Apa yang dimaksud dengan grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi

Apa yang dimaksud dengan grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi

Apa yang dimaksud dengan grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi.

KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.

Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.

Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti

Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap yang bersangkutan akan dihapus.

Contoh pemberian amnesti, yakni dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Hamdi pada tahun 2019.

Kritik yang disampaikan melalui grup aplikasi obrolan dosen Unsyiah membuatnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Saiful kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta pada 4 April 2020.

Banding yang diajukan Saiful ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh ditolak. Begitu juga dengan permohonan kasasinya yang ditolak MA.

Sebanyak 38 akademisi dari Australia kemudian mengirimkan surat permohonan amnesti untuk Saiful kepada Presiden Joko Widodo pada 16 September 2021.

Presiden kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan amnesti kepada Saiful dengan mendapatkan persetujuan dari DPR. Saiful akhirnya resmi bebas pada 13 Oktober 2021.

Pendidikan.Co.Id – Saat ini kita akan membahas mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi untuk penjelasanya sebagai berikut :

Apa yang dimaksud dengan grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi

Pengertian Grasi

Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam memberikan pengampunan terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan oleh hakim. Pengampunan tersebut bisa berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), grasi ialah sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, grasi merupaakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau juga penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi ini merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden serta juga diputuskan dengan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi ini berada di luar lingkup peradilan pidana.

Dalam pemerintahan pada suatu negara, grasi tersebut dibutuhkan disebabkan karena mampu meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana-pidana mati ialah adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people.

Selain dari itu, juga karena adanya kekhilafan dalam proses hukum, melingkupi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya.

Pengertian Amnesti

Secara umum, pengertian amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.

Amnesti sendiri merupakan  suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam sebuah tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti tersebut diberikan kepada orang-orang yang sudah atau yang belum dijatuhi hukuman serta juga yang sudah atau yang belum diadakan pengusutan atau juga pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti merupakan pengampunan atau juga penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau juga sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara itu diberikan terhadap delik yang sifatnya itu politik seperti pemberontakan atau juga suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.

Pengertian Abolisi

Abolisi itu berarti suatu penghapusan atau pembasmian. Dari istilahnya, abolisi ini merupakan peniadaan tuntutan pidana. Abolisi ini bukanlah suatu pengampunan dari presiden sebagai kepala negara kepada para terpidana. Abolisi ini merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Pengertian Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi ini merupakan pemulihan kepada kedudukan (keadaan serta juga nama baik) yang dahulu (semula). Letak fokus rehabilitasi ini merupakan pada nilai kehormatan yang didapatkan kembali serta hal ini tidak tergantung kepada Undang-Undang namun pada pandangan masyaratkat sekitarnya.

Sekian penjelasan mengenai Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga apa yang dijelaskan diatas dapat bermanfaaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Denudasi, Faktor, Proses Terjadi dan Dampaknya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif dari Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.

“Pemberian grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung. Sedangkan amnesti dan abolisi berdasarkan pada Pasal 14 ayat 2 dengan mempertimbangkan keputusan DPR saat pemberiannya,” kata Sri Puguh Budi Utami, Kepala Balitbang Hukum dan HAM seperti dikutip Tempo dari laman balitbangham.go.id, Selasa, 30 November 2021.

Lalu, Apa Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

1. Grasi

Dilansir dari laman fjp-law.com, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Grasi.

Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun.

2. Amnesti

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau amnesti umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Menurut UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti mengakibatkan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Artinya, kesalahan terpidana dihilangkan.

3. Abolisi

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

4. Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan.

Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Jokowi Sudah Teken Kepres Amnesti Saiful Mahdi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

AmnestiGrasirehabilitasiAbolisiPenjara Seumur HidupTerpidana


Panitia deklarasi menyebut Jamran sebagai perwakilan dari Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Psikolog mengatakan banyak pecandu narkoba yang kembali menggunakan narkoba sebelum mencapai pemulihan jangka panjang. Ini sebabnya.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika pada 2 Juni 2022

Baca Selengkapnya

Seorang polisi Thailand yang dijuluki Joe Ferrari divonis penjara seumur hidup karena menyiksa tersangka narkoba sampai tewas selama interogasi

Baca Selengkapnya

Perusahaan diwajibkan memiliki program corporate social responsibility (CSR). Kegiatan apa saja yang masuk kategori CSR?

Baca Selengkapnya

Vadim Shishimarin, seorang komandan tank berusia 21 tahun, diputus bersalah dan penjara seumur hidup karena membunuh warga sipil tak bersenjata.

Baca Selengkapnya

DPR meminta Kemenkumham memperkuat masalah rehabilitasi dalam revisi UU Narkotika yang akan segera dibahas.

Baca Selengkapnya

Kakak Nia Ramadhani mengungkapkan rasa bahagianya bisa berkumpul lagi dengan adik dan keponakannya untuk liburan di Disneyland California.

Baca Selengkapnya

Menjelang libur Lebaran, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berangkat liburan bersama keluarganya usai menjalani rehabilitasi.

Baca Selengkapnya

Aktivis sekaligus filantropis Turki Osman Kavala dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat karena dituduh akan menggulingkan Erdogan

Baca Selengkapnya