Contoh pemerintahan yang bersifat absolut

Berikut ini yang merupakan contoh pemerintahan yang bersifat absolut adalah:

  1. tenaga kerja.
  2. agama.
  3. kelautan dan perikanan.
  4. pendidikan.

Jawabannya adalah b. agama.

Berikut ini yang merupakan contoh pemerintahan yang bersifat absolut adalah agama.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. tenaga kerja menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. agama menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. kelautan dan perikanan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pendidikan menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. agama..

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

Home/Edukasi/Berikut Ini Yang Merupakan Contoh Pemerintahan Yang Bersifat Absolut Adalah

Tgr |

15/12/2014

|

Pemerintah


|

Undang-Undang Nomor 23 Periode 2014 tentang Pemerintahan Kewedanan telah ditetapkan lakukan mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan manajemen pemerintahan area. Bagasi UU Pemerintahan Area tersebut mengirimkan banyak peralihan dalam penyelenggaraan rezim. Riuk satunya ialah pencatuan urusan rezim negeri.

Berdasarkan UU Nomor 23 musim 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan sewenang-wenang, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan rezim adikara adalah Urusan Pemerintahan nan seutuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Urusan pemerintahan konkuren

ialah Urusan Tadbir yang dibagi antara Pemerintah Sendi dan Kawasan wilayah dan Distrik kabupaten/daerah tingkat.

Urusan pemerintahan publik


adalah Urusan Pemerintahan nan menjadi wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Berikut menggambarkan pengalokasian urusan pemerintahan.

Bakal urusan konkuren atau urusan pemerintahan nan dibagi antara Pemerintah Sendi dan Provinsi daerah dan Daerah kabupaten/daerah tingkat dibagi menjadi urusan pemerintahan teradat dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan Tadbir Wajib

yaitu Urusan Rezim yang mesti diselenggarakan oleh semua Distrik. Sedangkan

Urusan Pemerintahan Pilihan


yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Distrik sesuai dengan potensi nan dimiliki Daerah.

Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintah wajib nan diselenggaraan oleh pemerintah kawasan terbagi menjadi Urusan Rezim yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Tadbir yang tak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian urusan wajib.

Pendistribusian urusan rezim konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah negeri serta Negeri kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta keefektifan strategis nasional. Berikut kriteria-tolok urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan negeri kabupaten/kota.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Sentral yakni:

  1. Urusan Tadbir yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Wilayah provinsi maupun lintas negara;
  3. Urusan Pemerintahan nan kelebihan atau dampak negatifnya lintas Daerah wilayah alias lintas negara;
  4. Urusan Rezim nan pendayagunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi manfaat nasional.

Baca Juga:  Soal Pas Tema 2 Kelas 4

Tolok Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah adalah:

  1. Urusan Rezim yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan nan penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Rezim yang kekuatan atau dampak negatifnya lintas Distrik kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan nan penggunaan sumber dayanya kian efisien apabila dilakukan oleh Provinsi Provinsi.

Barometer Urusan Pemerintahan nan menjadi wewenang Pemerintah Kewedanan Kabupaten/Daerah tingkat adalah:

  1. Urusan Pemerintahan nan lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Rezim yang penggunanya internal Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan nan manfaat alias dampak negatifnya hanya dalam Kewedanan kabupaten/ii kabupaten; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Urusan Pemerintahan Pilihan

Ketentuan mengenai pembagian urusan rezim daerah dan pemerintah resep dalam urusan pilihan adalah bak berikut.

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan latar kehutanan, kelautan, serta energi dan perigi daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kawasan.
  • Urusan Pemerintahan bidang kehutanan nan berkaitan dengan manajemen taman hutan raya kabupaten/ii kabupaten menjadi wewenang negeri kabupaten/kota.
  • Urusan rezim parasan energi dan perigi daya mineral nan berkaitan dengan pengelolaan patra dan tabun marcapada menjadi kewenangan Pemerintah Rahasia.
  • Urusan Rezim bidang energi dan sumur daya mineral yang berkaitan dengan pendayagunaan langsung sensual marcapada dalam wilayah kabupaten/ii kabupaten menjadi kewenangan wilayah kabupaten/daerah tingkat.

X

This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.




By: Rendra Topan

Urusan pemerintahan dapat dibedakan menjadi; urusan pemerintahan despotis, urusan rezim konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Dalam uraian ini disampaikan adapun:

Pengertian Urusan Pemerintahan Absolut

Pengertian urusan pemerintahan kahar sebagaimana disebutkan n domestik Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Hari 2014 adapun Rezim Kewedanan ialah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Akan halnya kewenangan tersebut adalah misal berikut :

  1. Politik luar kawasan; hipotetis: dalam hal pengangkatan pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara kerjakan duduk dalam jabatan bagan internasional, menetapkan ketatanegaraan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, mematok kebijakan perdagangan asing negeri, dan lain-tidak.
  2. Pertahanan; contoh: mendirikan dan membentuk barisan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian daerah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan buat terlazim militer, bela negara untuk setiap penghuni negara, dan lain sebagainya.
  3. Keamanan; contoh: mendirikan dan menciptakan menjadikan kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menangani setiap manusia, keramaian atau organisasi nan kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
  4. Yustisi; abstrak: mendirikan kerangka peradilan, menyanggang hakim dan beskal, mendirikan bui, mematok kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, absolusi, abolisi, takhlik undang-undang, peraturan pemerintah, dan ordinansi lainnya yang berskala kewarganegaraan.
  5. Keuangan dan fiskal nasional, yaitu kebijakan makro ekonomi. Contoh: mencetak uang dan menentukan nilai rupe, menetapkan ketatanegaraan finansial, mengendalikan peredaran persen, dan lain sebagainya.
  6. Agama; contoh: menetapkan hari libur keimanan nan berperan secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraaan arwah keimanan, dan sebagainya.

Baca Juga:  Pada Motif Ukir Dari Daerah Cirebon Benangan Berbentuk

Intern peristiwa penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keyakinan, pemerintah wilayah dapat menerimakan hibah untuk menumbuhkembangkan kehidupan beragama, sebagai contoh peluasan pendidikan bidang keyakinan.

Penyelenggaraan Urusan Tadbir Absolut

Penyelenggaraan urusan pemerintahan despotis boleh dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:

  1. Melaksanakan sendiri; maksudnya adalah urusan pemerintah diktatorial ini dilaksanakan langsung oleh kementerian atau rencana pemerintah non kementerian.
  2. Mencurahi kewenangan
    kepada instansi vertikal yang ada di negeri atau gubernur sebagai konsul pemerintah pusat bersendikan asas dekonsentrasi.

Selain urusan pemerintah diktatorial terserah juga urusan pemerintahan konkuren, yang akan diuraikan lega kesempatan berikutnya. (RenTo)(120619)

Baca juga



Video yang berhubungan

Source: //toptenid.com/berikut-ini-yang-merupakan-contoh-pemerintahan-yang-bersifat-absolut-adalah

Proses Memasak Rendang Memakan Waktu Lama Yaitu Sekitar Jam. 50+ Kamil Tanya UAS Prakarya Papan …

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA