Dibawah ini adalah pihak-pihak yang membantu proses reintegrasi sosial kecuali

Dibawah ini adalah pihak-pihak yang membantu proses reintegrasi sosial kecuali

GH Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at gh.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Masalah penyalahgunaan NAPZA sudah mencapai kedaruratan di mana diperlukan upaya-upaya yang mendesak untuk mengatasi situasi yang sangat kritis melalui rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza ini merupakan salah satu upaya sistematisasi penanganan masalah korban penyalahgunaan NAPZA di Indonesia. Mengingat kompleksitas permasalahan korban penyalahgunaan NAPZA, diharapkan Progres KP NAPZA ini dapat berlangsung secara berkesinambungan sesuai dengan fakta-fakta objektifitas yang terjadi dalam penanganan masalah korban penyalahgunaan NAPZA.

Dalam hal ini perlu diketahui bahwa:

  1. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan NAPZA bukan untuk kepentingan pengobatan atau perawatan atau penggunaannya di luar ketentuan atau petunjuk dokter dan ahli medis;
  2. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika;
  3. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat;
  4. Sehingga Rehabilitasi sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (KP NAPZA) adalah proses refungsionalisasi, pemulihan dan pengembangan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar korban penyalahgunaan NAPZA mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

Tujuan

Progres KP NAPZA bertujuan :

  1. Untuk memberikan rehabilitasi sosial dan bantuan sosial bagi KP NAPZA agar mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah dan aktualisasi diri.
  2. Untuk memberikan rehabilitasi sosial dan bantuan sosial bagi KP NAPZA agar dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi/berperan secara aktif serta positif bagi dirinya, keluarga dan masyarakat tanpa adanya ancaman, tekanan, penelantaran, maupun kekerasan.

Target

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, KP NAPZA tidak termasuk ke dalam PMKS yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Maka, segala bentuk rehabilitasi sosial bagi KP NAPZA menjadi kewenangan Ditjen Rehabilitasi Sosial.

Sasaran/Target Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah:

  1. Korban Penyalahgunaan NAPZA  Dewasa adalah seseorang  yang  berusia  di atas 18  tahun baik laki-laki atau perempuan yang  menggunakan  narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter dengan maksud bukan untuk pengobatan dan  atau  penelitian.
  2. Korban Penyalahgunaan NAPZA anak adalah seseorang berusia di bawah 18 tahun yang  menggunakan  narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter dengan maksud bukan untuk pengobatan dan  atau  penelitian.

Mekanisme

Pelaksana Progres di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial adalah:

A. Direktorat Rehabilitasi Sosial

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2015, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA bertugas untuk:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

B. Unit Pelaksana Teknis (Balai/Loka) KP NAPZA di lingkungan Ditjen Rehsos

Balai/Loka di lingkungan Ditjen Rehsos memiliki pengembangan fungsi menjadi center of excellences dengan peran utama memberikan rehabilitasi sosial dan sumber sosial melalui fungsi sebagai berikut:

1. Koordinator Program Regional

Dalam penyelenggaraan PROGRES 5.0 NP di wilayah cakupan kerja Balai, mengkoordinasi program-program Rehabilitasi Sosial dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dan lintas direktorat di bawah Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial di wilayah cakupan kerja masing-masing Balai Besar/Balai/Loka. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, instansi terkait, LRS NAPZA, dan masyarakat.  Program-program tersebut adalah :

  1. Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, instansi/stakeholder terkait dan IPWL/LRS NAPZA di wilayah jangkauannya.
  2. Sosialisasi Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dan Institusi Penerima Wajib Lapor.
  3. Pendampingan sosial dan asistensi sosial terhadap program, kegiatan dan pelayanan rehabilitasi sosial, manajemen kelembagaan, administrasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia melalui Bimtap, Bimtek, sertifikasi, akreditasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PROGRES KP NAPZA).
  4. Advokasi dalam rangka konsultasi pembetukan dan pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor.
  5. Pemetaan dan pendataan terkait sumber daya kesos dan korban penyalahgunaan NAPZA.

