Keselamatan Kerja yaitu Perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang dan mencegah kecelakaan atau cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan Kerja yaitu Individu yang sehat, bebas dari penyakit, cedera serta problem mental dan emosi yang bisa mengganggu acara insan normal umumnya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya proteksi terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan daerah mereka bekerja. Di Indonesia sendiri, peraturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan K3 adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (sumber). Dalam penerapan K3 di perusahaan bukanlah suatu perkara yang mudah, karena ini merupakan sistem yang mengatur sekelompok manusia yang ada di dalamnya agar patuh dan taat pada keselamatan dirinya. Sebelum mencoba memahami bagaimana menerapkan K3 yang baik di perusahaan, maka perlu diketahui hal-hal penting dalam penerapan K3.
Hampir di banyak perusahaan yang ada, program K3 tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan perusahaan tersebut. perusahaan hanya terlalu fokus pada produksi perusahaan sedangkan program K3 tersebut sangat dibelakangkan. Jika sudah terjadi kecelakaan, barulah perusahaan akan mengingat mengenai K3 tersebut. Namun tetap perusahaan tidak memprioritaskan program K3 dalam pengoperasiannya.
Pengetahuan mengenai K3 oleh karyawan ataupun pihak perusahaan terkadang masih rendah. Baik pengetahuan mengenai cara penerapan K3 yang benar, dampak apabila perusahaan tidak menerapkan K3 tersebut, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat perusahaan masih kurang dalam memberikan pelayanan K3 untuk karyawannya.
Untuk memberikan pelayanan K3 yang benar tentu diperlukan berbagai modal untuk melaksanakannya terhadap para karyawan. Terkadang kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak mendukung karena kurangnya modal untuk meningkatkan kualitas pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun tidak maksimal.
Peraturan K3 memang sudah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum. Namun, pemerintah sendiri masih kurang dalam hal mengawasi berjalannya peraturan hukum tersebut. Pemerintah hanya menganggap semuanya akan berjalan lancer bila sudah memiliki hukum yang kuat. Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat. Mungkin di setiap perusahaan ada program K3, namun tidak semua perusahaan menjalankan program K3 tersebut dengan baik dan benar karena disebabkan oleh beberapa faktor. Sebenarnya, penerapan K3 yang baik dan benar itu mudah, yaitu:
Perusahaan harus selalu memelihara kondisi peralatan agar selalu dalam kondisi yang baik. Karena apabila ada yang salah dalam peralatan-peralatan kerja karyawan, bisa memberikan dampak yang buruk terhadap karyawan tersebut.
Hal ini berguna untuk mengetahui mana peralatan-peralatan yang mengalami kerusakan agar dapat diperbaiki dan tidak memberikan bahaya pada karyawannya.
Kebersihan lingkungan perusahaan tentu akan menjaga kesehatan para karyawannya. Karena lingkungan yang kotor akan membawa penyakit.
Fasilitas-fasilitas disini seperti kantin, karena setiap karyawan tentu membutuhkan makan saat jam istirahat mereka sehingga mereka memerlukan kantin untuk tempat mereka beristirahat setelah bekerja.
Biasanya, hampir banyak dari perusahaan yang program K3 nya kurang terkoordinasi di seluruh bagian-bagian perusahaan sehingga penerapan program K3 tidak terlaksana dengan baik.
Apabila ada yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan harus meninjak lanjuti mengenai hal tersebut. Baik dari segi tanggung jawab terhadap karyawan tersebut, juga mencari tahu apa penyebab kecelakaan tersebut terjadi agar tidak terulang kepada karyawannya yang lain.
Dalam bidang otomotif keselamatan dan keamanan dalam bekerja sangat diperlukan. Baik dalam hal perawatan maupun perbaikan kendaraan. Namun sebenarnya apa sih keselamatan dan kesehatan kerja dalam bidang otomotif itu?
