Seperti apa leasing itu? Bagaimana ketentuannya? Apa jenis – jenis leasing? Ketentuan yang mengatur tentang perlakukan perpajakan terhadap kegiatan (transaksi) sewa guna usaha yang masih berlaku sampai dengan saat ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, berdaya laku surut sejak tanggal 19 Januari 1991. PENGERTIAN LEASING Yang dimaksud dengan Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee. JENIS LEASING Kegiatan sewa-guna-usaha (leasing) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
Finance Lease Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
Penggolongan jenis barang modal ini mengacu kepada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya. Operating lease Operating lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
Pihak-pihak yang terlibat dalam Preses Pemberian Fasilitas LeasingPihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
Perjanjian Sewa Guna Usaha Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement). Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :
Perjanjian sewa-guna-usaha itu wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing. Pelaksanaan Hak Opsi Pada saat berakhirnya masa sewa guna usaha dengan hak opsi, Lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Lessee dapat juga memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Jika Lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Referensi :
Image Sources: Google Image |