Show
GH Dhafi Quiz Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at gh.dhafi.link. with Accurate Answer. >>
Masalah penyalahgunaan NAPZA sudah mencapai kedaruratan di mana diperlukan upaya-upaya yang mendesak untuk mengatasi situasi yang sangat kritis melalui rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza ini merupakan salah satu upaya sistematisasi penanganan masalah korban penyalahgunaan NAPZA di Indonesia. Mengingat kompleksitas permasalahan korban penyalahgunaan NAPZA, diharapkan Progres KP NAPZA ini dapat berlangsung secara berkesinambungan sesuai dengan fakta-fakta objektifitas yang terjadi dalam penanganan masalah korban penyalahgunaan NAPZA. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa:
TujuanProgres KP NAPZA bertujuan :
TargetBerdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, KP NAPZA tidak termasuk ke dalam PMKS yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Maka, segala bentuk rehabilitasi sosial bagi KP NAPZA menjadi kewenangan Ditjen Rehabilitasi Sosial. Sasaran/Target Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah:
MekanismePelaksana Progres di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial adalah: A. Direktorat Rehabilitasi SosialSesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2015, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA bertugas untuk:
B. Unit Pelaksana Teknis (Balai/Loka) KP NAPZA di lingkungan Ditjen RehsosBalai/Loka di lingkungan Ditjen Rehsos memiliki pengembangan fungsi menjadi center of excellences dengan peran utama memberikan rehabilitasi sosial dan sumber sosial melalui fungsi sebagai berikut: 1. Koordinator Program RegionalDalam penyelenggaraan PROGRES 5.0 NP di wilayah cakupan kerja Balai, mengkoordinasi program-program Rehabilitasi Sosial dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dan lintas direktorat di bawah Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial di wilayah cakupan kerja masing-masing Balai Besar/Balai/Loka. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, instansi terkait, LRS NAPZA, dan masyarakat. Program-program tersebut adalah :
2. Outreach CentreSebagai pusat Penjangkauan PM lintas wilayah & lintas nasional, Balai Rehabilitasi Sosial merupakan pusat dilaksanakannya kegiatan penyediaan layanan untuk setiap KP NAPZA yang mungkin tidak memiliki akses ke layanan tersebut. Layanan yang diberikan bersifat mobile, dengan kata lain pemberi layanan bertemu dengan mereka yang membutuhkan layanan penjangkauan di lokasi yang membutuhkan. Aktifitas penjangkauan merupakan strategi untuk menemukan dan mengenali permasalahan korban penyalahgunaan napza dan melibatkan korban penyalahgunaan napza serta keluarga untuk mencari solusi permasalahan sesuai dengan potensi yang dimiliki serta menghubungkan dengan sumber daya kesejahteraan sosial yang ada, melalui pelayanan atau kegiatan untuk korban penyalahguna NAPZA seperti :
3. Pusat Respon Kasus dan Intervensi KrisisKelembagaan yang menyediakan Temporary Shelter berupa Rumah Aman (Save House) dan Rumah Bahagia (Happiness House) serta layanan rujukan ke institusi lain dan instansi penerima wajib lapor di wilayah cakupan kerja Balai. Temporary Shelter merupakan tempat perlindungan sosial dalam upaya pengurangan risiko permasalahan yang sedang dikembangkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial khususnya yang berkaitan dengan Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan menyediaan rehabilitasi sosial prima dalam bentuk respon kasus dan intervensi krisis sebagai berikut:
Untuk hal tersebut Balai Besar/Balai/Loka menyediakan layanan rehabilitasi prima dengan berbagai yang diberikan di Pusat Respon Kasus dan Intervensi Krisis adalah sebagai berikut:
4. Lembaga PercontohanPraktik terbaik yang menyelenggarakan PROGRES 5.0 NP secara komprehensif dan terintegrasi dengan pendekatan multi-intervensi dan holistik-sistematik berdasarkan continuum of intervention: individual therapy, group therapy, family therapy dan community therapy di wilayah cakupan kerja Balai. Balai Besar/Balai/Loka merupakan lembaga percontohan dalam hal:
5. Pusat Penguatan Layanan Rehabilitasi SosialBalai Besar/Balai/Loka merupakan pusat sumber (resource center) untuk penguatan kelembagaan dan kapasitas Panti milik Provinsi/Kabupaten/Kota, LRS NAPZA, Institusi Penerima Wajib Lapor, masyarakat dan penyelenggara rehabilitasi sosial lainnya di wilayah cakupan kerjanya dalam hal:
6. Pusat Pengembangan Model LayananPusat Pengembangan model layanan merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar/Balai/Loka yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengembangkan, mengkaji, memonitoring dan mengevaluasi program dan kegiatan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk menjamin standarisasi pelayanan sosial, seperti:
C. Dinas SosialPada Progres KP NAPZA 5.0 NP, Dinas Sosial memiliki fungsi pendukung dan penguat bagi stakeholder lainnya, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) / Lembaga Kesejateraan Sosial (LKS) NAPZA dan masyarakat, seperti :
D. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) / Lembaga Rehabilitasi Sosial (LRS) KP NAPZAPada progres KP NAPZA, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) / LRS KP NAPZA yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang memberikan rehabilitasi sosial bagi KP NAPZA di tengah masyarakat. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan program wajib lapor bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA antara lain lembaga rehabilitasi sosial, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/ atau Lembaga rehabilitasi medis. Sedangkan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau masyarakat guna menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pada Progres 5.0 NP ini, dengan pengembangan fungsi UPT (Balai/Loka) di lingkungan Ditjen Rehsos, maka IPWL KP NAPZA memiliki fungsi dan peran yang berbeda yaitu hanya melaksanakan proses rehabilitasi secara minimal dalam hal program rehabilitasi, fasilitas, maupun tenaga ahli. IPWL yang bisa dijadikan mitra Ditjen Rehabilitasi Sosial dalam penyelenggaraan Progres KP NAPZA adalah IPWL yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial KP NAPZA, termasuk di antaranya akreditasi lembaga, pengalaman lembaga, target sasaran, SDM (struktur dan sertifikasi) dan sarana prasarana lembaga. KegiatanA. Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZARehabilitasi sosial KP NAPZA diselenggarakan di Balai RSKP NAPZA milik Kementerian Sosial RI, IPWL yang dikelola Dinas Sosial Provinsi dan IPWL milik masyarakat. Layanan yang diberikan adalah rawat inap dan rawat jalan. 1. TerapiUpaya untuk memulihkan kondisi fisik, mental, psikis dan sosial pecandu narkotika dan/atau korban penyalahgunaan NAPZA yang meliputi:
2. Perawatan SosialPerawatan sosial merupakan serangkaian upaya memberikan layanan dukungan sosial kepada korban penyalahgunaan NAPZA untuk membantu dalam mempertahankan kemandirian mereka, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan membantu mereka menjalani kehidupan yang partisipatif dan berperan secara aktif di lingkungan sosialnya. Kegiatan ini diselenggarakan di dalam institusi dan luar institusi oleh Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (IPWL milik Kementerian Sosial RI), Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dikelolah Dinas Sosial Provinsi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik masyarakat. 3. Dukungan KeluargaDukungan keluarga bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah sikap, tindakan dan penerimaan keluarga terhadap Korban Penyalahgunaan NAPZA. Dukungan keluarga ini dalam bentuk dukungan penilaian, dukungan instrumental, dukungan informasional, dan dukungan emosional. Kegiatan yang diarahkan untuk melibatkan keluarga Korban Penyalahgunaan NAPZA agar terlibat dalam proses rehabilitasi sosial sehingga pemulihan bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dapat terjaga serta memberdayakannya ke arah yang positif, seperti konseling keluarga, penguatan keluarga, Pendampingan/asistensi/supervisi keluarga dan advokasi keluarga. 