Dalam menentukan status kewarganegaraan dimana seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara disebut?

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
  • anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan;

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • surat permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
    • nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    • tempat/tanggal lahir;
    • jenis kelamin;
    • alamat
    • nama orang tua;
    • kewarganegaraan orang tua;
    • status perkawinan orang tua.
  • dokumen (asli dan fotokopi):
    • akta kelahiran anak;
    • akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
    • paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
    • paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing;
  • pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian, dalam bentuk kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Affidavit adalah surat Keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Keimigrasian yang diberikan berupa:

  • pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  • pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali;
  • pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Jika Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, Pejabat Imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.

Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, yang dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:

  • paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  • bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Jenis PNBPTarif
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan GandaRp. 400.000,-

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara.

Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.

Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Penentuan Kewarganegaraan

Penentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya:

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  2. Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Asas persamaan hukum, mengacu pada pandangan bahwa suami dan istri adalah suatu ikatan yang tidak bisa terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini, diupayakan status kewarganegaran suami dan istri adalah sama dan satu.
  2. Asas persamaan derajat, mengacu pada pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menimbulkan perubahan status kewarganegaraan suami dan istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri status kewarganegaraannya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Perwanegaraan di Indonesia

Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi.

Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:

  • Melalui permohonan, orang asing dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan catatan bahwa pemohon tersebut telah menenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia bisa memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia di hadapan pejabat berwenang.
  • Melalui pemberian kewarganegaraan. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia bisa diberi kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Melalui pernyataan untuk memiliki kewargangeraan. Cara ini hanya berlaku bagi anak yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya