Dalam sidang BPUPKI kedua fokus yang dibahas adalah

Bobo.id -Teman-teman pasti sudah tahu tentang BPUPKI, kan? Sebuah badan yang dibentuk olehpemerintah Jepang saat masih menjajah Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)juga dikenal dengan namaDokuritsu Junbi Cosakaidalam bahasa jepang.

Baca Juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI yang Melahirkan Dasar Negara Pancasila

Badan yang diketuai olehDr. Radjiman Wedyodiningrat inidibentuk pada 29 April 1945 dan baru diresmikan pada 28 Mei 1945.

Setelahdiadakan sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, lahirlah pancasila.

Kemudian BPUPKI mengadakan sidang kedua pada10 Juli 1945 dan berakhir pada tanggal 14 Juli 1945.

Kira-kira apa hasil dari sidang kedua BPUPKI ini, ya? Ayo kita cari tahu bersama!

Sidang Kedua BPUPKI

Sebelum mengetahui hasil sidang kedua BPUPKI, apakah teman-teman sudah tahu apa saja yang dibahas dalam sidang ini?

Kalau sidang pertama BPUPKI membahas tentang perumusan dasar negara, yakni pancasila. Pada sidang kedua ini adaenampoin penting yang menjadi agenda sidang.

  1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Kewarganegaraan Indonesia
  3. Rancangan Undang Undang Dasar
  4. Ekonomi dan keuangan
  5. Pembelaan Negara
  6. Pendidengajaran

Baca Juga: Apa Itu BPUPKI dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya?

Dengan agenda sebanyak ini, akhirnya panitia BPUPKI sepakat untuk membuat panitia-panitia kecil yang fokus untuk membahas poin-poin tertentu.

Akhirnya dalam sidang kedua BPUPKI dibentuklah tiga panitia kecil:

- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno

-Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso

-Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta

Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.

Ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalahProf. Mr. Dr. Soepomo (ketua),Mr. KRMT Wongsonegoro,Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo,Mr. Alexander Andries Maramis,Mr. Raden Panji Singgih,Haji Agus Salim, danDr. Soekiman Wirjosandjojo.

Baca Juga: Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Pandangan Hidup?

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.

Hasilnya berupa rancanganundang-undang dasar. Setelah diserahkah,rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Barulah padatanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.

Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupitigamasalah pokok, yaitu pernyataan tentang Indonesia Merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar yangkita kenal dengannama Undang-Undang Dasar 1945.

Tonton video ini, yuk!