4. Bantu (Bantuan Bertujuan) Korban Penyalahgunaan NAPZABantuan bertujuan bagi KP NAPZA merupakan bantuan sosial dan bantuan pemerintah sebagai upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan kondisi KP NAPZA (fisik, mental, sosial, psikososial dan ekonomi) serta memberdayakan potensi individu dan lingkungannya agar KP NAPZA dapat berfungsi sosial secara aktif dan positif di masyarakat. Bantuan Bertujuan yang diberikan kepada KP NAPZA melalui Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) dalam memberikan pelayan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dengan rincian sebagai berikut: a. Rawat dalam institusi (rawat inap) dilaksanakan selama 4 (empat) bulan.Kegiatan yang dilakukan untuk penerima manfaat (PM) dalam program rawat dalam institusi (rawat inap) adalah tes urine PM, permakanan dan snack PM, pemeliharaan kesehatan dan kebersihan diri PM, pakaian/seragam PM, pembelian perlengkapan tidur PM, bimbingan kreativitas/terapi livelihood PM, rekreasi/outing PM, case record dan ATK PM, transport PM pemulangan, serta laporan kegiatan PM. b. Rawat luar institusi (rawat jalan) selama 3 (tiga) bulanKegiatan yang dilakukan untuk penerima manfaat (PM) dalam program Rawat luar institusi (rawat jalan) tes urine PM, Transport PM untuk identifikasi dan registrasi, transport PM kegiatan asesmen, transport PM mengikuti kegiatan konseling, transport PM kegiatan Seminar psikoedukasi, pakaian/seragam PM, case record dan ATK PM, transport PM kegiatan terapi (individu/kelompok, fisik, mental, sosia, psikososial, dan livelihood), home visit kebutuhan klien, serta laporan kegiatan PM. Program reintegrasi rawat dalam institusi (rawat inap) selama 1 (bulan). Kegiatan yang dilakukan dalam program reintegrasi rawat dalam institusi (rawat inap) adalah tes minat dan bakat (dilakukan oleh profesional dibidangnya). c. Aftercare bagi KP NPAZAKegiatan ini dilakukan terhadap KP NAPZA yang telah menerima program rawat dalam institusi (rawat inap) atau program rawat luar institusi (rawat jalan) berupa bantuan sosial yang dipergunakan seperti pendidikan untuk usia sekolah, kursus, vokasional atau usaha bagi KP NAPZA. Penjelasan lebih rinci terkait kegiatan rehabilitasi sosial KP NAPZA pada pedoman Direktorat. B. Pendamping Sosial (Pekerja Sosial/Konselor Adiksi)Pendamping sosial adalah seseorang yang melaksanakan proses relasi sosial dengan penerima manfaat dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses korban penyalahgunaan NAPZA terhadap pelayanan sosial, lapangan kerja, lingkungan sosial dan fasilitas pelayanan publik lainnya. Dalam hal ini pendamping sosial yang dimaksud adalah pendamping sosial korban penyalahgunaan NAPZA yaitu tenaga profesional yang terdiri dari Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi yang ditempatkan di Balai dan IPWL, baik milik pemerintah maupun milik masyarakat dan mendapatkan honor yang bersifat mengikat dari Kementerian Sosial. Target pendamping sosial yang direkrut dan ditetapkan untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial korban penyalahgunan NAPZA adalah sebanyak 1.200 orang di Balai dan IPWL. Pendamping sosial KP NAPZA bertugas untuk menyelenggarakan: 1. PenjangkauanPenjangkauan merupakan suatu strategi untuk menjangkau individu atau kelompok/klien di dalam masyarakat yang tidak mampu mengakses pelayanan sosial. Penjangkauan dimaksud dilakukan bagi korban penyalahgunaan NAPZA yang tidak mampu mengakses pelayanan sosial untuk mendapatkan program rehabilitasi KP NAPZA, baik rawat inap maupun rawat jalan. Untuk mendukung hal tersebut, kegiatan penjangkauan yang dilakukan adalah penjajakan, home visit, konsultasi, bimbingan motivasi, monitoring, dan dukungan sosial. 2. Respon Kasus KP NAPZARespon kasus KP NAPZA merupakan suatu tindakan memberikan respon atau tanggapan terhadap suatu permasalahan KP NAPZA yang terjadi terhadap individu, kelompok atau masyarakat karena terancam keselamatan/kesehatan/kehidupannya. Respos kasus ini dilakukan oleh Balai dan IPWL, dimana dalam melakukan respon kasus harus melaksanakan tugas layanan :
3. Manajemen Kasus KP NAPZAKeterampilan manajemen kasus (case management) merupakan suatu metoda pendekatan pekerjaan sosial yang bertujuan memberikan pelayanan terhadap orang dalam situasi dan kondisi meminta atau mencari pertolongan. Pelayanan yang diberikan diharapkan dapat menjamin orang yang mempunyai masalah akan memperoleh semua pelayanan yang dibutuhkannya secara cepat dan tepat. Manajemen kasus bertujuan membantu klien memperoleh akses terhadap pelayanan yang dibutuhkan, memecahkan hambatan aksesibilitas yang disebabkan oleh kriteria keterjangkauan, peraturan, kewajiban untuk menjamin bahwa pelayanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan klien, diberikan dengan cara tepat dan tidak duplikatif yang dilakukan secara kontinyuitas pelayanan lintas bidang pada waktu atau kurun waktu tertentu. Manajemen kasus ini dilakukan oleh Balai dan IPWL, dimana dalam melakukan respon kasus harus melaksanakan tugas layanan :
Dalam melaksanakan tugasnya, pendamping sosial korban penyalahgunaan NAPZA (Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi) akan memperoleh honor, baik yang bersifat mengikat. Honor yang bersifat mengikat besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan setiap bulan pada tahun berjalan. Penjelasan lebih rinci mengenai pendamping sosial korban penyalahgunaan NAPZA (pekerja sosial dan konselor adiksi) akan diatur pada Pedoman Direktorat. C. Dukungan Teknis KP NAPZADukungan teknis KP NAPZA merupakan Komponen Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung kegiatan utama program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA. Kegiatan ini terbagi ke dalam: 1. Rapat Koordinasi KP NAPZARapat Koordinasi (rakor) merupakan wadah untuk membentuk satu tujuan dan satu misi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan Pihak terkait (Instansi/Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota, Balai RSKPN, IPWL, LRS Non-IPWL) agar antar pihak terkait dapat berjalan beriringan untuk mencapai tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, juga sebagai wadah penghubung aspirasi pihak terkait (Instansi/Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota, Balai RSKPN, IPWL, LRS Non-IPWL)) yang belum ternaungi. 2. Bimbingan Teknis dan Pemantapan PendampingBimbingan teknis dan pemantapan pendamping adalah suatu kegiatan pemberian pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bagi lembaga/instansi dan SDM yang biasanya dilakukan oleh lembaga resmi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas, dimana lembaga/instansi dan SDM akan memperoleh materi sesuai yang diikuti. Pengetahuan, keterampilan dan kemampuan ini sekurang-kurangnya meliputi:
3. Monitoring dan Evaluasi Progres Korban Penyalahgunaan NAPZAMonitoring adalah proses rutin memberikan informasi tentang suatu kebijakan, pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program serta memantau perubahan yang focus pada proses dan keluaran serta perbaikan kesalahan untuk mengurangi risiko yang lebih besar. Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan yang secara sistematis menginvestigasi efektifitas program, menilai kontribusi program terhadap perubahan (Goal/objektif) dan menilai kebutuhan perbaikan, kelanjutan atau perluasan program (rekomendasi). Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam hal ini untuk Progres KP NAPZA bertujuan :
D. Dukungan Aksesibilitas Korban Penyalahgunaan NAPZADukungan aksesibilitas KPN merupakan suatu ukuran potensial atau kemudahan KPN untuk mencapai pemulihan dan pengembangan diri agar dapat berfungsi sosial. Dukungan aksesibilitas tersebut meliputi aksesibilitas pelayanan kesehatan, aksesibilitas pelayanan rehabilitasi sosial, aksesibilitas perlindungan dan advokasi sosial, aksesibilitas kehidupan, dll. |