2. Outreach Centre

Sebagai pusat Penjangkauan PM lintas wilayah & lintas nasional, Balai Rehabilitasi Sosial merupakan pusat dilaksanakannya kegiatan penyediaan layanan untuk setiap KP NAPZA yang mungkin tidak memiliki akses ke layanan tersebut. Layanan yang diberikan bersifat mobile, dengan kata lain pemberi layanan bertemu dengan mereka yang membutuhkan layanan penjangkauan di lokasi yang membutuhkan.

Aktifitas penjangkauan merupakan strategi untuk menemukan dan mengenali permasalahan korban penyalahgunaan napza dan melibatkan korban penyalahgunaan napza serta keluarga untuk mencari solusi permasalahan sesuai dengan potensi yang dimiliki serta menghubungkan dengan sumber daya kesejahteraan sosial yang ada, melalui pelayanan atau kegiatan untuk korban penyalahguna NAPZA seperti :

  1. Kedaruratan
  2. Pendampingan dan advokasi sosial
  3. Pelayanan rehabilitasi sosial
  4. Reintegrasi dan bimbingan lanjut
  5. Terminasi, reunifikasi dan rujukan

3. Pusat Respon Kasus dan Intervensi Krisis

Kelembagaan yang menyediakan Temporary Shelter berupa Rumah Aman (Save House) dan Rumah Bahagia (Happiness House) serta layanan rujukan ke institusi lain dan instansi penerima wajib lapor di wilayah cakupan kerja Balai.

Temporary Shelter merupakan tempat perlindungan sosial dalam upaya pengurangan risiko permasalahan yang sedang dikembangkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial khususnya yang berkaitan dengan Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan menyediaan rehabilitasi sosial prima dalam bentuk respon kasus dan intervensi krisis sebagai berikut:

  1. Merupakan pelayanan respon kasus untuk korban penyalahgunaan NAPZA yang menghadapi situasi krisis yang dirujuk dari instansi terkait dan masyarakat.
  2. Respon kasus dan intervensi krisis menggunakan pendekatan manajemen kasus.
  3. Kasus krisis yang ditangani adalah kasus-kasus yang terkait dengan kelangsungan hidup dan keselamatan korban penyalahgunaan NAPZA.

Untuk hal tersebut Balai Besar/Balai/Loka menyediakan layanan rehabilitasi prima dengan berbagai yang diberikan di Pusat Respon Kasus dan Intervensi Krisis adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan sarana tempat tinggal sementara.
  2. Memberikan layanan pemulihan
  3. Memberikan layanan advokasi sosial
  4. Memberikan layanan terapi mental
  5. Memberikan layanan terapi psikososial.
  6. Memberikan layanan terapi fisik.
  7. Memberikan dukungan aksesibilitas.
  8. Memberikan dukungan penghidupan yang layak.
  9. Menyediakan sarana edukasi.
  10. Memfasilitasi sarana pertemuan untuk saling mendukung dan memperkuat semangat hidup.
  11. Memfasilitasi pendidikan, pelatihan dan vokasional.
  12. Menyediakan layanan rujukan.
  13. Memberikan layanan responsif dan segera

4. Lembaga Percontohan

Praktik terbaik yang menyelenggarakan PROGRES 5.0 NP secara komprehensif dan terintegrasi dengan pendekatan multi-intervensi dan holistik-sistematik berdasarkan continuum of intervention: individual therapy, group therapy, family therapy dan community therapy di wilayah cakupan kerja Balai. Balai Besar/Balai/Loka merupakan lembaga percontohan dalam hal:

  1. Menerapkan pendekatan-pendekatan profesional dengan berbagai metode, teknik, dan terapi yang teruji dari berbagai profesi dan keahlian yang dibutuhkan.
  2. Pendayagunaan pekerja sosial dan konselor adiksi untuk melaksanakan pendekatan-pendekatan profesional dengan dukungan para profesional lainnya dan terapis secara inter-discipline.
  3. Mengembangkan pelayanan komprehensif yang mencakup semua dimensi biologis, psikologis, sosial, dan spiritual serta menerapkan proses rehabilitasi yang lengkap dan berkelanjutan.
  4. Menyediakan terapi-terapi oleh terapis terdidik dan terampil seperti terapi individu, kelompok, psikososial, dinamika kelompok, art therapy, sport therapy, recreational therapy, dan sebagainya.
  5. Memenuhi akreditasi kelembagaan, memiliki ISO, memenuhi sarana dan prasarana yang disyarakatkan, dan menjalankan SOP yang ditetapkan.
  6. Memenuhi sertifikasi bagi Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi.
  7. Laboratorium sosial KP NAPZA untuk pendalaman penanganan masalah, vokasional, magang/praktek dan pembelajaran praktik-praktik terbaik. Dengan ini, Balai/Loka Rehabilitasi Sosial KP NAPZA menyelenggarakan instalasi rehabilitasi sosial meliputi:
  8. Instalasi skrining, asesmen dan konseling
  9. Instalasi rehabilitasi fisik dan kebugaran
  10. Instalasi rehabilitasi sosial dan psikososial
  11. Instalasi vokasional
  12. Instalasi perawatan khusus, dan sebagainya

5. Pusat Penguatan Layanan Rehabilitasi Sosial

Balai Besar/Balai/Loka merupakan pusat sumber (resource center) untuk penguatan kelembagaan dan kapasitas Panti milik Provinsi/Kabupaten/Kota, LRS NAPZA, Institusi Penerima Wajib Lapor, masyarakat dan penyelenggara rehabilitasi sosial lainnya di wilayah cakupan kerjanya dalam hal:

  1. Akreditasi kelembagaan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor
  2. Pengembangan program rehabilitasi sosial untuk korban penyalahgunaan napza.
  3. Peningkatan kompetensi SDM di bidang rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA temasuk sertifikasi bagi pekerja sosial dan konselor adiksi.
  4. Menyediakan dukungan keahlian, teknis dan konsultasi di untuk semua aspek penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA seperti managemen/respon kasus, advokasi sosial, pemberian terapi, dan sebagainya.

6. Pusat Pengembangan Model Layanan

Pusat Pengembangan model layanan merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar/Balai/Loka yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengembangkan, mengkaji, memonitoring dan mengevaluasi program dan kegiatan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk menjamin standarisasi pelayanan sosial, seperti:

  1. Pelaksanaan  dukungan dan penguatan peraturan/regulasi terkait kebijakan Progres KP NAPZA (UU, PP, Permensos, SPM atau NSPK, dll)
  2. Pelaksanaan dukungan dan penguatan penyusunan kebijakan teknis dan Progres KP NAPZA seperti (pedoman, juklak, juknis dsb)
  3. Pelaksanaan dukungan dan penguatan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Progres KP NAPZA (sistem monev, sistem supervisi, sistem kajian, sistem pemetaan, sistem pendataan, dan sistem lainnya).

C. Dinas Sosial

Pada Progres KP NAPZA 5.0 NP, Dinas Sosial memiliki fungsi pendukung dan penguat bagi stakeholder lainnya, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) / Lembaga Kesejateraan Sosial (LKS) NAPZA dan masyarakat, seperti :

  1. Pendataan data Penerima Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) By Name By Address (BNBA) melalui proses Pengumpulan, pengolahan, penginputan dan/atau pemutakhiran data.
  2. Pemantauan terhadap operasional lembaga IPWL, pelaksanaan rehabilitasi sosial dalam dan luar institusi.
  3. Rapat Koordinasi Daerah dengan Kabupaten/Kota.
  4. Penguatan institusi lokal (Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), Lembaga Informasi dan Konsultasi (LIK), Pusat Informasi dan Edukasi (PIE, dll).
  5. Sosialisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
  6. Penjangkauan.
  7. Konsultasi Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.

D. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) / Lembaga Rehabilitasi Sosial (LRS) KP NAPZA

Pada progres KP NAPZA, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) / LRS KP NAPZA yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang memberikan rehabilitasi sosial bagi KP NAPZA di tengah masyarakat. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan program wajib lapor bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA antara lain lembaga rehabilitasi sosial, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/ atau Lembaga rehabilitasi medis. Sedangkan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau masyarakat guna menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pada Progres 5.0 NP ini, dengan pengembangan fungsi UPT (Balai/Loka) di lingkungan Ditjen Rehsos, maka IPWL KP NAPZA memiliki fungsi dan peran yang berbeda yaitu hanya melaksanakan proses rehabilitasi secara minimal dalam hal program rehabilitasi, fasilitas, maupun tenaga ahli. IPWL yang bisa dijadikan mitra Ditjen Rehabilitasi Sosial dalam penyelenggaraan Progres KP NAPZA adalah IPWL yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial KP NAPZA, termasuk di antaranya akreditasi lembaga, pengalaman lembaga, target sasaran, SDM (struktur dan sertifikasi) dan sarana prasarana lembaga.

Kegiatan

A. Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA

Rehabilitasi sosial KP NAPZA diselenggarakan di Balai RSKP NAPZA milik Kementerian Sosial RI, IPWL yang dikelola Dinas Sosial Provinsi dan IPWL milik masyarakat. Layanan yang diberikan adalah rawat inap dan rawat jalan.

1. Terapi

Upaya untuk memulihkan kondisi fisik, mental, psikis dan sosial pecandu narkotika dan/atau korban penyalahgunaan NAPZA yang meliputi:

  1. Terapi Fisik,
  2. Terapi Mental/Spiritual,
  3. Terapi Psikososial, dan
  4. Terapi Penghidupan sebagai layanan pasca rehabilitasi.

2. Perawatan Sosial

Perawatan sosial merupakan serangkaian upaya memberikan layanan dukungan sosial kepada korban penyalahgunaan NAPZA untuk membantu dalam mempertahankan kemandirian mereka, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan membantu mereka menjalani kehidupan yang partisipatif dan berperan secara aktif di lingkungan sosialnya. Kegiatan ini diselenggarakan di dalam institusi dan luar institusi oleh Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (IPWL milik Kementerian Sosial RI), Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dikelolah Dinas Sosial Provinsi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik masyarakat.

3. Dukungan Keluarga

Dukungan keluarga bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah sikap, tindakan dan penerimaan keluarga terhadap Korban Penyalahgunaan NAPZA. Dukungan keluarga ini dalam bentuk dukungan penilaian, dukungan instrumental, dukungan informasional, dan dukungan emosional.

Kegiatan yang diarahkan untuk melibatkan keluarga Korban Penyalahgunaan  NAPZA  agar terlibat dalam proses rehabilitasi sosial  sehingga pemulihan bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dapat terjaga serta memberdayakannya ke arah yang positif, seperti konseling keluarga, penguatan keluarga, Pendampingan/asistensi/supervisi keluarga dan advokasi keluarga.

4. Bantu (Bantuan Bertujuan) Korban Penyalahgunaan NAPZA

Bantuan bertujuan bagi KP NAPZA merupakan bantuan sosial dan bantuan pemerintah sebagai upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan kondisi KP NAPZA (fisik, mental, sosial, psikososial dan ekonomi) serta memberdayakan potensi individu dan lingkungannya agar KP NAPZA dapat berfungsi sosial secara aktif dan positif di masyarakat.

Bantuan Bertujuan yang diberikan kepada KP NAPZA melalui Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) dalam memberikan pelayan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dengan rincian sebagai berikut:

a. Rawat dalam institusi (rawat inap) dilaksanakan selama 4 (empat) bulan.

Kegiatan yang dilakukan untuk penerima manfaat (PM) dalam program rawat dalam institusi (rawat inap) adalah tes urine PM, permakanan dan snack PM, pemeliharaan kesehatan dan kebersihan diri PM, pakaian/seragam PM, pembelian perlengkapan tidur PM, bimbingan kreativitas/terapi livelihood PM, rekreasi/outing PM, case record dan ATK PM, transport PM pemulangan, serta laporan kegiatan PM.

b. Rawat luar institusi (rawat jalan) selama 3 (tiga) bulan

Kegiatan yang dilakukan untuk penerima manfaat (PM) dalam program Rawat luar institusi (rawat jalan)  tes urine PM, Transport PM untuk identifikasi dan registrasi, transport PM kegiatan  asesmen, transport PM mengikuti kegiatan konseling, transport PM kegiatan Seminar psikoedukasi, pakaian/seragam PM, case record dan ATK PM, transport PM kegiatan terapi (individu/kelompok, fisik, mental, sosia, psikososial, dan livelihood), home visit kebutuhan klien, serta laporan kegiatan PM.

