Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional :
Traktat atau treaty dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak. Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari 1976.
Piagam (Charter) Pada umumnya, istilah charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) suatu organisasi internasional. Charter berasal dari kata Magna Carta. Sebagai contoh PBB yang piagamnya secara otentik disebut the Charter of the United Nations of 1945 dan the Charter of the Organization of American States of 1952. Deklarasi (Declaration) Deklarasi merupakan perjanjian yang ringkas dap padat yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu dimasa yang akan datang. Contohnya ialah Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948. Protokol (Protocol) Terminologi protocol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibanding treaty atau convention. Protocol digunakan untuk memberikan amandemen atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya atau memperpanjang masa berlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hampir berakhir masa berlakunya. Pengunaan protokol tersebut memiliki berbagai macam keragaman yaitu :
Persetujuan (Agreement)
Final Act adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konfensi dan yang juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu. Contohnya ialah Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.‡
Statuta Istilah statuta (Statute) biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.
Kovenan
General Act
Referensi:
Dalam Perjanjian Internasional dikenal berbagai macam istilah untuk menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan antar negara (Internasional) seperti konvensi (convention), protokol (protocol) dan lain sebagainya yang memiliki akibat hukum yang berbeda antara satu dengan yang lain. Berikut akan dijelaskan secara singkat beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional. 1. Treaties (Traktat)dan Treaties (traktat) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang mencakup seluruh instrumen yang dibuat oleh subyek hukum internasional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ,menurut hukum internasional. Suatu traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formil harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu, kemudian baru diratifikasi oleh Presiden, dan setelah itu baru berlaku mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya. Atau dengan kata lain untuk menjadi sumber hukum formil traktat harus melalui prosedur sebagai berikut: 1.Tahap pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil negara peserta yang bersangkutan. 2. Tahap ke dua persetujuan isi perjanjian oleh DPR negara peserta masing-masing. 3.Tahap ke tiga ratifikasi/pengesahan isi perjanjian oleh Pemerintah (Kepala Negara) masing-masing peserta. 4. Tahap ke empat Pelantikan/pengumuman yang bisasnya ditandai dengan tukar-menukar piagam perjanjian yang sudah disahkan. 2. Convention (konvensi) Konvensi dapat disebut juga sebagai kebiasaan. Menurut J.H.P Bellefroid, hukum kebiasaan atau yang umum dinamakan “kebiasaan” saja adalah: “peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”. Jadi dalam konteks hukum internasional, kebiasaan/konvensi dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh salah satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati oleh negara-negara dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan/konvensi itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu: a)Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Dalam hal ini tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, cukup hanya golongan-golongan yang berkepentingan saja, dan bahkan cukup yang berada dalam keadaan tertentu yang mengikuti suatu hubungan tertentu (misal: Kebiasaan dalam perdagangan dibentuk oleh para pedagang, dalam sewa-menyewa oleh penyewa dan orang yang menyewakan) b) Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin disebut “opinio juris seu necessitatis”. Dan keyakinan hukum ini mempunyai dua arti: 1. Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuat hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak. 2. Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai daripada isi aturan tadi. 3. Agreement (persetujuan) Pengertian umum agreement (persetujuan) adalah, mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan lebih rerndah dari traktat dan konvensi. Secara khusus mengatur materi-materi yang diatur dalam traktat, dimana persetujuan ini digunakan pada perjanjian yang mengatur materi kerjasama di bidang ekonomi, kebudayaan, dan iptek. 4. Charter (piagam) Istilah charter umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional. Penggunaan instilah ini berasal dari Magna Charta yang dibuat pada tahun 1215. Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat internasional tersebut adalah piagam PBB tahun 1945. 5. Protocol (protocol) Ada dua macam protocol, yaitu: a. Protocol of Signature Yaitu protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian. b. Optional Protocol Protokol tambahan, yaitu protokol yang memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966. c. Protocol based on a framework v Protokol ini merupakan perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induknya. v Protokol untuk mengubah beberapa perjanjian internasional seperti Protocol of Amending the Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs. v Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yang merupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees. 6. Declaration (deklarasi) Adalah suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji untuk melakukan kebijakan-kebijakan tertentu di masa yang akan datang. Contoh: Declaration of Human Rights 1947. 7. Final Act Adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konferensi atau pertemuan internasional yang juga menyebutkan konverensi-konverensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu. Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974. 8. Agreed Minutes Adalah suatu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian. 9. Memorandum of Understanding Adalah perjanjian yang mengatur peaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini dapat berlaku setelah penandatanganan tanpa melakukan pengesahan. 10.Arranement Adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasonal suatu perjanjian induk. Dan dapat dipakai untuk melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang bersifat teknis. Contoh: Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency. 11.Exchange of Notes Adalah perjanjian internasional yang bersifat umum yang memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata, perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen. 12.Process Verbal Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknis administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan. 13.Modus Vivendi Adalah suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap terperinci. Biasanya dengan cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan. |