Bedasarkan Mangkunegara (2002) mengenai keselamatan dan kesehatan kerja merupakan pemikiran serta upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmaniah maupun rohaniah secara khusus untuk tenaga kerja, dan umumnya untuk manusia, dan merupakan hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan, perlu diketahui bahwa tujuan diterapkan K3 adalah untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja. Adapun beberapa istilah yang terkait dengan kecelakaan kerja yaitu : 1. Bahaya (Hazard) adalah segala sesuatu keadaan atau tindakan yang berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan (cidera pada manusia, kerusakan pada alat/proses/lingkungan sekitar), cidera atau kerusakan tidak akan terjadi apabila tidak ada kontak langsung. 2. Resiko (Risk) adalah kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi karena suatu bahaya, kemudian bisa memicu suatu insiden. 3. Insiden (Incident) adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia atau kerusakan pada alat/proses/lingkungan sekitar (hampir celaka). 4. Kecelakaan (Accident) adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian material, disfungsi atau kerusakan alat/bahan, cidera, korban jiwa, kekacauan produksi. Kecelakaan tidak harus selalu ada korban manusia atau kekacauan, yang jelas dampak dari kecelakaan akan menimbulkan kerugian. Setiap kecelakaan yang terjadi dikarenakan faktor penyebab sebagai berikut : a) Unsafe Condition (Kondisi yang tidak aman) Beberapa contoh kondisi yang tidak aman antara lain;
b) Unsafe Action (Kelalaian/Tindakan yang tidak aman) Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk bertindak kurang aman dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
Berikut merupakan macam-macam keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 dalam bidang otomotif: a) Kondisi Lingkungan Bengkel Otomotif. Dalam penerapan konsep keselamatan kerja, satu hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana lingkungan kerjanya. Sanga penting untuk memahami lingkungan kerja sebelum menerapkan keselamatan kerja sebab di lingkungan kerja itulah proses bekerja terjadi dan, bengkel otomotif merupakan lingkungan kerja dengan spesifikasi kondisi yang khusus. Di bengkel otomotif ini, banyak kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Dan, aspek inilah yang seharusnya diperhatikan. Hal-hal yang harus diperhatikan pada bengkel otomotif meliputi:
b) Alat Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif. Untuk menunjang tercapainya keselamatan kerja di bengkel otomotif, maka kita perlu mempersiapkan beberapa alat dan bahan yang dibutuhkan dalam program ini. Alat dan bahan tersebut harus kita sediakan di bengkel otomotif sehingga pada saat diperlukan dapat kita pergunakan sebaik-baiknya. Alat dan bahan yang kita maksudkan meliputi:
K3 dalam bengkel otomotif sangat dibutuhkan untuk menghindari kecelakaan kerja, hal-hal kecil seperti oli yang bercecran saja dapat membahayakan para pekerja karena dapat mengakibatkan pekerja terpeleset, bensin yang berceceran juga sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran, gas buang yang dibiarkan dibuang keluar tanpa adanya filterisasi akan mengakibatkan gangguan kesehatan. Kecelakaan yang timbul di bengkel otomotif akan mengakibatkan kerugian baik kesehatan maupun material yang besar. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja (k3) sangat penting untuk pekerjaan dalam bidang otomotif. Selain itu terdapat macam-macam keselamatan dan kesehatan kerja di bidang otomotif. Page 2
All the information on this website is published in good faith and for general information purpose only. www.sekolahkami.com does not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of this information. Any action you take upon the information you find on this website (www.sekolahkami.com), is strictly at your own risk. www.sekolahkami.com will not be liable for any losses and/or damages in connection with the use of our website. From our website, you can visit other websites by following hyperlinks to such external sites. While we strive to provide only quality links to useful and ethical websites, we have no control over the content and nature of these sites. These links to other websites do not imply a recommendation for all the content found on these sites. Site owners and content may change without notice and may occur before we have the opportunity to remove a link which may have gone 'bad'. Please be also aware that when you leave our website, other sites may have different privacy policies and terms which are beyond our control. Please be sure to check the Privacy Policies of these sites as well as their "Terms of Service" before engaging in any business or uploading any information. By using our website, you hereby consent to our disclaimer and agree to its terms. This site disclaimer was last updated on: Tuesday, February 19th, 2019 · Should we update, amend or make any changes to this document, those changes will be prominently posted here. |