Departemen yang membantu pemerintahan dalam bidang keuangan adalah

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)

NOMOR 101 TAHUN 1998 (101/1998)

TENTANG

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI

 DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan dan untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang tertentu sehingga dapat berlangsung dengan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara.

Mengingat      :     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang‑Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA..

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

Menteri Negara adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

Menteri Negara mempunyai tugas menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang bidang tugasnya tidak ditangani oleh suatu Departemen.

Pasal 3

Menteri Negara terdiri dari:

a.   Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;

b.   Menteri Negara Riset dan Teknologi;

c.   Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;

d.   Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;

e.   Menteri Negara Kependudukan;

f.    Menteri Negara Investasi;

g.   Menteri Negara Agraria;

h.   Menteri Negara Perumahan dan Permukiman;

i.    Menteri Negara Lingkungan hidup;

j.    Menteri Negara Peranan Wanita;

k.   Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.

Pasal 4

(1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(2) Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

(3) Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

(4) Menteri Negara Pangan dan Hortikultura bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan hortikultura.

(5) Menteri Negara Kependudukan bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

(6) Menteri Negara Investasi bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

(7) Menteri Negara Agraria bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagrariaan.

(8) Menteri Negara Perumahan dan Permukiman bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman.

(9) Menteri Negara Lingkungan Hidup bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

(10)  Menteri Negara Peranan Wanita bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peranan wanita dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembangunan.

(11)  Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing‑masing Menteri Negara menyelenggarakan fungsi:

1.   Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;

      b.   penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama‑sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta pengendalian pelaksanaannya;

      c.   pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan seluruh instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;

      d.   pembinaan kegiatan operasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

      e.   pengkoordinasian kegiatan operasional Badan Pusat Statistik dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut perencanaan pembangunan nasional;

      f.    menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

2.   Menteri Negara Riset dan Teknologi:

      a.   perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi, penerapan hasil riset dan teknologi berikut keterkaitan dan pemanfaatannya dalam pelaksanaan pembangunan serta perwujudan kemandirian, ketangguhan dan keunggulan bangsa melalui peningkatan kemampuan penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuan dasar;

      b.   pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi yang diselenggarakan oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, perguruan tinggi dan lembaga‑lembaga penelitian milik masyarakat termasuk usaha industri, sehingga secara optimal mendukung keberhasilan pembangunan di berbagai bidang baik dari segi hasil, biaya maupun pemanfaatan sumber daya;

      c.   pembinaan kegiatan operasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

      d.   pengkoordinasian dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional di bidang riset dan teknologi Lembaga‑lembaga Pemerintah Non‑Departemen tertentu:

            1)  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

            2)  Badan Tenaga Atom Nasional;

            3)  Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

            4)  Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;

            5)  Badan Pusat Statistik;

            6)  Badan Standardisasi Nasional;

            7)  Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

      e.   peningkatan minat dan peran serta masyarakat di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi;

      f.    penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

3.   Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi kegiatan pembinaan, pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;

      b.   peningkatan koordinasi dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, Pemerintah Daerah dalam rangka pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara beserta pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan di bidang tersebut;

      c.   penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

      d.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

4.   Menteri Negara Pangan dan Hortikultura:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang ketersediaan, keamanan, stabilisasi harga dan peningkatan mutu pangan dan hortikultura;

      b.   pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan seluruh Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi, ketersediaan, keamanan, stabilisasi harga dan peningkatan mutu pangan dan hortikultura;

      c.   peningkatan peran serta masyarakat dan industri dalam pembangunan di bidang pangan dan hortikultura;

      d.   penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

5.   Menteri Negara Kependudukan:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan;

      b.   perencanaan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program kependudukan;

      c.   pengkoordinasian kegiatan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan kependudukan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh;

      d.   pembinaan kegiatan operasional Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

      e.   peningkatan peran serta masyarakat di bidang kependudukan;

      f.    penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

6.   Menteri Negara Investasi:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang investasi;

      b.   pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan promosi, pelaksanaan dan perlindungan investasi, pengembangan sumber pembiayaan dalam rangka investasi, dan perluasan kegiatan investasi oleh badan usaha nasional di luar negeri di kalangan Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;

      c.   pembinaan kegiatan operasional Badan Koordinasi Penanaman Modal;

      d.   peningkatan peran serta masyarakat di bidang investasi;

      e.   penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

7.   Menteri Negara Agraria:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang keagrariaan;

      b.   perencanaan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program keagrariaan;

      c.   pengkoordinasian kegiatan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;

      d.   pembinaan kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional;

      e.   pengkoordinasian kegiatan operasional Badan Koordinasi Survei dan Pemertaan Nasional sejauh menyangkut bidang pemetaan tanah;

      f.    peningkatan peran serta masyarakat di bidang keagrariaan;

      g.   penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      h.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

8.   Menteri Negara Perumahan dan Permukiman:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang perumuhan dan permukian;

      b.   pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha secara serasi dengan lingkungan hidup dan penataan ruang;

      c.   pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan serta pemecahan masalah perumahan dan permukiman;

      d.   peningkatan peran serta Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Koperasi, dan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman;

      e.   penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

9.   a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

      b.   pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen, Lembaga Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;

      c.   pembinaan kegiatan operasional Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

      d.   peningkatan peran serta masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

      e.   penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

      f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

10. Menteri Negara Peranan Wanita:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang peranan wanita dalam pembangunan yang dilandasi dengan iman dan takwa;

      b.   pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan perumusan kebijaksanaan penyusunan rencana, program dan kegiatan seluruh Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen,            dan masyarakat dalam rangka pengembangan kemampuan dan memajukan peranan wanita dalam pembangunan dan perlindungan tenaga kerja wanita;

      c.   peningkatan peran serta masyarakat dalam memajukan peranan wanita dalam pembangunan;

      d.   penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

11. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga:

      a.   perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pembinaan pemuda dan olah raga;

      b.   pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan kepemudaan dalam pembangunan dan pencapaian prestasi yang tinggi di bidang keolahragaan;

      c.   pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Organisasi kepemudaan lainnya;

      d.   pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Olah Raga Nasional Indonesia dan Lembaga‑lembaga keolahragaan lainnya;

      e.   peningkatan peran serta masyarakat di bidang kepemudaan dan keolahragaan;

      f.    penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

      g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Organisasi

Pasal 6

Menteri Negara dibantu oleh staf Menteri Negara yang terdiri dari:

(1)    Sekretaris menteri Negara, disingkat SESMENEG.

(2)    Asisten Menteri Negara, disingkat ASMENEG, sebanyak‑banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(3)    Staf Ahli, sebanyak‑banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya, dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Bagian Kedua

SESMENEG

Pasal 7

(1)    SESMENEG adalah unsur pembantu Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.

(2)    SESMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

         a.   koordinasi kegiatan Staf Menteri Negara;

         b.   penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri Negara;

         c.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.

Bagian Ketiga

ASMENEG

Pasal 8

(1)    ASMENEG adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.

(2)    ASMENEG bertugas membantu Menteri Negara di bidang tertentu dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan kebijaksanaan Menteri Negara sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

b.   pelaksanaan pemantau atas perkembangan masalah atau kegiatan tertentu dalam lingkup tugasnya;

c.   pelaksanaan hubungan kerja dengan Departemen Instansi, dan organisasi lainnya yang dianggap perlu sesuai petunjuk Menteri Negara;

d.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENEG dibantu oleh Pembantu Asisten, sebanyak‑banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya.

(4)    Masing‑masing Pembantu Asisten membawahkan sebanyak‑ banyaknya 5 (lima) orang staf Pembantu Asisten sesuai dengan beban kerjanya.

(5)    Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENEG dikoordinasi oleh SESMENEG.

Bagian Keempat

Staf Ahli

Pasal 9

(1)    Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.

(2)    Staf Ahli mempunyai tugas membantu Menteri Negara dalam memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu, yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Menteri Negara.

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh SESMENEG.

Bagian Kelima

Kelompok Kerja

Pasal 10

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri Negara dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 11

(1)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri Negara:

      a.   berkoordinasi, bekerjasama, dan saling berkonsultasi dalam menangani masalah‑masalah yang menyangkut bidang tugas dan fungsinya;

      b.   berkoordinasi, bekerjasama, dan saling berkonsultasi dengan Menteri yang memimpin Departemen dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non‑Departemen lainnya;

      c.   menyampaikan salinan setiap keputusan yang dikeluarkan kepada Sekretaris Negara.

(2)    Rencana pemecahan persoalan yang menghasilkan kebijaksaan baru dan bersifat pokok disampaikan kepada Presiden sebagai bahan dan pertimbangan untuk dimintakan persetujuan atau untuk dituangkan dalam bentuk peraturan perundang‑undangan dan petunjuk lainnya.

(3)    Ketentuan tentang koordinasi, kerjasama, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku pula bagi Menteri yang memimpin Departemen dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non‑Departemen bila pelaksanaan tugas dan fungsi masing‑masing berkaitan dengan tugas dan fungsi Menteri Negara.

Pasal 12

Menteri Negara dan semua unsur staf Menteri Negara dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing‑masing.

BAB IV

KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 13

(1)    SESMENEG dan ASMENEG adalah jabatan eselon Ia atau serendah‑rendahnya eselon Ib.

(2)    Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah‑rendahnya eselon IIa.

(3)    Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(4)    Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIa atau serendah‑rendahnya eselon IIIa.

(5)    Staf Pembantu ASMENEG dan staf Ahli setingkat eselon IIIa atau    serendah‑rendahnya eselon IVa.

Pasal 14

(1)    SESMENEG, ASMENEG dan Staf Ahli setingkat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 (2)   Staf Ahli setingkat eselon IIa, Kepala Biro, dan Pembantu ASMENEG serta pejabat lainnya dilingkungan Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas usul menteri Negara yang bersangkutan.

BAB V

ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN

Pasal 15

(1)    Pengurusan dan pelayanan administrasi Menteri Neegara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain‑lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretaris Negara.

(2)    Pengawasan dan pelayanan administrasi menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian di selenggarakan oleh Menteri Negara yang bersangkutan.

Pasal 16

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Menteri Negara dan staf Menteri Negara baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada Anggaran Sekretaris Negara.

BAB VI

KETENTUAN LAIN

Pasal 17

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi Menteri Negara ditetapkan oleh Menteri Negara yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 18

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Keputusan Menteri Negara yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara dan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 1998, dinayatakan tidak berlaku.


Pasal 20

Keputusna Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 20 Juli 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                        ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE