Contoh perusahaan dalam proses produksi mengurangi dampak negatif pada lingkungan


Rabu, 27 Nopember 2013

Sumber : Jurnal Nasional

Jakarta-MENTERI Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, Selasa (26/11) menganugerahkan Penghargaan Industri Hijau kepada industri yang telah melakukan upaya penghematan dan penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ramah lingkungan dan terbarukan. "Meskipun saya yakin bahwa sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan ini perlu dilakukan agar semakin banyak yang menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat karena terjadi efisiensi pada proses produksi," kata Hidayat.
Penghargaan Industri Hijau dibagi atas 5 Level berdasarkan rentang atau interval nilai yang diperoleh, dengan level yang paling tinggi adalah level 5. Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 69 perusahaan, yang terdiri dari 34 perusahaan dengan Level 5, dan 35 perusahaan dengan Level 4. Sebanyak 34 perusahaan dengan Level 5 akan diberikan trophy dan piagam penghargaan, sedangkan 35 perusahaan dengan Level 4 akan diberikan piagam penghargaan.
Sektor industri merupakan salah satu sektor yang penting dalam perekonomian nasional. Disamping peranannya dalam penyerapan tenaga kerja, sektor industri memberikan kontribusi yang signifikan kepada PDB dimana pada 2012 kontribusinya sekitar 20,85 persen. Pertumbuhan sektor industri mencapai 6,69 persen, lebih tinggi dari pada pertumbuhan ekonomi sebesar 6,23 persen. Sektor industri telah menyerap tenaga kerja sebanyak 15.37 juta atau 13,87 persen dari total tenaga kerja nasional. Sementara ekspor industri manufaktur secara keseluruhan juga terus meningkat dan pada 2012 mencapai US$116,15 miliar.
Namun demikian disamping memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, perkembangan industri juga memberikan dampak negatif terutama terhadap lingkungan, karena pada kenyataannya pembangunan industri membutuhkan ekploitasi SDA sebagai bahan baku industri, terutama pada industri manufaktur. Di sisi lain adanya keterbatasan ketersediaan sumber daya alam dan keterbatasan daya dukung lingkungan dalam menerima limbah dan emisi. "Oleh karena itu perlu dikembangkan industri yang ramah lingkungan sebagaimana telah ditetapkan pada Perpres nomor 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional," ujar dia.
Pada saat ini sektor industri menghadapi berbagai permasalahan di perdagangan global seperti FTA, issue emisi GRK, standar eco produk, penerapan standar lingkungan, kondisi permesinan yang sudah tua (obsolete), ketergantungan terhadap bahan baku impor dan permintaan konsumen terhadap produk ramah lingkungan (eco product) yang makin meningkat. Untuk itu agar industri dapat bersaing di pasar global, upaya menuju industri ramah lingkungan atau yang dikenal dengan industri hijau harus segera dimulai.
Pemerintah mendefinisikan Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya effisiensi dan effektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Secara umum Industri Hijau memiliki karakteristik antara lain menggunakan bahan kimia yang ramah lingkungan, menerapkan reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, menggunakan SDM yang kompeten, elakukan minimisasi limbah dan, menggunakan teknologi rendah karbon. Widyasari

Share:
Contoh perusahaan dalam proses produksi mengurangi dampak negatif pada lingkungan
Contoh perusahaan dalam proses produksi mengurangi dampak negatif pada lingkungan