Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas. Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda:
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan; Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda:
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian, dalam bentuk kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Affidavit adalah surat Keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Keimigrasian yang diberikan berupa:
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Jika Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, Pejabat Imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi. Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, yang dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:
Cari soal sekolah lainnya
KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Penentuan KewarganegaraanPenentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya: Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:
Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Perwanegaraan di IndonesiaDilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi. Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:
Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Cari soal sekolah lainnya |