Program reintegrasi rawat dalam institusi (rawat inap) selama 1 (bulan). Kegiatan yang dilakukan dalam program reintegrasi rawat dalam institusi (rawat inap) adalah tes minat dan bakat (dilakukan oleh profesional dibidangnya).

c. Aftercare bagi KP NPAZA

Kegiatan ini dilakukan terhadap KP NAPZA yang telah menerima program rawat dalam institusi (rawat inap) atau program rawat luar institusi (rawat jalan) berupa bantuan sosial yang dipergunakan seperti pendidikan untuk usia sekolah, kursus, vokasional atau usaha bagi KP NAPZA.

Penjelasan lebih rinci terkait kegiatan rehabilitasi sosial KP NAPZA pada pedoman Direktorat.

B. Pendamping Sosial (Pekerja Sosial/Konselor Adiksi)

Pendamping sosial adalah seseorang yang melaksanakan proses relasi sosial dengan penerima manfaat dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses korban penyalahgunaan NAPZA terhadap pelayanan sosial, lapangan kerja, lingkungan sosial dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

Dalam hal ini pendamping sosial yang dimaksud adalah pendamping sosial korban penyalahgunaan  NAPZA  yaitu tenaga profesional yang terdiri dari Pekerja Sosial   dan Konselor Adiksi  yang ditempatkan di Balai dan IPWL, baik milik pemerintah maupun milik masyarakat dan mendapatkan honor yang bersifat mengikat dari Kementerian Sosial. Target pendamping sosial yang direkrut dan ditetapkan untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial korban penyalahgunan NAPZA adalah sebanyak 1.200 orang di Balai dan IPWL. Pendamping sosial KP NAPZA bertugas untuk menyelenggarakan:

1. Penjangkauan

Penjangkauan merupakan suatu strategi untuk menjangkau individu atau kelompok/klien di dalam masyarakat yang tidak mampu mengakses pelayanan sosial. Penjangkauan dimaksud dilakukan bagi korban penyalahgunaan NAPZA yang tidak mampu mengakses pelayanan sosial untuk mendapatkan program rehabilitasi KP NAPZA, baik rawat inap maupun rawat jalan. Untuk mendukung hal tersebut, kegiatan penjangkauan yang dilakukan adalah penjajakan, home visit, konsultasi, bimbingan motivasi, monitoring, dan dukungan sosial.

2. Respon Kasus KP NAPZA

Respon kasus KP NAPZA merupakan suatu tindakan memberikan respon atau tanggapan terhadap suatu permasalahan KP NAPZA yang terjadi terhadap individu, kelompok atau masyarakat karena terancam keselamatan/kesehatan/kehidupannya. Respos kasus ini dilakukan oleh Balai dan IPWL,  dimana dalam melakukan respon kasus harus melaksanakan tugas layanan :

  1. Kedaruratan;
  2. Intervensi krisis;
  3. Pendampingan penyelesaian kasus;
  4. Rehabilitasi sosial; dan
  5. Layanan penguatan penerima manfaat dan keluarga.

3. Manajemen Kasus KP NAPZA

Keterampilan manajemen kasus (case management) merupakan suatu metoda pendekatan pekerjaan sosial yang bertujuan memberikan pelayanan terhadap orang dalam situasi dan kondisi meminta atau mencari pertolongan. Pelayanan yang diberikan diharapkan dapat menjamin orang yang mempunyai masalah akan memperoleh semua pelayanan yang dibutuhkannya secara cepat dan tepat.

Manajemen kasus bertujuan membantu klien memperoleh akses terhadap pelayanan yang dibutuhkan, memecahkan hambatan aksesibilitas yang disebabkan oleh kriteria keterjangkauan, peraturan, kewajiban untuk menjamin bahwa pelayanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan klien, diberikan dengan cara tepat dan tidak duplikatif yang dilakukan secara kontinyuitas pelayanan lintas bidang pada waktu atau kurun waktu tertentu.

Manajemen kasus ini dilakukan oleh Balai dan IPWL,  dimana dalam melakukan respon kasus harus melaksanakan tugas layanan :

  1. Identifikasi klien dan orientasi;
  2. Asesmen klien
  3. Rencana Intervensi
  4. Koordinasi
  5. Tindak lanjut, monitoring dan evaluasi
  6. Dukungan
  7. Pencatatan

Dalam melaksanakan tugasnya, pendamping sosial korban penyalahgunaan NAPZA (Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi) akan memperoleh honor, baik yang bersifat mengikat. Honor yang bersifat mengikat besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan setiap bulan pada tahun berjalan. Penjelasan lebih rinci mengenai pendamping sosial korban penyalahgunaan NAPZA (pekerja sosial dan konselor adiksi) akan diatur pada Pedoman Direktorat.

C. Dukungan Teknis KP NAPZA

Dukungan teknis KP NAPZA merupakan Komponen Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung kegiatan utama program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA. Kegiatan ini terbagi ke dalam:

1. Rapat Koordinasi KP NAPZA

Rapat Koordinasi (rakor) merupakan wadah untuk membentuk satu tujuan dan satu misi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan Pihak terkait (Instansi/Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota, Balai RSKPN, IPWL, LRS Non-IPWL) agar antar pihak terkait dapat berjalan beriringan untuk mencapai tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, juga sebagai wadah penghubung aspirasi pihak terkait (Instansi/Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota, Balai RSKPN, IPWL, LRS Non-IPWL)) yang belum ternaungi.

2. Bimbingan Teknis dan Pemantapan Pendamping

Bimbingan teknis dan pemantapan pendamping adalah suatu kegiatan pemberian pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bagi lembaga/instansi dan SDM yang biasanya dilakukan oleh lembaga resmi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas, dimana lembaga/instansi dan SDM akan memperoleh materi sesuai yang diikuti. 

Pengetahuan, keterampilan dan kemampuan ini sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Pengetahuan Dasar Ketergantungan Narkotika
  2. Pengetahuan dasar tentang skrining dan assessment
  3. Pengetahuan dasar tentang proses terapi sosial
  4. Pengetahuan dasar tentang perilaku penyalahgunaan NAPZA
  5. Pengetahuan dasar tentang konseling dasar
  6. Pengetahuan dasar manajemen kasus, respon kasus, dan penjangkuan
  7. Pencatatan dan pelaporan

3. Monitoring dan Evaluasi Progres Korban Penyalahgunaan  NAPZA

Monitoring adalah proses rutin memberikan informasi tentang suatu kebijakan, pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program serta memantau perubahan yang focus pada proses dan keluaran serta perbaikan kesalahan untuk mengurangi risiko yang lebih besar.

Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan yang secara sistematis menginvestigasi efektifitas program, menilai kontribusi program terhadap perubahan (Goal/objektif) dan menilai kebutuhan perbaikan, kelanjutan atau perluasan program (rekomendasi).

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam hal ini untuk Progres KP NAPZA bertujuan :

  1. Menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran serta mengukur efektifitas, dampak dan kinerja dari suatu kebijakan.
  2. Menemukan kesalahan sedini mungkin dan mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga mengurangi risiko yang lebih besar.
  3. Memberikan masukan dan melakukan penilaian serta rekomendasi terhadap kebijakan agar dihasilkan kebijakan yang lebih baik ke depannya.

D. Dukungan Aksesibilitas Korban Penyalahgunaan NAPZA

Dukungan aksesibilitas KPN merupakan suatu ukuran potensial atau kemudahan KPN untuk mencapai pemulihan dan pengembangan diri agar dapat berfungsi sosial. Dukungan aksesibilitas tersebut meliputi aksesibilitas pelayanan kesehatan, aksesibilitas pelayanan rehabilitasi sosial, aksesibilitas perlindungan dan advokasi sosial, aksesibilitas kehidupan, dll.