Teori Monisme dan Dualisme merupakan dua teori yang mencoba menjawab bagaimana ketika terjadi praktek hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Bagaimana bila sebuah kapal diperkarakan lantaran berada dalam aturan hukum domestik, dianggap sebagai perairan teritorial namun menurut hukum internasional dipandang sebagai bagian laut lepas. Permasalahan ini memunculkan pertanyaan “Hukum Mana yang harus diutamakan untuk menyelesaikan konflik ini ? “Hukum Internasional atau Hukum Nasional?” Teori Monisme menjelaskan bahwa ada satu prinsip fundamental yang mendasari baik hukum nasional maupun internasional, yaitu terletak dalam hukum pada umumnya. Hal ini menyebabkan Hukum Internasional setara dengan Hukum Nasional. Hukum Internasional dapat diberlakukan langsung dalam Hukum Nasional, tanpa perlu diubah dulu ke dalam sistem Hukum Nasional. Namun dalam perkembangannya, Teori Monisme terpecah menjadi 2 aliran, dimana satu sistem lebih unggul atau lebih rendah dari pada yang lainnya. Aliran Monisme Primat Hukum Nasional, menjelaskan bahwa Hukum Internasional berasal dari Hukum Nasional. Hal ini dapat dilihat, bahwa kebiasaan internasional terlahir dari praktek-praktek negara. Dengan demikian, kedudukan Hukum Nasional lebih tinggi daripada Hukum Internasional. [rml_read_more] Aliran Monisme Primat Hukum Internasional menjelaskan bahwa Hukum Nasional berasal dari Hukum Internasional. Dengan demikian, segala permasalahan yang terjadi Hukum Internasional harus didahulukan, karena kedudukannya yang lebih tinggi dari Hukum Nasional. Dalam perkembangannya, Kedua Aliran Monisme ini mendapatkan kritikan. Aliran Monisme Primat Hukum Nasional memang mengandung fakta bahwa Hukum Internasional bersumber dari Hukum Nasional. Namun, hal ini menjadi permasalahan yang berbahaya dalam pelaksanaan hubungan internasional. Untuk apa ada Hukum Internasional apabila dalam setiap konflik Hukum Nasional yang diutamakan? Eksistensi Hukum Internasional dipertanyakan dalam hal ini. Tidak hanya hal tersebut, Aliran Monisme Primat Hukum Internasional pun juga mendapatkan kritik karena ketidaksesuaian fakta bahwa Hukum Internasional ada lebih dulu daripada Hukum Nasional. Realita menjelaskan Hukum Internasional lebih banyak bersumber pada Hukum Negara yaitu dari praktek negara. Teori Dualisme menjelaskan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional ada di ranah terpisah dan tidak bisa ditujukan untuk berdampak pada, atau mengatasi, yang lainnya. Hal ini disebabkan karena karakteristik dasar yang berbeda dalam hubungan antarnegara dan intra-negara dan struktur hukum yang berbeda yang digunakan oleh negara di satu sisi dan di sisi lain di antara negara-negara. Dengan demikian, dapat dibandingkan bahwa Teori Monisme dan Teori Dualisme merupakan dua teori yang berbeda pemikiran. Monisme mengatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua aspek yang sama, yaitu untuk mengatur kehidupan manusia. Dualisme mengatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional berbeda secara instrinsik, baik dalam Subjek, Sumber Hukum dan Hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan dengan Hukum Internasional. Mengapa demikian? Hal ini didapat dilihat dari perbedaan hukum nasional dan hukum internasional itu sendiri, sebagai berikut:
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini. Page 2
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pengantar PembahasanPembahasan akan berkutat pada perbedaan antara paham dualisme, paham monisme dengan primat hukum nasional dan paham monisme dengan primat hukum internasional! Serta Analisa Indonesia menganut teori apa. Pembahasan
Sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dalam teori dualisme tidak ada hierarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya. Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua pernagkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi (Kamus Besar Bahasa Indonesia : renvoi adalah pembetulan (perbaikan) tambahan dalam suatu akta autentik dengan memberikan tanda di pinggir dan harus diparaf). Oleh karena itu, dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan pengubahan menjadi hukum nasional. Demikian sebagaimana dikutip dari buku Mengenal Hukum Internasional2 oleh Heliarta
Konvensi Yang Diratifikasi Oleh Pemerintah Belanda, Yang Diterima Oleh Pemerintah RI
Konvensi Yang Diratifikasikan Oleh Pemerintah RI
Berdasarkan apa yang telah dihimpun sejauh ini terkait penerapan prinsip dualisme yang telah dihimpun oleh penulis adalah sebagai berikut :
Berdasarkan apa yang telah dihimpun sejauh ini terkait penerapan prinsip monisme yang telah dihimpun oleh penulis adalah sebagai berikut :
Republik Indonesia menerapkan Sistem Dualisme dilihat dari ciri-ciri berdasarkan table perbedaan antara monism dan dualism diatas, hal ini dapat terlihat dari analisis yang kami coba lakukan dengan memperhatikan table diatas dan UU 12/2011 sebagai berikut : Indonesia mengesahkan Hukum Internasional dengan memandang kedudukan keduanya terpisah, ratifikasi Hukum Internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional dan hukum nasional bersumber dari kehendak negara/kemauan negara yang secara konkrit dibentuk sebagai Undang-Undang.
Memerlukan Persetujuan DPR sebagaimana disebutkan dalam Bagian Penjelasan UU 12/2011 dan UU 15/2019. pembuatan undang-Undang yang berlaku dalam sistem Hukum Nasional yang tidak mencantumkan Hukum Internasional dalam Hirarki pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terakhir kali dirubah pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tepatnya pada Pasal 7 yang mengatur hirarki Perundang-Undangan sebagai berikut : Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengesahan dilakukan dalam bentuk UU sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 23 UU 15/2019 sehingga memerlukan persetujuan DPR apabila Pemerintah ingin mengesahkan sebuah perjanjian Internasional. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tidak mencantumkan Hukum Internasional dalam Hirarki Peraturan Perundangan sebagaimana hirarki kekuatan Hukum diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dengan demikian apabila bertentangan maka Terpisah sesuai sistem, dalam hal ini instrument kelembagaan terkait Hukum di Indonesia tidak memiliki kaitan dan sumber hukum dari Hukum Internasional. Referensi : 1 Sri Setianingsih, Wahyuningsih. 2019. Hukum Internasional. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. 2 Heliarta. 2019. Mengenal Hukum Internasional. Tanggerang : Loka Aksara. 3 David J Bederman. 2002. The Spirit of International Law. United States of America, Athens, Georgia : The University of Georgia Press. 4 Rispalman. 2017. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional. Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry. 5 Wagiman, Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan hukum Internasional. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 6 Jonathan Turley. 1993. Dualistic Values in the Age of International Legisprudence. Hastings Law Journal. 7 Adji Samekto. 2019. Hukum Lingkungan. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka. 8 Purbadi Hardjoprajitno, Drs. Saefulloh, Purwaningdyah, Tiesnawati Wahyuningsih. 2018. Hukum Ketenagakerjaan. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka 9 Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes.2010. Pengantar Hukum Internasional. Bandung:Pusat Studi Wawasan Nusantara Hukum dan Pembangunan. 10 Firdaus. Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, No. 2, 2014. 11 Ciongaru, Emilian. The Monistic and the dualistic Theory in European Law. Institute of Legal Research „Acad. Andrei Radulescu”of Romanian Academy.
demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.
Referensi :
Lebih lanjut juga disebutkan dbahwa timbulnya organisasi internasional itu membantu pembentukan hukum internasional karena keputusan-keputusan alat perlengkapan organisasi internasional itu memuat ketentuan-ketentuan hukum internasional, sebagai contoh keputusan MajelisUmum PBB yang berupa Declaration of Human Rights yang ditentukan tanggal 10 Desember 1948. demikian dikutip dari buku Hukum Internasional oleh1 Sri Setianingsih dan Wahyunigsih.
Dengan demikian dalam kaitannya terhadap pesatnya perkembangan hukum Internasional salah satunya dipengaruhi oleh keberadaan organisasi-organisasi internasional. Referensi :
|