Download Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI (Excel) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 Berbentuk Excel Tahun Pajak 2021 dan Tahun 2022 Show 1. Upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. 2. Imbalan kepada distributor MLM. 3. Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi 4. Imbalan kepada penjaja barang dagangan. 5. Imbalan kepada tenaga ahli. 6. Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan. 7. Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan. 8. Honorarium/imbalan kepada anggota dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. 9. Jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai. 10. Penarikan dana pensiun oleh pegawai. 11. Imbalan kepada peserta kegiatan. 12. Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya. 13. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26 Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 : A. Bagian Header Formulir Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan : 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx. a. 1 . 3 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 b. mm : diisi masa pajak c. yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak d. xxxxxxx : diisi nomor urut. Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001. Contoh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final untuk masa pajak Januari 2022 dengan nomor 0000001. Pengisian : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 : diisi 1.3 Masa Pajak : 01 Tahun Pajak : 22 Nomor Urut : 0000001 Pengisian lengkap : 1.3.01-22-0000001 B. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong 1. Angka 1.Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26. 2. Angka 2.Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. 3. Angka 3.Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26. 4. Angka 4.Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26. 5. Angka 5.Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri. 6. Angka 6.Diisi dengan kode negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara. C. PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang Dipotong 1. Kolom (1) : Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26. 2. Kolom (2) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto. 3. Kolom (3) : Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak. 4. Kolom (4) : Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 tidak mempunyai NPWP. 5. Kolom (5) : Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misalnya tarifnya 5% maka penulisan tarifnya yaitu 5. Apabila pengenaan PPh menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan dengan hanya menuliskan tarif tertingginya. 6. Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong. D. Identitas Pemotong Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/ Pihak yang ditunjuk atau kuasa. 1. Angka 1.Diisi dengan NPWP Pemotong. 2. Angka 2.Diisi dengan Nama Pemotong. 3. Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26, dengan format penulisan dd - mm - yyyy. 4. Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap. Apa itu bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak final?Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI
Ini adalah bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tida tetap, seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya.
Apa itu PPh 21 final dan tidak final?Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana cara lapor PPh 21 nihil?Untuk melaporkan PPh21 nihil silakan masuk ke menu “PPh 21”, lalu pilih masa pajak yang akan dilaporkan, lalu klik “Lapor”.. Klik Menu PPh 21;. Klik Setor dan Lapor;. Pilih Periode Pajak yang ingin dilaporkan;. Klik Lapor.. Apa perbedaan form 1721 A1 dengan A2 jelaskan?Jika bukti potong 1721 A1 merupakan bukti potong PPh 21 yang diterbitkan perusahaan untuk karyawwan swasta, sedangkan formulir 1721 A2 diberikan kepada pegawai negeri. Jadi, formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau pegawai dengan status karyawan atau pensiunan swasta sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21.
|