Dari 9 komponen kewargaan digital dapat diklasifikasikan dalam lingkungan belajar yaitu



Dari 9 komponen kewargaan digital dapat diklasifikasikan dalam lingkungan belajar yaitu

LancangKuning Kewargaan Digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia nyata dengan baik dan benar. Atau bisa juga di definisikan menjadi aturan perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Keterlibatan penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar.

  • Pemilihan kata yang tepat saat berkomunikasi
  • Tidak menyinggung pihak lain
  • Tidak memberikan informasi rahasia

Komponen Kewargaan Digital

Lingkungan Belajar dan Akademis

  • Komponen 1 : Akses Digital. Setiap orang harusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Kelainan komunitas secara digital ini bisa mengakibatkan sulitnya perkembangan suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat.
  • Komponen 2 : Komunikasi Digital. Di lingkungan akademis maupun di lingkungan kerja masyarakat umum nanti komunikasi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi atau ide. Menjadi suatu bentuk komunikasi digital yang telah tersedia seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai betuk lainnya.
  • Komponen 3 : Literasi Digital. Dalam dunia pendidikan sudah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digitalnya ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.

Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku

  • Komponen 4 : Hak Digital. Sama hal nya seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata dan para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak akan privasinya, kebebasan berbicara, dll. Dan juga adanya hak di setiap Warga Digital dan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi contoh nyatanya adalah tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.
  • Komponen 5 : Etiket Digital. Sering kali pengguna teknologi digital yang tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologinya, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaanya. Etiket Digital dibikin bertujuan untuk menjaga pandangan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Sering kali pengguna juga tidak mengetahui aturan tersebut atau malas membaca peraturannya. Dan kita juga harus mengajari setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi.
  • Komponen 6 : Keamanan Digital. Di setiap komunitas ini terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun menggunakan individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka kita tidak boleh langsung mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini juga bergerak di dalam Dunia Digital seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dll. Sebagai warga digital kita juga harus berhati-hati dan juga menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kehidupan Siswa di Luar Lingkungan Sekolah

  • Komponen 7 : Hukuman Digital. Hukuman digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital juga perlu mengerti kalau mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber (Cyber Law) di Indonesia sendiri dapat dibagikan menjadi 5 aspek besar.
    • Aspek hak cipta.
    • Aspek merek dagang.
    • Aspek fitnah dan pencemaran nama baik.
    • Aspek privasi.
    • Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.
  • Komponen 8 : Transaksi Digital. Warga digital juga perlu menyadari kalau sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Beragam situs jual beli online dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, dll. Dalam jual beli online ini penjual dan pembeli perlu mengerti resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan.
  • Komponen 9 : Kesehatan Digital. Di balik manfaat teknologi digital ini terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik saja kesehatan mental juga dapat terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. Untuk mencegahnya pengguna perlu menyadari akan bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi digital.(Yafi)


Dari 9 komponen kewargaan digital dapat diklasifikasikan dalam lingkungan belajar yaitu


Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

****

Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

*

Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.

Dari 9 komponen kewargaan digital dapat diklasifikasikan dalam lingkungan belajar yaitu

Dari 9 komponen kewargaan digital dapat diklasifikasikan dalam lingkungan belajar yaitu

Pengertian Kewargaan Digital Dan 9 Komponen Kewargaan Digital - Teknologi telah mempengaruhi masyarakat dalam peristiwa perkembangan zaman, terutama di zaman modern saat ini yang sebagian besar bergantung pada teknologi.

Dikarenakan penggunaan teknologi telah menjadi kebutuhan pokok di setiap lapisan masyarakat, maka terbentuklah konsep kewargaan digital guna menjunjung tinggi norma-norma dalam pemakaian teknologi supaya dapat memberikan kenyamanan bagi semua warga digital.

Dari 9 komponen kewargaan digital dapat diklasifikasikan dalam lingkungan belajar yaitu
Komponen kewargaan digital dalam berteknologi

Pengertian Warga Digital (Digital Citizen)

Pengertian warga digital merupakan orang-orang yang menyadari tentang hal baik dan buruk, menunjukkan kecerdasan dalam berteknologi, mampu membuat pilihan yang tepat saat memakai teknologi, dan memanfaatkan Teknologi Informasi untuk membentuk suatu komunitas, pekerjaan, ataupun berkreasi.

Pengertian Konsep Kewargaan Digital (Digital Citizenship)

Pengertian kewargaan digital adalah suatu konsep yang digunakan dalam memberikan suatu pengetahuan tentang tata cara penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar.

Kewargaan digital juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab dalam pemakaian teknologi dunia maya. Supaya tidak menimbulkan suatu kerugian pada diri sendiri dan pihak lainnya yang nantinya dapat memicu suatu masalah.

Konsep dari kewargaan digital terdiri dari 9 komponen dasar dan dibagi menjadi 3 kategori, berikut ini adalah macam macam komponen kewargaan digital:

1. Akses Digital

Setiap orang memiliki hak untuk memakai fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), akan tetapi tidak semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memakai teknologi.

2. Komunikasi Digital

Setiap warga digital diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi digital, serta dapat memahami kelebihan dan kekurang dari macam-macam komunikasi digital tersebut.

3. Literasi Digital

Literasi digital adalah sebuah proses belajar mengajar mengenai teknologi dan memanfaatkan teknologi untuk menambah ilmu pengetahuan.

4. Etiket/Etika Digital

Etiket digital dibuat bertujuan untuk saling menjaga kenyamanan setiap warga digital supaya tidak ada pihak yang dirugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Macam Macam Etika Kewargaan Digital:

  • Tidak perlu membagikan informasi bersifat privasi di laman publik.
  • Tidak membagikan informasi palsu (hoax) dan belum jelas kebenarannya.
  • Tidak mengakses konten yang negatif atau ilegal, seperti judi, pornografi, pembajakan software, dan sebagainya.
  • Memakai kata-kata yang tepat dan sesuai dengan etika kesopanan dalam berkomunikasi.
  • Tidak menyinggung perasaan orang lain dalam update status di media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik pihak tertentu dan mengarah pada provokasi.

5. Keamanan Digital

Setiap warga digital harus sadar akan bahaya dari dampak penggunaan teknologi, oleh karena itu semua orang harus tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi sebagai media penyimpanan informasi supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena kita harus mengantisipasinya dengan memakai produk digital yang legal, menggunakan anti virus, menghindari situs-situs yang mencurigakan, melakukan back up data, dan sebagainya.

6. Hak Digital

Semua warga digital memiliki hak untuk privasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan mengakses teknologi. Namun warga digital juga harus memenuhi dan mematuhi kewajiban untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

7. Kesehatan Digital

Di balik dari manfaat teknologi juga terdapat bahaya yang mengancam bagi para pengguna teknologi digital, sehingga kita harus menyadari dampak dari pemakaian teknologi terhadap kesehatan fisik maupun mental.

Pemakaian teknologi seperti komputer dan gadget yang terlalu lama dapat membuat mata menjadi sakit. Selain itu penggunaan media sosial juga bisa menjadi korban cyber bullying. Mengakses situs yang tidak valid akan kebenarannya juga bisa termakan berita hoax.

8. Transaksi Digital

Setiap orang harus menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari proses jual beli online. Oleh sebab itu penjual harus bertanggung jawab atas barang yang diperdagangkannya, sedangkan pembeli harus lebih teliti dan hati-hati sebelum membeli barang online.

9. Hukum Digital

Hukum digital dibuat bertujuan untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang telah dilakukan oleh para warga digital karena adanya pihak yang merasa dirugikan.

Untuk menghindari hukum digital maka kita harus mematuhi etiket digital. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran kewargaan digital di dunia maya alias kategori hukum digital di Indonesia:

  • Aspek hak cipta
  • Aspek merek dagang
  • Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
  • Aspek privasi
  • Aspek yurisdiksi dalam ruang siber

  1. Memiliki pengetahuan mengenai keuntungan dan resiko pemakaian teknologi.
  2. Mempunyai kemampuan dalam mengoperasikan teknologi.
  3. Memakai teknologi untuk menuangkan berbagai macam ide/gagasan dan tujuan melalui dunia maya.
  4. Menjaga kenyamanan sesama warga digital.

Demikian ringkasan mengenai Pengertian Kewargaan Digital Dan 9 Komponen Kewargaan Digital. Dari penjelasan artikel di atas, tentunya kita dapat memahami bahwa pentingnya sebuah norma dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Untuk para pelajar yang sedang mencari ilmu komputer atau informatika tingkat lanjut, maka saya rekomendasikan untuk belajar Prodi Informatika Unggulan di Universitas Al Azhar Indonesia.

Sebab, selain dibekali keunggulan ilmu dan skill pada bidang informatika, mahasiswa juga dibekali softskill dan nilai spiritual, moral dan etika Islam. yang mana hal itu sangat diperlukan untuk pembentukan karakter dan pengembangan diri kita.