Di bawah ini yang bukan prinsip otonomi daerah adalah

h.

Dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka dalam undang-undang ini pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,   agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan dipertukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah.

Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat  yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi untuk Daerah Propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi kewenangan lintas Kabupaten dan Kota, dan kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Di bawah ini yang bukan prinsip otonomi daerah adalah

Di bawah ini yang bukan prinsip otonomi daerah adalah
Lihat Foto

THINKSTOCKS/NARUEDOM

ilustrasi peta Indonesia

KOMPAS.com - Otonomi diartikan sebagai pengaturan sendiri atau memerintah sendiri. Otonomi berasal dari kata autos dari Yunani yang artinya sendiri dan nomos berarti aturan.

Secara garis besar, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan dalam membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai otonomi daerah

Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya

Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia:

Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.

Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

  • Nilai dasar desentralisasi teritorial

Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan.

Dari dua nilai tersebut, desentralisasi di Indonesia terpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Pelimpahan tersebut untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan daerah itu sendiri sesuai UUD 1945.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Indonesia adalah salah satu contoh negara kesatuan di dunia. Dan dengan wilayahnya yang cukup luas dengan ribuan pulau di dalamnya, maka negara kesatuan adalah bentuk yang paling cocok bagi negara kita. Dengan negara kesatuan, wilayah-wilayah yang berada di luar wilayah pusat tetap berada dalam kedaulatan penuh Republik Indonesia.
Suatu negara kesatuan tersebut, maka otonomi daerah sangat diperlukan dalam proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.  Dan hal ini yang akan kita bahas kali ini, yaitu otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian daerah otonomi atau otonomi daerah yang berbeda-beda meskipun intinya sama, yaitu pembagian kekuasaan dengan wilayah-wilayah yang berada dalam kekuasaan negara.  Beberapa pengertian daerah, dapat diketahui di bawah ini yaitu :

  • Otonomi daerah menurut UU Nomor 32 tahun 2004

Otonomi daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak , wewenang, fungsi, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki daerah tersebut dan untuk kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  Otonomi daerah di sini tidak hanya berarti mengatur penyelenggaraan negara di daerah, tetapi juga membuat daerah lebih mandiri, demoktratis, dan mendekatkan pemerintah dengan rakyat.

  • Otonomi daerah menurut bahasa

Secara bahasa, otonomi daerah berasal dari dua kata, otonomi dan daerah.  Otonomi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, yaitu autos dan  namos.  Autos mempunyai arti sendiri dan namos berarti aturan.  Sedangkan daerah berasal dari bahasa yang berbeda, dengan pengertian suatu wilayah yang mempunyai batas-batas tertentu dengan aturan-aturan tertentu yang disepakati bersama.  Jadi, otonomi daerah artinya wilayah yang mempunyai aturan sendiri.

  • Otonomi daerah menurut F. Sugeng Istianto

Hak dan wewenang suatu daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.  Di sini berarti tidak ada campur tangan dari wilayah lain maupun pusat dalam wilayah.

  • Otonomi daerah menurut Ateng Syarifudin

Ateng Syarifudin memberikan definisi yang agak berbeda tentang otonomi daerah, yaitu kebebasan dan kemerdekaan  serta kemandirian yang terwujud pada pemberian kesempatan kepada daerah untuk mengatur wilayahnya secara bertanggungjawab.  Meskipun dikatakan juga, bahwa kebebasan dan kemerdekaan yang dimaksud bukan berarti kedaulatan.

  • Otonomi daerah menurut Vincent Lemius

Otonomi daerah menurut Vincent Lemius merupakan kewenangan membuat keputusan politik dan administrasi penyelenggaraan pemerintahan.  Namun hal ini tetap harus disesuaikan dengan  kepentingan nasional dan kebutuhan daerah.

  • Otonomi daerah menurut Sarundajang

Sarundajang mendefinisikan otonomi daerah berdasarkan bahasa dan undang-Undang Nomnor 22 tahun 1999, yang berarti kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri dengan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pemerintah pusat.

  • Otonomi daerah menurut Kansil

Otonomi adalah hak, kewenangan, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara.

Widjaya, secara langsung menyebutkan bahwa otonomi merupakan sistem pembagian kekuasaan pemerintahan pusat dan daerah yang menganut asas desentralisasi.  Artinya otonomi dilaksanakan untuk kepentingan bangsa secara menyeluruh dan lebih mendekatkan kepada tujuan pembangunan nasional.

  • Otonomi daerah menurut Mariun

Otonomi adalah kebebasan atas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur daerahnya sehingga memungkinkan pemerintah tersebut membuat inisiatif mengelola dan mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan dimiliki daerahnya.

  • Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein

Agak berbeda dengan sosilogi lain, Benyamin Hoesein mengutarakan bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan di tangan rakyat yang berada di wilayah tertentu yang berada di luar pemerintahan pusat.

Asas Otonomi Daerah

Asas-asas otonomi daerah adalah dasar atau sistem yang digunakan pemerintah pusat dalam memberikan wewenang kepada pemerintah daerah.  Dan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ada 3 asas otonomi daerah yang dapat digunakan.  Asas-asas tersebut antara lain:

1. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyelenggraan pemerintahan yang seuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Tujuan diterapkannya asas desentralisasi, antara lain :

  • Untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, karena pwmwrintah pusat tidak perlu turun ke setiap daerah.
  • Untuk mendidik masyarakat daerah agar lebih mengenal politik / pendidikan politik
  • Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena wilayah Indonesia yang sangat luas, sulit bagi pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pemerintah tanpa bantuan daerah.
  • Membuka peluang bagi masyarakat daerah untuk bekerja dan berkarir di bidang pemerintahan dan ;politik
  • Sebagai tempat menampung aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan.
  • Untuk mempercepat pembangunan di daerah terutama daerah-daerah yang jauh letaknya dengan pemerintah pusat.
  • Untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan terpelihara karena diawasi langsung oleh masyarakatnya.

Kelebihan dari pelaksanaan desentralisasi, yaitu :

  • Mengurangi dan membantu pekerjaan pemerintah pusat untuk daerah karena daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahannya sendiri.
  • Untuk masalah-masalah yang bersifat mendesak, tidak perlu menunggu waktu lama dan instruksi dari pusat.
  • Birokrasi pemerintahan dapat lebih diperpendek dan setiap keputusan dapat langsung dilaksananakan.
  • Meminimalisir kemungkinan kekuasaan pemerintah pusat yang terlalu besar sehingga dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.
  • Masyarakat daerah akan lebih merasa puas dengan penyelenggaraan pemerintahan karena bersifat langsung, sesuai dengan sumberdaya yang ada, dan sesuai aspirasi mereka.
  • Desentralisai ini umumnya mencakup berbagai bidang, seperti politik, administrasi, keuangan, dan ekonomi.

2. Asas Dekonsemtrasi

 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat.  Pelimpahan wewenang tersebut dengan tetap memegang beberapa kebijakan pemerintah pusat sebagai aturan utama, seperti kebijakan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideplogi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, dan perdagangan.  Tujuan dari otonomi daerah dengan asas dekonsentrasi hampir sama dengan asas desentralisasi.
Kelebihan dari asas dekonsentrasi, antara lain :

  • Karena kebijakan politis tetap di bawah wewenang pusat, maka keluhan atas kebijakan pemerintah tentang politik lebih sedikit.
  • Asas dekonsentrasi dapat membantu pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional secara lebih intensif, karena wewenang mengatur ekonomi daerah sudah diserahkan pada pemerintah daerah.
  • Dekonsentrasi memungkinkan kontak langsung antara pemerintah dengan rakyat, sehingga pemerintah lebih dekat dan kebijakan akan sesuai dengan aspirasi rakyat.
  • Kehadiran pemerintah daerah lebih menjamin terlaksananya kebijakan pemerintah pusat di berbagai bidang.
  • Asas dekonsentrasi juga lebih efektif untuk menjaga persatuan dan kesatuan, karena pemerintah dapat secara langsung mengawasi semua kegiatan di daerahnya lebih efektif.

3. Asas Perbantuan

Asas tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan kepada semua pemerintah di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan atau kebijakan tertentu di mana semua pembiayaan, sarana, dan prasarana sudah diaur oleh pemerintah pusat.  Dalam hal ini tugas pemerintah daerah hanya tinggal melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugasnya. Contoh asas tugas perbantuan misalnya pelaksanaan pemilu yang diatur oleh pusat dan pelaksanaan Ujian Nasional yang merupakan kebijakan pusat dan diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Tujuan diselenggrakannya asas tugas perbantuan :

  • Lebih meningkatkan efektivias pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di mana pemerintah daerah yang melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat.
  • Memperlancar pelaksanaan kewajiban dan penyelesaian masalah karena setiap kebijakan akan dilaksanakans esuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Nilai Dasar Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 dan UU tentang otonomi daerah yang dibuat kemudian untuk mempertegas makna otonomi daerah.  Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, terdapat dua nilai dasar yang harus dikembangkan dalam rangka otonomi tersebut.  Dua nilai dasar otonomi daerah, yaitu :

  1. Nilai Unitaris
    Nilai unitaris atau nilai kesatuan adalah nilai yang menunjukkan bahwa meskipun ada otonomi daerah, dalam pelaksanaannya Indonesia tetap negara kesatuan,.  Tidak ada daerah atau wilayah di bawah pemeerintahan Indonesia yang bersifat negatif (eenheidstaat) / negara bagian.  Artinya, Indonesia tetap merupakan negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, dillaksanakan oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dalam sistem ditentukan oleh pemihan umum.  Pemilihan umum akan menentukan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, namun Indonesia tidak terbagi atas kesatuan-kesatuan pemerintahan yang berdiri sendiri.
  2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
    Sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 hasil amandemen yang menjadi konsitusi negara Indonesia saat ini, tentang otonomi daerah, maka pelaksanaan atau pembagian tugas dan wewenang antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus berdasarkan asas desentralisasi atau asas dekonsentrasi. Bukan merupakan pelimpahan semua tugas dan wewenang kepada pemerintah daerah.

Berhubungan dengan asas otonomi daerah dan nilai-nilai dasar yang dianut oleh otonomi daerah di Indonesia, maka sebenarnya titik berat penyelenggaraan pemerintahan adalah pemerintahan kabupaten / kota dan penyelenggara pemerintahan di bawahnya, seperti kecamatan dan desa.  Karena pemerintahan di bagian terdekat dengan masyarakat inilah yang akan melaksanakan secara sepenuhnya semua kebijakan dari pemerintah pusat dan semua penyelenggara pemerintahan di bawahnya.
Pertimbangan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat atau penyelenggaraan peemrintahan di tingkat bawah adalah sebagai berikut :

  • Dimensi politik, yaitu secara politis kabupaten / kota dan penyelenggaraan pemerintahan di bawahnya tidak terlalu mempunyai fanatisme kedaerahan, seperti yang sangat terasa di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.  Sehingga pelaksanaan kebijakan lebih lancar karena munculnya gerakan separatis akan menjadi minim dengan pendekatan langsung kepada masyarakat di dalamnya.
  • Dimensi administratif, yaitu penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.  Di mana setiap pelayanan tidak membutuhkan birokrasi yang panjang karena hanya sampai sebatas kabupaten / kota.  Pemerintah kabupaten / kota yang akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan administratif kepada pemerintahan di atasnya.
    Kabupaten / kota dapat dijadikan ujung tombak yang dapat menerima segala masukan dan aspirasi dari masyarakat melalui pemerintahan di bawahnya, sehingga kabupaten / kota ini lebih tahu kebutuhan dan sumber daya / potensi wilayahnya.

Sebagai negara kesatuan yang memiliki wilayah yang sangat luas, maka otonomi daerah merupakan cara yang dipandang paling efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan  demikian, pembangunan bisa menjangkau sampai ke wilayah atau daerah paling terpencil sekalipun dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan sumberdaya yang dimiliki daerahnya. Mengapa demikian?  karena tiap wilayah yang termasuk negara kesatuan Indonesia tidak sama kondisinya. Dan hanya pemerintah daerah yang merupakan pemerintahan paling dekat yang mengetahui dan dapat membuat kebijakan khusus sesuai wilayahnya.

Namun, dalam pelaksanaan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berpegang teguh pada UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia dan UU yang berlaku.  Di dalam kedua aturan tersebut terdapat beberapa prinsip[ yang harus dimiliki dalam pelaksanaan otonomi daerah.  prinsip-prinsip otonomi daerah, sesuai judul artikel yang kita bahas akan kita uraikan di bawah ini:

1. Prinsip Otonomi Nyata

Indonesia dengan keluasan wiayah dan ribuan pulau mempunyai banyak keragaman pada masyarakatnya. Mulai dari keragaman suku, agama, budaya, dan nilai-nilai tradisional. Oleh karena itu, otonomi daerah mempunyai prinsip nyata, yaitu sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif wilayah masing-masing. Di mana situasi dan kondisi wilayah tersebut akan berbeda satu sama lain.  Daerah diberikan kebebasan, kewenangan, dan kewajiban yang yang dilaksanakan secara nyata sesuai kekhasan daerah yang dikuasainya. Pemerintah pusat hanya memberikan kebijakan secara garis besar dan pemerintah daerah yang mendefinisikan sendiri sesuai kemampuan daerah.

2. Prinsip Tanggung Jawab

Pemberian wewenang dan tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Dengan demikian, prinsip tanggung jawab harus ditegakkan oleh pemerintah daerah yang mengemban tugas dan kewajiban. Pemerintah  pusat harus benar-benar memastikan bahwa pemerintah telah benar-benar melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajibannya. Di mana kewajiban tersebut adalah memberdayakan daerah demi kepentingan seluruh warga daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah, sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional. Pemerintah daerah berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan di daerah dan bertanggungjawab atas seluruh dinamika yang terjadi.

3. Prinsip Otonomi Daerah Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi daerah yang ketiga adalah prinsip dengan kewenangan seluas-luasnya.  Artinya di luar urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting kewenangan yang luas dilaksanakan harus sesuai aturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat. Kewenangan pemerintah daerah tersebut mencakup semua urusan pemerintahan kecuali politik luar negeri, agama, keamanan, keuangan, peradilan, serta fiskal nasional.

4. Prinsip Dinamis

Prinsip otonomi daerah pada pokoknya tiga hal yang telah disebutkan di atas. Adapun prinsip-prinsip lain merupakan prinsip tambahan.  Di antaranya adalah prinsip dinamis. Dalam prinsip dinamis, diharapkan proses penyelenggaraan pemerintah pada daerah terus bergerak maju mengikuti perkembangan dunia saat ini. Apalagi saat ini dampak globalisasi hampir tidak dapat dibendung. Penyelenggaraan pemerintah daerah berprinsip dinamis dengan memperhatikan hal tersebut. Mengambil segala dampak positifnya dan melindungi masyarakat dari segala dampak negatif.

Misalnya, penyelenggaraan pemerintah dengan mengoptimalkan peranan teknologi informasi sebagai prinsip dinamis menyesuaikan dengan globalisasi. Namun di sisi lain, pemerintah ikut aktif memerangi penyalahgunaan bahaya narkoba bagi generasi muda yang kian marak karena semakin mudah masuk ke wilayah mana saja berkat teknologi.

5. Prinsip Kesatuan

Pada penyelenggaraan pemerintah daerah juga harus mempunyai prinsip kesatuan. Prinsip ini diperlukan sehingga pemerintah daerah benar-benar berusaha meningkatkan kesejahteraan warga / masyarakat di daerahnya di segala bidang. Dengan meningkatnya kesejahteraan, cara mengatasi kesenjangan sosial dengan wilayah lain dapat diminimalisir.  Akibatnya, persatuan dan kesatuan semakin terjaga.
Selain itu, pemerintah daerah harus memperhatikan segala dinamika yang terjadi di wilayahnya sehingga lebih cepat menyelesaikan masalahnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan,  Begitu pula dengan gerakan-gerakan yang dapat meniadakan kesatuan. Pemerintah Daerah sendiri harus tetap berada dan merupakan bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan wilayah yang berdaulat.

6. Prinsip Penyebaran

Otonomi daerah di Indonesia dibuat dan dilaksanakan dengan prinsip penyebaran. Yaitu, penyebaran pembangunan dan kesempatan agar pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh penduduk Indonesia. Prinsip penyebaran ada karena wilayah Indonesia yang sangat luas dan membentang dari Sabang sampai Merauke dengan ribuan pulau di dalamnya. Apabila pemerintah pusat melakukan segala sesuatunya tanpa bantuan asas desentralisasi daerah, maka ada tempat-tempat yang jauh dan terpencil yang mungkin tidak mengenal pembangunan. Oleh karena itu, penyelenggara pemerintah daerah harus benar-benar optimal dan jeli menangkap aspirasi masyarakat dan apa kebutuhan daerahnya untuk kemudian membuta kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan sumberdaya yang ada.

7. Prinsip Keserasian

Otonomi daerah diselenggarakan bukan ingin mengeksploitasi semua sumberdaya daerah tanpa mmeperhatikan akibatnya. Prinsip keserasian tetap dipertahankan. Penggunaan sumberdaya yang ada dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keseimbangan. Tidak menghabiskan begitu saja.  Ini terutama berlaku pada penggunaan sumberdaya alam. Penggunaan sumberdaya alam di daerah harus memperhatikan keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan. Artinya tidak merusak dan membahayakan lingkungan yang akibatnya akan berbalik kepada masyarakat sendiri.

8. Prinsip Demokrasi

Prinsip dan ciri utama pemerinbtahan demokrasi tetap dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Demokrasi yang menyatakan bahwa kedaulatan id tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini semua kegiatan pembangunan dapat melibatkan semua masyarakat untuk kesejahteraan mereka. Kebijakan yang dibuat juga harus kebijakan yang pro rakyat.

9. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan daya guna / manfaaat dan hasil dari tiap daerah. Artinya memberdayakan semua sumberdaya yang ada  seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan keserasian dan keseimbangan. Prinsip pemberdayaan ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat setempat dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Contoh pemberdayaan tidak hanya dilakukan pada sumberdaya alam, tetapi juga untuk sumberdaya manusia.  Sumberdaya manusia ini dapat diberdayakan apabila pendidikan dan ketrampilannya ditingkatkan. Berarti kebijakan peningkatan pendidikan yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu fungsi dan prinsip-prinsip otonomi daerah.

Demikian artikel kali ini tentang otonomi daerah dan prinsip-prinsip otonomi daerah yang terkandung di dalamnya. Yang perlu ditekankan dan diperhatikan adalah otonomi daerah pelaksanaannya oleh pemerintah daerah harus terus memperhatikan aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Jadi, segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus tetap berpedoman dan mengacu kepada perundang-undangan pusat atau perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk membatu berbagai keperluan studi.  Dan juga bermanfaat agar kita dapat meningkatkan peran serta dalam pembangunan nasional sekecil apa pun.